Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalan Poros Desa Pring Wulung Kec. Bandung Serang Terendam Banjir Hingga 1 Meter

By On Kamis, Januari 23, 2025






Kabupaten Serang,| xbintangindo.com--

Jalan poros Desa Pring Wulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten tak bisa dilalui kendaraan dengan lancar banyak kendaraan roda dua yang mengalami mogok mati mesin gegara banjir air hingga 1 meter. Rabu, 22/01/25.


Warga kampung Pring Wulung Ahmad mengatakan," sudah 2 hari ini akibat hujan deras terus menerus mengakibatkan jalan poros Desa Pring Wulung tidak dapat dilalui kendaraan dengan lancar, kini ketinggian air mencapai 1 meter lebih." Ujar Ahmad.


Lanjut Ahmad," diduga terendamnya jalan poros Desa Pring Wulung dan ratusan hektar sawah milik warga yang terendam akibat tersumbatnya saluran air karena tertutup bangunan - bangunan pabrik disekitar Desa Pring Wulung. Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Serang maupun pemerintah provinsi Banten agar dapat memfasilitasi mencari solusinya agar wilayah kami tidak ada lagi banjir." Ucap Ahmad.

Madsari xbi//.*

Anak dibawah Umur diduga di Aniaya Bos Listrik Jayanti Pasar

By On Rabu, Januari 22, 2025








Luka lecet yang dilihatkan K selaku korban dugaan penganiayaan bos' AA 

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com --

Berawal dituduh mencuri anak dibawah umur inisial K (14 th) oleh bos pemilik toko listrik inisial AA di kampung Jayanti Pasar Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Rabu, 22/01/25.


Menurut pengakuan AA dirinya emosi ketika barang rongsokannya dicuri K.


"Saya emosi pak, ketika melihat barang rongsokan yang saya kumpulkan dikarung depan rumah hendak dicuri K, ketika saya menangkap K saya Jambak dan saya jatuhkan K tapi saya tidak menonjoknya," ujar AA.








Lanjut AA," atas kejadian ini karena saya orang awam hukum, saya mohon maaf kepada keluarga korban." Mohonnya.


K menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya. " Saya tidak tau kalau barang rongsokan itu milik bos' AA, pikir saya dan teman-teman barang rongsokan yang didepan rumah sudah tidak dimanfaatkan lagi. Tadi pas ketemu sama bos AA saya dijambak dan dijatuhkan hingga kaki saya pada lecet - lecet karena di jatuhkan dan kepala saya masih sakit karena di Jambak bos AA," ucap K.


Ayah K," Saya tidak terima anak saya dianiaya bos AA kalau memang anak saya terbukti mencuri silahkan laporkan ke polisi, jangan main menghakimi begitu, pokoknya saya tidak terima saya minta kepada pihak kepolisian agar memproses bos AA dengan hukum yang berlaku di Indonesia," pinta Ayah K.

Dim/Red xbi//.*

 *Lembaga LSM Emang Siapa Dia ?? Ikut Campur Pembangunan Desa, Pertanyaan Kades Pasanggrahan Saat Musrenbang 2025*

By On Rabu, Januari 22, 2025








Tanggerang - | Kecamatan Solear melaksanakan acara forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Solear ( Musrenbang ) digedung aula kantor kecamatan solear, acara dihadiri oleh para unsur baik unsur dari kepolisian polsek cisoka, perwakilan anggota koramil 13 Cisoka, para kepala Desa se kecamatan solear, para okp, opd, kelompok organisasi masyarakat, perwakilan dari dinas Kab Tangerang, dan paling utama dewan Dprd dapil 1 kab Tangerang provinsi Banten.


Dalam pertanyaannya pada saat Musrenbang berlangsung diaula kecamatan solear tahun 2025 Agus Setiyantoro Kepala Desa Pasanggrahan kecamatan solear mengeluhkan dengan adanya Lembaga Lsm menurut agus banyak kepala desa yang merasa direcokan terutama dirinya oleh lembaga LSM agus pun memerlukan keselamatan dalam pekerjaannya, menurut agus banyak Lembaga Lsm yang selalu ikut campur dalam pembangunan desa 


Agus dengan nada kesal dalam pertanyaannya menjelaskan " Emang siapa dia " Lembaga LSM ??


" Kepala desa memerlukan keselamatan didalam bekerja tentunya hari ini problem dari kepala desa seluruh khususnya Cisoka dan Solear banyak, bukan media lembaga LSM ikut campur didalam pembangunan desa contohnya saya, saya diikuti terus didalam menata ketahanan pangan, ketahanan pangan kita disitu ada lumbung pangan dan desa suruh milih A.Pertanian, B.Perikanan, C.Peternakan


kita pilih C maka keterlaluan judulnya sudah jelas itu ketahanan pangan desa pasanggrahan ya untuk membantu masyarakat, emang siapa dia ," Kata Agus dihadapan tamu undangan yang hadir saat acara Musrenbang 2025 berlangsung di gedung aula kecamatan solear, Rabu (22/1/2025) Pagi.




Itu ujung ujungnya semua kepala desa direcokin oleh lembaga, masih bersama Agus " boleh gak kepala desa melaporkan lembaga yang ngaco begitu, pak camat juga direcokin tapi takut udah biarin aja dari pada musuh itu bahasa jelas ya saya bukan takut kalau saya, saya suruh laporin aja ngapain ngelaporin ya kita melaksanakan kok ini yang harus diberantas lembaga lembaga yang seperti itu yang tidak mau menerima kalo menanyakan kita kita sampaikan dulu kalau gak bikin surat ada temuan berdasarkan pasal menyalah gunakan lumbung desa dimana lumbung desa orang kita gak punya lumbung desa contohnya, bagaimana mengatasi orang orang seperti itu ," Tambah Agus.


Agus kembali mempertanyakan kepada tamu undangan seperti kepada perwakilan dari kepolisian polsek cisoka,  babinsa 13 Cisoka, para Dewan dapil 1 kab Tangerang  Camat Solear, apakah kepala desa bisa melaporkan orang orang yang membuat kerusuhan di Desa dan hampir semua Desa


" Apakah kita bisa melaporkan dengan siapa bagaimana kabupaten Tangerang mengatasi orang orang yang membuat kerusuhan didesa hampir semua desa disurati yang judulnya ngaco semua," Tutup Agus.

Gie/ Red xbi//.*

Unit PPA Satreskrim Polres Serang, Tangkap Pelaku  Rudapaksa  Anak Di Bawah Umur

By On Rabu, Januari 22, 2025

Kab Serang xbintangindo.com

Pria inisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. Pria itu memaksa korban masuk ke dalam rumahnya dan mencabuli anak putri di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady E S  mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 lalu dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.


"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Andi.


Kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa untuk masuk sambil merayu namun ditolak oleh korban,.


"Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah,"ujarnya.


Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku memaksa korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga.


"(Tapi) dengan adanya kejadian korban melakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan melapor ke polres untuk ditindaklanjuti," paparnya.


Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

* Camat Solear gelar  Musrenbang RKPD Tahun 2026 RPJPD Berdaya Saing Sesuai Visi Misi*

By On Rabu, Januari 22, 2025






Kabupaten Tangerang,| Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kecamatan Solear Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di laksanakan di Gedung Serba Guna (GSG). Rabu 22 januari 2026.


Kegiatan yang di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang Daerah Pemilihan 1 (Dapil) dari berbagai Fraksi, Kabid Bapeda, Muspika, dengan mengangkat tema "Penguatan Pondasi Transformasi Sosial, Ekonomi, Tata Kelola Pemerintahan, Infrastruktur, dan Ekologi".







Dalam kesempatan itu, Camat Solear Saedaman, SH,M.Si.Kp memaparkan. "Untuk poin yang pertama progres di kecamatan solear isinya adalah menghadirkan masyarakat kecamatan solear yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera.


"Dan sedangkan disini juga adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional transparan dan akuntable.


Untuk poin yang kedua, mengembangkan ekonomi sejahtera serta meningkatkan kualitas masyarakat dalam melakukan pembangunan yang lainnya, "papar dia.


Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), lanjut Camat Solear, Pemerintah Kabupaten Tangerang Gemilang, Religius, Sejahtera berdaya saing dan berkelanjutan.


"Disini juga kita bisa lihat, Sumber Daya Manusia (SDM) Kecamatan Solear yang mayoritas mampu berdaya saing sesuai dengan Visi dan Misi RPJPD 2024-2025.


Permasalahan yang lebih prioritas ini adalah masih banyak pembangunan, sedangkan peningkatan yang berbasis kualitas dan prioritas SDM memerlukan daya saing sarana prasarana serta menuju pendidikan dan kesejahteraan,"tandasnya.

Gandasari Geger...!" Karyawan Pupuk digerebek Warga didalam Kontrakan Dengan Anak dibawah Umur

By On Rabu, Januari 22, 2025




 


Warga kampung Gandasari berkumpul di depan kontrakan.

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com--

Kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten dibuat geger oleh pasangan muda-mudi yang terindikasi "mesum " didalam kontrakan. Rabu, 22/01/25.








Pasangan mesum saat diamankan di subsektor Jayanti 

Berawal dari seorang lelaki inisial AR yang bekerja di pabrik pupuk memesan perempuan melalui aplikasi Mi-chat seharga Rp. 250.000,- hasil COD pertemuan dikontrakkan kampung Gandasari Desa Jayanti tempat si lelaki mengontrak, setelah beberapa menit pasangan mesum tersebut digerebek warga.








Pasangan mesum bersama tokoh masyarakat di dalam kontrakan kampung Gandasari.

Ketua RT kampung Gandasari Aminudin alias Ipang mengatakan," iya bener pak tadi ada pasangan mesum di gerebek warga kami, kini mereka berdua sudah dibawa ke pospol Jayanti subsektor Jayanti." Kata Ipang.


Lanjut," si lelaki nya itu baru 3 hari mengontrak di kampung Gandasari dya kerja di pabrik pupuk," sambung Aminudin.


Dibenarkan pula oleh Roy perwakilan dari pabrik pupuk," iya bener itu AR karyawan kami baru bekerja di pabrik pupuk baru 3 hari, untuk hari ini AR izin sakit, " ungkap Roy.


Warga kampung Gandasari Bawel mengatakan," bikin malu aja orang ngontrak ini, mengotori kampung kami saja zinah kok dikampung kaya gak ada hotel aja, saya minta pasangan mesum tersebut diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia." Pinta Bawel.


AR saat dikonfirmasi wartawan mengatakan," ya pak, saya bekerja di pabrik pupuk dan saya boking cewek melalui aplikasi Mi-chat seharga Rp. 250.000,-" ujar AR.


Sedangkan perempuannya dengan inisial SH membenarkan jika dirinya diboking oleh AR melalui aplikasi Mi-chat seharga Rp.250.000,-


" Ya saya diboking oleh AR melalui aplikasi Mi-chat seharga Rp.250.000, umur saya baru 16 tahun." Kata SH

Dim/ Red xbi//.*

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

By On Rabu, Januari 22, 2025







Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.


“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).


Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.


Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.


Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.


“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.


Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *