Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bantu Sesama, Sat Lantas Polres Serang  Polda Banten Yasinan dan  Santuni  Puluhan Anak Yatim.

By On Kamis, April 17, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serang   menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat. Salah satunya, dengan menggelar kegiatan sosial pengajian yasinan  di malam Jum'at yang di isi dengan Yasinan menyantuni anak yatim. Santunan diberikan kepada  puluhan anak yatim.


Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid As Salam Polres Serang, dimulai dengan pengajian dan doa bersama, dilanjutkan dengan penyerahan santunan berupa paket alat tulis uang tunai kepada anak-anak yatim piatu yang hadir.



Kegiatan tersebut, merupakan upaya Polres Serang untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.


"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban anak-anak yang membutuhkan. Serta memberikan mereka semangat untuk terus belajar dan meraih cita-cita," ujar AKP Fery Octaviari Pratama, Kamis  (17/04/25).


Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Polres Serang  berharap dapat membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat. Lalu, dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi sesama.


"Semoga melalui kegiatan ini dapat terjalin hubungan yang erat antara polisi dan masyarakat. Juga dapat menginspirasi pihak lain untuk berbagi manfaat kepada sesama," harap .AKP  Fery Octaviari Pratama


Masih dengan AKP Fery yasinan dan pengajian setiap Minggu pertama dan ketiga  setiap hari Kamis malam Jumat sehabis shalat Magrib pungkas AKP Fery.


Acara yasinan dihadiri Kanit Gakkum Ipda Ahmad Adi Priyanto , Kanit Turjawali Ipda Sandhi, Kanit Kamsel  Ipda Jumhana serta seluruh personil Satlantas Polres Serang.


Dalam acara tersebut, telihat para penerima santunan tampak gembira dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.


Salah satu anak penerima santunan, Anisa (10), menyampaikan rasa syukurnya.


 "Terima kasih banyak kepada bapak-bapak polisi. Saya jadi bisa beli buku dan alat tulis untuk sekolah," katanya dengan wajah berseri

Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Rajeg

By On Kamis, April 17, 2025







TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajaji menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Rajeg pada Kamis pagi. Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Tangerang dan Kanit Reskrim (17/04).


Terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Peristiwa terjadi pada Senin pagi, tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Korban bernama I.I (39 tahun) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku yang menggunakan ancaman parang.


Menurut keterangan korban dan saksi-saksi seperti B.H., L., dan A.R., kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang kerja mengendarai Honda Vario warna hitam Nopol A2485 VBA. Sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengancam menggunakan parang dan mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.


Setelah melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III dan mendapat informasi dari Polsek Pasarkemis tentang penangkapan tersangka yg beraksi di wiljum Polsek ps kemis, akhirnya dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rajeg, tiga pelaku berhasil diamankan yakni M.S. (21), M.I. (24), di Polsek Rajeg dan M.R.A. (19) sudah diamankan terlebih dahulu di Polsek Ps Kemis dengan kasus serupa dengan TKP Wilkum Ps kemis. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda; M.S sebagai joki motor curian, M.I membawa hasil curian sementara M.R.A bertindak sebagai eksekutor kekerasan.


Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga.


Kapolsek Rajeg menambahkan bahwa tindakan kepolisian sudah dilakukan secara menyeluruh mulai dari cek TKP, pengamanan barang bukti hingga gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan lancar sesuai ketentuan undang-undang.


Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat guna menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Rajeg dan sekitarnya agar tidak ada lagi tindak kejahatan serupa yang meresahkan warga.


Tidak ada ruang bagi kejahatan terutama di wilayah hukum Polsek Rajeg ujar Kapolsek Rajeg.

Red xbi//.*

*Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah*

By On Kamis, April 17, 2025

DS (56) 

Serang - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial DS (56) dengan modus tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT. ARYA LINGGA MANIK. Hal ini bermula dengan adanya laporan dari Dedi Haryadi, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda.


Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait peristiwa tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang dengan cara pihak korban Sdr DEDI HARYADI, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda menyuruh kepada Sdr SARJA KUSUMA ATMAJA untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang, namun setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT. ARYA LINGGA MANIK yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dimana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tsk DS sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Sdr DEDI HARYADI, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.650.000,” jelas Dian pada Kamis (17/04).


Salanjutnya Dian juga menyampaikan Peran yang dilakukan oleh Tsk DS dalam melancarkan aksinya. “Tersangka DS menerima uang dari korban Sdr DEDI HARYADI dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.


Adapun Barang bukti yang diperoleh dari pihak korban yakni:

- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 100.000.000,- 

- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 282.650.000,-


Diakhir, Dian menerangkan Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian. 

Red xbi//.*

*2.265 Personel Polda Banten Siap Amankan PSU Kabupaten Serang*

By On Kamis, April 17, 2025







Serang - Polda Banten menggelar Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025, kegiatan ini bertempat di lapangan Apel Polda Banten pada Kamis (17/04). 


Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, serta PJU Polda Banten. 


Dalam amanatnya Kapolda Banten menjelaskan bahwa sebanyak 2.265 personel gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran akan diterjunkan. "Kami akan menerjunkan 2.265 personel gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran untuk mengamankan proses Pemungutan Suara Ulang di 2.355 TPS," jelas Kapolda Banten. 


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan di 326 desa dengan jumlah DPT sebanyak 1.225.871 pemilih. "Pemungutan Suara Ulang akan berlangsung di 326 desa dengan total DPT sebanyak 1.225.871 pemilih. Dari jumlah itu, terdapat 1.196 TPS kurang rawan, 1.152 TPS rawan, dan 7 TPS sangat rawan yang harus menjadi perhatian khusus kita semua," kata Kapolda Banten. 


Adapun arahan Kapolda Banten kepada personel :

1. Pahami Tugas dan Tanggung Jawab di TPS

2. Jaga Netralitas Polri

3. Tingkatkan Kewaspadaan dan Disiplin

4. Laksanakan Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi secara Intensif

5. Cepat Tanggap dan Responsif terhadap potensi Gangguan Kamtibmas

6. Jaga Sikap, Etika, dan Perilaku di Lapangan.


Setelah pelaksanaan Apel Kapolda Banten beserta PJU Polda Banten melaksanakan pengecekan kelengkapan pendukung Personel untuk pelaksanaan pengamanan tahapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang 

Red xbi//.*

LSM BP2A2N Banten, Dukung Upaya Kementerian Desa untuk Meniadakan dan Segera Membubarkan Para Tenaga Pendamping Desa, Jika Tak Bermanfaat

By On Kamis, April 17, 2025








KABUPATEN TANGERANG  - Soal ramainya diberbagai pemberitaan perihal para Tenaga Ahli dan para Pendamping Desa disetiap Desa yang ada di seluruh Indonesia yang selama dianggap berjalan, walaupun sesungguhnya kehadiran mereka justru dinilai selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat.(17/04/2025) 


Hal ini pun disampaikan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten yang juga mendukung penuh kebijakan Kementrian Desa dan meminta para Pendamping Desa tersebut untuk segera dibubarkan saja, karena dianggap tidak ada guna dan tidak ada manfaatnya untuk perkembangan dalam pembangunan di masyarakat, hanya sebuah upaya pemborosan Anggaran Negara saja.


Dalam penyampaiannya di depan Awak Media Ahmad Suhud, secara tegas tak menginginkan lagi adanya Pendamping Desa, karena dinilai tidak efektif dalam membangun wilayah di suatu Desa," jelasnya


"Lihat sendiri prakteknya di lapangan, tak ada fungsinya. Kan, di Desa itu ada BPD dan Lembaga Desa lainnya serta masyarakat yang bisa memantau dan mengawasi, bahkan membantu Pemerintah dalam pembangunan diwilayah Desa masing - masing. Sedangkan yang kami lihat dan amati para Pendamping Desa hanya menambah beban Negara saja, serta upaya pemborosan Anggaran, sedangkan kinerjanya Nihil,"ungkapnya.


"Mustinya Pendamping Desa jika memang menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, tak ada lagi kinerja Desa yang buruk atau mencuatnya, berbagai dugaan - dugaan korupsi ,"terang Ahmad Suhud


Pantauan kami, para Pendamping Desa ini hanya menjalankan tugas nya seolah - olah hanya cuma menyepakati program, namun tak diarahkan programnya seperti apa. Sehingga diakhir terkadang terjadi adanya temuan yang kemudian berujung pengembalian serta banyak Desa yang kemudian anggarannya di Silpakan, terus "Ngapain Aja" para Pendamping Desa ini kerjanya,,"tandas Ahmad Suhud.


Oleh karena itu kami atas nama masyarakat dan Lembaga LSM BP2A2N Banten, mendukung penuh Kementerian Desa untuk membubarkan para tenaga Pendamping Desa, jika perlu segera bubarkan, apalagi saat ini Negera sedang berupaya dalam hal penghematan dan efisiensi Anggaran. 


"Apakah tidak lebih bijak dan elok kita semua, memaksimalkan potensi kinerja Badan atau Lembaga Desa di wilayah masing - masing serta yang terpenting memberikan akses penuh kepada masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi serta menyoroti bahkan mengikutsertakan masyarakat dalam proses penentuan, penganggaran serta pembangunannya."Itu akan lebih tepat sasaran," pungkasnya

(Yanto)

Ormas Badak Banten DPD Serang Komitmen Jaga keamanan PSU Kab. Serang

By On Kamis, April 17, 2025






 


Kabupaten Serang, xbintangindo.com --

Dalam pemilihan suara ulang (PSU) kabupaten Serang yang hanya tinggal menghitung hari, Ormas Badak Banten kepengurusan DPD Kabupaten Serang siap menjaga keamanan ketertiban di pemilihan suara ulang.


Muhammad Jaelani ketua DPD Badak Banten kabupaten Serang berkomitmen menjaga keamanan Pemilu, menolak provokasi dan kekerasan serta ujaran kebencian dan berita -berita hoaks di media sosial.


"Kami Ormas badak Banten DPD kabupaten Serang mendukung Pemilu jujur dan adil, mendorong partisipasi masyarakat yang damai, serta bersinergi dengan aparat untuk keamanan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang  yang aman dan damai. " Kata Jaelani.

Apeng xbi//.*

*Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasar kemis*

By On Kamis, April 17, 2025






 

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,S.IK, M.M. melalui Kasat Narkoba Kompol MARYADI, S.H, S.I.K,  M.H.  menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35 th) pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis," ujar AKP Sunarto saat Prees conference.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar kemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.


Tersangka mengaku obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Ia mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.


Modus penjualan dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp.33 juta.


Barang Bukti Tambahan yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.


Tersangka MS alias Coki kini ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *