Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aston Banten Memainkan Peran Kunci dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pariwisata Banten pada Acara Penghargaan Ekbispar 2025

By On Kamis, Maret 13, 2025










Serang - Pada acara Ekbispar Award yang dirayakan dengan penuh semangat, Perkumpulan Wartawan Banten yang fokus pada liputan ekonomi, bisnis, dan pariwisata, Ekbispar, mengadakan acara istimewa sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra dan narasumber yang telah berkontribusi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Acara tahunan yang diselenggarakan oleh Pokja Wartawan Ekbispar Banten ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh perkumpulan tersebut.


Dalam acara yang berlangsung pada 08 Maret 2025, Aston area Banten turut berperan dalam memberikan kontribusi positif bagi sektor perekonomian dan pariwisata di Provinsi Banten. Kehadiran Aston Serang, Aston Cilegon dan Aston Anyer yang mampu tumbuh dengan pesat serta mendapatkan respons positif dari masyarakat membuktikan bahwa hotel-hotel ini telah berhasil memberikan pelayanan terbaik dan menjadi pilihan utama bagi wisatawan dan pelaku bisnis.


Regional General Manager Hotel Aston Serang, Aston Cilegon dan Aston Anyer, Doddy Fathurahman, menyampaikan, “Kami sangat bangga bisa berkontribusi dalam perkembangan pariwisata dan perekonomian Banten. Dengan fasilitas - fasilitas yang kami tawarkan, kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman menginap yang tak terlupakan bagi tamu dan mitra kami. Kami berharap dapat terus mendukung Banten sebagai destinasi pariwisata yang menarik dan sebagai pusat kegiatan bisnis yang berkembang pesat.”


Acara Ekbispar Award ini berlangsung di Ballroom Aston Serang Hotel & Convention Center, dimulai pada pukul 16.00 WIB, dan dihadiri oleh 25 tamu VIP, termasuk Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, Wali Kota Serang, serta berbagai pejabat dan tokoh penting lainnya. Kehadiran para pemimpin daerah dan pelaku bisnis dalam acara ini semakin mengukuhkan Aston Hotel di area Banten sebagai bagian integral dari perkembangan wilayah Banten, khususnya dalam sektor pariwisata dan ekonomi.


Dengan acara ini, Hotel Aston di area Banten semakin memperkuat posisinya sebagai hotel yang tidak hanya menyediakan layanan akomodasi berkualitas, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi Banten.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi di 0254 849 5060 (ASTON Anyer) | 0254 7874 000 (ASTON Cilegon) | 021 3000 1116 (ASTON Serang) atau melalui Whatsapp Business kami di 0819 1096 3509 (ASTON Anyer) | 0813 8015 0006 (ASTON Cilegon) | 0851 7426 0775 (ASTON Serang) kunjungi website www.astonhotelsinternational.com. Informasi lain mengenai hotel kami juga bisa didapatkan melalui Instagram resmi di @astonanyer @astoncilegonboutiquehotel dan @astonserang.

Red xbi 

Iksan Bhakti, terpilih secara aklamasi Nahkodai Aliansi Jurnalis Video Pengda Banten

By On Kamis, Maret 13, 2025






Tangerang, Aliansi Jurnalis Video Provinsi Banten melakukan Musyawarah Daerah (Musda) untuk menentukan ketua baru melanjutkan estafet kepemimpinan (12/03/25)


Musda berlangsung di salah satu kedai kopi di wilayah Buaran Indah Kota Tangerang dan dihadiri oleh perwakilan pengurus Kota Kabupaten di Provinsi Banten.


Iksan Bhakti yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Ajv Provinsi Banten terpilih secara aklamasi untuk menjadi ketua melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2025-2028.


"Kita lanjutkan estafet kepemimpinan dan kembangkan eksistensi Ajv di seluruh wilayah kota & Kabupaten di wilayah Provinsi Banten" Kata Iksan Bhakti Ketua Ajv Provinsi Banten terpilih 


"Kedepan kita akan keliling kolaborasi bersama dengan Gubernur dan bupati walikota di wilayah Provinsi Banten "

PT.TTJM di Desa Jayanti beri Upah dibawah UMR/UMK dan Berdiri di Lahan Zona Kuning

By On Kamis, Maret 13, 2025








Foto : PT. TTJM tembok warna biru tampak menjelang sore hari.

Kab. Tangerang,| xbintangindo .com--  PT. TTJM Perusahaan pemotongan ayam yang berada di kampung Cireungit Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten PT . Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) memiliki sistem kerja 12 jam kepada karyawan produksinya, sedangkan upah yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan produksinya hanya sebesar upah harian Rp. 90.000 sampai Rp. 120.000,-.








Aminudin alias Ipang aktivis Jayanti ketua ormas PP dan bid investigasi LSM Pusaka 

"Selain memberikan upah sangat dibawah UMR/UMK kabupaten Tangerang PT. TTJM juga berdiri di lokasi zona kuning yang peruntukannya lokasi tersebut hanya untuk perumahan atau pergudangan, bukan untuk zona pabrik atau perusahaan produktif, sedangkan PT. TTJM perusahaan produktif dengan memiliki puluhan karyawan yang setiap hari bekerja menjalankan aktivitas produksinya pemotongan ayam dan pengelolaannya serta pemasarannya. Bagaimana ini bisa terjadi..! berdiri perusahaan di zona kuning, apakah Dinas bidang perizinan kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan izin kepada PT. TTJM ..?" Tanya Ipang.


"Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera memberikan sangsi tegas kepada PT. TTJM, yang sudah dengan sengaja memberikan upah dibawah UMR/UMK kabupaten Tangerang kepada karyawannya, dan kami pun meminta kepada Pemda kabupaten Tangerang memberikan sangsi tegas kepada PT. TTJM yang sudah mendirikan bangunan pabrik produktif dilahan zona kuning." Pinta aktivis Jayanti.


Sanksi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan denda. 

Sanksi pidana Paling singkat 1 tahun, Paling lama 4 tahun. 

Sanksi denda Paling sedikit Rp100.000.000, Paling banyak Rp400.000.000. 

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63). 

Jika karyawan mengalami hal ini, karyawan bisa melaporkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan agar segera ditindaklanjuti


Saat wartawan hendak konfirmasi kepala Desa Jayanti Misri Rahayu menurut stafnya ibu kades sedang keluar ada rapat dipemda kabupaten Tangerang, 


Staf Desa Jayanti saat dimintai keterangan prihal izin domisili PT. TTJM lokasi zona kuning mengatakan," pada arsip yang ada di Desa' Jayanti untuk izin domisili perusahaan PT. TTJM sudah habis masa berlakunya pak, kalau sepengetahuan saya lahan perusahaan PT. TTJM tersebut itu masih wilayah zona kuning, entahlah jika pihak perusahaan mengurus kepemda kabupaten Tangerang mungkin menjadi zona merah, hanya saja data didesa Jayanti lokasi berdiri di perusahaan tersebut masih tercatat wilayah zona kuning bukan zona merah." Ujar staf Desa Jayanti.

Bersambung....berita selanjutnya keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Dinas perizinan kabupaten Tangerang.

Red xbi//.*

Menteri Desa Tertinggal RI Yandri Susanto Meminta Kejaksaan Agung Segera Usut Tuntas Website Desa

By On Kamis, Maret 13, 2025






NASIONAL | - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu (12/3/2025).


Kedatangan Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut penyalahgunaan dana desa, mulai dari dana desa yang digunakan oknum kepala desa untuk judi online, hingga pengadaan website desa fiktif.


“Di antaranya ada oknum kades yang menggunakan dana desa untuk judi online atau untuk kepentingan lain, seperti website desa fiktif,” ujarnya.


Yandri menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Agung, membahas seputar penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa dan staff desa di tahun 2024.


“Betul, tadi juga mendiskusikan dengan Kejaksaan Agung, hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir di 2024,” jelas Yandri.


Yandri mengungkapkan, dana yang sudah digelontorkan untuk desa-desa di Indonesia sebanyak Rp 610 triliun semenjak 10 tahun terakhir.


“Yang tidak kita inginkan terhadap pengelolaan dana desa yang kalau totalnya se-Indonesia sangat besar. Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, tahun ini, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun,” ungkapnya.


Dari dana sebesar itu, Yandri sengaja menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna mengawasi sekaligus menindak tegas oknum-oknum yang ingin bermain menggunakan dana desa.


“Kami dari Mendes PDT perlu mengadakan kolaborasi dengan APH, karena bagaimanapun tangan kami tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan rupiah per rupiah dana itu benar-benar adanya dimanfaatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.


Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan data-data terkait penyelewengan dana desa, termasuk pengadaan website desa fiktif.


“Persoalan data, siapa oknumnya, sudah lengkap, kami dapat dari PPATK dan itu diserahkan ke APH, biarlah APH yang akan mengungkap secara terang benderang,” tutupnya.

 *PAD Bersumber dari BPHTB di Provinsi Banten Tahun 2024 Capai 1,9 Triliun, Berikut Cara Menghitungnya*

By On Rabu, Maret 12, 2025






.


Serang – xbintangindo.com -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan layanan pertanahan yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan se-Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 1,9 triliun.

.

“Tidak kalah penting kami melaporkan kontribusi kami diantara dalam penerimaan PAD yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pemberian hak dan balik nama sertipikat serta ikut mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui Hak Tanggungan,” ujarnya dalam acara kunjungan ke Rumah Dinas Gubernur Banten yang berlokasi di Gedung Negara, Alun-Alun Kota Serang, Banten pada Senin (10/3/2025).

.

“BPHTB tercatat tahun lalu (tahun 2024-red) 1,9 triliun, kemudian setelah terbit sertipikat, sertipikat diagunkan ke Bank, nilai Hak Tanggunan di tahun 2024 mencapai 79 triliun,” rincinya.

.

Menggali lebih dalam seputar BPHTB, *Apaitu BPHTB dan berapa besarannya?*

.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 

.

BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh tanah sebelum ditandatanganinya akta jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan atau hadiah. Kemudian, pada saat ahli waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk putusan hakim, pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak dan pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.  

.

Berapa besaran atau tarif BPHTB yang dikenakan di wilayah Provinsi Banten, tentunya bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau bilamana bukan dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan objek lain yang sejenis atau nilai pasar, atau dari harga transaksi jika perolehan dari lelang.

.

BPHTB yang wajib disetorkan dihitung dari tarif BPHTB dikalikan nilai NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besarnya tarif BPHTB berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, sebagai berikut:

1. Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, dengan besar NPOPTKP sebesar 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk perolehan dari hibah wasiat atau waris;

2. Sementara itu, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, 2,5% jika dari hibah wasiat dan waris, 0,1% jika merupakan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dengan besaran NPOPTKP 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk hibah wasiat atau waris.


Jadi jika kita memperoleh tanah dari jual beli dengan harga rata-rata 300 juta, maka BPHTB di Kota Serang yang wajib disetorkan pihak yang memperoleh tanah dan atau bangunan yakni sebesar Tarif BPHTB x (NJOP- NPOPTKP) jika kita hitung 5% x (300 juta – 80 juta) = 11 juta. ( Oman ncek)

Wujudkan Sinergitas Penegakan Hukum, Bidpropam Polda Banten Didampingi Kapolsek Kasemen

By On Rabu, Maret 12, 2025








Kota Serang – Pada sebuah pelaksanaan kegiatan kerja Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri-Polda Banten) pihak jajaran Polsek Kasemen - Polresta Serang, beserta Kabid Propam Polda Banten kembali lakukan kunjungan langsung terhadap warga masyarakat pada, Rabu (12/3/2025).


Kegiatan ini juga diketahui adalah merupakan tindak lanjut dari langkah penegakan hukum Propam Polda Banten yang diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi kerisuhan yang dilakukan seorang oknum kepolisian di wilayah lingkungan Keroya indah Rt.08-RW.07, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten.


“Melalui kunjungan dan silaturahmi langsung ini, adalah bentuk dan kesiapan Polri dalam mewujudkan Penegakan hukum juga disiplin tata tertib, di lingkungan Polri untuk Indonesia Maju”. tutur AKP. Nurhaedin,  selaku Kapolsek Kasemen - Polresta Serang kepada media.


Silaturahmi ini juga dilakukan langsung Kombespol Murwoto, S.H.,S.I.K.,M.H. selaku Kabid Propam Polda Banten bersama Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin,  S.H.,M.H. dengan telah didampingi Bripka Jajang Sudrajat S.H., selaku Bhabinkamtibmas juga beberapa anggota Polsek Kasemen lainnya, imbuh Kapolsek.


"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Polri dan Masyarakat dalam mewujudkan profesional penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan daerah Polda Banten khususnya demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju. Selain itu silaturahmi ini juga menjadi momen penting untuk meningkatkan hubungan yang harmonis.


Kegiatan juga berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan ditutup dengan foto bersama serta diskusi ringan mengenai langkah-langkah konkrit yang dapat diambil ke depan untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan Polri dalam penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Sebulan Penuh, SDN Singapadu Jadi Lokasi Trial MBG Aston Hotel

By On Rabu, Maret 12, 2025








Kota Serang - Dipimpin Regional General Manager Banten Area Doddy Fathurahman, jajaran manajemen Aston Serang, Aston Cilegon dan Aston Anyer, Rabu 12 Maret 2025, beraudiensi dengan Pemkot Serang. Hadir mewakili Wali Kota Serang Budi Rustandi, Asda 2 Kota Serang Yudi Suryadi yang didampingi pejabat OPD terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Dalam audiensi tersebut Doddy memaparkan rencana Aston menggelar trial atau uji coba pelaksanaan MBG. Ada 3 kota yang dipilih sesuai keberadaan 3 hotel di Provinsi Banten yakni Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.


Di Kota Serang, SD yang beruntung menjadi lokasi trial selama sebulan penuh di bulan April adalah SDN Singapadu, Kecamatan Curug. Total murid yang akan mengikuti trial sebanyak 254 anak. Anggaran sepenuhnya ditanggung dana CSR Aston. Program ini merupakan bagian dari upaya Aston membantu pelaksanaan MBG atas kerjasama pemda dengan hotel. Utamanya dalam solusi persoalan ketiadaan sarana pengolahan menu untuk MBG. 


Setiap hotel dikatakan Doddy sudah memiliki sarana dapur, peralatan, dan SDM memadai. “Kami di hotel tentu sudah terbiasa memasak menu dalam jumlah besar dengan tetap menjaga kualitas rasa maupun higienitasnya,” ujar Doddy yang juga menjabat Direktur PT Serang Jaya Properti selaku perusahaan  pemilik Aston Serang.


Berbagai kelebihan yang dimiliki hotel inilah yang ditawarkan untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyelenggarakan program MBG. "Kami menggelar trial ini pun tentu atas koordinasi dengan pusat, dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP) RI. Sebelumnya kami memberikan laporan lengkap kepada KSP tentang pelaksanaan trial di UPT SDN Kosambi, Cinangka, Kabupaten Serang,” imbuh Doddy. 

Dengan keterlibatan pemda dalam pelaksanaan trial, Doddy optimistis Banten bisa menjadi provinsi pertama yang menggelar program MBG melalui kemitraan dengan hotel.


Jajaran pejabat Pemkot Serang menyambut baik itikad Aston dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak pusat. Pelaksanaan MBG di Kota Serang sepenuhnya memang menjadi wewenang pusat dimana Pemkot Serang bertindak sebagai fasilitator. “Terima kasih kepada Aston atas rencana membantu pelaksanaan program MBG di Kota Serang,” ujar Yudi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *