Dugaan Ada Main Mata Dengan Pemborong Pelaksana CV Shafira Putra Utama, Camat Kresek Bungkam Saat Dikonfirmasi
On Sabtu, April 19, 2025
Tangerang, – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Camat Kresek, Kabupaten Tangerang, yang diduga ada main mata dengan pihak kontraktor pelaksana Proyek CV. Shafira Putra Utama, Sabtu, (19/04/2025)
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp menemui jalan buntu, dengan Camat Kresek Tatang Suryana, hanya membaca pesan tanpa memberikan respons sedikit pun.
Salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang, Dimas Agung Mahardika menyampaikan, Sikap bungkam Camat Kresek semakin memperkuat dugaan adanya main mata (praktik korupsi dengan plaksana CV. Shafira Putra Utama). Padahal, sebagai pejabat publik, Camat memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami mengkeritik camat Kresek yang tidak terbuka,
* PELANGGARAN UU: Sikap bungkam Camat Kresek jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
* LEMAHNYA PENGAWASAN: Kasus dugaan adanya main mata antara Pemerintah Kecamatan Kresek dengan Plaksana Kontraktor Proyek CV. Shafira Putra Utama ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Diperlukan penguatan peran inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah dan menindak praktik korupsi,"Tutur Dimas Agung.
Masih kata Dimas Agung, "* HILANGNYA KEPERCAYAAN PUBLIK: Tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Diperlukan tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan publik," Imbuhnya.
Lebih lanjut Dimas Agung Mahardika Aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan, "KAMI mendesak. Aparat penegak hukum, (APH) seperti kepolisian, Inspektorat dan kejaksaan, harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada Camat Kresek jika terbukti ada dugaan main mata dengan pihak kontraktor pelaksana proyek dari CV Shafira Putra Utama, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Masyarakat diharapkan untuk terus mengawal kasus ini dan berani melaporkan jika menemukan dugaan indikasi korupsi lainnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,"Jelas Dimas Agung. (Red)