Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Silaturahmi Dengan Kapolres, Kepala Imigrasi Serang Bahas Potensi Pelanggaran Warga Asing

By On Selasa, April 15, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan menemui Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolres Serang, Selasa (15/4/2025).


Kedatangan I Gusti Agung Komang Artawan yang didampingi sejumlah Pejabat Utama Kantor Imigrasi Serang disambut hangat Kapolres Serang di ruang kerjanya.


“Pertemuan ini tiada lain adalah silaturahmi untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan Polres Serang,” terang Kapolres Condro Sasongko.


Dalam pertemuan yang penuh keakraban ini, Kapolres Serang dan Kepala Kantor Imigrasi membahas sejumlah isu terkini terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Keduanya juga saling bertukar informasi terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.


“Tadi dibahas potensi kerawanan dan pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi di wilayah Polres Serang dan membangun pola kerja sama dalam pertukaran informasi dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan,” jelas Condro Sasongko yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasatintelkam Iptu Saeful Sani.


I Gusti Agung Komang juga berharap silaturahmi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam pengawasan warga asing maupun masyarakat Kabupaten Serang yang keluar negeri.


Menurutnya, Kapolres sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Serang.


“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin antara kepolisian dan lembaga Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Serang bisa terjalin lebih baik lagi,” ujar I Gusti Agung.

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilahan Suara Ulang (PSU), Polres Serang Polda Banten Gelar Patroli KRYD Berskala Besar

By On Selasa, April 15, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Polres Serang menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar, Senin (15/4/2025) malam.


Dalam patroli KRYD berskala besar ini, Polres Serang menerjunkan personil dari berbagai satuan fungsi. Sasarannya adalah titik keramaian serta lokasi-lokasi rawan kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Serang.


Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP Uka Subakti menjelaskan kegiatan patoli KRYD Skala Besar menjelang PSU Bupati dan Wakil Bupati Serang ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman kondusif.


“Patroli KRYD ini sesuai perintah Kapolres Serang dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas serta memberikan aman pada masyarakat,” ungkap Uka Subakti.


Kabag Ops menekankan peran aktif masyarakat dalam menciptakan suasana yang damai serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing sangat dibutuhkan.


“Kondusifitas ini bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tapi juga kewajiban kita bersama. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses demokrasi ini agar tetap adem, sejuk, dan damai,” tandasnya.


Lebih lanjut Uka Subakti mengingatkan pada masyarakat bahwa tindakan yang melanggar aturan selama tahapan pilkada dapat dikenakan sanksi. Dia berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan yang berlaku.


“Laporkan segera jika ada potensi gangguan keamanan atau pelanggaran pemilu seperti politik uang,” tukasnya.

*Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back*

By On Selasa, April 15, 2025









*Jakarta, 14 April 2025* – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).


Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).


“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).


Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. 


Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”


Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 


Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal


Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.


“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.


“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.



*Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat*


Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard_). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara _a quo_.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara _a quo_. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.


Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas _in casu_ PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.


“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan _a quo_ tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.


*Gugatan Kasus Cashback*


Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.


Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 


Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”


Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.


Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.


*Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih*


Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”


Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).


Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 


Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.


Narahubung:

*Tim Advokat Kehormatan Wartawan*: 021-29035900

*Kapolsek Kronjo Polresta Tinjau Lokasi Rencana Kunjungan Bupati Tangerang di Desa Waliwis*

By On Senin, April 14, 2025








Kab. Tangerang - Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang AKP I Nyoman Nariana, S.M., meninjau lokasi rencana Kunjungan Bupati Tangerang dalam rangka Dialog bersama Pengusaha Penggilingan Padi di Kampung Pabuaran Desa Waliwis Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang. Senin (14/04/2025).


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Mekarbaru Sdr. Aan Ansori dan Kepala Desa Waliwis Sdr. Rapiudin beserta jajarannya. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka kesiapan pengamanan menyambut kunjungan Bapak Bupati Tangerang pada Selasa esok mendatang.


Beberapa agenda akan dilaksanakan seperti Dialog Bersama Pengusaha Penggilingan Padi dan Pemberian Benih serta Pupuk.


Kapolsek Kronjo mengatakan "Berkaitan dengan kunjungan Bapak Bupati Tangerang ini, saya berharap dapat meningkatkan produksi padi atau gabah di wilayah Kecamatan Mekarbaru khusus di Kabupaten Tangerang dalam rangka mendukung Program Pemerintah terkait Program Ketahanan Pangan Nasional." Ucap Kapolsek.


Kita semua tahu wilayah pantura di Kabupaten Tangerang merupakan salah satu lumbung padi yang ada di Kabupaten Tangerang, tentunya dengan adanya Dialog oleh Bapak Bupati Tangerang bersama dengan Pengusaha Penggilingan Padi tentunya dapat meningkatkan produksi padi di wilayah Kecamatan Mekarbaru khususnya di Kabupaten Tangerang.


Kapolsek juga menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintahan Kecamatan Mekarbaru dan Pemerintah Desa Waliwis yang sudah mendukung dan mau bahu membahu dalam rencana pengamanan kunjungan Bapak Bupati Tangerang ini. Beberapa agenda sudah disiapkan seperti Dialog Bersama Pengusaha Penggilingan Padi dan Para Petani serta Pemberian Pupuk kepada Kelompok Tani yang ada di Desa Waliwis Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang.


"Semoga kegiatan esok berjalan dengan aman dan tertib, tentu saya berharap sebagai Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang agar semua pihak dapat mendukung rencana kegiatan kunjungan Bapak Bupati Tangerang ini." Tutup Kapolsek.

Red xbi 

Tak Ada Kata Lelah dan Bosan UPTD Wilayah 1 DLHK Kabupaten Tangerang Bersama Team Work, Lakukan Gempuran Sampah

By On Senin, April 14, 2025








KABUPATEN TANGERANG -Tak kenal lelah dan waktu libur kerjanya, sosok Siti Khotimah selaku Kasubag UPTD wilayah 1 DLHK Kabupaten Tangerang bersama Team Work kembali melaksanakan gempuran sampah di area yang kerap terlihat tumpukan sampah yang berserakan sepanjang jalan hampir menutupi separuh jalan Raya Syeikh Nawawi Al Bantani (Kec.Gn.Kaler, Kec. Kresek, Kec.Sukamulya)


Menurutnya,"Ini sudah sesuai jadwal dan program kerja yang telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi bersama Camat setempat,” ungkapnya (13/04/2025) 


Suti Khotimah menjelaskan,"Hari ini kami bersama Tim menerjunkan 6 Unit dibantu dengan 2 armada Truk pengangkut dari Kecamatan Kresek dan Sukamulya, total ada 8 truk dan 1 Unit alat berat. Hal ini sebagai langkah kongkrit dan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah liar akibat dari orang - orang yang kurang dalam kesadaran untuk menjaga kebersihan dan mentaati peraturan Daerah," terangnya.


Tampak terlihat di raut wahah Siti Khotimah, selaku Kasubag UPTD wilayah 1, tersimpan sejuta tanda tanya dan kalimat yang terlontar tentang pasca gempuran tersebut," Kenapa yaa, selalu saja belum ada langkah yang efisien dalam mengatasi persoalan sampah, ini buktinya dengan sampah yang selalu menumpuk padahal pihaknya selalu melaksanakan gempuran sampai bersih total," ucapnya


Padahal saya dan Pemerintah Kecamatan setempat, sudah sering kali memasang papan informasi untuk tidak membuang sampah sembarangan serta, sudah membuatkan pagar di tepian jalan. Akan tetapi itu tidak merubah keadaan sampah tetap menumpuk bahkan di bawah plang informasi,ungkapan Siti khotimah


Terus sampai kapan polemik sampah di Kabupaten Tangerang, akan terselesaikan ataukah akan tetap seperti ini yang menjadi hiasan indah di sepanjang jalan juga selalu heboh menjadi bahan perbincangan hangat," tuturnya


Gempuran dan pengakutan sampah liar di sepanjang Jalan dari Kecamatan Sukamulya menuju Kecamatan Gunung Kaler terdapat kurang lebih 9 titik,”terangnya


Siti khotimah juga menyampaikan, jika persoalan sampah tersebut, bukan karena Daerah tersebut miskin yang kekurangan sumber daya. Namun kita semua juga butuh solusi pengelolaan yang profesional dan transparan,"jelasnya


Sebenarnya sampah bukan masalah yang sulit diatasi. Namun, selama kita tidak ada niat serius, dan rasa kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang, maka jangan harap itu semua teratasi,”ucapnya


“Contohnya kecil saja, fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang seharusnya tersedia justru banyak yang nihil. Ingat tanpa adanya sistem pengelolaan sampah yang benar, siapa pun akan kesulitan mencari tempat pembuangan yang layak. Dan jika tidak ada TPS, ke mana seharusnya warga membuang sampah mereka ? ini harus segera Pemerintah Daerah atasi,” terang Kasubag UPTD wilayah 1 yang dikenal memilik semangat dan dedikasi tinggi

(Yanto)

Sawit Perusahaan PT SIL Dugaan Dijarah, Bentrok Polisi Vs Kelompok Ormas, Begini Komentar Dr Hirwansyah, Ahli Hukum Kepolisian.*

By On Senin, April 14, 2025







*

Bengkulu Utara* Pasca bentrok antara polisi dengan kelompok organisasi masyarakat yang mengatas namakan Uleu Betunen dan Garbeta Jumat 11 April 2025 lalu, saat ini kondisi di kawasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestasi (SIL) sudah kondusif. 


Meskipun penjagaan masih terus dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara. Bentrok yang terjadi antara ratusan massa dengan polisi tersebut sempat membuat heboh. 


Ini lantaran beredar video yang menunjukan belasan kali letusan ke udara diduga dilakukan Polres Bengkulu Utara untuk membubarkan massa. Bahkan ada beberapa warga yang diduga sebagai provokator dan dinilai bisa membahayakan aparat diamankan Polisi. 


Bentrok ini terjadi saat manajemen PT Sandabi Indah Lestasi (PT SIL) mengetahui terjadinya penjarahan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut. 


Tak tanggung-tanggung, penjarahan buah kelapa sawit tersebut sebanyak puluhan ton, yang diklaim perusahaan di lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) mereka, hingga perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polisi.


Hingga akhirnya saat buah kelapa sawit hasil jarahan tersebut dibawa menggunakan 3 truk dan 1 mobil pikap, polisi menghadang mobil tersebut untuk diamankan. Tiba-tiba ratusan massa mendatangi dan sempat terjadi pembicaraan antara massa dengan polisi. 


Namun tiba-tiba ada provokasi hingga massa berusaha meringsek masuk mengambil truk tersebut hingga polisi meletuskan belasan kali tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Beberapa warga yang membawa senjata tajam juga terpaksa sempat diamankan polisi lantaran dikhawatirkan bisa melukai petugas.


Ketika dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga Dosen tetap Universitas Bhayangkara dan Pengajar di beberapa Universitas lainnya tersebut mengatakan, tindakan dari Anggota Polres Bengkulu Utara tersebut dugaan sudah benar dan tepat, Minggu (13/04/2025).


Ia melanjutkan Polisi bergerak dugaan atas adanya Laporan dari PT SIL, maka langsung cek  ke lokasi dan dugaan menemukan hasil penjarahan puluhan ton di kawasan perkebunan milik perusahaan tersebut dan itu merupakan barang bukti yang sah sesuai pasal 39 ayat (1) KUHAP, tegas Hirwansyah.


Ia menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya oknum kelompok ormas menghargai pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan tugasnya dan dugaan janganlah membuat keruh, gaduh dan provokasi masyarakat sekitar, kita ini negara Hukum jangan pakai gaya Premanisme, tetapi gunakanlah jalur hukum juga apabila merasa dirugikan.


Apabila hasil sawit tersebut ternyata bukan hak dari PT SIL dan ternyata milik masyarakat sekitar, maka kelompok ormas atau masyarakat dapat membuktikan di Pengadilan Negeri nantinya dengan menyiapkan alat bukti yang cukup dan sah,  sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Lebih Lanjut Hirwansyah mengatakan, kemungkinan situasi di lapangan memanas, antara para pihak, sehingga pihak Polres Bengkulu Utara, terpaksa memberikan tembakan peringatan di Udara yang tujuannya menurut saya baik ya, untuk membubarkan massa agar tidak memanas dan terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sikap dari Kapolres Polres Bengkulu Utara beserta jajarannya tersebut sangat baik dan terukur, patut di apresiasi.


Ia lanjut mengatakan, Penggunaan senjata api oleh pihak Kepolisian dapat kita lihat dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Juncto Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Kepolisian juga mempunyai diskresi, berupa keputusan atau tindakan selaku salah satu penegak hukum dalam melaksanakan tugas di lapangan. Adapun tugasnya sudah diatur di dalam Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Masyarakat wajib menghargai Polisi, yang melaksanakan tugasnya, ucapannya tegas Hirwansyah.

Red xbi//.*

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang dikontrakkan Kedingding Kibin

By On Minggu, April 13, 2025

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau, AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, nekad berjualan sabu.


Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, pria pengangguran ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka AS  diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


“Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).


AKP Bondan mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.


“Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.


Kastresnarkoba menjelaskan pada saat melakukan penggerebekan, tersangka di ketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan yang disembunyikan di bawah lemari.


“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.


Lebih lanjut, Bondan menambahkan tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi itu diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.


Berdasarkan keterangan, tersangka AS mendapatkan sabu tersebut dari Saudara ER alias Tama di wilayah Palembang. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


“Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *