Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penjaga Toko Madura di Kp. Rengkod Jayanti Suling Pertalite Seperti Kebal Hukum.  Ini Sangsi dan Denda Pengecer Pertalite Yang Tanpa Izin Resmi

By On Kamis, April 24, 2025









Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Penyulingan Bahan Bakar Minyak BBM jenis pertalite dari kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi ke botol - botol kaca ukuran 900 ML oleh penjaga toko sembako Madura di kampung Rengkod Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten dengan leluasanya di muka umum seperti sudah kebal hukum. Rabu 23/04/25.


Saat dikonfirmasi penjaga toko sembako Madura mengatakan," saya mah hanya perintah bos Suroso saja, hubungi bos Suroso saja pak," kata bule si penjaga toko.


Saat dihubungi hendak konfirmasi ke nomor handphone bos Suroso, no hp bos Suroso tidak mengangkatnya.


Ditempat terpisah ketua LSM Komppi DPW provinsi Banten Panji Abdilah SE angkat bicara," hal yang dilakukan oleh penjaga toko sembako Madura dalam penyulingan BBM jenis pertalite bersubsidi dari tangki motor ke botol kaca untuk di ecer jelas melanggar hukum jika pengecer tidak memiliki izin resmi dari Pertamina. Kata Panji.


Lanjut Panji," Apa lagi kendaraan roda dua yang dibawa oleh pembeli ke SPBU SPBU sudah dimodifikasi dimensinya tangki diperlebar. Saya minta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku yang sudah memodifikasi kendaraannya dan menindak tegas para pelaku pengecer BBM jenis pertalite tanpa izin resmi dari Pertamina." Tegas Panji.


Sanksi modifikasi kendaraan yang melanggar hukum bisa berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 


Beberapa jenis modifikasi yang dilarang antara lain mengubah rangka, mengubah dimensi kendaraan, mengubah kapasitas mesin, menghilangkan alat keselamatan, dan mengubah warna kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK. 

Sanksi Modifikasi Kendaraan:

Pidana Penjara: Maksimal 1 tahun. 

Denda: Paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). 

Tilang: Denda atau kurungan untuk pelanggaran tertentu, seperti perubahan warna kendaraan yang tidak sesuai STNK. 

Modifikasi yang Dilarang:

Ubah Rangka: Merombak rangka kendaraan. 

Ubah Dimensi: Perubahan dimensi kendaraan yang signifikan, seperti mengubah panjang atau lebar. 

Ubah Kapasitas Mesin (Bore Up): Perubahan kapasitas mesin yang melebihi spesifikasi pabrikan. 

Hilangkan Alat Keselamatan: Mencopot spion, lampu, atau alat keselamatan lainnya. 

Ubah Warna Tanpa Perubahan STNK: Mengubah warna kendaraan yang tidak sesuai dengan data STNK dan BPKB. 

Modifikasi Pelat Nomor: Mengubah bentuk atau ukuran pelat nomor.


 Pengecer Pertalite yang melakukan penyalahgunaan atau menjual tanpa izin resmi bisa menghadapi sanksi hukum yang berat. Ancaman sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dan denda yang besar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang minyak dan gas bumi. 


Sanksi Hukum untuk Pengecer Pertalite:

Penyalahgunaan (Pasal 55 UU 22/2001):

Jika pengecer menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite, ancaman hukumnya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Penjualan tanpa Izin Usaha Niaga (Pasal 53 huruf d UU 22/2001):

Pengecer yang menjual BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Red xbi//.*

Polisi Beri Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang

By On Kamis, April 24, 2025








Jakarta. xbintangindo.com -- 

Polres Metro Bekasi memberikan bantuan kursi roda kepada lansia hingga penderita celebral palsy. Bantuan kursi roda tersebut sebagai wujud kepedulian polisi terhadap masyarakat yang membutuhkan.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan kehadiran polisi tak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan kepedulian sosial terhadap sesama.


"Kami menyadari pentingnya peran kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Bantuan ini mungkin sederhana, tapi kami harap dapat memberikan manfaat besar bagi Ibu Rukiyah dan adik Syafik Komarudin serta keluarganya," ujar Kapolres, Kamis (24/4/2025).


Bantuan kursi roda tersebut diserahkan kepada Rukiyah (70), warga Kampung Kebon Kopi, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nenek Rukiyah menderita penyakit jantung, ginjal, dan gangguan saraf yang membuatnya tidak dapat berjalan.


Selain itu, bantuan kursi roda juga diberikan kepada Muhammad Syafik Komarudin (9), warga Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Utara, penderita celebral palsy.


Kapolres mengatakan bantuan ini diberikan sebagai bentuk empati dan kepedulian jajaran Polres Metro Bekasi terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan, khususnya di bidang kesehatan dan mobilitas.


Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, sesuai dengan tupoksi polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.


"Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," tegas Kapolres.

Red xbi//.*

DPP KOMPPI Secara Resmi Melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Ke Kejaksaan Tinggi  Banten,

By On Kamis, April 24, 2025








Xbintangindo.com Tangerang,  Banten -  Usrah.SH menjelaskan bahwa laporan pengaduan dengan nomor 183/KS.DPP KOMPPI/IV/2025 tersebut terkait  dengan  adanya  temuan  Dugaan KKN pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Bangunan perkuatan saluran tebing pembuangan Cikunir yang berlokasi  di Desa Pangkat Kecamatan jayanti Kabupaten Tangerang Anggaran Tahun 2024. Pada hari Kamis (25/4/2025)


Lanjut Usrah, bahwa pada tahun 2024  pemerintah kabupaten Tangerang melalui satuan kerja Dinas Bina Marga dan sumber daya Air  Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran untuk pembangunan Bangunan perkuatan saluran tebing pembuangan Cikunir yang berlokasi  di Desa Pangkat Kecamatan jayanti Kabupaten Tangerang sebesar Rp.1.405.228.781.00 yang sumber dari (APBDP) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV. INSAN MULTI KARYA  yang  Beralamat  Jl. Jungle boulevard perumahan Talaga Bestari Blok AO  NO. 21  Desa/Kelurahan nawakerta, Kecamatan sindang Jaya, Kabupaten Tangerang  Banten, dengan volume pekerjaan sebanyak 568,6 M1.


"Bahwa berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan terkait dengan pekerjaan pembangunan Bangunan perkuatan saluran tebing pembuangan Cikunir Tahun 2024 yg dikerjakan oleh CV. INSAN MULTI KARYA, kami menemukan adanya dugaan KKN pada pelaksana kegiatan tersebut, diantaranya kami menemukan dilapangan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume yang ditentukan (Mark' Up Volume Pekerjaan) dan juga kami menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan dalam mengerjakan kegiatan tersebut yaitu tidak memasng papan informasi kegiatan padahal itu ada anggaranya," terang Usrah.


Usrah menambahkan, bahwa kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten segera turun dan melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.  

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber 

Daya Air Kabupaten Tangerang  belum memberikan tanggapan Resmi terkait laporan yang diajukan oleh  DPP KOMPPI ini.  Kelapa  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupatan Tangerang. Kabid  Rijal Muhamad Fikri, ST., M.T.  dapat menghubungi melalui whatsapp Rijal menjawab   "dua minggu ini  ada penugasan di luar kantor," Menjawab lewat whatsapp 

                      (Dodi.dor)

Personel Satlantas dan Samapta Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat Pohon Tumbang Di Kragilan.

By On Kamis, April 24, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Raya Serang, depan PT. Standar, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Kamis pagi (24/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian tersebut disebabkan oleh angin kencang dan kondisi pohon yang sudah rapuh, sehingga menutupi separuh jalan raya dan mengganggu arus lalu lintas yang padat jam masuk kerja karyawan.


Menanggapi situasi ini, Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang Ipda Ahmad Adi Priyanto dan personil Samapta segera bergerak bersama dengan warga setempat untuk membersihkan dan memindahkan pohon tumbang tersebut, mengurai kemacetan  kendaraan agar tercipta Kamseltibcarlantas.


Ipda Ahmad Adi Priyanto mengatakan disela waktu memindahkan pohon  yang menghalangin arus lalulintas bahwa harus gerak cepat sesuai program Kapolda.


Kasat Lantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama menambahkan benar mas  ada pohon tumbang di Kragilan mengakibatkan kemacetan, saya sudah minta anggota kesana untuk mengatasinya ujar AKP Fery.


Penanganan cepat ini merupakan implementasi dari Commander Wish Kapolda Banten, dengan program "PECAK" (Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian), dengan  memberikan respons cepat dan efektif dalam menangani situasi seperti ini. 


Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan situasi di lokasi kejadian hingga saat ini terpantau aman dan terkendali dan arus lalulintas kembali lancar.

Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia

By On Rabu, April 23, 2025








SOLO -- xbintangindo.com -- Menyikapi persoalan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tak kunjung selesai hingga lebih dari setahun, sejumlah aktivis PWI di Kawasan Joglosemar yang meliputi wilayah DI Yogyakarta, Surakarta, dan Jawa Tengah menyampaikan sikap keprihatinan.


Menurut mereka, perlu dilakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi dengan mengedepankan pemahaman bersama, sikap kenegarawanan, jiwa kekeluargaan, dan rasa kecintaan tinggi dalam pertemanan sebagai sebuah pijakan. 

Dalam pertemuan informal antara tokoh pers Yogyakarta Sihono HT dan Amir Machmud NS dari Semarang, serta aktivis PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan aktivis PWI Surakarta Anas Syahirul selaku tuan rumah belum lama ini, disimpulkan bahwa disadari atau tidak, persoalan yang tak kunjung selesai di tubuh organisasi kewartawanan paling tua dan terbanyak anggotanya ini telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun nonmateriil. 


Kerugian ini tidak hanya dirasakan di pusat, yang saat ini sedang berpersoalan, namun dampaknya sangat luas hingga kepengurusan di daerah, bahkan secara individu pada anggota dan calon anggota.


Sejumlah fakta ditemukan sepanjang konflik berlangsung di tubuh PWI tak kunjung bisa diselesaikan tersebut:


Pertama, tidak bisa dipungkiri tingkat kepercayaan banyak mitra menurun karena kemelut berkepanjangan ini. Ada kebingungan dan akhirnya mitra-mitra PWI mengambil sikap pasif atau wait and see hingga masalah di PWI selesai. Mereka memilih undur diri untuk tidak bermitra dengan PWI terlebih dulu sampai masalah di organisasi wartawan terbesar ini usai. 


Kedua, tidak diperbolehkannya PWI menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers membawa kerugian besar dan menghambat proses kaderisasi wartawan di organisasi ini. Program unggulan UKW menjadi mandeg di daerah, banyak calon anggota PWI yang kemudian beralih ke lembaga uji lain. 


Jika dikalkulasi PWI memiliki 38 pengurus provinsi dan 1 PWI istimewa di Surakarta, kemudian masing-masing minimal menggelar sekali UKW mandiri, maka ada potensi kita kehilangan 39 penyelenggaraan UKW mandiri dalam setahun. 


Jika diperkirakan setiap UKW diikuti 24 peserta, maka bisa dihitung berapa banyak PWI kehilangan calon anggota bagi mereka yang mengikuti UKW level muda. Dalam berbagai UKW yang digelar, level muda lebih banyak diikuti dibandingkan dengan madya dan utama.


Ketiga, setidak-tidaknya dua kementerian pernah menjembatani penyelesaian konflik di tubuh PWI sebagai bukti kecintaan dan perhatian besar pemerintah pada organisasi ini, yakni Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pertemuan dengan dua kubu PWI, Jumat 11 November 2024, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi Kongres Dipercepat pada 10 Desember 2024, namun hingga sekarang tawaran itu belum terealisasi. Tentu salah satu penyebabnya adalah kesepakatan tentang siapa yang berhak menjadi peserta Kongres Dipercepat, karena beberapa PWI di daerah sudah telanjur pecah menjadi dua kubu. 


Keempat, puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Kalimantan Selatan dan Riau membuat kebingungan di mata anggota dan mitra PWI daerah. Bukan cuma bingung akan hadir di undangan yang mana, namun logo HPN mana yang akan dipasang untuk melengkapi ucapan HPN di spanduk, baliho, atau media lainnya. Akhirnya ada yang memilih tanpa menyertakan logo HPN pada ucapan di spanduk, baliho, atau media lainnya. Sebagai contoh, banyak instansi baik pemerintah kabupaten/kota di Jateng dan Soloraya yang memasang logo HPN dan tema yang saling beda karena ketidaktahuan.


Kelima, minat wartawan untuk bergabung ke PWI menjadi turun, karena belum ada kepastian kapan konflik ini akan berakhir. Akibatnya mereka menjadi lebih tertarik ke organisasi lain. 


Keenam, masih banyak lagi persoalan di daerah yang tidak mungkin diungkap, namun semuanya bersumber dari konflik yang terjadi di tubuh PWI.


Ketujuh, banyak isu terkait pers yang tidak terkawal dengan baik lantaran kedua kubu disibukkan dengan konflik ini. Mulai dari pemilihan anggota Dewan Pers di mana wakil PWI tidak masuk di dalamnya. Padahal PWI merupakan organisasi dengan jumlah anggota terbanyak. Lalu advokasi kasus-kasus kekerasan kepada pekerja pers kurang optimal, tidak dilibatkannya PWI dalam proses-proses penyusunan regulasi. 


Untuk itu, dilandasi kecintaan pada organisasi dan hubungan persaudaraan pada semua anggota dan pengurus PWI di pelosok negeri ini, keempat aktivis pers Joglosemar yang juga pimpinan PWI di wilayah DIY, Surakarta, dan Jawa Tengah itu meminta agar konflik ini segera diakhiri secara baik dengan sejumlah alternatif cara, antara lain:


1. Mengajak semua pihak melakukan penjajakan rekonsiliasi antar kedua pihak, baik yang di pusat maupun daerah dengan jiwa kekeluargaan, sikap kenegarawanan, meluruhkan ego, serta mendasarkan pada kecintaan dalam persahabatan dan kecintaan organisasi.

2. Melakukan penyelesaian dengan cara selain Kongres Dipercepat yang dirasa lebih efektif dengan mengedepankan pemahaman bersama, sikap kenegarawanan, jiwa kekeluargaan, meluruhkan ego dan rasa kecintaan tinggi dalam pertemanan. 

3. Merealisasikan usulan Kementerian Komdigi, yakni menggelar Kongres Dipercepat dalam waktu dekat. 

4. Sebagai tempat lahirnya PWI, Surakarta bisa menjadi alternatif tempat bagi berlangsungnya rekonsiliasi nasional di tubuh PWI.


Kepsen: 


Tokoh pers dan aktivitas PWI di wilayah DIY, Solo, dan Jawa Tengah (Joglosemar) berfoto di depan Monumen Pers Surakarta usai pertemuan informal membahas solusi penyelesaian konflik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis (17/4/2025).

Red xbi 

Bikin Resah Warga dan Pengguna Jalan Tak Miliki Tempat Parkir, PT Multi Kabel Kopo Parkir Kendaraan Kontainer di Bahu Jalan

By On Rabu, April 23, 2025








O Serang, -- xbintangindo.com --Diduga tak miliki tempat parkir, sebuah  PT .Multi Kabel produksi kabel di Jalan Provinsi Banten, Cikande - Kopo, Rabu, 23 April 2025.

‎Pengaturan jalan keluar masuk perusahaan diduga tidak profesional sehingga membuat pengguna jalan lainnya terganggu.

‎Bahkan keterangan yang didapat dari Kasie Satpol PP Kopo ( Hendi) dalam pesan WhatsApp mengatakan kalau mengacu kepada Perda Kabupaten Serang No.2/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas itu masuk di cakupan (tertib jala, fasum & jalur hijau), tapi ini kan jalan masuk jalan provinsi (jl.raya cikande-kopo-garut) sejak rekonstruksi pembangunan jalan kemarin wilayah kec.kopo dimulai dari ujung desa gabus/depan pabrik Shinta Woo Shung s.d ke persimpangan perumahan grand Maja Kopo.

‎Saat disinggung bahwa Kopo termasuk lahan hijau, Kasie satpol PP Kopo menjelaskan Bukan pak....Kopo sebagian besar industri, itu kan mobil masuk keluar yah yg namanya di pabrik, hanya *sifat temporer/sementara (klo ada barang masuk)* klo tidak ada barang masuk yah tidak ada aktivitas keluar masuk pabrik pak/lalu lalang mobil.

‎Dari kiriman video berdurasi 0: 41 detik dari dalam sebua mobil mewah, terlihat beberapa unit mobil kontainer parkir dinding perusahaan dengan arah berlawanan, seolah olah mencari pembenaran bahwa mereka benar, kiriman video diduga dari oknum HRD perusahaan tersebut .

‎Bobheri Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengatakan kita sebagai pengguna jalan merasa dirugikan dengan keluar masuk perusahaan yang tidak terkoordinir dengan baik.

‎Mereka cuek ketika menganggu penguna jalan lainnya, seolah olah mereka yang punya jalan, cetus bobheri.

‎Bahkan disaat saya bersama rekan terhalang saat arah balik ke Cikande dari Polsek Kopo. Sampai diklakson pun mereka pura" budeg, tandasnya.

‎Harapan saya ada penindakan bagi siapa saja, perusahaan apa saja ketika melanggar aturan tersebut. Dan saya berharap Pemerintah Banten memperhatikan Zona wilayah, baik hijau, coklat dan merah agar tertata rapi, juga menjaga lingkungan.

‎Sedangkan PT Multi Kabel belum dapat diminta keterangannya selain video yang tersebar.

‎Reporter: Distributor Rilis 

Tergiur Untung dan Bisa Nyabu,  HE  Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang Saat Lagi Nunggu Konsumen

By On Rabu, April 23, 2025

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE, 37 tahun, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Dari dalam saku pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).


Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.


“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.


Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.


“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.


“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.


Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Red xbi//.*

Akses jalan di kampung Nusa Rt. 02/05 Desa Parakan kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten Ambles

By On Rabu, April 23, 2025

foto: tampak jalan yang ambles tergerus air.

Kab. Serang, xbintangindo.com -- Akses jalan di kampung Nusa Rt. 02/05 Desa Parakan kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten Ambles, kini Tidak bisa di lalui kendaran roda empat. Rabu. 23/4/25.


Akses jalan tersebut Jalan penghubung kampung Nusa Parodot untuk rutinitas sehari-hari warga dan pengguna jalan lainnya.

Saat diwawancara salah satu warga kampung Nusa mengatakan," ya itu ibu (aen )yang kebetulan rumah nya dekat jalan yang ambles. Itu jalan tersebut sudah berongga dalamnya kopong (Kosong)." Ujarnya.


"kalau jalan ini gak di perbaiki takut ada banjir jalan tersebut di longsor soalnya pinggir jalan tersebut sudah dalam akibat longsor ke bawa air sungai, kami warga Nusa ingin jalan segera diperbaiki." Harap Warga.


Sampai berita ini disiarkan pihak desa Parakan kecamatan Jawilan belum dapat dikonfirmasi.

Apeng xbi//.*

Satreskrim Polres Serang Tangkap DS Pelaku Penganiayaan Lantaran Tidak Terima Saudaranya Di Keroyok

By On Selasa, April 22, 2025







Kabupaten Serang xbintangindo.com

Mengaku kesal lantaran saudaranya dikeroyok sejumlah warga di pesta hiburan resepsi pernikahan, DS, 17 tahun, secara membabi buta membacok hingga mengakibatkan 3 orang tidak bersalah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan golok.


Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Tengkurak, Minggu (20/4) sekitar pukul 22.00. Pemuda mabuk warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan sesaat setelah kejadian dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tirtayasa.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan sebelumnya kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung  hiburan pesta pernikahan. Melihat saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh dari tempat keributan langsung mengeluarkan golok.


“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terang Andi Kurniady, Selasa (22/5/2025).


Akibat amukan yang membabi buta mengakibatkan 3 warga yaitu Sandi Fahad, 26 tahun, Ibrahim, 19 tahun, serta Nasrudin, 23, yang nonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku dan mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.


“Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.


Personil Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang mendapat laporan adanya keributan segera mendatangi lokasi. Setelah mendapat identitas pelaku, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka DS masih di sekitar kampungnya.


“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 atau  2 jam setelah menerima laporan,” kata Andi.


Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.


“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya. 

Wendry xbi//.*

PWI Banten Kawal Program Gubernur Dibidang Pendidikan

By On Selasa, April 22, 2025









SERANG- xbintangindo.com -- Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Banten mengaku siap mengawal berbagai program Pemprov dibawah pimpinan Gubernur Banten, Andra Soni, semua program yang akan dikawal PWI tersebut tentu seiring dengan tufoksi wartawan, yakni memberikan informasi yang baik, benar dan utuh kepada masyarakat diberbagai bidang.


Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, selama kepemimpinan Gubernur Andra Soni- Dimyati Natakusumah,pihaknya akan terus berupaya memberikan informasi yang utuh, benar dan ril kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan Informasi dari pemberitraan yang jelas, transparan dan kredible.  


Salah satu bidang yang dikawal PWI Banten adalah dunia Pendidikan. Karena sejauh ini dibawah kepemimpinan Gubernur Banten,  Andra Soni-Dimyati, sudah banyak program yang menyentuh masyarakat dan dirasakan sangat episien diantaranya melarang sekolah sekolah melakukan wisuda dan study tour ke luar wilayah Banten. Selain itu kata Rian, program sekolah gratis yang dicanangkan juga akan dijadikan perhatian, karena adanya program ini sangat  membantu masyarakat.


“Kami mengapresiasi pak Gubernur. Beberapa programnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, dibidang Pendidikan contohnya, pak Gubernur mencanangkan program sekolah gratis, tentu ini sangat bagus sekali, bahkan sekolah sekolah juga saat ini dilarang menyelenggarakan wisuda dan study tour ke luar wilayah Banten,”kata Rian, saat melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Selasa(22/04/2025).


Karena dasar itulah kata Rian, pihaknya berkomitmen akan mengawal semua program yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesuai dengan kapasitasnya, terutama dalam hal penyampaian informasi program yang bermanfaat kepada masyarakat.


Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman mengaku mengapresiasi niat baik dari PWI. Oleh karena itu kata Lukman, hal itu sangat selaras dengan Dindik, mengingat saat ini sedang giat giatnya menjalankan program Gubernur Banten seperti sekolah gratis, pemberian Makan Bergizi Gratis(MBG).  Dibidang lainnya juga kata Lukman, untuk kedepan, guna memberikan pelayanan Pendidikan, untuk tahun 2025 ini pihaknya melakukan pembangunan empat unit sekolah baru(USB) filial di dua wilayah, yakni di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.


Lukman meminta agar semua program yang ada di Dindik Banten dapat dirasakan dan diketahui oleh masyarakat, maka dibutuhkan pihak lain untuk menginformasikannya, diantaranya dari Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Banten.


“Kami fokus menjalankan program Pak Gubernur, seperti sekolah gratis dan lain lain sebagainya, agar program ini dirasakan dan diketahui masyarakat, maka PWI saya kira sangat tepat untuk memberitakan semua program di Dindik Banten,”kata Lukman.


Sekedar informasi, dalam audien tersebut dihadiri oleh Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, Sekertaris PWI Banten, Fahdi Khalid, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Teguh Idham Akbar, Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga, Adityawarman, Ketua PWI Kota Serang, Esa Firmansyah dan Opik Rahman, Humas PWI Banten. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dihadiri oleh Plt Kepala Dinas, Lukman, Kabid GTK Rahmat Tamam dan Kasubag Umpeg, Herdi Herdiansyah.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *