Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Abaikan ...!" No. HP H. Azat Sudrajat kena Heacker OTK untuk Menipu

By On Senin, April 13, 2026







Banten, xbintangindo.com --

Ada-ada saja ulah Orang Tak di Kenal (OTK) yang tidak bertanggung jawab yang telah mensabotase/Heacker nomor handphone milik tokoh masyarakat kecamatan Kibin kabupaten Serang beliau juga sebagai pimpinan perusahaan media online beritaharian86.com grup. Senin, 13/04/26.

Barang yang ditawarkan pelaku penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan foto profil H. Azat Sudrajat 

Diketahui oleh H. Azat Sudrajat jika nomor handphonenya di hacker dari beberapa temannya yang menghubunginya mempertanyakan kebenaran H. Azat menawarkan unit mobil dengan harga murah.










" Benar kejadiannya seperti itu, ada beberapa teman-teman yang menghubungi saya dengan foto profil sama namun nomor handphone nya berbeda dia menawarkan kepada teman-teman saya kendaraan roda empat dengan harga murah, spontan saya kaget, saya tidak pernah menawarkan mobil kepada siapa pun, ketika saya sadari hal tersebut adalah penipuan," kata H. Azat.


Lanjut H. Azat, " setelah itu saya segera menghubungi teman-teman saya jika nomor handphone dan profil saya ada yang sabotase atau ngeheacker." Sambung H. Azat.


H. Azat Sudrajat menghimbau kepada teman-teman saya dan keluarga saya jika ada yang meminta uang atau menawarkan sebuah barang murah, dengan nomor handphone saya maupun profil saya, saya berharap abaikan saja gak usah di ladenin itu penipuan." Ujarnya.

*Praperadilan Amir, Advokat Rikha Minta Pengadilan Tinjau Kembali Penetapan Tersangka*

By On Senin, April 13, 2026

 






MOJOKERTO, – Seorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., bersama timnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto. 


Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. 


"Melalui upaya praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya, Senin, 13 April 2026. 


Sebagai kuasa hukum dan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. 


Dokumen tersebut telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026. 


Menurut Rikha, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. 


Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. 


Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Rikha, adalah penetapan tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. 


Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 


Namun dalam kasus ini, Rikha menyatakan bahwa Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. 


“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya. 


Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. 


Menurut penjelasannya, dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. 


OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara.


“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Rikha. 


Ia pun menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh kepolisian, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. 


“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya. 


Dia mengatakan jika sumber perkara pun ditengarai cacat. Laporan bermula dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standart KBLI, terindikasi tidak sah secara administratif, dan dinilai tidak layak masuk dalam skema penegakan hukum negara. 


"Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana mungkin perkara yang lahir dari sumber yang ditengarai cacat, bisa melahirkan proses hukum yang sah? Jawabannya, tidak mungkin. Karena dalam hukum berlaku prinsip 'Tidak lahir hak, dari sebab yang cacat'," katanya. 


Rikha juga menyoroti penahanan yang dianggap melanggar aturan. 


Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya diperbolehkan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus Amir, tidak satu pun indikasi itu ditemukan. 


“Penahanan tanpa dasar yang sah adalah perampasan kemerdekaan. Ini bukan prosedur hukum, melainkan indikasi pencabutan hak kebebasan secara melawan hukum,” katanya. 


Ia juga menekankan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Untuk itu, Rikha menegaskan bahwa jika penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti, maka perkara gugur. 


"Jika OTT tidak murni, maka perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, maka seluruh proses batal. Maka yang tersisa hanya satu, sebuah perkara yang diduga dipaksakan untuk terlihat sah," lontarnya. 

 

Perempuan usia 38 tahun ini pun mengingatkan, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa, lahir dari kepentingan sesaat, atau digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. 


“Jika praktik semacam ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan tersangka dan ditahan tanpa alasan jelas. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*/red)

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

By On Senin, April 13, 2026








Jakarta, Senin 13 April 2026 -- Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyambut baik dan mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang men-suspend 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.


“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higienes sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Ahmad Rifai selaku Ketua Umum PP STN.


Menurutnya, suspend ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan dan lambat distribusi hingga makanan yang diterima tidak layak untuk di konsumsi.


Prioritas Utama: Keterlibatan Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi Desa Merah Putih.


PP STN menekankan bahwa selain pemenuhan standar operasional, aspek yang paling penting dan harus diperhatikan secara ketat adalah kewajiban SPPG membeli bahan baku dapur secara prioritas dari petani, kelompok tani, koperasi, serta khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga uang tidak mengalir ke kelompok tertentu yang menguasai bahan pokok di setiap daerah.


“Keterlibatan langsung petani dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok bahan pangan MBG adalah inti dari semangat ekonomi kerakyatan. Ini akan memacu produktivitas petani dan warga desa, meningkatkan pendapatan mereka, serta memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput, salah satu wujud terwujudnya lapangan kerja,” tegasnya.


Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya target yang ditetapkan pada tahun 2026 yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem. Dengan membuka akses pasar yang luas bagi produk pertanian lokal melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia, program MBG tidak hanya menyelesaikan masalah gizi, tetapi juga menjadi mesin penggerak kesejahteraan petani dan nelayan.


PP STN mengajak BGN, pemerintah daerah, serta pengelola SPPG untuk:


Segera memastikan seluruh SPPG yang disuspend memperbaiki kekurangan (SLHS, IPAL, pengawas gizi, dan manajemen operasional).


Menerapkan mekanisme pengadaan bahan baku yang transparan dan memprioritaskan petani lokal serta Koperasi Desa Merah Putih.


Melibatkan organisasi tani seperti STN dalam pengawasan dan pendampingan rantai pasok untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.


“Program MBG harus menjadi solusi : di mana anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi berkualitas, sekaligus petani dan warga desa mendapatkan peningkatan pendapatan yang nyata. Inilah bentuk nyata gotong royong membangun Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” pungkas Rifai.

SPPG Yayasan An Nur Madani Nusantara Kp. Kuaron Ciruas Serang Belum Membayarkan Upah Penjaga Keamanan Selama Hampir 4 Bulan

By On Senin, April 13, 2026




Serang, pembuatan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di kampung kuaron desa citerep RT/RW 01/01 sudah hampir empat bulan lamanya pekerjaan dan sudah hampir rampung namun belum membayarkan upah penjaga keamanan


Di ketahui pekerjaan dapur SPPG dari yayasan An nur Madani Nusantara dan yayasan tersebut patut di pertanyakan


Penjaga keamanan Gugun, yakin dan Anjar adalah orang yang di percayakan saat itu awal bulan Januari 2026 untuk menjaga jalannya pekerjaan pembuatan dapur SPPG, Menjaga keamanan dari gangguan orang orang tak bertanggung jawab


Akibat ulah yayasan yang menyianyiakan keringat keamanan, Gugun sampaikan terhadap sikap pihak yayasan yang kurang bertanggung jawab, bahwasanya upah menjaga selama hampir empat bulan belum di bayarkan dan hal tersebut sudah di sampaikan kepihak yayasan seminggu yang lalu..



" Saya sudah sampaikan ke pihak yayasan an nur Madani Nusantara (sanukri dan Dadang) untuk membayarkan atas upah menjaga keamanan seminggu yang lalu namun sampai saat ini selalu janji dan janji tanpa realisasi "


Mengakui akan beban berat menjadi penjaga keamanan, mengingat masih adanya barang yang tersimpan di luar


" Jujur saja memegang amanah sebagai penjaga keamanan sangat berat, banyak barang barang yang di simpan di luar dan jauh dari pantauan, ..


Alasan meminta atas upah menjaga keamanan, dirinya merasa sangat berat memikul beban sebagai penjaga keamanan dan ingin segera di akhiri


" Itulah kekuwatiran saya, bila sudah di bayarkan hari itu juga saya minta berhenti menjadi penjaga keamanan, biar hilang beban kekuatiran " ungkapnya Senin 13 April 2026.

 *SMP Negeri 1 Jayanti Menggelar Upacara Bendera Merah Putih Bentuk Rasa Cinta Terhadap NKRI*

By On Senin, April 13, 2026





Kabupaten Tangerang || Upacara Bendera Merah Putih yang rutin digelar setiap harin Senin dihalaman Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten  (Senin 13/04/2026).


Sejak pukul 07.00 WIB, siswa-siswi SMPN 1  Jayanti sudah berbaris untuk melaksanakan upacara bendera merah putih.





Kegiatan tersebut adalah  kesiapsiagaan serta memupuk rasa kekompakan  para Guru dan Murid di Lingkungan SMPN 1 Jayanti  dalam menumbuhkan  rasa cinta terhadap para pahlawan bangsa sebagai pejuang kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pemimpin Upacara Bendera Merah Putih yakni  Andreas Sitinjak kelas 7 F, sebagai anggota Paskibra yang sudah ditunjuk oleh pihak Guru, sedangkan Pembina Upacara adalah Siti Rusdiah S.Pd.


Pesan yang disampaikan oleh Pembina Upacara dalam sambutannya.

" Harapan saya pada semua siswa-siswi yang ada dilingkungan sekolah SMPN 1 Jayanti adalah menjaga tata tertib yang sudah diterapkan, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, disiplin dalam waktu, dan selalu bertanggung jawab dalam setiap tugas, serta  memupuk rasa semangat dalam kekompakan  gotong royong, dan selalu cinta tanah air serta mengenang para Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Agar dalam hati kita tumbuh cinta akan NKRI " ujarnya dalam pidato upacara.


Nampak semua siswa-siswi SMPN 1 Jayanti berbaris dengan tertib, Dewan Guru juga ikut upacara sebagai bentuk dukungan terhadap setiap kegiatan yang selalu rutin digelar setiap hari Senin.

Upacara selesai, siswa-siswi masuk dengan tertib serta siap untuk belajar.

Red xbi//.*

Diduga Proses Material Sleg steel diparkiran Bus Desa Parigi Cikande Mengandung B3

By On Minggu, April 12, 2026






Cikande – Tumpukan sludge steel yang diduga mengandung material B3 dengan volume puluhan ton ditemukan berada di area terbuka di lahan parkir kendaraan besar wilayah Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Lokasi tersebut berada tepat di belakang kantor Perkumpulan Wartawan (PERWAST), Minggu (12/04/2026).


Material berwarna hitam keabu-abuan itu ditumpuk langsung di atas tanah tanpa alas, tanpa penutup, dan tanpa fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena material diduga merupakan limbah yang berpotensi masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan limbah dibiarkan terbuka, berisiko menimbulkan pencemaran melalui resapan ke tanah serta debu yang dapat terbawa angin ke lingkungan sekitar. Selain itu, penyimpanan secara terbuka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 yang mewajibkan tempat penyimpanan khusus, tertutup, dan berizin.


Aktivis Serang Timur, Nusi, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:


- Limbah B3 wajib disimpan di TPS Limbah B3 berizin

- Penyimpanan harus menggunakan lantai kedap dan beratap (tidak terbuka)

- Pemindahan limbah harus disertai dokumen manifest

- Pemanfaatan atau penjualan limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaatan

- Dilarang menumpuk limbah B3 langsung di tanah terbuka


Selain itu, setiap pihak yang menyimpan limbah B3 wajib memiliki:


- Izin TPS Limbah B3

- Dokumen identifikasi limbah

- Label dan simbol B3

- Sistem pengendalian tumpahan dan pencemaran


“Jika sludge IPAL tersebut benar dikategorikan sebagai limbah B3 dan ditumpuk secara terbuka tanpa izin, maka kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah berbahaya. Apalagi material tersebut disebut-sebut akan dijual kembali ke pabrik tekstil lain tanpa kejelasan hasil uji laboratorium maupun izin pemanfaatan,” ujar Nusi.


Ia juga mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan status limbah serta legalitas penyimpanannya. Selain itu, limbah diminta segera dipindahkan ke tempat penyimpanan yang layak, tertutup, dan memenuhi standar guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab terkait asal limbah, perizinan penyimpanan, maupun rencana pemanfaatan material tersebut.

Red.xb//.*

PSKBI Hadiri Pembukaan Latihan Silat di Graha Asri, Perkuat Silaturahmi Antar Paguron

By On Minggu, April 12, 2026




SERANG — Organisasi pencak silat PSKBI (Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia) menghadiri undangan pembukaan latihan silat yang diselenggarakan oleh pegiat seni budaya, H. Endin Oktaviani, di Perumahan Graha Asri, Kota Serang.


Kegiatan tersebut dihadiri berbagai peguron dan padepokan dari sejumlah daerah. Acara tidak hanya menjadi pembukaan latihan silat, tetapi juga dimaknai sebagai ajang silaturahmi antarperguruan pencak silat serta penguatan nilai-nilai kebudayaan.


Rangkaian kegiatan diawali dengan ramah tamah dan makan bersama, kemudian dilanjutkan dengan penampilan dari masing-masing pesilat yang mewakili perguruan mereka. Atraksi yang ditampilkan menunjukkan kekayaan teknik, kekuatan, serta keindahan seni bela diri tradisional Indonesia.


Dari pihak PSKBI, hadir Ketua Harian DPP H. Lutfi Tri Putra, Ketua Srikandi DPP Dewi Fatimah, serta jajaran pengurus DPW Provinsi Banten.


Dalam kesempatan tersebut, para peserta menekankan pentingnya menjaga persatuan antarperguruan silat serta melestarikan budaya bangsa melalui kegiatan positif dan berkelanjutan.


Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan semangat persaudaraan yang kuat di antara para pesilat. Kegiatan ini diharapkan dapat terus mempererat hubungan antar paguron sekaligus menjadi wadah pembinaan generasi muda dalam bidang pencak silat.

Personel Polsek Cikande Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amukan  Massa di Depan PT BMM

By On Minggu, April 12, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Personel Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (27) yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan PT Berkah Manis Makmur (BMM), Desa Cikande, Minggu (12/04/2026).


​Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lebak tersebut sempat menjadi sasaran kemarahan warga setelah tertangkap tangan membawa lari sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.


​Kapolsek Cikande, AKP Tatang, SH menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bernama Dian, warga Kecamatan Kopo, hendak menjemput temannya di sekitar lokasi. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya.


​"Korban melihat sepeda motornya dibawa oleh orang tidak dikenal. Seketika korban berteriak dan bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran," ujar AKP Tatang saat memberikan keterangan.


​Pelaku diketahui berjumlah dua orang. Satu orang pelaku berinisial AS berhasil diamankan massa, sementara rekannya berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.


​Petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi AS dari kerumunan massa untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku serta sebilah parang yang dibawa pelaku sebagai senjata.


​"Pelaku AS segera kami bawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Tatang.


​AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku AS untuk mengungkap identitas rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.


​"Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi rekan pelaku tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat tindakan kriminal, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," tutupnya. 

Dikantor Redaksinya, Media online beritaharian86.com Group Gelar Halal bi Halal

By On Minggu, April 12, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Halal Bihalal merupakan tradisi silaturahmi khas Indonesia yang seolah menjadi kewajiban dilaksanakan di bulan Syawal. Biasanya dalam acara keluarga besar, kantor dan komunitas.


Pimpinan redaksi media online beritaharrian86.com group menyampaikan, halal bihalal memiliki tujuan sederhana namun sangat bermakna. yaitu saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama manusia. 









" Hari ini media online kami beritaharian86.com group melaksanakan kegiatan halal bi halal staf redaksi, wartawan dan keluarga besar Perkumpulan wartawan Serang Timur (PERWAST), Alhamdulillah acara berjalan sukses, serta saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan handaytaulan yang sudah hadir dalam Acara halal bi halal ini." Ucap Bambang Irawan.


“Konon, istilah ini pertama kali dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, yang menyarankan penggunaan istilah "halal bihalal" kepada Presiden Soekarno saat negara sedang menghadapi konflik internal pasca-Lebaran,” ungkap Bambang Irawan (12/2026). 

Rasulullah SAW bersabda: 

‎وعن أَبي هُرَيْرَةَ ، عن النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيتَحَلَّلْه ِمِنْه الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ، فَحُمِلَ عَلَيْهِ رواه البخاري.

Artinya, “Siapa saja yang memiliki kezaliman terhadap kehormatan orang lain atau sesuatu lainnya, hendaklah minta maaf darinya hari ini sebelum (hari kiamat di mana) dinar dan dirham tidak berlaku lagi. Jika dia memiliki amal saleh, maka amalnya akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika pelaku tidak memiliki kebaikan, maka dosa korbannya akan diambil dan ditanggungkan kepada pelaku yang menzaliminya,” (HR Bukhari).


Halal Bihalal di Indonesia kini sudah menjadi budaya yang lumrah dilaksanakan semua pihak. Dalam kumpul keluarga, di samping reuni keluarga saat lebaran, juga ada kegiatan halal bihalal. Pada acara kantor, selalu ada momen halal bihalal antar karyawan maupun petinggi perusahaan. Red xbi//.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah Lebaran Idul Fitri

By On Minggu, April 12, 2026




Cilegon – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.


Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  pasar kelapa blok f kota cilegon, minggu (12/04/2026) pagi.


Pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Pak suta, pemilik penanggung jawab : Sdr. Suta, di pasar kelapa blok f kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern TOKO pak suta.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Suta

3. Nomor HP -

4. Alamat Pasar kelapa blok f kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Telor Ayam

- Harga jual di lapangan Rp. 31.000/ Kg.

2. Minyak kita

- Harga jual di lapangan Rp. 15.700/ Kg.


Yoga Tama menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *