Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI CELAH HUKUM DAN TRANSPARANSI PROYEK REKONSTRUKSI JALAN CANGKUDU–CISOKA Rp12,1 MILIAR*

By On Sabtu, Agustus 22, 2026






Dari Proses Perencanaan, Lelang, Penetapan Penyedia hingga Pelaksanaan Fisik, Sejumlah Data Perlu Dibuka dan Diaudit

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026.






Sorotan ini bukan berarti menuduh telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun, berdasarkan informasi pada papan proyek di lapangan dan data pengadaan yang dapat ditelusuri secara elektronik, terdapat sejumlah titik yang menurut Aliansi Peduli Banten layak dilakukan audit kepatuhan, audit teknis, serta pemeriksaan administrasi dan keuangan.


Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2026. Papan proyek menyebut total anggaran sebesar Rp12.117.354.000, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, 27 Juli 2026 sampai dengan 23 Desember 2026.


Papan tersebut juga mencantumkan dua segmen pekerjaan:


- Segmen 1: panjang 691 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar, dikerjakan oleh CV. Mulia Arinda.

- Segmen 2: panjang 689 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar, dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa.


Dengan demikian, total panjang penanganan yang direncanakan adalah 1,380 kilometer.


Papan proyek menyebut ruas Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer dan panjang kerusakan berat 1,581 kilometer. Dari jumlah tersebut, 1,380 kilometer ditangani melalui proyek tahun 2026, sementara sekitar 201 meter dinyatakan belum tertangani, dengan kebutuhan biaya yang dicantumkan sebesar Rp2,814 miliar.


DATA TENDER MENUNJUKKAN HAL YANG PERLU DIKLARIFIKASI


Salah satu hal yang menjadi perhatian Aliansi Peduli Banten adalah data paket “Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2” yang tercatat pada pemantauan data LPSE.


Data tersebut mencatat paket dengan kode lelang 10140071000, berada pada LPSE Kabupaten Tangerang, satuan kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, sumber dana APBD 2026, kategori pekerjaan konstruksi, dengan pagu dan HPS masing-masing Rp5.303.104.619. Data tersebut menyebut proses tender berlangsung 3 Juli 2026 sampai 5 Agustus 2026 dan berstatus tender telah selesai.


Sementara itu, papan proyek di lapangan mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan mulai 27 Juli 2026.


Apabila tanggal tersebut merupakan tanggal resmi mulai pekerjaan/kontrak, maka terdapat persoalan kronologi yang harus dijelaskan secara terbuka: bagaimana pekerjaan dapat dimulai 27 Juli 2026 sementara data tender Segmen 2 menunjukkan proses sampai 5 Agustus 2026?


Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran, sebab perlu dilihat dokumen resmi SPSE, tanggal penetapan pemenang, SPPBJ, tanggal kontrak, surat mulai kerja, serta kemungkinan perubahan jadwal atau ketidaktepatan pencatatan data.


Namun, apabila seluruh tanggal tersebut benar, maka kronologi tersebut menjadi salah satu titik yang sangat penting untuk diperiksa.


SELISIH HPS DAN NILAI KONTRAK JUGA HARUS DIBUKA


Pada Segmen 2, data pengadaan mencantumkan HPS sebesar Rp5.303.104.619, sedangkan papan proyek mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar. Selisih nominalnya sekitar Rp135,1 juta, atau sekitar 2,55 persen dari HPS.


Selisih tersebut pada dirinya sendiri bukan bukti adanya penyimpangan. Harga penawaran yang lebih rendah daripada HPS merupakan hal yang dimungkinkan dalam proses tender.


Yang menjadi pertanyaan publik adalah:


Apakah harga tersebut telah diuji kewajarannya berdasarkan volume pekerjaan, spesifikasi beton, mutu Fs 45 MPa, ketebalan beton 30 cm, pekerjaan persiapan, drainase, bahu jalan, mobilisasi, alat berat, tenaga kerja dan komponen lain yang terdapat dalam BOQ?


Pertanyaan tersebut penting karena Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa HPS harus dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan.


Artinya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu nilai kontrak. Dasar perhitungan harga juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.


CELAH PERTAMA: PERENCANAAN DAN DASAR KEBUTUHAN


Dalam pengadaan pemerintah, proses sebenarnya tidak dimulai ketika alat berat turun ke lokasi.


Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi, penyusunan HPS, dokumen pemilihan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.


Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menempatkan kualitas perencanaan sebagai salah satu kebijakan pengadaan dan mensyaratkan proses pengadaan berjalan transparan, terbuka dan kompetitif. Prinsip pengadaan meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.


Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka:


1. RUP/SIRUP paket pekerjaan;

2. KAK;

3. DED atau dokumen perencanaan teknis;

4. hasil survei kondisi jalan;

5. justifikasi penanganan 1,380 km;

6. dasar penentuan 201 meter yang belum tertangani;

7. RAB/Engineer Estimate;

8. HPS beserta dokumen pendukung kewajarannya;

9. spesifikasi teknis;

10. gambar rencana;

11. daftar kuantitas dan harga/BOQ.


CELAH KEDUA: PEMAKETAN MENJADI DUA SEGMEN


Pekerjaan dibagi menjadi Segmen 1 dan Segmen 2.


Pembagian paket pekerjaan pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar teknis dan administratif mengapa ruas sepanjang 1,380 km tersebut dibagi menjadi dua paket/segmen.


Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:


- Apakah pembagian berdasarkan lokasi geografis?

- Apakah berdasarkan karakteristik kerusakan?

- Apakah berdasarkan metode pekerjaan?

- Apakah berdasarkan kemampuan penyedia?

- Apakah terdapat kajian efisiensi?

- Apakah pembagian tersebut telah tercantum sejak tahap perencanaan?


Perpres 46/2025 memberikan kewajiban kepada PPK dalam pemaketan pengadaan dan sekaligus menekankan efisiensi, efektivitas serta pencegahan pemaketan yang tidak semestinya.


Karena itu, Aliansi Peduli Banten meminta alasan pemaketan tersebut disampaikan kepada publik.


CELAH KETIGA: KUALIFIKASI DAN PENETAPAN PENYEDIA


Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia.


Untuk paket pekerjaan konstruksi seperti ini, publik perlu mengetahui:


- berapa perusahaan yang mendaftar;

- berapa perusahaan yang memasukkan penawaran;

- berapa yang lulus administrasi;

- berapa yang lulus teknis;

- bagaimana evaluasi harga dilakukan;

- siapa pemenang;

- apakah terdapat peserta yang mengajukan sanggah;

- bagaimana jawaban atas sanggah;

- apakah terdapat pemenang cadangan;

- dan apakah seluruh peserta memenuhi persyaratan kualifikasi.


Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas, ketepatan volume, waktu dan tempat penyerahan.


Dalam proses tersebut juga wajib dihindari konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan dan kolusi.


Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta agar seluruh tahapan evaluasi tender dapat diperiksa oleh APIP maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.


CELAH KEEMPAT: HPS DAN BOQ HARUS DIUJI, BUKAN HANYA DILIHAT DARI TOTAL ANGKA


Papan proyek menyebut:


- panjang penanganan: 1,380 km;

- tebal beton: 30 cm;

- mutu: Fs 45 MPa;

- lebar pekerjaan tercantum 7,0 meter dan 3,5 meter pada masing-masing segmen.


Dengan spesifikasi tersebut, pemeriksaan lapangan harus dilakukan terhadap:


A. Volume


Apakah panjang aktual sesuai kontrak?


B. Lebar


Apakah lebar beton yang terpasang sesuai gambar dan BOQ?


C. Ketebalan


Apakah ketebalan aktual benar-benar 30 cm?


D. Mutu beton


Apakah mutu beton yang digunakan memenuhi Fs 45 MPa sesuai spesifikasi?


E. Tulangan dan konstruksi pendukung


Apakah material, tulangan, sambungan, base/subbase, drainase dan pekerjaan pendukung sesuai spesifikasi?


F. Kualitas pengerjaan


Apakah pekerjaan dilakukan sesuai metode kerja dan standar keselamatan konstruksi?


Pemeriksaan tersebut sangat penting karena dalam kontrak harga satuan, pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.


Dengan demikian, volume di atas kertas tidak boleh otomatis dianggap sama dengan volume yang benar-benar terpasang di lapangan.


CELAH KELIMA: PEMBAYARAN DAN RETENSI


Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan setelah memperhitungkan antara lain pengembalian uang muka, retensi dan denda.


Untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan, retensi ditetapkan sebesar 5 persen sebagai jaminan pemeliharaan.


Karena itu Aliansi Peduli Banten meminta agar nantinya dapat diketahui:


- nilai uang muka;

- termin pembayaran;

- progres fisik setiap termin;

- progres keuangan;

- hasil opname;

- retensi;

- denda jika ada;

- dan pembayaran kepada subkontraktor apabila pekerjaan disubkontrakkan.


Perpres juga mensyaratkan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai realisasi pekerjaannya apabila sebagian pekerjaan diserahkan kepada subkontraktor.


CELAH KEENAM: POTENSI PERUBAHAN KONTRAK


Dalam pekerjaan konstruksi, perubahan kondisi lapangan memang dapat terjadi.


Namun perubahan tidak boleh dilakukan secara bebas.


Perpres 46 Tahun 2025 memperbolehkan perubahan kontrak antara lain berupa penambahan atau pengurangan volume, perubahan jenis kegiatan, perubahan spesifikasi teknis dan perubahan jadwal apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.


Apabila perubahan menyebabkan penambahan nilai kontrak, penambahan nilai kontrak akhir pada prinsipnya tidak boleh melebihi 10 persen dari harga kontrak awal, dengan ketentuan khusus untuk keadaan darurat.


Karena itu, jika di kemudian hari terdapat adendum pekerjaan, Aliansi Peduli Banten meminta agar masyarakat dapat mengetahui:


apa alasan adendum, berapa volume yang berubah, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan berapa perubahan nilai kontraknya.


CELAH KETUJUH: PENGAWASAN KONSTRUKSI


Papan proyek juga menunjukkan adanya kebutuhan jasa konsultansi pengawasan.


Data pemantauan pengadaan mencatat paket Konsultan Supervisi Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan nilai sekitar Rp187.506.084.


Di sinilah fungsi pengawasan menjadi sangat penting.


Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Pengawas harus dapat memastikan bahwa:


- pekerjaan sesuai gambar;

- volume sesuai kontrak;

- mutu material sesuai spesifikasi;

- hasil uji laboratorium tersedia;

- progres fisik sesuai laporan;

- pembayaran sesuai prestasi;

- perubahan pekerjaan terdokumentasi;

- dan pekerjaan selesai sesuai kontrak.


Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.


CELAH KEDELAPAN: 201 METER YANG BELUM TERTANGANI


Papan proyek menyebut bahwa dari panjang kerusakan berat sekitar 1,581 km, terdapat rencana penanganan sepanjang 1,380 km, sehingga tersisa sekitar 201 meter yang belum tertangani.


Pemerintah juga mencantumkan kebutuhan biaya untuk 201 meter tersebut sekitar Rp2,814 miliar.


Angka tersebut perlu dijelaskan secara teknis.


Secara sederhana, Rp2,814 miliar untuk 201 meter setara sekitar Rp14 juta per meter, sementara total nilai kontrak sekitar Rp12,117 miliar untuk 1,380 km setara sekitar Rp8,78 juta per meter.


Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai pemborosan karena 201 meter tersebut mungkin memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda, misalnya kebutuhan struktur, pembebasan lahan, drainase, pekerjaan tanah atau pekerjaan pendukung lainnya.


Tetapi justru karena perbedaannya cukup besar, DED, BOQ dan Engineer Estimate untuk 201 meter tersebut perlu dibuka dan dijelaskan.


CELAH KESEMBILAN: INFORMASI PUBLIK


Aliansi Peduli Banten memandang proyek yang menggunakan APBD merupakan objek pengawasan publik.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi serta mekanisme memperoleh informasi publik.


Sementara pengelolaan APBD juga berada dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.


Karena itu Aliansi Peduli Banten akan mendorong keterbukaan terhadap dokumen yang memang terbuka untuk publik dan meminta dokumen yang relevan melalui mekanisme informasi publik apabila diperlukan.


BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MEMASTIKAN UANG RAKYAT DIGUNAKAN DENGAN BENAR


Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah bukan berarti menolak pembangunan.


Sebaliknya, pembangunan jalan yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur yang:


tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga dan tepat manfaat.


Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menempatkan tujuan pengadaan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dengan ukuran antara lain kualitas, kuantitas, waktu dan biaya.


Karena itu, apabila pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi dan volume, Aliansi Peduli Banten tentu akan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Namun apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi fisik, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.


ALIANSI PEDULI BANTEN MINTA 15 DOKUMEN DIBUKA


Untuk memastikan tidak terjadi spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan akses atau penjelasan terhadap:


1. RUP/SIRUP;

2. KAK;

3. DED;

4. survei kondisi jalan;

5. spesifikasi teknis;

6. HPS;

7. BOQ/RAB;

8. dokumen pemilihan;

9. daftar peserta tender;

10. berita acara evaluasi;

11. penetapan pemenang;

12. SPPBJ;

13. kontrak dan adendum;

14. laporan progres fisik dan keuangan;

15. dokumen hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.


MENDORONG AUDIT APIP DAN PEMERIKSAAN TEKNIS


Apabila klarifikasi administratif tidak mampu menjawab perbedaan data yang ditemukan, Aliansi Peduli Banten meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang/APIP melakukan reviu atau audit sesuai kewenangannya.


Pemeriksaan juga sebaiknya tidak berhenti pada dokumen.


Diperlukan uji petik fisik di lapangan, termasuk pengukuran panjang dan lebar, pengecekan ketebalan beton, pemeriksaan mutu beton, pemeriksaan volume pekerjaan, serta pencocokan antara hasil opname dengan pembayaran.


Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.


Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat perkembangan peraturan perundang-undangan.


PERNYATAAN ALIANSI PEDULI BANTEN


“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang mempertanyakan uang rakyat. Proyek senilai lebih dari Rp12 miliar harus dapat dijelaskan sejak perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai serah terima.


Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat. Kalau ada perbedaan antara dokumen dan pekerjaan di lapangan, lakukan pemeriksaan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah pekerjaan selesai dan anggaran sudah seluruhnya dibayarkan.”


Aliansi Peduli Banten juga meminta agar masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan tersedia.


KESIMPULAN


Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka merupakan pekerjaan infrastruktur yang penting bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.


Namun karena menggunakan APBD 2026 dengan nilai yang tercantum pada papan proyek sekitar Rp12,117 miliar, proyek tersebut harus memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan pengawasan.


Perhatian utama Aliansi Peduli Banten saat ini bukan pada siapa yang menang tender, melainkan apakah seluruh rangkaian pengadaan dan pelaksanaan telah berjalan sesuai hukum dan apakah setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan volume serta mutu pekerjaan sebagaimana diperjanjikan.


Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi, khususnya mengenai kronologi tender dan tanggal mulai pelaksanaan, dasar HPS dan BOQ, pemaketan dua segmen, mekanisme pembayaran, pengawasan konstruksi, serta dasar perhitungan biaya Rp2,814 miliar untuk 201 meter yang belum tertangani.


Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi bukti bahwa pembangunan benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat.Andry setiawan SH.

Dpp Lsm Bintang Indonesia Pastikan, Bedah Rumah Kec Solear Penerima Manfaat Tidak Merasa Terima Bantuan Bedah Rumah Tahun 2025 dari Kec. Solear kab. Tangerang

By On Sabtu, Agustus 22, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Dewan Pimpinan Pusat Lsm Bintang Indonesia( Barisan Intelek Anak Negeri ) menyatakan siap buka data terkait tudingan yang di sampaikan oleh camat Solear Rizkia Nurul Fajar yang mengatakan Hoak, kami bisa buktikan itu ujar Panji"








Hal ini di sampaikan oleh Panji, team nya sudah melakukan klarifikasi dan audensi di kantor kecamatan Solear kabupaten Tangerang pada hari Rabu tgl 20/08/2026 pihak camat tidak ada di kantor 


Berdasarkan hasil klarifikasi dan audensi di kantor kecamatan Solear keterangan yang kami dapatkan dari salah satu pegawai kecamatan yaitu Wahyu dirinya mengatakan Bedah Rumah Sudah Dilaksanakan semua berdasarkan data yang kami lampirkan saat audensi 


hal ini berbanding terbalik saat team turun ke lokasi kami menemukan dilapangan ternyata pihak penerima tidak mengaku mendapat bantuan bedah rumah tahun 2025 dari kec Solear sedangkan nama dan datanya ada.


Dalam waktu dekat dirinya akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Banten agar persoalan ini terbuka ujarnya.

Tradisi Leluhur Dibangkitkan..!" Kesti TTKKDH Gelar Keceran dan Kirab Budaya di Lapangan Hotel Swiss Bellin Modern Cikande kabupaten Serang.

By On Sabtu, Agustus 22, 2026







SERANG, xbintangindo.com— 

Semangat melestarikan budaya leluhur kembali menggema di Kabupaten Serang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesti TTKKDH Kabupaten Serang menggelar ritual keceran dan kirab budaya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.


Kegiatan tersebut mengusung semangat “Melestarikan Ritual Keceran, Menghidupkan Budaya Leluhur, Bersatu dalam Kirab Berbudaya dalam Kebersamaan Menuju Indonesia Maju dan Berdaulat.”


Ritual keceran dan kirab budaya menjadi momentum untuk menjaga warisan budaya sekaligus mempererat persatuan dan kebersamaan keluarga besar TTKKDH di Kabupaten Serang.


Sejumlah pimpinan TTKKDH turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua DPW TTKKDH Riki Suhendra, Ketua DPD TTKKDH Kabupaten Serang Haji Suriat, Wakil Ketua Umum TTKKDH Haji Maman Suleman, serta Sekretaris Wilayah TTKKDH Rido. Para Ketua DPC TTKKDH Kabupaten Serang juga hadir mengikuti rangkaian kegiatan.


Dalam sambutannya, Haji Maman Suleman, Haji Suriat, dan Riki Suhendra menekankan pentingnya menjaga tradisi dan budaya warisan leluhur agar tetap hidup serta dikenal oleh generasi muda.


Kegiatan ini tidak hanya menjadi perayaan budaya, tetapi juga menjadi simbol bahwa tradisi, persatuan, dan kebersamaan masih menjadi kekuatan masyarakat dalam menjaga jati diri bangsa.


Melalui ritual keceran dan kirab budaya, TTKKDH Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus merawat budaya lokal sekaligus memperkuat kebersamaan menuju Indonesia yang maju dan berdaulat.(Red)

Terkait Pemberitaan di Salah satu Media online Operator SPBU 34-42102 Cikande Kerja Sama dengan Supir Truk Bolak-balik Pengisian BBM Solar Bersubsidi. Rizal, " Dari CCTV SPBU Tidak ada Mobil truk yang No. Pol Sama Bolak-balik Ngisi di SPBU Kami"

By On Sabtu, Agustus 22, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Terkait pemberitaan yang di unggah disalah satu media online yang berjudul " Ada Dugaan Operator SPBU 24-42102 ( 34-42102) Cikande Kerja Sama dengan Supir Truk Bolak-balik Pengisian BBM Bersubsidi Bio solar" pengelola dan penanggung jawab SPBU 34-42102 merasa pemberitaan tersebut tidak benar adanya. Sabtu 22 Agustus 2026.


Setelah membaca isi berita tersebut Rizal selaku pengelola dan penanggung jawab SPBU 34-42102 dirinya segera memanggil operator jaga di pulau Bio solar subsidi dan menginterogasinya serta membuka CCTV yang ada di SPBU.


" Setelah saya mendapatkan link berita yang memberitakan tentang SPBU tempat saya bekerja, operator yang kerja malam di pulau Bio solar saya panggil dan menanyakan langsung kepada orangnya terkait perihal pemberitaan operator saya tidak mengakui adanya kerjasama dengan supir truk dan operator tersebut tidak pernah mengisi bio solar ke kendaraan truk dengan barcode sama dan nomor polisi sama. " Kata Rizal. Menirukan jawaban operatornya.


Tidak sampai disitu Rizal pun bersama-sama dengan Operator disaksikan staff SPBU lainnya bersama - sama melihat CCTV kegiatan kamis malam Jumat sampai subuh, tidak ada mobil truk dengan nomor polisi yang sama bolak-balik mengisi bio solar subsidi.


" Saya sudah melihat bersama operator dan staf SPBU Cikande, ternyata dari pukul 00.00 wib sampai pukul 05.30 wib kami tidak melihat mobil truk bolak-balik dengan nomor polisi sama mengisi bio solar subsidi di SPBU kami,  jadi hasil melihat bukti cctv jika operator kami sudah bekerja dengan baik dan sesuai acuan/anjuran Pertamina dan sudah mengikuti peraturan perusahaan."  Sambung Rizal 


" Memang banyak mobil truk warna hijau dan putih mengisi bio solar subsidi di SPBU kami. Tapi nomor polisi dan barcode nya beda." Ujar Rizal.


Akhirnya merasa nama baik tempatnya bekerja SPBU 34-42102 dan operator nya terzolimi Rizal melayangkan hak jawab atau klarifikasi ke media online yang memberitakan SPBU 34-42102, melalui mitra kerjanya yang langsung dikirim ke pimpinan redaksi media BSN.com.

Ini klarifikasinya.

Assalamualaikum wr.wb.  mohon maaf ganggu Saya bagian Humas SPBU 24-42102 Cikande jalan raya Balaraja -Serang.


Kepada yth. Pimpinan redaksi media online Bantensibernews.com

Di Tempat.

Sehubungan SPBU 24-42102 dimuat didalam pemberitaan di media BSN.com yang berjudul " Ada dugaan Operator SPBU 24-42102 Cikande Kerja Sama dengan Supir truk Bolak-balik Pengisian BBM Bersubsidi Bio solar" hal tersebut kami selaku pengelola menjadi tidak berkenan, di karenakan berita yang diunggah oleh media BSN.com tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kami.

Maka dari itu saya ingin klarifikasi terkait berita tersebut yang saya anggap tidak benar adanya. 

Dasar :  hasil konfirmasi kepada operator dan bukti autentik melihat cctv yang ada di SPBU 

1.  Operator di SPBU 24-42102 bekerja sesuai acuan Pertamina dan peraturan perusahaan.

2. Operator kami melayani pembeli ( konsumen) dengan baik.

3. Pengisian/pembelian operator kami mengecek barcode dan no.pol kendaraan yang dibawa pengendara.

4. Operator kami tidak pernah dan menolak pembelian BBM bio solar subsidi bolak-balik (barcode dan no.pol yang sama).

5. Jika terlihat banyak nya mobil truk besar bolak-balik berwarna hijau dan putih mengisi atau membeli BBM bio solar subsidi di SPBU 24-42102 operator kami tetap melayani dikarenakan barcode dan nomor polisi serta supir nya berbeda.

Saya berharap kepada pimpinan redaksi media BSN.com segera menayangkan klarifikasi dari pihak kami (SPBU 24-42102).

Hormat kami.


Rizal 

Pengelola SPBU 24-42102.

Sampai berganti hari Redaksi BSN.com belum menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pengelola SPBU 34-42102.

Warga Kecamatan Carenang dan Binuang Ucapkan Ribuan Terima Kasih Kepada Polsek Carenang Beserta Istansi Terkait Dalam Membantu Warga Dampak Kekeringan.

By On Jumat, Agustus 21, 2026

 





Kab, Serang xbintangindo.com

Warga Kecamatan Carenang dan Binuang ucapkan ribuan terima kasih kepada Polsek Carenang dan Istansi terkait respon cepat telah memberikan bantuan air bersih di tengah kesulitan warga mendapatkan air akibat musim kemarau.


Bantuan air bersih tersebut, disalurkan melalui mobil tangki air kapasitas rata rata 8000 liter air yang bisa dikonsumsi.



Kedatangan mobil tangki air bersih itu disambut antusias warga, yang buru-buru membawa tempat penampungan air untuk memposisikan diri pada antrian guna mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-har



Sejumlah warga mengaku sangat terbantu dengan bantuan air bersih tersebut. Ade  warga Kampung Germayan RT 03/01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang   menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Carenang yang dinilai cepat merespons keluhan masyarakat.


“Terima kasih kepada Pak Kapolsek  Carenang yang sudah cepat tanggap membantu kami. Saat sumur-sumur warga mulai sulit mendapatkan air, bantuan air bersih ini sangat berarti bagi kami,” ujar Ade


Ucapan yang sama juga disampaikan Ega, seorang pegawai swasta warga Kampung Priuk RT 01/01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang


Menurutnya, bantuan air bersih tersebut sangat membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan air akibat musim kemarau.


Hal senada disampaikan Ny Hasanah dan Ny Ranti warga Kampung Rangkong RT 04/01, Desa Renged, Kecamatan Binuang

 keduanya juga mengapresiasi perhatian  bapak Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Bantuan ini sangat kami dibutuhkan.


‘’Alhamdulillah, terimakasih  Pak Kapolsek atas bantuan air bersih ini karena sumur kami sudah kering, mau ke sungai air juga keruh dan bau . Bantuan air bersih ini sangat membantu kami,’’ujar Ny Hasanah dibenarkan Ny Ranti 


Terpisah, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH merasa lega, karena dapat memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang sedang membutuhkan air bersih. Kapolsek menghimbau bila ada Desa lain yang mengalami kesulitan air bersih segera melapor.


‘’Kami berharap bisa meringankan beban warga yang kesulitan air bersih dengan memberi bantuan air bersih ini dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan air bersih. Pastikan kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari tetap terpenuhi selama musim kemarau,’’harap Kapolsek Carenang.

 *Kasus Matel Diduga Peras Pengendara  di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku*

By On Jumat, Agustus 21, 2026






Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel. 


Perkara tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial. 


"Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22)," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026). 


Indra Waspada juga mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Sekaligus komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.


Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban seorang pria berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban lalu diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT. APLBM. Ketiga terduga pelaku kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.


"Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian," ujar Indra Waspada.


Korban kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil pencurian dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya. Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.


Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 korban. Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.


"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum," terang Indra Waspada. 


Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026). Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Dia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.


"Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

Gegara ingin Kuasai Tanah, Nenek Masih Hidup di Desa Pabuaran Kec. Jayanti Diduga Dibuatkan Surat Kematian oleh Keponakannya

By On Jumat, Agustus 21, 2026







KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - Dugaan pembuatan dokumen surat kematian terhadap warga yang masih hidup mencuat di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Nenek Suminah (66), warga Kampung Sukasari RT 007/RW 002, disebut telah dibuatkan surat kematian oleh keponakannya sendiri.


Informasi tersebut diterima awak media dari Lembaga YL PK PERARI Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Pabuaran serta Kecamatan Jayanti, surat kematian tersebut diduga dibuat atas permohonan pihak keluarga.


Dugaan tersebut menjadi perhatian karena Nenek Suminah hingga saat ini masih hidup. Pembuatan dokumen kematian itu diduga berkaitan dengan upaya penguasaan aset berupa sebidang tanah sawah yang berada di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.


Kepala Desa Pabuaran, Romdi alias Boleh, mengakui pihak desa mengetahui adanya pengurusan surat kematian tersebut.


“Kepala desa tidak mengetahui persoalan ini akan seperti ini, karena dari pihak keluarga, yaitu keponakannya sendiri, yang mengurus ke kantor desa membuat permohonan surat kematian dan dibuatkan oleh Sekdes,” jelas Romdi kepada awak media.


Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak keluarga. Namun, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian karena keponakan yang bersangkutan tidak hadir dalam mediasi.


“Kita sudah upayakan mediasi bersama keluarganya, namun yang bersangkutan, yaitu keponakannya, tidak hadir, jadi mediasi belum selesai,” tambahnya.


Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jayanti, H. Ridwan, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan terhadap data kependudukan.


“Sudah dicek, di SIAK masih ada, belum ada pengajuan akta kematian. Dan nanti Sekdes dan Kades kita hadirkan di Kantor Kecamatan Jayanti,” ujarnya.


Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum dan Administrasi


Pembuatan dokumen kematian terhadap seseorang yang masih hidup dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi kependudukan maupun penguasaan aset.


Selain berpotensi menimbulkan persoalan pada data kependudukan, status kematian yang tercatat secara administratif juga dapat berdampak terhadap berbagai urusan hukum, perbankan, warisan, kepemilikan aset, hingga layanan administrasi lainnya.


Namun demikian, terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini, penentuan ada atau tidaknya unsur pemalsuan maupun tindak pidana lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.


Apabila benar terdapat pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak orang lain, persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum. Ketentuan pidana yang relevan antara lain mengenai pemalsuan surat dan perbuatan lain yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan berdasarkan fakta penyidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan mediasi. Pihak keluarga yang disebut sebagai pihak yang mengurus surat kematian tersebut belum memberikan keterangan kepada awak media.


Pemerintah Desa Pabuaran dan Kecamatan Jayanti juga diharapkan dapat memastikan administrasi kependudukan Nenek Suminah tetap terlindungi serta melakukan klarifikasi terhadap proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Polsek Carenang Bersama Yayasan Solidaritas Insan Peduli (YSIP) Salurkan 88.000 Liter Air Bersih di Dua Kecamatan untuk Warga Terdampak Kekeringan

By On Jumat, Agustus 21, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Carenang Polres Serang bersama Yayasan Solidaritas Insan Peduli melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan di wilayah Kecamatan Carenang dan Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Jumat (21/8/2026).


Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dalam pelaksanaannya sebanyak 88.000 liter air bersih disalurkan kepada masyarakat di sejumlah desa yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau.


Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Carenang, Camat Carenang, Camat Binuang, personel Polwan Polres Serang, Kasubsektor Binuang, Kanit Propam Polsek Carenang, anggota Koramil Carenang, para Kepala Desa, anggota Polsek Carenang, staf Desa, Ketua RT/RW serta warga masyarakat.


Adapun pendistribusian air bersih dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu:


1. Kp. Germayan RT 03/01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang – 8.000 liter.

2. Kp. Priuk RT 01/01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang – 8.000 liter.

3. Kp. Bojong RT 14/04, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang – 8.000 liter.

4. Kp. Sukamulya RT 15/04, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang – 8.000 liter.

5. Kp. Astana Bojong RT 02, 03, 04/01, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang – 24.000 liter.

6. Kp. Kuranji RT 02/01, Desa Cakung, Kecamatan Binuang – 8.000 liter.

7. Kp. Kinto RT 06/03, Desa Cakung, Kecamatan Binuang – 8.000 liter.

8. Kp. Rangkong RT 04/01, Desa Renged, Kecamatan Binuang – 8.000 liter.

9. Kp. Pamanuk, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang – 8.000 liter.


Kapolsek Carenang AKP Desma mengatakan, kegiatan pendistribusian air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri bersama Mitra Sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga yang mengalami kesulitan air bersih akibat dampak musim kemarau.


“Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan. Kami berharap bantuan air bersih ini dapat meringankan kebutuhan warga yang terdampak kekeringan,” ujar AKP Desma 


Kapolsek Carenang AKP  Desma Priatna, SH juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat sebagai wujud nyata Polri yang Presisi, Humanis dan dekat dengan masyarakat.


Kegiatan pendistribusian air bersih selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.

Warga Mengeluh Sulit Mendapatkan BBM Pertalite, 2 SPBU di Jayanti dipasang Panduk Peringatan Oleh Aktivis

By On Jumat, Agustus 21, 2026






Foto : Aktivis Kecamatan Jayanti sedang memasang spanduk peringatan didepan pagar SPBU.

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - Sebagai bentuk pengawasan sosial dan kepedulian terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, gabungan kontrol sosial yang terdiri dari elemen LSM, Kelompok Kerja (Pokja), dan Media turun langsung ke lapangan hari ini. Mereka memasang spanduk imbauan dan peringatan keras di area SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti.






Aksi gabungan yang dimotori oleh Media Center Jayanti (MCJ), LPK-RI DPD Prov Banten, dan Pokja Gabungan Jayanti ini merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU. Hal ini diduga kuat diakibatkan oleh maraknya oknum "pelangsir" yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang untuk ditimbun dan dijual kembali.


Melalui spanduk berukuran besar yang dibentangkan di area strategis SPBU, tim gabungan memberikan edukasi sekaligus peringatan tegas terkait aturan pengisian BBM. Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan:


 * Batasan Pengisian: Maksimal 1 kali pengisian dalam sehari untuk setiap kendaraan.


 * Larangan Pengisian Berulang: Dilarang keras melakukan pengisian secara bolak-balik, khususnya bagi pengguna motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder dan sejenisnya.


 * Larangan Eceran: BBM bersubsidi tidak untuk dijual kembali secara eceran di warung kelontong.


Lebih lanjut, spanduk tersebut juga mencantumkan dasar hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih membandel. Berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00.


"Sanksi tegas bagi pelanggar! Berlaku untuk pihak SPBU atau konsumen," tulis penegasan dalam spanduk tersebut, mengingatkan bahwa operator SPBU juga harus taat aturan dan tidak memfasilitasi para pelangsir.


Dengan adanya langkah kontrol sosial ini, diharapkan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Banten dapat kembali normal, tepat sasaran, dan hak-hak masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi tidak lagi dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.


Edward selaku Ketua LPK RI DPD Provinsi Banten menjelaskan jika dirinya bersama dengan teman-teman aktivis kecamatan Jayanti lainnya dengan sengaja memasang spanduk peringatan didepan pagar 2 SPBU yang berada di wilayah kecamatan Jayanti karena banyak aduan masyarakat khususnya kecamatan Jayanti terkait sulitnya mendapatkan BBM Pertalite di SPBU kecamatan Jayanti, 


" Kami aktivis kecamatan Jayanti banyak mendapatkan keluhan-keluhan dari masyarakat terkait mereka sulit mendapatkan BBM Pertalite di SPBU wilayah kecamatan Jayanti, jika pun ingin mendapatkan BBM Pertalite masyarakat harus ikut mengantri panjang dengan motor-motor yang memiliki tangki besar ada pula motor besar tangki modifikasi." Jelasnya.


" Kami tidak melarang siapa pun untuk pembelian BBM Pertalite di SPBU Jayanti namun kami harap khususnya motor besar ikuti aturan dan pengelola SPBU jangan diam saja, kepada SPBU di kecamatan Jayanti, Melalui teguran lisan sudah kami lakukan dengan pemberitaan sudah kami lakukan namun pihak SPBU masih terkesan diam saja dan terlihat aktivitas pembelian BBM Pertalite dengan motor besar tangki besar masih terus berlangsung, akhirnya hari ini kami aktivis kecamatan Jayanti memasang spanduk peringatan didepan pagar SPBU nya, semoga saja pengelola SPBU di Jayanti dapat paham dan mengerti." Tegas Edward.

Cmk Red xbi//.*

Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Bedah Rumah Camat Solear Kab. Tangerang diberi Surat Somasi DPP LSM Bintang Indonesia

By On Jumat, Agustus 21, 2026

















































Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Bedah Rumah Camat Solear Kab. Tangerang diberi Surat Somasi DPP LSM Bintang Indonesia 

Tangerang, suarabantenpost.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelek Anak Negeri (Lsm Bintang Indonesia) layangkan somasi ke Pemerintah Kecamatan Solear Tangerang Banten  (20/08/2026)


Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Umum (ketum) LSM Bintang Indonesia. menurutnya surat somasi tersebut berkelanjutan dari hasil surat audiensi klarifikasi yang sebelumnya telah di sampaikan.


“hari ini kami telah melayangkan surat somasi kepada Camat Solear Tangerang. Terkait adanya dugaan pekerjaan Fiktif pada kegiatan bedah rumah tahun anggaran 2025 yang ada di kecamatan


Dugaan korupsi yang di lakukan oleh petugas pengelola kegiatan pembangunan bedah rumah di kecamatan Solear, dari hasil investigasi team kami dilapangan, menemukan adanya dugaan pekerjaan bedah rumah tahun 2025 tidak dikerjakan sebanyak lima unit.


Terakhir Ketum LSM Bintang Indonesia menegaskan dalam waktu dekat apa bila surat yang kami kirimkan tidak di respon dirinya akan segera melanjutkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum (APH). tegasnya.

Red Xbi 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *