Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Yuk Mampir..! di ANGKRINGAN DIAN LEMOT, ...!!

By On Jumat, Februari 14, 2025








Serang,|| Angkringan Dian Lemot, menyediakan berbagai menu dari mulai minuman serta makan ringan dan tempat untuk nongkrong dan pertemuan untuk muda mudi menyediakan seperti, ayam geprek ,ayam bakar dan sop buah dll, bisa untuk , pas untuk  pertemuan dan selain tempatnya nyaman enak buat nongkrong harganya pun murah pas di kantong, sabtu (14/02/2025). 


 Menyajikan Menu Special Harga Terjangkau Ibu dian (31) warga catang  salah satu pengusaha sebagai  pedagang pemilik angkringan dian lemot yang beralamat  di desa bojong catang kp tanjung sari rt 03 rw 01 kecamatan tunjung teja kabupaten serang provinsi banten.  


Angkringan dian lemot juga, ada banyak ragam jenis makanan kerang tumpah dan seblak perasmanan  dan minuman seperti bubur sum sum, es teler, es pisang ijo, sop buah semuanya segar, dan menyediakan makan ayam geprek, ayam bakar DLL.


Angkringan dian lemot sangat cocok untuk nongkrong muda mudi dan ada wifi nyah free untuk pengunjung angkringngan dian lemot  , angkringan dian lemot buka dari jam (10:00 wib – 24.00wib).


Di saat jam makan siang  untuk para pekerja kantoran  di  angkringngan dian lemot sangat cocok tempat nyah  nyaman, karena banyak makanan yang siap saji dan langsng di olah langsng jadi dan panas dan rasa nyah dan sambel nyah di jamin endul pasti ketagihan . 


Suwardi warga cikeusal   salah satu pembeli mengatakan" di angkringan dian lemot semua menu yang di sediakan gurih dan pasti ketagihan  rasanya gurih enak di lidah jadi yuk mampir di angkringngan dian lemot," Ajaknya 

(Rudini)

 3 Orang Penagih PT. MCF diduga Perintah Bos Shorum Aming Motor di Karanggan - Setu dilaporkan Korban ke Polresta Tangerang Selatan

By On Jumat, Februari 14, 2025

Damayanti Korban menunjukkan bukti laporan yang dikeluarkan Polresta Tangerang Selatan.

Kab. Tangsel,|| Gegara tindakan yang dilakukan 3 orang pria penagih angsuran kredit motor yang membuat trauma istri nasabah PT. MCF resmi akhirnya Korban melaporkan ke Polresta Tangerang Selatan, kamis,13/2/25.


Damayanti selaku istri nasabah (Zaelani) dirinya tidak terima oleh perlakuan 3 orang pria dalam keadaan mabuk mencaci maki malam - malam dirumahnya dan merusak Hand phone (HP) miliknya.


" Kesallah pak, jika mau menagih angsuran kredit motor suami saya gak masalah kan ...ada waktunya, bisa menagih saat siang hari, ini mah datang nagih jam 22. 15 wib pake acara mematikan listrik segala lagi kaya mau menerkam saya." Ujar Damayanti.


Pokoknya tindakan mereka saya tidak terima, itu yang 2 orang mengaku bekerja di PT. MCF sedangkan yang 1 nya bekerja di shourum motor"Aming Motor " diduga mereka suruhan bos shourum.


Atas kejadian tersebut saya didampingi suami dan keluarga melaporkan kejadian yang saya alami, akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang." Kata Damayanti.


Sampai berita ini disiarkan bos shourum motor Aming Motor belum dapat dikonfirmasi.

RED xbi//.*

Para  Pedagang Pasar Tambak Kembali Beraktifitas Setelah Gembok Dibuka  Yang Semula Dipasang Oleh Pemilik Lahan

By On Jumat, Februari 14, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

Permintaan Kapolres Serang untuk membuka gembok toko dipenuhi ahli waris H . Uding Bin Sarpan selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang diatasnya berdiri rumah toko (ruko) di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Pembukaan gembok ruko dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Serang dengan pendampingan Muspika Kecamatan Kibin serta personil Polres Serang setelah dilakukan musyawarah dengan mengundang ahli waris H Uding bin Sarpan selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan.


"Alhamdulillah gembok yang semula dipasang oleh pemilik lahan sudah dibuka dan para pedagang bisa beraktivitas seperti biasa," ungkap Kapolres Condro Sasongko, Kamis (13/02/2025) sore.


Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak, meminta Kapolres Serang membantu membuka kios yang digembok oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan Pasar Tambak dibuka kembali sehingga para Pedagang bisa berjualan kembali.


"Kami minta pada bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali," ucap Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Atas permintaan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kapolsek Cikande AKP Tatang bersama Muspika Kecamatan Kibin dan perwakilan pedagang untuk segera melakukan musyawarah dengan mengundang pihak yang berkonflik yaitu ahli waris pemilik lahan dan ahli waris yang membangun ruko.


Lebih lanjut Kapolres menegaskan konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.


"Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali," tegas Alumnus Akpol 2025.


Kapolres juga menegaskan pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan permasalahan melalui jalur peradilan, jangan sampai merugikan dan membingungkan pedagang membayar sewa ruko, terlebih menimbulkan menimbulkan keributan yang menganggu Harkamtibmas.


"Kalo ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silahkan melakukan melalui jalur hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan," tandasnya.


Terpisah Ajat Sudrajat selaku ahli waris lahan pihaknya memberikan toleransi membuka gembok agar pedagang bisa berjualan. Meski demikian, Ajat meminta kepada para pedagang untuk tidak membayar sewa kios kepada pihak manapun pada saat jatuh tempo nanti.


"Saya minta pedagang tidak membayar sewa kios kepada siapapun sebelum ada kesepakatan antara pemilik kios dan lahan. Rencananya pada awal bulan Agustus mendatang kios kita gembok lagi sambil menunggu kesepakatan," ujar Ajat.

Terkait Situ Ranca Gede Kades Babakan Kecamatan Bandung Serang JH di Vonis 16 Bulan Penjara

By On Jumat, Februari 14, 2025






Kabupaten Serang,|| keputusan hakim pengadilan negeri kabupaten Serang Arif Adi Kusumo SH MH. Memvonis kepala Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten JH 16 Bulan Penjara. Jumat, 14/2/25.


Ketika hakim mempertanyakan apakah terdakwa menerima keputusannya, tampak terdakwa JH menerima keputusan hakim 16 bulan.







Selesai sidang tampak JH tersenyum menyambut kehadiran sang istri dan keluarga yang selalu mendampingi dan selalu menjadi penyemangat bagi dirinya.






Ditempat terpisah aktivis Banten Pandji Abdilah SE, ketua LSM Komppi DPW provinsi Banten " ini hukum kurang fair, kurang adil masa kepala Desa saja yang dihukum...!" Tidak mungkin hanya seorang kades yang bermain di skenario hilangnya situ Ranca gede, pasti ada by data dan pembeli lahan tersebut, kami berharap kepada pihak kepolisian Polda Banten agar segera mengungkap misteri hilangnya situ Ranca gede, tabir situ Ranca gede harus terexpost siapa saja pelaku - pelakunya. Ujar Pandji Abdilah SE. RED xbi.

Pelaku Penganiayaan Anak dibawah Umur di Pasar Begog Pontang, RSM Mengakui Penamparan dipipi Sebelah Kiri Hingga Memar dan Berdarah Pada Bibir

By On Jumat, Februari 14, 2025

Bukti pengakuan pelaku RSM dihadapan keluarga korban.

Serang, || xbintangindo.com -- 

Penganiayaan Anak dibawah Umur yang dilaporkan oleh pihak orang tua korban ke polres Serang Polda Banten akhirnya pihak pelaku mengakui perbuatannya dihadapan keluarga korban. Rabu, 12/2/25.

Foto : Pengakuan pelaku RSM yang ditulis pada secarik kertas di bubuhi materai 10.000.

Pelaku RSM (73) mengatakan kesal hingga melakukan penganiayaan terhadap korban MJ (13) di depan masjid Begog Desa Begog Kecamatan Pontang kabupaten Serang Banten disebelah pipi kiri hingga korban mengalami memar dan sobek berdarah pada bibir ( sesuai visum-Red). 


Jumairoh selaku orang tua korban mengatakan," kami dari pihak korban menerima permohonan maaf dan kami dari pihak keluarga juga Alhamdulillah sudah mendengar langsung pengakuan pelaku RSM yang didampingi oleh pihak keluarganya, namun untuk proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia." Ujarnya.


Senada dikatakan Pihak keluarga besar korban," untuk proses hukum tetap berjalan kami dari pihak keluarga besar MJ menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian polres Serang Polda Banten." Kata Indra Kurniawan.

Agung/RED xbi.

POLRESTA TANGERANG SAT RESNARKOBA UNGKAP KASUS PENJUALAN OBAT KERAS DAFTAR G JENIS TRAMADOL DAN HEXYMER

By On Jumat, Februari 14, 2025








Kabupaten Tangerang,|| Satnarkoba Polresta Tangerang ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan jual edar obat keras golongan G tanpa resep dokter, 2 orang (RG) dan (ZM) ditangkap pinggir jalan tepatnya Jln.Raya Serang, Desa.Talagasari, Kecamatan .Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 77 butir obat tramadol, Exsimer, HP untuk transaksi, dan tas pinggang serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 40.000,- Selasa 11/2/25.


KASAT RESNARKOBA POLRESTA TANGERANG KOMPOL. MARYADI, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi penangkapan, Pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekira jam 18.00.WIB di pinggir jalan tepatnya Jln.Raya Serang, Ds.Talagasari, Kec.Balaraja, Kabupaten Tangerang, Saksi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI saat sedang berdiri, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol dan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer di dalam plastik klip bening di dalam dalam saku depan celana sebelah kanan yang RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI pakai, lalu RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI diintrogasi oleh Petugas dan RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI mengaku bahwa barang tersebut milik RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN.


