Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kades Jayanti Mengadakan Santunan Anak Yatim Piatu dan Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H*

By On Selasa, Maret 25, 2025









Kabupaten Tangerang |xbintangindo .com Santunan anak Yatim Piatu yang digelar sembari memperingati Nuzulul Qur'an di Kediaman Rumah Kades Jayanti (Misri Rahayu) di Kampung Jayanti  RT 04/02 Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Selasa 25 Maret 2025.


Acara tersebut amat meriah, mengingat tokoh masyarakat yang sudah malang melintang, H.Rebo sekaligus suami dari Misri Rahayu (Kades Jayanti) yang masih menjabat.








Tak heran dengan jiwa loyalitas tinggi, maka para tamu undangan begitu antusias menghadiri undangan buka bersama, dan santunan anak yatim piatu sambil memperingati Nuzulul Qur'an.


Hadir pula dalam acara tersebut yakni anggota Polsek Cisoka, juga dari Jajaran Koramil Cisoka.


Sebelum santunan dimulai, dua ustadz mengisi tausiyah dengan durasi kurang lebih 20 menit. Dalam tausiyahnya menyampaikan, "Pentingnya menjaga silaturahmi, dan menjaga ibadah puasa. Serta menumbuhkan rasa cinta kasihnya terhadap anak Yatim-Piatu, karena dengan menyantuni anak Yatim-Piatu, kehidupan akan menjadi bermakna, dan akan dijauhkan dari segala kesulitan. Apalagi menyantuni di bulan Ramadhan, Allah balas  dengan 1000 kebaikan " Tausiyahnya.


Misri Rahayu selaku Kades Jayanti istri dari H Rebo Muhidin angkat bicara 

"  Alhamdulillah dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya bisa mengundang anak Yatim-Piatu kurang lebih 300 anak, dan acara ini murni digelar bentuk rasa kepedulian saya selaku Pemerintahan Desa Jayanti untuk berbagi terhadap anak Yatim-Piatu yang ada di wilayah Desa Jayanti, semoga apa yang telah saya dan suami  diberikan untuk anak Yatim menjadi berarti. Semoga Ibadah puasa kita terjaga dengan baik, dan mudah-mudahan kita panjang umur dan tahun depan bisa berbagi dengan lebih meriah lagi" tutupnya .


Selanjutnya seluruh anak Yatim-Piatu di santuni satu persatu sambil nunggu buka puasa. Dan acara selesai, maka tibalah saatnya yang ditunggu yaitu buka  puasa bersama.

Ar/Edo/bewok//.*

GRUP 1 KOPASSUS PADA PERAYAAN HUT KE 62, H. Embay : KEBANGGAAN KAMI DAN MASYARAKAT BANTEN.

By On Selasa, Maret 25, 2025







SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-62, Grup 1 Kopassus menggelar acara syukuran yang berlangsung di Balai Baladika Grup 1 Kopassus.


Acara yang mengusung tema "Prajurit Pilihan, Penjaga Kedaulatan Mengawal Indonesia Maju" ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov Banten, Tokoh agama,Tokoh Masyarakat,Sahabat Baladika, Para Sesepuh mantan prajurit Grup 1 Kopassus yg tergabung dalam organisasi PPAD, mantan prajurit Grup 1 Kopassus yang saat ini berdinas di satuan kewilayahan, para pejabat utama Grup 1 Kopassus, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang II PCBS Kopassus, serta seluruh prajurit Grup 1 Kopassus.


Dalam sambutannya, Komandan Grup (Dangrup) 1 Kopassus, Kolonel Inf Irfan Amir, menekankan bahwa acara tersebut menjadi ajang silaturahmi antara unsur Forkopimda Provinsi Banten,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Sahabat Baladika, para sesepuh Grup 1 Kopassus, serta mantan prajurit Grup 1 yang kini berdinas di satuan kewilayahan, dengan komitmen untuk tetap menjaga hubungan erat dalam naungan keluarga besar Baret Merah di wilayah Banten. Pengabdian prajurit komando, menurutnya, tidak berakhir hanya karena sudah tidak berdinas di Kopassus lagi, melainkan terus berlanjut sampai kapanpun, karena jiwa Baret Merah dan Jiwa Komando terus terpatri dalam hati dan sanubari para Prajurit Komando dimanapun berada, sehingga kehadiran para sesepuh yang tergabung dalam orgnisasi PPAD serta rekan-rekan prajurit mantan Grup 1 Kopassus dari satuan kewilayahan menjadi momentum penting ini untuk lebih memperkokoh tali persaudaraan antar insan prajurit Komando sampai kapanpun.


Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan sholat berjamaah. Sebagai bentuk apresiasi, Komandan Grup 1 Kopassus juga memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi yang telah mengharumkan nama satuan, serta menyerahkan dua paket ibadah umroh kepada salah satu anggota DKM Masjid dan 1 orang prajurit Grup 1 Kopassus yang yang terpilih,hal ini dilakukan sebagai bentuk pengaktualisasian  visi Misi Dangrup 1 Kopassus yaitu Religius, Profesional, Responsif dan Militan


Acara syukuran ini ditutup dengan tausiah oleh salah satu Ustaz Kondang yaitu ustad M Nur Maulana, diikuti doa bersama untuk mendoakan kelancaran tugas serta keselamatan seluruh prajurit Grup 1 Kopassus dalam pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Red xbi 

USTAD KONDANG MUHAMMAD NUR MAULANA TURUT MERAMAIKAN HUT KE 62 GRUP 1 KOPASSUS DI SERANG"

By On Selasa, Maret 25, 2025







SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-62, Grup 1 Kopassus menggelar acara syukuran yang berlangsung di Balai Baladika Grup 1 Kopassus.


Acara yang mengusung tema "Prajurit Pilihan, Penjaga Kedaulatan Mengawal Indonesia Maju" ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov Banten, Tokoh agama,Tokoh Masyarakat,Sahabat Baladika, Para Sesepuh mantan prajurit Grup 1 Kopassus yg tergabung dalam organisasi PPAD, mantan prajurit Grup 1 Kopassus yang saat ini berdinas di satuan kewilayahan, para pejabat utama Grup 1 Kopassus, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang II PCBS Kopassus, serta seluruh prajurit Grup 1 Kopassus.


Dalam sambutannya, Komandan Grup (Dangrup) 1 Kopassus, Kolonel Inf Irfan Amir, menekankan bahwa acara tersebut menjadi ajang silaturahmi antara unsur Forkopimda Provinsi Banten,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Sahabat Baladika, para sesepuh Grup 1 Kopassus, serta mantan prajurit Grup 1 yang kini berdinas di satuan kewilayahan, dengan komitmen untuk tetap menjaga hubungan erat dalam naungan keluarga besar Baret Merah di wilayah Banten. Pengabdian prajurit komando, menurutnya, tidak berakhir hanya karena sudah tidak berdinas di Kopassus lagi, melainkan terus berlanjut sampai kapanpun, karena jiwa Baret Merah dan Jiwa Komando terus terpatri dalam hati dan sanubari para Prajurit Komando dimanapun berada, sehingga kehadiran para sesepuh yang tergabung dalam orgnisasi PPAD serta rekan-rekan prajurit mantan Grup 1 Kopassus dari satuan kewilayahan menjadi momentum penting ini untuk lebih memperkokoh tali persaudaraan antar insan prajurit Komando sampai kapanpun.


Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan sholat berjamaah. Sebagai bentuk apresiasi, Komandan Grup 1 Kopassus juga memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi yang telah mengharumkan nama satuan, serta menyerahkan dua paket ibadah umroh kepada salah satu anggota DKM Masjid dan 1 orang prajurit Grup 1 Kopassus yang yang terpilih,hal ini dilakukan sebagai bentuk pengaktualisasian  visi Misi Dangrup 1 Kopassus yaitu Religius, Profesional, Responsif dan Militan


Acara syukuran ini ditutup dengan tausiah oleh salah satu Ustaz Kondang yaitu ustad M Nur Maulana, diikuti doa bersama untuk mendoakan kelancaran tugas serta keselamatan seluruh prajurit Grup 1 Kopassus dalam pengabdian mereka kepada bangsa dan negara

Kredit Plus Cabang Tigaraksa Gelar Buka Bersama & Santunan Anak Yatim "Indahnya Berbagi Kebahagiaan, Melangkah Bersama Menuju Kemenangan"

By On Selasa, Maret 25, 2025






TANGERANG - xbintangindo.com -- 

Kantor Cabang Kredit Plus (PT. KB Finansia Multi Finance) Cabang Tigaraksa Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu, yang di gelar di RM. Boga Rasa Jl. Raya Cisoka Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Senin (24/03/2025).


Dalam acara yang di hadiri dari Kepala Cabang Tigaraksa GM. Wisnu beserta Karyawan, Kapos Gerai Cisoka SPV. Topan beserta Jajaran Karyawan, Kapos Gerai Balaraja SPV. Evi beserta Jajaran Karyawan dan Kapos Gerai Jayanti SPV. Debi Yusuf Ardabily beserta Jajaran Karyawan. 


Tema yang diambil dalam kegiatan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim ini yaitu "Indahnya Berbagi Kebahagiaan, Melangkah Bersama Menuju Kemenangan". 


Ketua Pelaksana Kegiatan Erwan Darsono selaku Head-colt mengatakan kepada awak media " Alhamdulillah Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap bulan suci Ramadhan, disamping acara buka bersama kita juga menggelar santunan anak yatim-piatu, giat ini juga sebagai ajang silaturrahmi antar seluruh karyawan kredit plus".


Ditempat yang sama Kepala Cabang Tigaraksa Wisnu Selaku GM mengatakan "Saya cukup apresiasi dan berterima kasih kepada panitia pelaksana serta seluruh karyawan Kredit Plus yang telah menyempatkan waktunya untuk acara ini, mudah-mudahan dengan melakukan silaturahmi seperti ini kita bisa secara emosional menjalin kekompakan, kebersamaan antara karyawan baik di tingkat cabang maupun SPV di masing-masing wilayah".


Diakui Wisnu bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan pertigaan bulan dan di bulan Ramadhan kita laksanakan secara rutin, adapun jenis santunan yang kita berikan berupa bingkisan, nasi box, snack dan uang tunai. tuturnya.


Wisnu menambahkan kita adakan acara buka puasa bersama serta santunan anak yatim-piatu, walaupun porsinya tidak banyak untuk jumlah peserta santunan sendiri, secara simbolis peserta yang kita santuni sebanyak 10 orang kali ini, yang diikuti wilayah terdekat khususnya di wilayah Gerai Kredit Plus Cisoka mengingatkan untuk mempermudah akomodasi peserta yang mengikuti santunan wilayah terdekat saja. ungkapnya.


Dalam harapannya Wisnu juga mengatakan " Saya berharap kepada rekan-rekan untuk lebih sadar serta lebih bersyukur bahwa memang ada yang lebih membutuhkan dibandingkan kita, serta berharap kepada tim untuk bisa bersyukur terhadap yang kita punya sekarang, lebih menjaga nama baik perusahaan, lebih menjaga motivasi serta tanggung jawab kepada pekerjaannya. tutupnya. Red xbi 

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

By On Selasa, Maret 25, 2025









JAKARTA - Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.


Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.


Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.


Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;


18. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.


19. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat. 


20. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar. 


21. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat. 


22. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. 


23. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.


24. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres


25. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.


26. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan. 


Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara. 


Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB  salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).


Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.


"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).


Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.


Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. "Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," tutup Zulmansyah.

Red xbi//.*

Usai Gladi Resik Para Panitia Pelaksana Peringati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak Yatim Piatu Bacakan Nasi Kuning

By On Senin, Maret 24, 2025

 

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Para panitia pelaksana acara memperingati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu melaksanakan gladi resik memaksimalkan persiapan acara besok. 


Acara memperingati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu akan dilaksanakan besok Selasa 25/3/25 pukul 15.00 wib  sampai dengan selesai.








Ketua panitia pelaksana H. Rebo Muhidin SH yang juga sebagai penasehat Desa Jayanti mengatakan bahwa gladi resik tersebut perlu dilakukan agar ketika hari pelaksanaan semuanya sudah maksimal.


" Betul para panitia pelaksana acara memperingati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu melaksanakan gladi resik, semua itu hanya memantapan agar semuanya lebih maksimal, Alhamdulillah semua sudah maksimal dan acara siap dilaksanakan. Semoga acara besok berjalan lancar dan sukses." Ujar H. Rebo Muhidin.


Begitu pula dikatakan kades Jayanti Misri Rahayu, " Setiap Acara, pemantapan atau gladi resik itu perlu sekali dilakukan oleh para panitia pelaksana, agar acara berjalan lancar dan sukses, mohon doanya semoga acara memperingati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu berjalan dengan lancar dan sukses.. Amien.." harapnya.


Acara memperingati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu dilaksanakan di kediaman kades Jayanti Misri Rahayu kampung Waru doyong Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Serang Banten.

Aris xbi//.*

Quick Respons Personil Polres Serang, Pelaku Penculikan Dua Bocah Diringkus 3 Jam Setelah Menerima Laporan

By On Senin, Maret 24, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, jadi korban penculikan dan asusila setelah dibawa kabur tersangka dengan modus Game Online Free Fire.


Korban  berhasil diselamatkan personil gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3), 3 jam setelah petugas menerima laporan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindaklanjut laporan hilangnya IT, bocah perempuan berusia 12 tahun, dan saudara sepupunya DM, 10 tahun, pada Senin (24/3) pagi.


“Korban dijemput oleh tersangka SH, 20 tahun, menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Kami menerima laporan dari pihak keluarga saat melapor ke Polsek Kragilan tadi pagi (Senin-red) sekitar pukul 09.00,” kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan berbekal dari laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.


“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan tanpa kesulitan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.


“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” sebut Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan korban dan pelaku saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.


“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” terangnya.


Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan kendaraan travel jenis Avanza. Keduanya kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priuk dan diserahkan kepada MSA.


“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.


Condro menjelaskan di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.


Condro menegaskan jika terbukti SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Kami akan dijerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *