Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah Kolaborasi Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR*

By On Sabtu, April 19, 2025







Semarang – xbintangindo.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertipikasi tanah serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di Jawa Tengah sendiri, ada sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah yang belum terpetakan dan tersertipikasi. Sementara untuk RDTR, Jawa Tengah perlu menyelesaikan total 322 RDTR. Dua hal yang saling berkesinambungan ini menjadi bahasan utama dalam dialog Menteri Nusron bersama kepala daerah se-Jawa Tengah pada Kamis (17/04/2025). 


"Jika tidak segera disertipikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota,” tegas Menteri Nusron usai Dialog Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.


Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendayagunaan tanah-tanah tidak produktif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya. Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum juga bisa menambah nilai atas tanah tersebut, salah satunya dapat mendorong masuknya investasi. Dalam hal itu, Menteri Nusron mengajak kepala daerah di Jawa Tengah juga ikut mendukung soal kepastian hukum atas tanah dan kejelasan tata ruang.


"Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.


Untuk RDTR sendiri, dari target 322 baru ada 60 RDTR yang telah tersedia di Jawa Tengah. Menteri Nusron meminta komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menuntaskan kekurangan tersebut dalam waktu tiga tahun. Ia menekankan bahwa penyusunan RDTR juga harus memperhatikan ketahanan pangan, khususnya agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


"Jangan sampai RDTR yang disusun justru mengorbankan lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman. Ketahanan pangan tetap prioritas utama,” pungkas Menteri Nusron.


Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) bagi pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu 31 sertipikat aset BMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat aset BMD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.


Hadir mendampingi Menteri Nusron, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah. (oman ncek)

Dugaan Ada Main Mata Dengan Pemborong Pelaksana CV Shafira Putra Utama, Camat Kresek Bungkam Saat Dikonfirmasi

By On Sabtu, April 19, 2025







Tangerang, – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Camat Kresek, Kabupaten Tangerang, yang diduga ada main mata dengan pihak kontraktor pelaksana Proyek CV. Shafira Putra Utama, Sabtu, (19/04/2025) 


Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp menemui jalan buntu, dengan Camat Kresek Tatang Suryana, hanya membaca pesan tanpa memberikan respons sedikit pun.



Salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang, Dimas Agung Mahardika menyampaikan, Sikap bungkam Camat Kresek semakin memperkuat dugaan adanya main mata (praktik korupsi dengan plaksana CV. Shafira Putra Utama). Padahal, sebagai pejabat publik, Camat memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



"Kami mengkeritik camat Kresek yang tidak terbuka,


* PELANGGARAN UU: Sikap bungkam Camat Kresek jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

* LEMAHNYA PENGAWASAN: Kasus dugaan adanya main mata antara Pemerintah Kecamatan Kresek dengan Plaksana Kontraktor Proyek CV. Shafira Putra Utama ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Diperlukan penguatan peran inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah dan menindak praktik korupsi,"Tutur Dimas Agung. 



Masih kata Dimas Agung, "* HILANGNYA KEPERCAYAAN PUBLIK: Tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Diperlukan tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan publik," Imbuhnya. 



Lebih lanjut Dimas Agung Mahardika Aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan, "KAMI mendesak. Aparat penegak hukum, (APH) seperti kepolisian, Inspektorat dan kejaksaan, harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada Camat Kresek jika terbukti ada dugaan main mata dengan pihak kontraktor pelaksana proyek dari CV Shafira Putra Utama, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengawal kasus ini dan berani melaporkan jika menemukan dugaan indikasi korupsi lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,"Jelas Dimas Agung. (Red)

PPTK Kecamatan Kresek H. Cecep; Kami Akan Black List CV. Shafira Putra Utama Jika Terbukti Ada Dugaan Pelanggaran

By On Sabtu, April 19, 2025







Tangerang - Proyek Pemasangan paving blok yang sedang berjalan di Kampung Panameng RT 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Keresek, Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar sejumlah aturan teknis dan administratif yang telah diatur dalam perundang-undangan. PPTK Kecamatan Kresek akan Black List CV. Shafira Putra Utama jika terbukti melanggar aturan, Sabtu, (19/04/2025) 



Saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatsapp, PPTK Kecamatan Kresek, H. Cecep menjelaskan,"Pekerjaanya dalam pengawasan khusus saya dan tim,"Jelasnya.



Disinggung soal Sanksi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan CV. Shafira Putra Utama dalam mengerjakan Proyek Paving Blok di Kampung Panameng Rt 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, H. Cecep mengatakan akan memberikan Sanksi tegas terhadap CV. Tersebut (Black list) 



"PPTK punya SOP Dari mulai Pembongkaran ulang, Potongan pembayaran sesuai % pekerjaan, Surat peringatan, Map merah, Penundaan pembayaran dan Black list pemborong atau CV. Shafira Putra Utama," Ungkap H. Cecep. 


Masih H. Cecep, "Yang bulan maret ada yang saya tahan dengan jaminan sertifikat tanah. Seperti  sekarang sertifikatnya saya tahan denganbperjanjian diatas materai,"Tandasnya. Red  xbi//.*

 *Berikan Pesan Bermakna Kepada Pemilik CV Munzajil Ahdi Putra Dalam Proses Pemasangan Spal U-dith Warga kampung Nyompok Gabus Desa Carenang Cisoka Tangerang *

By On Sabtu, April 19, 2025









Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- 

Proyek pekerjaan pemasangan Saluran Pembuangan Air Limbah SPAL (U-dith) disambut gembira oleh warga RT 12 / RW 13 di kejaroan 4 , Desa Desa Carenang ,Kec. Cisoka  Kabupaten Tangerang Banten . Menurut warga, dengan dibangunnya SPAL ) U-dith  ini, lingkungan mereka jadi lebih rapih, tertata dan terhindar dari genangan air saat hujan deras.








Proyek pekerjaan Spal (U-dith) melalui pokir Dewan Praksi Partay Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang , yang di kerjakan  Oleh CV Munzajil Ahdi Putra ,


Madsani selaku Mandor pekerja saat di wawancarai awak media Xbintang indo, menjelaskan " Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada bpk Badru selaku pemilik CV ini , yang mana beliau telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk melakukan pengawasan pekerjaan disini , dan saya sendiri akan bertanggung jawab semua pekerjaan,  apa yang seharus nya saya lakukan didalam proses pemasangan Spal (U-dith) harus  sesuai Spek dan Prosedur yang berlaku, karena kami di tuntut oleh masyarakat di sini agar pembangunan Spal ( U-dith ) ini harus maksimal , harapan nya bisa bertahan lama dan agar masyarakat disini mendapat kepuasan "" Ucap Madsani,


Masih Mandor Madsani ""sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan Alhamdulillah hari ini pelaksanaan pembangunan Spal (U-dith) dengan volume 87 meter , dan. pemasangan U-dith dengan diameter 50 di kampung  nyompok gabus RT 12, RW 13  kejaroan 4  desa Carenang kecamatan Cisoka, padahal pembangunan ini sudah beberapa kali usulan  melalui Musrenbang desa dan kecamatan belum di ter realisasi , sebelumnya jalan tersebut dikala musim hujan Air banjir jalan  licin, alhamdulillah banyak pengguna jalan kendaraan roda dua atu empat yang sangat prihatin di pas belokan banyak kendaraan yang jatuh karena jalan nya licin dan becek"" tutur nya 


Dilain tempat " Uneng selaku warga setempat

"Ketika di jumpai awak media menjelaskan "" waduh pak dari dulu kami bersama warga disini mengharap kan pemasangan U-dith seperti ini, dan kami bersama warga di sini sudah beberapa kali buat usulan melalui Musrenbang tingkat desa atau kecamatan agar minta di perbaiki jalan kami namun  tidak pernah di realisasi , namun Alhamdulillah sekarang sudah dikerjakan dan kami bersama warga kampung nyompok gabus sangat berterima kasih kepada bapak dewan DPRD  Praksi Gerindra , bapak astayudin dan CV Munzajil Ahdi Putra selaku pihak ke tiga sebagai pelaksana kerjaan , 


Masih Uneng ""dan setelah saya lihat proses kerjaan nya pun luar biasa dan sangat maksimal , dilihat para pekerja nya pun diberikan keseragaman kerja ( saefty), kedepan nya harapan   kami disini bisa memiliki pembangunan yang kuat dan bertahan lama , sekali lagi terima kasih kami ucapkan kepada ustd Badru selaku pelaksana pekerjaan, kami Doa kan semoga panjang Umur dan banyak rezeki nya , karena di wilayah kami masih banyak jalan yang harus di perbaiki, tutup nya 

Red /Xbi/ urip

Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang, Tim Gakkumdu Mengamankan 2 Orang Terkait Dugaan Politik Uang

By On Sabtu, April 19, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu), menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31), terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 

Andika Hazrumy (AH)-Nanang Supriyatna (NN), jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025).


Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi S Trk, S IK, menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di dua lokasi di Kecamatan Cikeusal sekitar pukul 16.15 WIB dan Kecamatan Ciruas, sekitar pukul 17.00 WIB. 


"Selain barang bukti uang tunai dalam berbagai macam pecahan, juga diamankan Kartu Keluarga (KK) hingga foto copy Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semua sudah kita amankan dan diserahkan ke Bawaslu untuk pembahasan lebih lanjut," tuturnya.


Andy memastikan tim Gakkumdu

Kabupaten Serang terus berpatroli secara intensif, terutama ke daerah yang dianggap rawan politik uang, agar PSU berjalan lancar, aman, damai dan tanpa money politik.


"Kita bersama - sama, Tim Gakkumdu Provinsi Banten terus berpatroli ke sejumlah titik rawan," tegasnya. 


Terpisah, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto membenarkan bersama tim gakkumdu, telah mengamankan dua orang diduga melakukan politik uang jelang PSU yang akan dilaksanakan, pada Sabtu (19/4/2015).


Adapun modus pelaku, yakni meminta kartu keluarga (KK) dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang.

Tim Gakkumdu Kembali Tangkap Satu Orang, Jelang PSU Kabupaten Serang*

By On Sabtu, April 19, 2025

Serang - xbintangindo com.--

Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap 1 orang berinisial SD (35) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/04).


Mereka ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, modus pelaku yakni membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp 25.000,- perorang.


Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 450.000,- yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp. 25.000,- untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang.


Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Suheli warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kec. Gunungsari. “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.


Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu:

1. Uang pecahan Rp 20.000,-; sebanyak 18 lembar sejumlah Rp 360.000,-;.

2. Uang pecahan Rp 5000,- sebanyak 18 Lembar sejumlah Rp 90.000,-

3. 1 unit Hp merk samsung


Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang. (Bidhumas)

Menjadi Sorotan Aktivis, Kegiatan Paving Block Di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler - kabupaten Tangerang, Diduga Banyak Kejanggalan.

By On Jumat, April 18, 2025







Kabupaten Tangerang, xbintangindo.com Di kampung kulung baya, RT 05 Desa Sidoko, kecamatan gunung kaler, kabupaten tangerang- Banten, terpantau ada kegiatan pemasangan paving block berlangsung. pada : Jumat, 18 April 2025.


Namun terlaksananya kegiatan tersebut diduga menjadi ajang bisnis besar pelaksana, Pasalnya di lokasi kegiatan terpantau tanpa adanya keterbukaan anggaran kegiatan seperti papan informasi proyek (PIP).


Selain itu, diduga berlangsungnya kegiatan pemasangan paving block tanpa di awali dengan pemadatan, sehingga batu paving yang terpasang ternilai tidak merata.


Agregat material yang di gunakan berbeda-beda, terlihat ada yang memakai abu batu, dan ada juga batu berangkal.


Beberapa pekerja yang berada di lokasi saat di mintai keterangan mengatakan, "bukan kegiatan desa kang, kegiatan PL dari kecamatan, nanti aja nanya sama mandornya ya kang, paling sore dia kesininya. "Katanya


Hingga berita ini di terbitkan, beberapa pihak terkait belum merespon.

Aditya bello xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *