Serang Bahagia atau Serang Bersampah? Ketika Tumpukan Sampah Menguji Makna Kebahagiaan Daerah
On Sabtu, Juni 20, 2026
Oleh: Muh Saeful Bahri
Mahasiswa Ilmu Hukum
Kabupaten Serang selama ini mengusung jargon “Serang Bahagia” sebagai representasi daerah yang maju, nyaman, dan sejahtera. Namun, di balik slogan yang terdengar indah tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang menjadi sorotan masyarakat, yakni persoalan sampah yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah masyarakat benar-benar dapat merasakan kebahagiaan jika lingkungan tempat tinggal mereka masih dipenuhi tumpukan sampah?
Muhammad Saeful Bahri
Fenomena sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Serang bukan lagi persoalan estetika semata, melainkan telah berkembang menjadi masalah sosial, kesehatan, dan lingkungan hidup. Tumpukan sampah di pinggir jalan, bantaran sungai, hingga lahan kosong menciptakan pemandangan yang bertolak belakang dengan cita-cita daerah yang nyaman dan membahagiakan. Bau tidak sedap, pencemaran air, serta potensi munculnya berbagai penyakit menjadi dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Dari perspektif hukum, persoalan sampah sesungguhnya telah memiliki landasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik demi menciptakan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Ironisnya, di tengah semangat pembangunan dan berbagai program daerah, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Jargon “Serang Bahagia” seharusnya tidak hanya hadir dalam baliho, spanduk, atau pidato seremonial, tetapi harus tercermin dalam kondisi nyata yang dirasakan masyarakat. Kebahagiaan publik tidak dapat diukur hanya dari pembangunan fisik, melainkan juga dari kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Tentu saja, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak sepenuhnya berada di pundak pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, melakukan pemilahan sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan juga menjadi faktor penting. Namun, kesadaran masyarakat harus didukung oleh sistem pengelolaan sampah yang memadai, sarana yang cukup, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lingkungan.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Serang menjadikan persoalan sampah sebagai agenda prioritas, bukan sekadar isu pelengkap pembangunan. Sebab, kebahagiaan masyarakat tidak akan lahir dari slogan semata. Kebahagiaan sejati hadir ketika masyarakat dapat menikmati lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari persoalan sampah yang terus berulang.
Pada akhirnya, jargon “Serang Bahagia” akan kehilangan makna apabila realitas yang dihadapi masyarakat justru adalah tumpukan sampah di berbagai sudut wilayah. Kebahagiaan bukanlah kata-kata, melainkan kondisi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, pelayanan publik yang efektif, dan lingkungan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Serang. Jika persoalan sampah masih menjadi pemandangan sehari-hari, maka yang muncul bukanlah "Serang Bahagia", melainkan pertanyaan besar tentang sejauh mana kebahagiaan itu benar-benar dirasakan masyarakat.
















.jpg)
