Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jual Obat Keras Tramadol Dan Exsimer, Kedok Toko kosmetik di Kampung Burung Kosambi Kabupaten Tangerang Jual Sistem Ecer disamping Tokonya

By On Selasa, Februari 25, 2025











Foto : Toko kosmetik yang berjualan Obat keras golongan G Tramadol dan exhsimer di kampung Burung Kosambi Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, xbintangindo.com -- kini mulai marak kembali Peredaran obat-obatan golongan-G jenis Ehximer dan Tramadol di kampung Burung kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten dengan sistem diecer di samping toko kedok kosmetik. Senin, 24/2/25.


Saat dikonfirmasi penjaga toko inisial (AM) mengatakan ,"saya hanya disuruh bos saja pak, jualannya di ecer di samping toko, setiap hari saya setoran hasil penjualan ke bos." ujarnya,


Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok ruko/toko kosmetik dan di jual di depan tokonya, bukan di apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.


Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Foto : penjaga toko AM saat menunjukkan obat keras golongan G Tramadol yang dijualnya.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Salah satu Awak Media ( A), sudah  mempertanyakan ke APH setempat, kenapa semakin marak peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah Kp RW burung kecamatan kosambi Tangerang banten.


“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinnya. Bukan toko yang tidak berijin  berkedok ruko yang tutup.


“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila sudah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbahaya yaitu Narkoba,”


''Kita yakin orang- orang pemakai Narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti exsimer dan Tramadol hci maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil yang akan bisa menjadi besar. Apabila kita semua menginginkan regenerasi nagara ini selamat.

PN Red xbi//.*

Tak Miliki Izin, Pengelola Air Minum Bisa Dipidana

By On Selasa, Februari 25, 2025









Tangerang, xbintangindo .com -- berdasarkan penemuan team investigasi gabungan wartawan dan LSM di lapangan terkait depot Air  yang menyalurkan air untuk dikonsumsi ke pengecer depot Air isi ulang wilayah tangerang kabupaten di duga jelas merugikan kesehatan masyarakat luas pada umumnya. Diduga belum jelas uji laboratoriumnya.


Karena yang terlihat jelas dari tiga lobang satelit cuma ditampung tengki setorit dan langsung ke tengki transportasi tanpa ada penyulingan dan filterisasi.


Perusahaan yang Terletak di kampung Cigaru RT 13/ RW 04 Desa Cisoka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang yang berlogo di bodi tengki BENING atas nama pemilik Topik sudah beroperasi sekitar dua bulan,menurut salah satu sopir yang enggan disebut namanya yang beroperasi ke pelanggan daerah gembong Balaraja dan Bitung bahkan ke ponpes Al badar pun jadi pelanggannya.


Begitu dikonfirmasi kepemilik melalui telpon Karna pembicaraan langsung dialihkan ke seseorang  yang mengaku petugas dinas  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan jawaban dari orang dinas ESDM tersebut, "mengenai surat izin pemanfaatan air tanah, pengeboran mesin satelit sudah ada untuk berkas lainnya pun sudah lengkap " katanya menirukan perkataan orang Dinas ESDM.


Ketika team dari media dan humas LSM Pelopor diundang menghadap ke kantor ESDM .Sempat bicara juga terkait air tersebut boleh dan aman untuk konsumsi manusia.


Penasehat hukum Syafei Tuan Kotta SH,MH, Saat di temui di kantornya mengatakan,"  pihaknya mengacu melanggar UU Kesehatan berbunyi, Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dan Tidak layak konsumsi .


Selain itu, pemilik usaha Depot Air ini juga di duga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 “Aturan yang dilanggar Adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300j 000.000, " kata Syafei.


Team investigasi tidak hanya sekedar konfirmasi hingga menelusuri sampai tuntas hingga masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsi Air minum yang layak dan Aman ijin BPOM DAN DEPKES kabupaten mengeluarkan ijin layak konsumsi tandasnya.

Red/team.

 *Muncul Lagu Sindiran Soal Monopoli Website Desa di Kabupaten Serang, Nama Menteri Yandri Disebut-sebut*

By On Senin, Februari 24, 2025







Ilustrasi website 

SERANG – Sebuah lagu berisi sindiran soal dugaan monopoli proyek website desa di Kabupaten Serang viral di media sosial. 


Lirik lagu ini menyinggung dugaan bisnis terselubung di balik proyek tersebut dan ketidak transparan dalam pengelolaannya.


Lagu yang dinyanyikan dengan nada sindiran ini menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya bertujuan untuk digitalisasi desa justru diduga menjadi ajang transaksi bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.


*Berikut potongan lirik lagu pertama yang viral di media sosial*


"Di ruang rapat mereka bicara, soal kemajuan desa dan masa depan kita...


Tapi kata ada rencana, bisnis terselubung yang kena...


Tanda tangan dipaksa di atas meja, bilangnya katanya demi desa...


Tapi ada yang beda, tiga puluh juta sudah terbang, tapi login pun masih hilang...




Reff:


Ratusan juta, oh siapa yang untung?


Bukan rakyat, bukan desa, hanya mereka yang licik di kursi tinggi...


Kemendes Yandri, turun dong!


Kami rakyat Kabupaten Serang menanti bapak untuk bertindak...


Lirik lain juga menyebutkan adanya dugaan pungutan besar yang harus dibayar desa untuk mendapatkan akses website mereka.


"Lima puluh lima juta harus dibayar, kalau tidak aksesnya dikunci rapat...


Ini proyek atau jerat? Janji digital tapi penuh sekat..."


Lagu ini juga menyoroti bahwa program digitalisasi yang diklaim pemerintah lebih banyak diwarnai oleh transaksi bisnis dibandingkan upaya nyata untuk membangun desa.




"Mereka bilang demo modernisasi, tapi yang ada hanya transaksi...


Bukan membangun tapi menghisap, bukan kemajuan hanya cara memperkaya..."


*Lagu Sindiran Lainnya Beredar*


Selain lagu pertama, ada lagu lain yang juga beredar luas di media sosial. Lagu ini menyoroti peran inspektorat dalam kasus ini dan bagaimana tanda tangan kepala desa menjadi permasalahan utama.




Ada satu mulai pusing, inspektorat mulai pening...


Tanda tangan beredar luas, kok bisa yah? Aneh di kertas..."




Reff:


"Katanya gak dapat duit, tapi di desa disuruh ikut...


Website desa sembilan puluh juta, intervensi kok jadi nyata..."


Lagu ini juga mempertanyakan transparansi harga yang ditawarkan dalam proyek tersebut:


"Dibilang murah tapi kok mahal?


Makin dipaksa makin tak halal...


Pihak ketiga ikut tertawa, siapa untung coba tebak saja..."


Sementara itu, masyarakat dan mahasiswa terus mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek website desa ini.


"Rakyat nonton geleng kepala, tanda tangan kok bisa salah...


Jangan sampai desa merugi, siapa tanggung jawab nanti?"


Hingga kini, virallnya lagu sindiran ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sementara masyarakat menunggu tanggapan dari pihak berwenang.


Sebelumnya, kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.


Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.


Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.


Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. 


"Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023," tulis isi surat tersebut.


"Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagaimana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir," lanjut bunyi surat.


Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webset desa Tahun 2023.


Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.


"Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webset desa tahun 2023," tulis surat yang ditandatangani Mashudi.


Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta. 


Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.


Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.


Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webset Desa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.


Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.


*Dugaan Korupsi*


Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.


Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.


"Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa," ungkap Fitra.


Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.


"Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan," ujar Fitra.


Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.


"Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website," tegasnya.


Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.


Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.


Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.


"Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini," pungkasnya.

RED xbi.

Busyet...!" Upah Kerja di PT. SSAS Julang - Cikande Kabupaten Serang Seminggu Rp. 100.000,-

By On Senin, Februari 24, 2025











Foto : Tampak depan PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera yang tidak terpasang di depan gerbang nama perusahaannya.

Kab. Serang,| xbintangindo.com -- 

Ternyata ada upah hasil kerja karyawan borongan di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) dalam seminggu karyawan menerima upah kerja senilai Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) 


PT. SSAS yang beralamat di jalan raya Serang - Jakarta No. 10A KM. 68 Cikande Serang Banten, masuk wilayah Desa Julang Kecamatan Cikande kabupaten Serang depan kawasan industri modern Cikande, perusahaan tersebut produksi pembuatan karung.


Menurut salah satu karyawan PT. SSAS yang enggan namanya disebutkan mengatakan, jika dirinya bekerja seminggu 6 hari hanya mendapatkan upah Rp. 100.000,- .


"Saya bekerja di PT. SSAS dalam seminggu sebagai karyawan borongan hanya mendapatkan upah senilai Rp. 100.000,- memang seh ada juga karyawan lainnya mendapatkan upah Rp. 120.000,- ada juga yang dapat Rp. 180.000,- " katanya.


Lanjut," Ada juga seh karyawan yang upahnya sistem harian tapi nilainya jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), tapi ya lumayan dari pada upah borongan. Saya masuk kerja di PT. SSAS saat itu dipinta uang rokok sama oknum senilai Rp. 300.000,- " sambungnya.


Hal senada juga diungkapkan karyawan PT. SSAS lainnya," Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Serang melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) dapat menegur dan memberikan sangsi kepada perusahaan - perusahaan nakal yang memberikan upah kerja kepada karyawannya sembarangan, seenaknya saja." Tegasnya.


Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda. 
Sanksi pidana 
  • Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
  • Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
Ketentuan hukum
  • Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja 
  • Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan .
RED xbi //.*

Lahan 1 Hektar Dapat 4 Ton Jagung Hibrida, Kapolres Serang Dan Petani Panen Program Ketapang

By On Senin, Februari 24, 2025







Kabupaten Serang xbintangindo.com -- Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si bersama sejumlah Pejabat Utama dan petani di lingkungan Polres Serang, Senin (24/02), merayakan keberhasilannya dengan memanen jagung hibrida yang disemai pada Nopember kemarin.


Dari lahan seluas 1 hektar, petani mendapatkan hasil tidak kurang dari 4 ton jagung pipil kering. Hasil panen ini selanjutnya akan dijual petani ke pedagang sebesar Rp5 ribu perkilogram.


“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 4 bulan, jagung yang disemai pada Nopember kemarin kita panen. Memang hasilnya belum sesuai target yang sebenarnya yaitu 6 ton. Hal ini karena faktor curah hujan yang tinggi dan tanahnya juga kurang begitu subur,” kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa program penanaman bibit jagung yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang ini merupakan bukti nyata keberhasilan Polres Serang dalam mendukung program pemerintah Swasembada Pangan.


“Hasil dari panen jagung hibrida ini kita serahkan seluruhnya untuk kesejahteraan para petani penggarap,” kata Kapolres Alumnus Akpol 2005.


Kapolres menjelaskan program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto ini harus terus dikembangkan oleh para tani agar program ketahanan pangan ini berkelanjutan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas.


“Usai panen jagung ini, lahan seluas 1 hektar ini selanjutnya akan ditanami kancang panjang. Sesuai permintaan petani, tadi sudah kita serahkan bantuan bibit kacang panjang sebanyak 4 kilogram untuk ditanam,” jelasnya.


Mantan Kasubdit Tipidter dan Indag Ditreskrumsus Polda Banten ini berharap panen jagung hibrida ini bisa menjadi motivasi kepada masyarakat untuk mendukung program swasembada pangan dengan memanfaatkan lahan yang ada.


“Harapan saya, panen jagung bisa menjadi motivasi para petani dan masyarakat lainnya untuk memanfaatkan lahan dengan menanam segala jenis tanaman holtikultura yang bermanfaat buat keluarga,” kata Condro.


Di tempat yang sama, petani penggarap Sanim (72) menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Serang yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada petani untuk bersama-sama mendukung program ketahanan pangan dengan bantuan bibit jagung dan jagung.


“Kepada Kapolres, saya menyampaikan terima kasih atas support dan bantuan yang telah diberikan dalam mendukung program ketahanan pangan.


Seperti diketahui, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko memberikan bantuan benih jagung, pupuk serta pestisida kepada petani yang berlokasi di lingkungan Mapolres Serang di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu 16 Nopember 2024.


Bantuan diberikan dalam rangka kolaborasi Polres Serang dan petani dalam mendukung program pemerintah Swasembada Pangan.

LSM KPK Pasundan Surati Pemdes Songgom Jaya dan Pemda kabupaten Serang, Terkait Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Berkibar di Kantor Desa

By On Senin, Februari 24, 2025






Banten,| xbintangindo.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW Perwakilan Banten KPK Pasundan Segera  Melayangkan Surat Klarifikasi/ Konfirmasi Terkait Anggran Dana Desa Tahun 2022-2023-2024 dan Diduga Tutup Mata Kepala membiarkan Bendera Merah Putih Subek Kusam,Kotor terus Berkibar Dikantor Desa songgom jaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten


Diduga Lalai Kepala Desa beserta seluruh jajaran staf songgom jaya diduga  membiarkan bendera merah putih Sobek,kotor,dan' kusam terus menerus berlarut - larut tidak diganti bendera merah putih dengan yang baru yang lama terlihat sangat jelas tidak enak sedap di pandang lihat tidak layak pakai.sudah sobek parah, kusam,kotor di halaman depan kantor desa Songgom Jaya kecamatan cikande provinsi banten. Sungguh sangat miris  di pemerintahan desa songgom jaya ratusan mata masyarakat warga setempat, masyarakat umum,lembaga kontrol sosial dan awak media cetak dan online yang sering melintas setiap Hari Senin 23-2-2025


Sementara itu aktivis kontrol sosial "Lembaga DPW  Perwakilan banten KPK Pasundan bersama team awak media cetak dan online yang tidak sengaja melintas, di kantor desa  songgom jaya,Ketua Deden sorotan mata tajam  melihat bendera merah putih yang sedang berkibar yang tidak layak pakai, diduga bertahun-tahun tidak pernah diganti ataupun Berbulan-bulan tidak pernah salin  sehingga bendera merah putih rusak parah, Sobek, kotor',kusam Team Lembaga KPK Pasundan melakukan penyelusuran Investigasi kelapangan mendekati pemuda  pejalan kaki saat dikonfirmasi ternyata warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kami sering melihat hampir setiap saat lewat depan kantor desa Songgom Jaya melihat bendera merah putih berkibar sudah lama sudah pada Sobek parah ,kotor ,kusam,kusut sepert tidak pernah di ganti tetap berkibar terkesan tidak menghargai negara Indonesia,lebih jelasnya bapak silakan bapak langsung tanyakan ke kepala desa.Imbuh nya warga setempat 


Dalam mengacu Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


Aturan yang sudah tetapkan dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:


(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada

Bendera Negara; dan


(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.


Deden sebagai aktivis kontrol sosial, Selaku Ketua DPW Perwakilan Provinsi Banten Lembaga KPK Pasundan saat di wawancarai oleh awak media cetak dan online di lokasi depan kantor desa Songgom Jaya kecamatan cikande provinsi banten pada sore hari pukul 17 : 00 Wib Menjelaskan kami tidak sengaja melintas di kantor desa songgom jaya Sungguh sangat miris melihat pemandangan tidak sedap bendera yang sudah tidak layak pakai lagi Diduga Kepala desa tidak memperhatikan tempat kerja kantor desa nya tersebut. seharusnya bendera wajib diganti kan apabila kelihatan sudah kotor dan harus memiliki 2 bendera merah putih untuk salin. bendera merah putih bisa membel menggunakan anggaran dana desa atau bisa menggunakan anggaran dana bantuan Banprov yang selama ini diterima oleh pemerintah desa songgom jaya.Ucapnya Ketua Deden 


Masih Sambungan Ketua Deden kami akan segera melayang surat teguran untuk Klarifikasi dan konfirmasi kepala desa, Terkait anggaran dana desa tahun 2022-2023,2024 apakah kepala desa menggunakan anggaran dana desa realisasi nya tepat sasaran kah atau tidak terkait bendera merah putih. "Yang tidak layak dipakai Masih tetap berkibar Diduga dibiarkan berkibar sehingga Tutup mata.


Ketua LSM KPK Pasundan Kami akan perintahkan anggota  kami beserta team awak media cetak dan online untuk turun langsung kelapangan  mengecek langsung investigasi setiap wilayah Desa Songgom Jaya. terkait anggaran dana desa tahun 2022 2023-2024 apakah tepat sasaran realisasi nya atau  tidak .Tuturnya Deden.

Aris xbi//.*

Keterlibatan Mendes Yandri Terbukti, MK Batalkan Kemenangan Zakiya-Najib dan Perintahkan PSU

By On Senin, Februari 24, 2025







SERANG -- xbintangindo.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dimana sebelumnya KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rahcmatu Zakiya-Najib Hamas sebagai pemenang. 


MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.


Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Yandri sendiri adalah suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.


Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).


Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.


MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.


MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.


PSU ini, kata majlis hakim MK, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.



Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.




“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.


Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.


Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.

Oman Ncek xbi yang//.*

Gadis Dibawah Umur Dicabuli,Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Serang

By On Senin, Februari 24, 2025

ilustrasi pencabulan anak dibawah umur 

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun dicabuli empat rekannya di rumah salah seorang pelaku di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Dari empat yang diduga pelaku, satu diantaranya berinisial AMS, 17 tahun, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.


“AMS berhasil diamankan petugas Unit PPA dan keluarga korban di rumahnya pada Selasa (11/02) malam,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (24/02).


Kapolres menjelaskan korban berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AMS pada Senin 10 Pebruari sekitar pukul 00.30 setelah dicekoki miras.


“Awalnya pada Sabtu (08/02), korban hendak pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah dimarahi oleh orang tuanya,” Kapolres menceritakan.


Dalam perjalanan ke rumah temannya itu, korban bertemu dengan tersangka AMS bersama MA. Setelah bercakap-cakap, korban dibawa ke rumah milik orang tua MA di Desa Silebu yang tidak ditinggali.


“Saat tiba di kediaman MA, di dalam rumah sudah ada 8 orang, 2 diantaranya wanita teman korban. Setelah ngobrol, MA kemudian keluar rumah membeli minuman keras,” kata Condro Sasongko.


Setelah mendapat minuman keras, MA bersama teman-temannya langsung pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua wanita teman korban pulang, sedangkan korban masih berada di rumah.


“Pada saat korban mabuk dan tidur di kamar, 4 remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur,” terang Kapolres.


Karena 4 hari tak kunjung pulang, keluarga kebingungan dan mencari korban. Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang,” jelasnya.


Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya. Mendengar penuturan anak, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.


“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian,” tambah Kasatreskrim.


Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Drainase Depan Kantor Desa Cibadak Cikupa Mampet, Hitam Pekat dan Berbau diduga Tidak Terurus

By On Senin, Februari 24, 2025








Foto : drainase berbau dan hitam pekat yang berada di depan kantor Desa Cibadak Kecamatan Cikupa

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com --

Drainase/Got atau Selokan yang berada di depan kantor Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten dikeluhkan warga sekitar, pasalnya drainase tersebut tidak dibersihkan, berbau, berwarna hitam pekat, dan mampet. Sabtu, 22/2/25.


Salah satu warga sekitar kantor Desa Cibadak Kecamatan Cikupa yang enggan namanya disebutkan mengeluhkan kondisi drainase yang berada di depan kantor desa Cibadak.









"Bukan main baunya pak kalau lewat depan kantor Desa Cibadak itu gotnya bau mana warnanya hitam pekat begitu juga mampet saluran gotnya, sudah lama itu tidak dibersihkan, " ujar warga.


Lanjut warga," seharusnya pihak pemerintah desa Cibadak menggerakkan warga untuk bergotong - royong membersihkan selokan yang berada di depan kantor Desa Cibadak, atau pihak Desa Cibadak membayar pekerja untuk membersihkan selokan tersebut." Katanya.


Prihal selokan mampet dan Berbau didepan kantor Desa Cibadak ketua LSM KPK Pasundan DPW Banten Endang Supriatna mensoal.


"Tidak pantas didepan kantor pelayanan (Kantor Desa Cibadak) drainasenya mampet dan Berbau begitu, wajar jika warga Desa tersebut mengeluhkan kondisi drainase seperti itu, hal tersebut jelas mencerminkan kepribadian penghuni kantor Desa tersebut. Jorok dan kurang perduli terhadap lingkungan bersih." Ujar Endang.


Lanjut Endang," Saya berharap kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera menegur kepala Desa Cibadak dan stafnya agar menjaga kebersihan lingkungan tempat kerjanya yang mana tempat kerjanya sebagai kantor pelayanan masyarakat." Tutur Ketua LSM KPK Pasundan DPW Banten.

Aris xbi//."

Bendera Merah Putih rusak dan robek diduga Sengaja dipasang depan Kantor Desa songgom jaya Cikande - Serang - Banten,

By On Senin, Februari 24, 2025


Foto : Tampak Bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek terpasang berkabar di tiang besi depan kantor desa Songgom jaya.

Kabupaten Serang,| xbintangindo.com -- Kepala Desa Songgom jaya di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di tiang besi depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Songgom jaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia. Kini hal tersebut dikritik aktivis Banten. Sabtu. 22/2/25.


Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.


Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:


(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada

Bendera Negara; dan


(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.









Foto : ketua LSM KPK Pasundan DPW Banten saat berada di depan kantor Desa Songgom jaya.

Endang Supriatna Aktivis  Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa songgom jaya," ujar Endang.


Masih Endang Supriatna Ketua DPW LSM KPK Pasundan Provinsi Banten mengatakan "bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Songgom Jaya Ucapannya,"

Aris xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *