Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Halal Bihalal Dan Pelantikan Ketua Serta Pengurus DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Berlangsung Khidmat

By On Sabtu, April 25, 2026







Serang - Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesenian Tari (KESTI) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Serang, berlangsung khidmat, Pelantikan yang dilaksanakan di dua lokasi pertama Pelantikan di Dpp Kesti TTKKDH dan berakhir di Sekretariat Kesti TTKKDH Kabupaten Serang yang bertempat di Sekretariat Kampung Gorda Nagreg Rt 02, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten pada Sabtu, (25/04/2026) 







Hadir pada acara pelantikan Wakil Ketua Umum DPP Kesti TTKKDH, H. Maman Sulaeman, Ketua DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Serang Hj. Surihat, Wakil Ketua H. tB. Muslih, serta pengurus dan anggota, unsur Pemerintah Kabupaten Kecamatan Kibin, Kapospol Cikande Ipda H. Edi MS,. SKM,. MH, serta tamu undangan lainnya. 


Pasca dilantik Hj. Surihat selaku Ketua DPD Kabupaten Serang Kesti TTKKDH kepada media ini mengatakan, rasa syukur nya atas terselenggaranya acara pelantikan ini.



"kedepan Kesti TTKKDH Kabupaten Serang, harus bisa bersinergi dengan masyarakat luas yang ada dikabupaten Serang khususnya dan provinsi Banten pada umumnya".ujarnya.


Masih Hj. Surihat, "Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih yang sebesar besar nya kepada semua pihak, yang telah membantu sehingga acara ini terselenggara dengan sukses dan lancar," Imbuhnya. 



Ditempat yang sama, H. Maman Sulaeman Wakil Ketua Umum Dpp Pusat Kesti TTKKDH menyampaikan, “Selamat kepada pengurus DPD TTKKDH Kabupaten Serang yang sudah dilantik. Pengurus yang baru bergabung ataupun yang sudah lama harus kompak, bukan hanya di internal TTKKDH Kabupaten Serang saja tapi dengan perguruan silat lainnya atupun dengan ormas yang ada di wilayah Kabupaten Serang khususnya,"Harapnya.


Lebih lanjut H. Maman Sulaeman mengatakan, "Berlatih silat yang benar dan jangan sombong, ingat jargon kita yaitu satu talek, satu tekad dan satu tujuan. Junjung nama baik TTKKDH di tengah masyarakat, banyak hal-hal yang terkandung secara filosofis dalam seni bela diri TTKKDH yang harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari salah satunya mengisi ruang yang kosong dan menutup celah yang ada,” Pungkasnya.

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Sabtu, April 25, 2026






CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  Jl. pasar Baru Kranggot kota cilegon, sabtu (25/04/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko beras Ummi jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Imam

‎* Nomor HP 081383124234

‎* Alamat Jl. Sumampir, kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai.

 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko sembako Ratna*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Umar

‎* Nomor HP 085591704547

‎* Alamat Jl. Sumampir kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.

YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Dugaan Manipulasi Data Siswa-siswi Terstruktur Dan Masip Di SMKS As-Sukia Kalanganyar.

By On Sabtu, April 25, 2026





Lebak, xbintangindo.com --

pernyataan kepala sekolah SMKS As-Sukia Kalanganyar Lebak banten, terkait jumlah siswa-siswi yang terindikasi markup atau sengaja di manipulasi demi mendapatkan dana operasional sekolah (BOS) yang besar.


Menurutnya jumlah siswa-siswi di smks as-sukia sebanyak 116 orang terdiri dari kelas 10-11 dan 12 di tahun ajaran 2025/2026 di tahun anggaran 2026.

Secara resmi kami sudah melaporkan penggunaan dana atau lpj yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan propinsi banten. Adapun adanya transparansi kepada media. Silahkan meminta rekomendasi dari pihak dinas , karena pemberian informasi kami anggap sangat sensitif. Tapi jika ada surat rekomendasi menjadi bagian dari sebagai bagian dari proses itikad baik, ungkapnya terhadap awak media, (21/04/2026)


Namun dari pernyataan data siswa-siswi yang di sampaikan terhadap awak media, dan data yang di laporkan terhadap pemerintah melalui aplikasi data Poko pendidikan,(DAPODIK) jauh berbeda, yaitu, 116 di informasikan terhadap awak media, 173 di laporankan terhadap pemerintah,  dari jumlah siswa-siswi tersebut, terungkap perbedaan yang sangat jauh, sebanyak 57 orang.

Dan data tersebut di duga sudah di ketahui oleh dinas pendidikan provinsi Banten.


Setelah melihat ada perbedaan jumlah siswa-siswi antara yang rill dan yang di bayarkan BOSnya awak media berupaya mendatangi kantor cabang dinas pendidikan provinsi Banten (KCD) di kabupaten lebak, namun kepala cabang dinas pendidikan provinsi Banten di kabupaten lebak, sedang tidak berada di tempat, selain itu juga awak media berupaya menghubungi kepala KCD melalui telpon selular, hasilnya tidak merespon. 


Di lain pihak,  ketua lsm KPKB kabupaten lebak Dani Ramdani SH. angkat bicara. Bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikebiri dan dimanfaatkan oleh oknum2 demi meraup keuntungan dengan cara praktik penggelembungan /mark up data siswa demi mendapati keuntungan pribadi terhadap anggaran BOS. Dugaan praktik ini sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi UU No. 20 tahun 2001 dan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen menurut UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 391 KUHP serta ancaman pidana penjara 6 tahun. 


Saya berharap kejaksaan Negeri Rangkasbitung dapat segera bertindak atas dugaan-dugaan seperti ini agar negara tidak dirugikan oleh oknum-oknum nakal dalam dunia pendidikan.sungguh miris. 


Dimana KCD dan KADIS nya ? Ko bisa dibiarkan saja sih. Panggil dan beri sanksi terhadap oknum tersebut. Bila benar diketemukan tindak pidana pemalsuan dokumen maka laporkan. Kami siap mendampingi pelaporan ini. 


Bak seperti pepatah mengatakan "Anak sekolah membeli seragam, seragam putih bersih warnanya.Dana pendidikan ditelan haram,hancur masa depan anak bangsanya".


"Pergi ke sekolah membawa buku,buku dibaca di bawah pohon jati.Jangan korupsi wahai guruku,masa depan bangsa akan mati"

Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Berikan Batuan Paket Sembako kepada Masyarakat Lansia

By On Jumat, April 24, 2026







Cilegon - Penyerahan bantuan sembako dilakukan secara langsung kepada warga yang membutuhkan, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan sehari hari.

Kapolsek Puloampel Polres Polda Banten Iptu Jhonatan Mampetua Sirait dalam kegiatan tersebut, didampingi bhabinkamtibmas beserta personel jajaran polsek guna menyerahkan bantuan paket sembako secara langsung kepada masyarakat desa Sumuranja yang membutuhkan seperti lansia dan kurang beruntung.

"Kegiatan bantuan sosial ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Puloampel Polda Banten dalam memperkuat kepedulian sosial dan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ujarnya.

"Pemberian bantuan 50 paket sembako secara langsung ini dilaksanakan di mako Polsek Puloampel kepada para lansia dan masyarakat kurang mampu," jelasnya.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan yang semakin harmonis antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan solidaritas sosial di lingkungan Desa Sumuranja Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang," tutur Kapolsek.

"Kami juga berharap dengan adanya kegiatan ini menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian personel jajaran Polsek Puloampel terhadap masyarakat sekitar, " harapnya.

“Kami ingin hadir bukan hanya sebagai aparat, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang saling membantu. Semoga apa yang kami berikan bisa sedikit meringankan beban kepada warga,” tandasnya.

Rasa syukur pun disampaikan perwakilan masyarakat setempat. mengungkapkan bahwa perhatian yang diberikan pihak kepolisian khususnya Polsek Puloampel Polres Cilegon ini sangat berarti bagi masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih. Bantuan ini bukan hanya soal sembako, tapi juga bentuk perhatian dan kepedulian Polri yang kami rasakan langsung,” katanya.

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Jumat, April 24, 2026






Banten, xbintangindo.com 

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Lurah dan Staf Kelurahan Kemanisan Curug Kota Serang Semangat gelar Giat Jumat Bersih

By On Jumat, April 24, 2026








Foto : Staf kelurahan kemanisan tampak sedang membersihkan lingkungan kantornya.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) sudah menjadi agenda Rutinitas setiap hari Jumat di kantor-kantor pelayanan pemerintahan kota Serang, salah satunya terlihat dikantor pelayanan kelurahan kemanisan kecamatan Curug Kota Serang Banten, lurah bersama stafnya gotong -royong membersihkan lingkungan kantornya. Jumat, 24 April 2026.








Foto : lurah kemanisan turun langsung gotong royong bersama staf kelurahan kemanisan.

Sadeli S.sos Msi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan jika Jumsih sudah menjadi agenda Rutinitas.


"Bersih-bersih di lingkungan kantor kelurahan kemanisan sudah lama menjadi agenda Rutinitas setiap hari Jumat, kalau tempat kerja kita bersih kita akan nyaman dalam melaksanakan tugasnya. " Ujar Sadeli.


Sadeli S.sos Msi mengatakan staf-staf di kantor kelurahan kemanisan semangatnya bukan main, mulai dari pagi semua staf kelurahan kemanisan sudah melaksanakan kegiatan Jumsih, Alhamdulillah kantor kelurahan kemanisan sejak dulu selalu bersih indah dan nyaman. Tutur Sadeli.

Red xbi//.*


WARGA KELUHKAN MOBIL TANAH YANG TERPARKIR DI BAHU JALAN.

By On Jumat, April 24, 2026

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Kemacetan panjang di jln raya maja koleng kab Lebak Banten puluhan truck pengakut tanah telihat memadati bahu jalan kamis 23 //04//2026


Warga keluhkan kondisi ini karana tidak hanya menggu aktifitas tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain , apalagi saat hujan turun permukaan jalan menjadi lincin dan rawan kecelakaan.


Ironisnya truck truck tersebut justru banyak beroprasi saat hujan dan membawa matrial tanah yang berceceran diduga hal ini di lakukan untuk menghindari Kendaraan truck tersebut ambles di area tambang berlumpur.


Situasi ini pun memicu kemacetan parah dan meningkatkan resiko kecalakan di jalan tersebut 


Warga berharap ada penertiban dan pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.

Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

By On Jumat, April 24, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terlapor, yakni IL, AT, SU, dan SI. 


Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil visum terhadap korban. 


“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 23 April 2026.


Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para terlapor mendatangi rumah korban Suarta. Di dalam rumah tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dan para terlapor yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.


“Awalnya para terlapor datang ke rumah korban, kemudian terjadi adu mulut. Selanjutnya korban diajak keluar rumah dan disitulah terjadi pemukulan,” jelasnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.

“Korban kemudian menjalani pengobatan dan visum di RS Bhayangkara serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” tambahnya.


Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat laporan balik. Korban Suarta juga dilaporkan oleh salah satu terlapor ke Polsek Cikeusal terkait dugaan penganiayaan dihari yang sama


“Jadi dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.


Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa memihak kepada salah satu pihak.


“Polres Serang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Juman Spdi, " Rutinitas Kultum di SDN Jayanti 1 Agar Murid-murid Memperbanyak ilmu Pengetahuan Agama Islam":

By On Jumat, April 24, 2026










Foto : Guru Juman Spdi saat memberikan kultum kepada murid-murid SDN Jayanti 1.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Kuliah tujuh menit (Kultum) tentang pengetahuan ilmu agama khususnya Islam hal tersebut dilaksanakan sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah menjadi agenda rutin setiap hari Jumat.


Juman Spdi dewan Guru SDN Jayanti 1 saat konfirmasi wartawan menjelaskan jika olahraga dan kultum sudah menjadi agenda Rutinitas murid-murid SDN Jayanti 1.










" Selain olahraga kultum pun sudah lama menjadi agenda Rutinitas yang dilaksanakan murid-murid SDN Jayanti 1, kultum tentang pengetahuan ilmu agama khususnya agama Islam hal tersebut agar anak-anak mendapatkan lebih banyak pengetahuan agamanya." Kata Juman.


Begitu pula dikatakan Kepala sekolah SDN Jayanti 1 R. Sumantri Spdi, " kami sangat mendukung program agenda Rutinitas Kultum tentang pengetahuan ilmu agama Islam di setiap hari Jumat sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar, menurut saya memperbanyak pengetahuan agama itu sangat penting untuk anak-anak sebagai regenerasi, " ujarnya.


Kepsek SDN Jayanti 1 mendoakan, " semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT... Amien.." ucap Kepsek SDN Jayanti 1.

 *TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak*

By On Jumat, April 24, 2026







Foto : Yeyet Sumiyati 

SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *