Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pulang Kerja Karyawati PT. PWI Rangkas Alami Lakalantas dengan Truk Pasir

By On Sabtu, April 12, 2025

foto: korban saat masih berada di kolong mobil truk pasir, tak lama warga menolongnya.

Kabupaten Lebak,| xbintangindo.com --

Dalam perjalanan pulang kerumah membawa kendaraan motor, salah satu karyawati pabrik sepatu PT. Park World Indonesia (PWI ) inisial MN mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dengan mobil truk Fuso bermuatan pasir dijalan terminal Mandala Rangkas Bitung. Jumat 11/4/25. Pukul. 20.00 WIB.


Atas kejadian lakalantas tersebut korban MN mengalami luka cacat tetap kaki remuk terlintas ban belakang mobil truk Fuso bermuatan pasir, dibantu warga korban segera dilarikan ke RSUD Rangkas Bitung kabupaten Lebak Banten.


"Ya pak, tadi saya lihat ada kecelakaan lalu lintas antara Truk Pasir dengan motor, yang bawa motor seorang wanita informasi nya karyawati pabrik sepatu PT. PWI Rangkas, wanita yang menjadi korban tergeletak di kolong mobil truk pasir, kakinya remuk terlintas ban mobil truk pasir, terlihat darah diban belakang truk bekas melindas kaki korban." Kata saksi mata.


"Tadi korban ditolong warga keluar dari kolong truk dan korban langsung dibawa ke RSUD Rangkas Bitung kabupaten Lebak, sedangkan mobil truk diamankan polisi, " sambung saksi mata.

Apeng xbi//.*

Biaya Parkir Kendaraan di RS Balaraja diduga Terlalu dikomersilkan

By On Jumat, April 11, 2025









Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Biaya Parkir kendaraan bermotor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja Kabupaten Tangerang provinsi Banten dikeluhkan warga pengunjung terlalu mahal, pasalnya semakin lama kendaraan terparkir di halaman RS Balaraja semakin besar pula biaya yang harus di keluarkan. 


Keluarga pasien Ahmad Jajuli warga kecamatan Kresek kabupaten Tangerang Banten mengeluhkan biaya parkir di halaman RS Balaraja terlalu mahal.


"Jelas saya mengeluh pak,  pengelola mengambil uang parkir dari pengunjung RS Tobat Balaraja terlalu besar, setiap jam nya biaya Parkir kendaraan akan bertambah, mengapa tidak dipatenkan saja biaya Parkir kendaraan bermotor yang terparkir di RS Balaraja, seperti kendaraan roda dua biayanya cukup standar Rp. 3000 sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp. 5.000, jangan dihitung perjam, " keluh Ahmad.


Lanjut Ahmad," tempat parkir yang berada di RSUD Balaraja itu kan salah satu fasilitas umum mengapa harus di komersilkan begitu, kami berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera mengambil sikap tegas, bubarkan saja biaya Parkir kendaraan bermotor di RSUD Balaraja yang menghitung jam begitu, kasihan masyarakat yang tidak mampu pak bupati, " tuturnya.


Hal senada juga dikeluhkan Abudin warga Desa Jayanti," Lebih baik biaya Parkir kendaraan bermotor di RSUD Balaraja dipatok saja motor Rp. 3.000 sedangkan mobil Rp. 5.000 saya rasa segitu juga cukup untuk memberikan upah kepada keamanan parkir beberapa orang. Jangan di hitung jam lah terlalu berat itu untuk orang seperti saya ini, mungkin bukan saya saja yang mengeluh, sudah lah kalau cara pengambilan biaya Parkir nya seperti itu, sama saja memeras bangsa sendiri." Geram Abudin.

Red xbi//.*




Diduga Membunuh Bayi, Brigadir Ade Di Pecat, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng*

By On Jumat, April 11, 2025

Jakarta, xbintangindo.com --Brigadir Ade Kurniawan, oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah) diduga telah menganiaya bayi berumur dua bulan hingga tewas dan telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo sore ini menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.


Majelis etik memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan ini atau banding dan Ade mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan terhadap dirinya dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).


Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan Brigadir Ade telah terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak dan diberikan sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP). 


Ia juga menyebutkan selain sidang Kode Etik, proses Pidananya masih berjalan, oknum Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.


Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga salah satu pengajar Hukum Kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta", mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam memproses kode etik oknum anggotanya dan memberikan sanksi PTDH. Selain itu juga memproses Pidana oknum anggota Bintara bernama Ade, Jumat (11/04/2025).


"Hirwansyah melanjutkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam statementnya selalu berkata, tidak memberikan ruang kepada oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pidana". Ketegasan Kapolri tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajarannya, dengan  membentuk majelis etik untuk di Proses secara Internal terlebih dahulu dan melanjutkan ke Pidana. 


Lebih lanjut ia berkata publik dapat melihat dan menilai bahwa sikap Polri tersebut cukup untuk membuktikan, bahwa Polri sudah sangat Profesional ya, langsung memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membela oknum anggota yang diduga melanggar hukum.


Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri". Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya, ucap Hirwansyah.


Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup. 


Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara  tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".


Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah. Sumber Angga PERWAST.

Sampah Berserakan dibeberapa Titik Badan Jalan Wilayah Jayanti

By On Jumat, April 11, 2025








Sampah rumah tangga yang berserakan di jalan nasional tepatnya di kampung cireme Desa Pasir Muncang Jayanti 

Jayanti, April 2025, xbintangindo.com --

Tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang Jalan Raya Serang Tangerang,tepatnya di kp.Cereme Desa Pasir muncang,Kecamatan Jayanti, semakin meresahkan warga dan pengguna jalan. Sampah-sampah rumah tangga, plastik, dan sisa makanan terlihat menumpuk di pinggir hingga ke badan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan bau tak sedap.


Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali melaporkan kondisi ini kepada pihak Desa dan Kecamatan juga dinas kebersihan, namun hingga kini belum ada tindakan berarti. “Sudah hampir seminggu tidak diangkut. Sampah makin numpuk, malah dibuang ke jalan. Tapi petugas nggak kelihatan,” ujar Toni, warga setempat.


Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak terkait terkesan tutup mata terhadap permasalahan kebersihan yang semakin parah. Selain merusak pemandangan kota, sampah yang menumpuk juga berpotensi menjadi sumber penyakit dan memperparah genangan air saat hujan turun.


Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan memperbaiki sistem pengangkutan sampah agar lingkungan tetap bersih dan sehat.[Red]

Gegara Lelet, Kantor Samsat Cikande dikeluhkan Warga Pembayar Pajak

By On Jumat, April 11, 2025

Foto: Azis salah satu warga kecamatan pamarayan kabupaten Serang Banten yang mengeluhkan pelayanan dikantor Samsat Cikande Serang. Kamis, 10/4/25.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Terlihat antusias warga yang memanfaatkan Program pemutihan Pajak kendaraan bermotor instruksi gubernur Banten Andra Soni, hari ini digelar di setiap kantor Samsat yang ada di wilayah provinsi Banten hari ini kamis, 10/4/25. Terlihat hampir semua kantor Samsat dipenuhi ribuan warga pembayar pajak, salah satunya kantor Samsat Cikande yang beralamat di Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten  Serang Banten.


Ternyata menurut warga pembayar pajak kantor Samsat Cikande terkesan belum siap melayani banyaknya warga yang datang untuk membayar pajak dalam memanfaatkan Program pemutihan Pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pemerintah provinsi Banten melalui Samsat hari ini, salah satunya Samsat Cikande.


Menurut warga kecamatan pamarayan kabupaten Serang Azis mengatakan, " program pemutihan Pajak kendaraan bermotor untuk Samsat Cikande saya lihat pelayanannya belum siap melayani warga pembayar pajak yang datang hari ini, pemberian formulir pendaftaran, minta stempel dan cek fisik kendaraan saja leletnya minta ampun, ini kurang pegawainya masa iya melayani warga pembayar pajak ribuan begini pegawai yang melayaninya hanya dua orang saja, ya... jelas lambat lah pelayanannya, pegawainya harus di tambahkan lagi ini agar didalam pelayanan ke warga cepat dan warga tidak mengeluh, " ujar Azis.


Begitu pula dikatakan Yanto warga Ciruas," Hampir yang datang ke sini seorang karyawan yang mana harus izin tidak masuk kerja, kalau tidak selesai sekarang masa iya besok harus izin tidak masuk kerja lagi, kami bisa dimarahin sama pihak perusahaan." Ujar Yanto.


Saya berharap kepada pemerintah provinsi Banten agar menambahkan pegawainya lagi, agar masyarakat terlayani dengan baik dan cepat " Tutur Yanto.


Sementara kepala Samsat Cikande sampai berita ini disiarkan belum dapat dikonfirmasi wartawan.

RED xbi Apeng.

Dukung Program Ketahanan Pangan   Kapolres Serang Mengecek Lokasi  Panen Raya Jagung

By On Kamis, April 10, 2025








SERANG,  - Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengecek lokasi yang akan dijadikan panen raya jagung di Kampung Ranca Sumur, Desa Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis (10/4/2025).


Panen raya jagung program Ketahanan Pangan (Ketapang) di atas lahan seluas 10 hektar ini direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu (12/4), dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Irjen Suyudi Ario Seto dan Pejabat Utama Polda Banten serta Kelompok Tani Budi Makmur Kecamatan Kopo.


“Pengecekan dilakukan untuk memastikan situasi dan kondisi di lahan pertanian jagung yang akan dijadikan kegiatan panen raya,” kata Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres mengatakan pihaknya merencanakan kegiatan panen raya jagung akan dilaksanakan pada Sabtu (12/4) besok dan rencananya Gubernur dan Kapolda Banten bersama Pejabat Utama Polda Banten akan hadir.


“Panen raya jagung ini menjadi bukti dari komitmen Polres Serang dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam ketahanan pangan nasional,” kata Kapolres Condro Sasongko.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi kerja Kelompok Tani Budi Makmur, Desa Ranca Sumur yang dinilainya memiliki peran penting dalam mendukung program swasembada pangan.


Kapolres menyoroti luasnya lahan pertanian jagung yang dikelola Kelompok Tani Budi Makmur yang mencapai luas 10 hektar.


“Saya mengapresiasi kerja dari Kelompok Tani Budi Makmur yang mampu menggarap lahan seluas 10 hektar tanaman jagung program ketahanan pangan masa tanam awal Desember kemarin,” kata alumnus Akpol 2005.


“Saya berharap panen raya ini dapat memacu semangat kelompok tani lainnya dalam meningkatkan produktivitas pertanian sesuai yang dicanangkan Presiden,” ujar Kapolres.


Pembina Kelompok Tani Budi Makmur Abidin Natsar menjelaskan bahwa panen raya nanti diperkirakan akan menghasilkan jagung sekitar 60 ton. 


Dalam kesempatan itu, Abidin mengatakan keberhasilan panen raya jagung ini tidak terlepas dari peran Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang telah mendukung penuh kegiatan program swasembada pangan.


“Untuk panen raya nanti, insha Allah sekitar 60 ton jagung bisa kita dapat. Kami berterimakasih kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang telah mendukung dengan memberikan bantuan bibit jagung, pupuk serta alat tanam bibit jagung," kata Abidin yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Serang.


Hadir dalam kegiatan pengecekan lokasi, Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kepala Desa Rancasumur Muhammad Wahyudin serta personil Bhabinkamtibmas.

Red xbi//.*

Gegara sewa Bus Terlalu Mahal, Program Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang 2025, Disoal

By On Kamis, April 10, 2025

Ahmad suhud

KABUPATEN TANGERANG - Ahmad Suhud selaku Direktur Eksklusif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara) meminta Aparat Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), hal ini terkait dugaan program Mudik Gratis 2025 yang dinilai tak wajar. 


Menurut Ahmad Suhud, "Ini gak masuk akal, masa untuk menyewa bus saja sampai senilai Rp.39,9 juta/ unit per hari dalam program Mudik Gratis 2025 karena diduga nominal tersebut dianggap tidak wajar.


“Kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan jika perlu turunkan auditor guna memeriksa, apakah benar segitu nilai untuk sewa bus mudik lebaran kemarin,” katanya


"Ini jelas ada yang aneh, sedangkan pihak Dishub Kabupaten Tangerang sendiri menganggarkan sebesar Rp 2 milyar hanya untuk menyewa 46 unit bus dalam Program Mudik Gratis 2025," ungkap Suhud


Lalu jika benar untuk nominal sewa kendaraan tersebut, sesuai kontrak harga satuan bus hanya sebesar Rp 39.900.000 X 46 Armada, hanya baru berkisar Rp. 1.794.000.000, berarti masih ada selisih sebesar Rp. 206.000.000," jelasnya


Padahal sebelumnya, tujuan program Mudik Gratis 2025 Kabupaten Tangerang itu untuk memudahkan warga pulang kampung dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, lantas kemana sisa anggaran tersebut ? Dan apa benar Pemerintah Kabupaten untuk menyewa 1 unit Armada bus tersebut mencapai angka Rp. 39.900.000, "Ini gak masuk akal," ujarnya kesal


Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksklusif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara) meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini segera memanggil dan memeriksa Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, karena jelas ada dugaan Mark-up anggaran tersebut. Kemudian jelaskan kepada publik yang sebenar - benarnya, jangan terkesan tutup mata,"pungkasnya

(Yanto)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *