Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolres Ngobrol Santai Dengan TNI  Setelah Masa Ormas MBB Membubarkan Diri Di Depan PT Nikomas Gemilang.

By On Kamis, Juli 25, 2024







Serang xbintangindo.com

Dengan terik matahari yang menyengat setelah aksi ormas MBB Membubarkan diri dari depan gerbang nikomas gemilang Kapolres beserta jajaran ngobrol santai dengan personil TNI dari Koramil Cikande.


Masa yang awalnya berdatangan dengan beredarnya video tantangan tarung berdarah darah dari Rahmatullah alias Romeo dimedia sosial sungguh sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kibin.


Kapolres di dampingi Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan SH, S IK, M IK, kasat Intel Polres Serang AKP Tatang SH, Kasat Binmas AKP Chotijah dan Kanit Pidum Ipda Supendi.


 Kapolres mengatakan  jajaran  memantau dan memastikan  rombongan Romeo yang sdh membubarkan diri tidak balik lagi ke lokasi semula ujar pria kelahiran Trenggalek Jawa Timur 


Dan memastikan situasi aman terkendali Kapolres Serang beserta jajaran kembali ke Mapolres

Datangi PT. Nikomas Ketua Ormas MBB Ngeprank Petugas, Romeo Malah Bawa Cangkul Dan Martil.

By On Kamis, Juli 25, 2024






Serang xbintangindo.com

Rencana aksi demo pada Kamis 25 juli 2024, Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rohmatullah alias Romeo Datangi PT. Nikomas dengan membawa alat menyerupai sajam sekira pukul 10.25 wib.


Namun saat diperiksa oleh petugas kepolisian yg berjaga, Romeo hanya membawa 1 buah cangkul dan palu (Martil) yg disimpan didalam tas gendong berwana hitam.


 Dikatakan Romeo cangkul dan palu ini dia bawa untuk membenahi rumah milik kakaknya di Ciruas.


Pantauan dilapangan Sejumlah masa dari MBB sudah mulai berdatangan dan dijaga langsung oleh petugas kepolisian dari Polda Banten, Brimob dan jajaran Polsek Polres Serang.

.

Saat ini dan sedang berlangsung persiapan aksi di depan Gerbang PT. Nikomas, Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.


Sebelumnya Romeo dalam videonya akan melakukan aksi demo siap Banjir D*r*h.



Dengan adanya video Romeo yang beredar di mediaal sosial sangat meresahkan masyarakat dengan tantangan bertarung sampai berdarah.


Masyarakat Kabupaten Serang yang aman tenang, dengan beredarnya video yang kurang bagus ditonton masyarakat.

Kematian Kekasihnya, Putra Mantan Anggota DPR-RI Bebas Dari Tuntutan 12 Tahun

By On Kamis, Juli 25, 2024






 




Surabaya, xbintangindo.com – Masih ingat Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, yang juga eks anggota DPR RI?

Ronald yang sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa teman wanitanya, Dini Sera Afriyanti (29) melayang, akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, hakim menilai jika terdakwa Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Tak hanya itu, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ucap hakim Erintuah.

Mendengar vonis bebas ini, Ronald terihat menangis. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” ujarnya sambil berlinang air mata.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara.

Ronald dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Korban Dini Sera Afriyanti, janda cantik beranak satu, tewas usai dugem bersama teman prianya Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu.

Korban meregang nyawa diduga lantaran dianiaya oleh Ronald yang disebut-sebut merupakan putra anggota DPR-RI. Sumber B-Oneindonesia.com.

Redaksi xbi

Ngariung Iman Ngariung Aman Kapolres Serang Bersama Tahanan di Rutan Polres Serang

By On Kamis, Juli 25, 2024







Serang xbintangindo.com

Dalam rangka memberikan nasehat dan motivasi, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko  SH, S IK, MH, M Si mengadakan program "Ngariung Iman Ngariung Aman" dengan para tahanan di Rutan Mapolres Serang, Rabu 24 Juli 2024 sore.


Program Ngariung Iman Ngariung Aman bersama para tahanan yang dilaksanakan usai ibadah shalat Maghrib juga diikuti Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES serta para Kanit Satreskrim. 


Sambil berbincang-bincang, para tahanan nampak lahap menyantap roti disertai minuman kacang ijo dingin yang disuguhkan Kapolres.


"Program kegiatan Ngariung Iman Ngariung Aman bersama para tahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pendekatan yang humanis dan berempati terhadap para tahanan," kata AKBP Condro Sasongko.


Dalam kegiatan ini, Kapolres kemudian memberikan nasehat serta motivasi untuk mendorong kesadaran diri dan mengubah perilaku tahanan menjadi lebih baik.


"Kami memberikan motivasi kepada mereka, supaya ke depan bisa sadar dan punya niatan yang baik, bermanfaat," jelas Kapolres.


Melalui upaya seperti ini, kata Kapolres, diharapkan para tahanan dapat merasakan dukungan dan dorongan positif sehingga setelah keluar dari tahanan mereka bisa lebih berbuat baik dan bermanfaat bagi masyarakat.


“Yang harus diubah adalah perilaku dan perbuatannya. Sebagai penegak hukum, kami berupaya untuk membina para tahanan, tetapi kesadaran itu harus tumbuh dari diri kalian sendiri," pesan Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengingatkan kepada seluruh tahanan jangan ada kasus penganiayaan atau meminta uang di dalam tahanan, baik dilakukan sesama tahanan ataupun oknum penjaga, sebab dirinya akan menindaknya.


"Jadi kalian semua harus baik-baik, saling kenal, saling asuh dan saling jaga sebab kalian semua di dalam sini sedang menjalani proses perubahan diri. Jangan ada yang minta uang, terlebih ada penganiayaan. Ingat itu !," tandas pria kelahiran Trenggalek Jawa Timur

Setelah Sertipikat Elektronik Semuanya Layanan Pertanahan Akan Sangat Mudah*

By On Rabu, Juli 24, 2024





.


Tangerang –xbintangindo.com Selasa (23/7/2024), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto hadir sebagai _Keynote Speech_ dalam kegiatan Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang.

.

Ia menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan terus memperbaiki sistem layanan, “Hari ini kita akan mensosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dokumen Elektronik,” ujar Sudaryanto.

.

“Yang sudah Bapak Ibu rasakan selama ini pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah-red) semuanya sangat mudah dengan cukup membuka aplikasi dan akan terbit dokumen elektronik,” jelasnya

.

Ia melanjutkan, selanjutnya balik nama sertipikat, pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, penggabungan dan semuanya layanan nanti akan mudah setelah diterbitkan melalui dokumen elektronik.

.

“Pelan-pelan kita akan menuju pelayanan pertanahan yang maju dan modern setara dengan negara-negara yang sudah maju,” tutur Sudaryanto.

.

Beliau menjelaskan tidak mudah untuk melaksanakan karena memerlukan waktu untuk proses alih media terutama pada data spasial peta bidang, surat ukur dan lain sebagainya yang belum terploting harus dilakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan letak lokasi atau koordinatnya agar _landing_ di dalam peta elektronik, “Karena jika belum landing pada peta elektronik nanti belum bisa di _approve_ menjadi layanan elektronik,” jelasnya. 

.

Ia melanjutkan ketika nanti Sertipikat Elektronik sudah diterbitkan, yang sesungguhnya berlaku adalah file yang ada pada aplikasi, “Anologinya seperti pada Buku Tabungan yang terprint ada 50 juta tapi ternyata sudah diambil di ATM beberapa kali itu dan sudah ada transaksi melalui mBanking beberapa kali sehingga jumlahnya tinggal 25 juta nah itu yang berlaku adalah yang ada di aplikasi atau yang ada pada dokumen elektronik,” tandasnya. 

.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang, Kepala Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggerang, IPPAT Kabupaten Tangerang, Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, PPAT Kabupaten Tangerang da tamu undangan lainnya.(Oman ncek)

Kapolsek Taktakan Polres Kota Serang Dan 11 Siswa setukpa SIP 53 Gel. I 2024 sambangi Koramil Taktakan

By On Rabu, Juli 24, 2024









Kota Serang-Serdik SIP 53 Gelombang Ke I T. A 2024 polsek Taktakan polres Kota Serang menyambangi Koramil Taktakan Kota Serang Banten rabu 24 Juli 2024


Hal ini berdasarkan Surat perintah Kasetukpa Lemdiklat Polri nomor Sprin/165/VII/DIK.2.2./2024 tanggal 15 Juli 2024, tentang  pelaksanaan latnis latja siswa SIP 53 Gel.I T.A.2024


Kedatangan 11 siswa SIP 53 Gelombang ke 1 ke Koramil Taktakan  Pukul 10.00 WIB diantaranya Agus Ahmad Sopian S.Pd. Agung Waliadi S.H. Ade Sukarbianto ,Hutbi Juliansyah S.H. ,M Saepudin S.H. ,Taufik Hidayat ,Bagus Wijanarko K S.H. ,Hening Nata Praja ,Ahdi Sofian Gilang Gumilar S.H. Sutarjo Utomo S.H. bersama Kapolsek Taktakan AKP WIDODO ENDRI MARYOKO, S.H., M.H


Siswa Latja melaksanakan sambang kekoramil Taktakan dan langsung diterima oleh Danramil Taktakan Kapten Inf. FARID HAJIRI bersama anggotanya. 

Kedatangan 11 siswa Latja itu mendapatkan arahan terkait sinergitas TNI-POLRI dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kec. Taktakan Kota Serang.

Redaksi xbi

Kepengurusan dan Pengukuhan Ketua  (PERWAST) Periode 2024 - 2026 Resmi Dilantik

By On Rabu, Juli 24, 2024









Kabupaten Serang – Jajaran pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST)  periode 2024-2026 secara resmi dikukuhkan, dengan mengangkat tema, "Jurnalisme Adalah Amunisi Paling Kuat Yang Dapat Digunakan Untuk Mengubah Dunia (Nelsom Mandela) yang bertempat di Saung Tepi Jalan, Jln Raya Serang-Jakarta Km. 35, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, Rabu, (24/07/2024) 


Sebelum dikukuhkan, Jajaran Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang dipimpin Bob Heri diambil sumpah janjinya oleh Mantan Ketua PERWAST 2 Periode dari tahun Periode 2020- 2022, sampai 2023- 2024 Angga Apria Siswanto, yang sekarang di angkat sebagai Pembina PERWAST, untuk mentaati peraturan organisasi dan kode etik profesi sebagai wartawan.


Usai pengucapan sumpah janji jabatan, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyerahkan pataka PERWAST kepada Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, untuk membawa oraganisasi profesi wartawan di kabupaten Serang khususnya di serang Timur tersebut berperan aktif di Kabupaten Serang. 


Pada kesempatan itu, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, berpesan agar PERWAST dapat terus eksis mewarnai perkembangan dunia jurnalistik di Kabupaten Serang khususnya di wilayah serang timur. 


Angga juga berharap, dengan kepengurusan baru Perwast  yang mayoritas diisi generasi muda dapat menjadi pilot project atau percontohan bagi Pengurus Organisasi wartawan yang lainnya.


“Perwast harus menjadi pembeda, karena diisi orang-orang muda semua. Sebagai organisasi profesi wartawan di serang timur, kita juga punya tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam mencerdaskan masyarakat, memberikan informasi sesuai dengan fakta dan ikut memberantas hoaks,” ujarnya.


SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN WARTAWAN SERANG TIMUR (PERWAST) PERIODE 2024-2026


Pembina :


1. ALPIAN SE


2. ERY BIAYA SE


3. ANGGA APRIA SISWANTO


4. ANDRE NANDA SAPUTRA


Penasehat :


1. YUSA QORNI KERTIWINATA


2. WELFENDRY


3. HERI OPUNG


Ketua :


BOB HERI


Wakil Ketua I :


MUJENI


Wakil Ketua II :


NUSI


Sekretaris I :


MANSAR


Sekretaris II :


DAVID NABABAN


Bendahara 1 :


ANDY SUYONO


Bendahara 2 :


HANAPI


Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) :


1. ENDI SUBANDI


2. CHAERUDIN


3. AMROJI


Bidang Hubungan Antar Lembaga :


1. AGUS SUBRATA


2. AL FIRDAUS


Bidang Industri dan Lingkungan :


1. AMALIA FIRDAUS


2. JHON JULI


3. AHMAD BARUROH


4. Sayuti


5. ZULFIKAR


Bidang Pemerintahan :


1. HERMAN


2. Robin K


3. Bambang


Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) :


1. HARIS ZIKRI AUDI


2. Murodi/Odil


3.Maulana


Bidang Kerohanian :


1. NURJAMIN


2. HERU


Bidang OKK :


1. JHOS MUNTE


2. Sudrajat


3. Rohyadi


4. CECEP BUSTOMI


Bidang Investigasi :


1. AHMAD SUPRIYADI (BEWOK)


2. IMANUDIN AROHMAN


Bidang Sosial

1. Ayu Amalia

2. Aisyah


Sementara, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Periode 2024-2026 Bob Heri, mengajak insan pers khususnya keluarga besar PERWAST dalam menjalankan tugas jurnalisnya dengan menerapkan kode etik dan UU Pers sebagai acuan.


"Karena makna independensi bagi insan pers tidak mencari-cari kesalahan orang lain. Sebagai kontrol sosial pun harus terarah dan berimbang tentunya. Mari jalin kemitraan yang baik dan eratkan persaudaraan di batang tubuh organisasi PERWAST," Tandasnya.

Odil/bewok/iman

Urugan Tanah di Depan PT. Wonokoyo Desa Cikande Serang diduga Tak Beretika dan Masih Berhutang Kepada Pengusaha Dina Aulia Putri Senilai Rp. 400 Juta

By On Rabu, Juli 24, 2024








Pengusaha Dina Aulia putri  saat meninjau hasil pekerjaannya yang  belum di bayar oleh pt. Asia pasifik  (Dadang).

Kab. Serang,| xbintangindo.com--

Berawal dari tawaran kerja sama dari Dadang ke Dina Aulia Putri (pengusaha) untuk bisnis urugan tanah di depan PT. Wonokoyo Desa Cikande kabupaten Serang Banten. 


Dina Aulia Putri saat press realesse,  dihadapan puluhan awak media mengatakan," dari awal saya yang mendanai bisnis urugan ini, saya diajak kerja sama usaha urugan tanah depan PT. Wonokoyo oleh Dadang, timbulnya kesepakatan Gabsi (Dina Aulia putri selaku bendahara) dengan PT. Asia pasifik." kata Dina Aulia.


Lanjut Dina," dari awal action pengurugan saya yang mendanai beli tanah, sewa armada . upah pekerja dan lain-lainnya saya yang keluar uang, namun sampai 1 tahun saya belum menerima pembayaran dari PT. Asia pasifik maupun dari Dadang, ternyata ketika saya konfirmasi ke PT. Asia pasifik pihak PT. Asia pasifik sudah 2 kali membayar ke pihak dadang yaitu yang pertama bayar ke rekening pribadi milik supir nya dadang yang ke dua ke rekening atas nama saefu gak tau saya siapa itu saefu, yang pasti bisnia urutan tanah ini saya di rugikan senilai Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah) ." kata bendahara Gabsi.


Masih dengan Dina," intinya uang saya senilai Rp. 400 juta ingin segera di kembalikan oleh pak Dadang. Pak dadang harusnya punya etika awalnya dengan siapa, dan siapa yang mendanai, " tutur Dina.


Litman selaku rekan Dina Aulia Putri menambahkan," dugaan saya pihak PT. Asia pasifik membayar hasil pekerjaannya tidak ke rekening Gabsi namun ke rekening pribadi hal tersebut untuk menghindari pajak." ujarnya.


" kami dengan ibu dina akan terus mengejar dadang dan PT. Asia pasifik agar membayar hasil pekerjaan yang telah di kerjakan oleh ibu Dina senilai Rp. 400 juta." tegas Litman.


Sampai berita ini di siarkan Dadang selaku pengelola urutan tanah di desa Cikande kabupaten Serang belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi xbi.


Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten*

By On Rabu, Juli 24, 2024







Serang - Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (Investasi Bodong) ke Kejati Banten pada Selasa (23/07). 


Diketahui sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024. Pelapor atas nama Sdr. DR (27) melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MT (23). 


Lokasi kejadian berada di Komp. Ciputat Indah Blok D 14,RT/RW : 03/10 Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang pada Senin (08/04/2024). 


Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. "Bermula pada November 2023 tsk MT menjalankan bisnis dana pinjangan dgn cara meminjamkan uang pribadinya kepada orang (Nasabah) dengan Bunga sebesar 50% dan dengan Tempo selama 6 hari yang mana pada saat itu tsk mencari nasabah dengan cara memposting status whatsapp, instagram dan facebook. Kemudian pada bulan Januari 2024 tsk memiliki satu member yang investasi atau titip modal kepadanya atas nama Sdri. AY yang mana semua itu bermula ketika Sdri. AY melihat status di sosial media tsk, yang berisi bisnis dana pinjaman sehingga ia menitipkan uangnya kepada tsk untuk investasi dengan keuntungan yang di janjikan oleh tsk sebesar 40% setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan. Setelah itu Bunga yang di berikan kepada nasabah menjadi 80% dengan tempo 6 hari karena nantinya bunga yang di dapatkan akan di bagi 2 kepada tsk dan kepada investor atau membernya tersebut," ucapnya. 


"Kemudian tsk memposting chatingannya dengan Sdri. AY di beberapa media sosial yang berisi keuntungan dari hasil titip modal atau investasi dana pinjaman kepadanya, karena nilai pinjaman nasabah yang paling besar pd saat itu sebesar Rp10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tsk membutuhkan dana yang lebih besar. Kemudian pada saat itu tsk MT selalu memposting status di media sosial yang berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya dengan keuntungan yang di janjikan sebesar 40% setiap minggunya, sehingga sejak saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal (member) kepada tsk, dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang sehingga untuk memudahkan dalam berkomunikasi, tsk MT membuatkan group whatsapp dengan nama *TITIP MODAL DAPIN*," tambah Kabid Humas. 


Selanjutnya Didik menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Korban DR (27) menghubungi tsk MT karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member dari tsk MT, dan korban menanyakan terkait mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman kepada tsk, yang mana tsk menjelaskan kepada korban bahwa keuntungan yg akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.


"Pada tanggal 09 April 2024 korban DR menghubungi tsk MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal sebesar Rp19 juta sehingga tsk MT menjelaskan bahwa jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp19 juta maka korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta. Dimana saat itu tsk meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya. Namun ada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta dimana saat itu tsk menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024," ungkap Kabid Humas. 


"Dari banyaknya member tsk MT yang menyimpan modal tersebut, diketahui bahwa tsk hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta sehingga tsk MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain, akan tetapi ada 9 member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tsk karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member member yang lama," jelas Kabid Humas. 


"Pada tanggal 16 April 2024 korban bersama member lainnya mendatangi kembali rumah tsk guna meminta agar tsk mencetak rekening koran nya trsbt, dan stlh rekening koran tsb di cetak, diketahui bahwa tsk hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654,77 yang mana para member tersebut berfikir bahwa tsk tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah di janjikannya dalam memberikan keuntungan atau memberikan uang yang telah dititipkan kepadanya sehingga pada saat itu tsk langsung di bawa ke Polda bantyen untuk dibuatkan laporan polisi," ujar Kabid Humas. 


Adapun barang bukti yang sita berupa :

1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama DEVI RAHMAWATI dengan nomor rekening 5505158277 periode April 2024;

2 (dua) Lembar pernyataan surat perjanjian tanggal 14 April 2024;

1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama MUTMAINAH dengan nomor rekening 2452477778periode bulan Januari 2024 – April 2024 ; 

1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 berwarna Hitam dengan IMEI (1) 869018068161936 dan IMEI (2) 869018068161928. 


Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang, perlu diketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21 dan telah di lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten. (Bidhumas)

Lapak Liar PKL di Dekat Situ Ciherang Cikande dibongkar

By On Selasa, Juli 23, 2024







SERANG - Petugas Satpol PP Kabupaten Serang di bersama unsur muspika Kecamatan Cikande dan TNI Polri membongkar lapak liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di sisi jalan dekat Situ Ciherang, kampung Kamansari desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (23/7/2024). 


Sebanyak 53 ( lima puluh tiga ) lapak pedagang yang biasa digunakan berjualan tersebut dibongkar karena pedagang berjualan diatas badan jalan, hingga kerap menimbulkan kemacetan di sekitar situ Ciherang. 


Kabid ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Pol PP Kabupaten Serang Yagi menjelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Serang telah menertibkan puluhan lapak liar yang ada di dekat situ Ciherang. 


" Tertanggal 23 Juli 2024, dari Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama dari unsur muspika dari pihak kecamatan Cikande ada pun kita melibatkan dari Denpom untuk melaksanakan penertiban lintas pasar di situ Ciherang desa Cikande, Kecamatan Cikande, alhamdulillah penertiban berjalan lancar," Ucap Yagi. 


Yagi menegaskan, Satpol PP Kabupaten sebelum menertibkan terlebih dahulu memberikan surat peringatan ke pedagang. 


"Sebelumnya kita menyampaikan surat dulu ke para pedagang, sebelum melaksanakan penertiban, didalam surat tersebut agar si pedagang membongkar sendiri apa mau di bongkar satpol PP Kabupaten Serang, ada beberapa yang dibongkar sendiri, adapun kita ke lapangan ada juga yang dibongkar satpol PP Kabupaten Serang," ucapnya. 


Sementara itu, Budi (46) hanya bisa pasrah melihat lapaknya di bongkar Satpol PP.


"Ya pak, saya pasrah lapak saya dibongkar satpol PP, Saya akui berdagang di atas jalan yang menganggu Ketertiban umum, saya berharap di relokasi pak, biar saya bisa berjualan lagi," ucap Budi yang keseharian berjualan ikan. 


Penertiban berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para pedagang, namun nantinya Satpol PP Kabupaten Serang melalui Pol PP Kecamatan Cikande akan melakukan patroli di bekas pasar liar Situ Ciherang agar nantinya tidak kembali berdiri.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *