SERANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Ahmad Fauzi Chan alias Ichan memenuhi undangan dari Polda Banten untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor atas dugaan mencemarkan nama baik seseorang yang bernama Mashudi, Direktur Radar Banten.
Ichan diketahui datang ke sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung memasuki ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (15/4/2025) siang.
Kedatangan ichan ke Polda saat itu nampak didampingi oleh puluhan wartawan yang merupakan Pengurus PWI Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota Se-Banten.
Ichan yang merupakan Penanggungjawab Redaksi media online faktabanten.co.id itu memberikan keterangan kepada penyelidik sekitar kurang lebih empat jam.
Dalam pemberian keterangan kepada penyelidik Polda kali ini, ichan didampingi oleh Ari Bintara, Pengacara yang juga menjabat Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten.
Sekitar pukul 17.30 WIB, ichan rampung memberikan keterangan dan keluar dari ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Namun kepada para wartawan yang hendak mewawancarai, ichan tidak bersedia memberikan komentar.
Terkait statement media, Ichan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” ujar ichan singkat.
Sementara itu, Pengacara Ari Bintara mengatakan, ichan mendapatkan sebanyak 20 pertanyaan dari penyelidik. Pertanyaan tersebut semuanya dijawab sesuai dengan sepengetahuan kliennya. “Sekitar 20 pertanyaan,” kata Ari Bintara, Ketua LKBH PWI Banten.
Ditanya soal dugaan pencemaran nama baik seperti dalam video YouTube yang dilaporkan, Ari membantahnya. Menurutnya, kliennya Ichan hanya menyampaikan fakta-fakta terkait media dan kewartawanan.
“Sudah kita bantah hal-hal yang memang simpang siur. Kalau kita lihat gak ada penghinaan mungkin menyampaikan fakta-fakta saja, yang memang pada inti acara tersebut menjelaskan mengenai kewartawanan saja,” jelas Ari.
Ari mengakui, Ichan sebenarnya mendapatkan undangan untuk permintaan klarifikasi pada Senin kemarin. Akan tetapi karena ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan, kliennya meminta waktu pada Selasa (15/4/2025). “Kemarin ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Ari Bintara menegaskan kepada awak media bahwa kedatangan Ichan kali ini hanya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, bukan pemeriksaan.
"Itu hanya undangan dan itu juga kita hanya klarifikasi, kita bantah hal hal yang memang simpang siur," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan terhadap Ichan dibuat pada Kamis 6 Maret 2025. Laporan itu dibuat karena Ichan dalam video orasinya dituduhkan telah menyinggung pelapor.
“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.
Razid juga mengapresiasi langkah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten yang telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Ichan, dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE.
“Penyidik Polda Banten telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami berharap terlapor memberikan keterangan yang sebenarnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid dikutip dari Radarbanten.co.id
Menurut Razid, pemeriksaan terlapor merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan atas laporan pihaknya.
“Kami berharap penyidik dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk dapat mengungkap kasus ini,” tambah Razid.
Dia juga berharap bahwa terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan klarifikasi yang jelas tentang dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai Ketentuan Pasal 27A jo 45 UU ITE yang dilakukan.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tambah Razid.
Dan, terakhir Razid berharap kasus dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan,” pungkasnya.
Red xbi//."