 Sekira jam 19.00.WIB di pinggir jalan tepatnya Jln.Raya Serang, Ds.Talagasari, Kec.Balaraja, Kabupaten Tangerang Saksi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama ZAENAL MAULANA bin NURDIN lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Obat, lalu ZAENAL MAULANA bin NURDIN diitrogasi, lalu mengaku menyimpan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer di dalam rumah ZAENAL MAULANA bin NURDIN, 


Kemudian sekira jam 19.30.WIB dilakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kp.Cariu, Ds.Talagasari, Kec.Balaraja, Kabupaten Tangerang, kemudian Petugas menenukan barang bukti berupa 77 (tujuh puluh tujuh butir) obat jenis Tramadol yang terdiri dari 7 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 6 butir dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer yang terdiri dari 2 plastik klip bening masing-masing berisikan 5 butir dalam bungkus rokok bertulisan RJ99 di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau bertulisan “pushop” dalam lemari pakaian dalam kamar yang diakui ZAENAL MAULANA bin NURDIN barang tersebut adalah milik ZAENAL MAULANA bin NURDIN, Selanjutnya RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut


Maksud dan tujuan RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN diketemukan barang bukti obat keres daftar G untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.


RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN melakukan jual beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara COD sekitaran Balaraja,Kabupaten Tangerang.


Ditambah Iptu Jarot Darsono SH.MH mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Agung/xbi 

Kapolres Tegaskan Konflik Antar Ahli Waris Pasar Tambak Jangan Mengganggu Pedagang

By On Kamis, Februari 13, 2025






Kab Serang xbintangindo.com

Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mendatangi Mapolres Serang, Kamis (13/02/2025).


Kedatangan pedagang yang didominasi emak-emak ini bertujuan meminta bantuan Kapolres Serang agar penggebokan kios oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan Pasar Tambak dibuka kembali sehingga para Pedagang bisa kembali berjualan.


“Kami minta pada bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali,” ucap Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Selain minta bantuan gembok dibuka, Mega juga meminta Kapolres agar bisa membantu para pedagang mengusir para preman yang datang dalam kondisi mabuk dan mengintimidasi.


“Kami berharap preman-preman juga dikeluarkan dari Pasar Tambak sehingga kami bisa berjualan dengan tenang. Soalnya mereka suka mabuk dan kerap mengintimidasi para pedagang, sehingga kami merasa takut,” ujarnya.


Ungkapan yang sama juga dikatakan Hj. Junah selaku ahli waris dari rumah toko yang berdiri di atas lahan Pasar Tambak, merasa khawatir setelah gembok dibuka akan ada intimidasi sehingga pedagang tidak bisa dagang kembali.


“Kami dan pedagang khawatir akan ada intimidasi lagi. Oleh karenanya kami minta kepada bapak Kapolres untuk membantu agar pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata Junah.


Menanggapi keluhan dan permintaan para pedagang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kecamatan Kibin dengan pendampingan personil Polres Serang, sore ini akan membuka gembok agar pedagang bisa berdagang seperti semula.


“Insya Allah sore ini gembok kita buka. Soal adanya intimidasi, nanti kita tempatkan anggota di sana supaya pedagang bisa tenang beraktifitas seperti semula,” kata Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menegaskan konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.


“Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali,” tegas Condro Sasongko.


Kapolres juga menegaskan pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan melalui jalur peradilan, jangan sampai merugikan para pedagang, terlebih menimbulkan keributan yang menganggu Harkamtibmas.


“Kalo ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silahkan melakukan upaya hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan,” tandasnya.


Dalam pertemuan dengan perwakilan pedagang, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatsamapta AKP Eka Jatnika. Juga hadir dalam pertemuan itu, kuasa hukum ahli waris Ahmad Rizki Gunawan Harahap.

Hari ke 4 Operasi Keselamatan Maung 2025, Polres Serang Polda Banten Berikan Himbauan Keselamatan Bagi Pengendara

By On Kamis, Februari 13, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

Operasi Keselamatan Maung 2025 hari ke 4 yang berlangsung hari ini, di jalan raya Serang – Jakarta, operasi ini dimulai dari tanggal 10 hingga tanggal 23 Februari 2025 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kamis(13/02/2025)


Kasat Lantas Polres Serang , AKP. Tiwi Afrina menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya.



Pada hari ke-empat pelaksanaan ops keselamatan , petugas melakukan sosialisasi kepada para pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar aturan, khususnya terkait dengan 9 pelanggaran prioritas.


Kasat Lantas AKP. Tiwi Afrina menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga pembinaan, bimbingan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.


“Hari ke- empat pelaksanaan berjalan lancar. Kami mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat pengguna jalan raya dengan memberikan imbauan langsung kepada pengendara pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara , Namun bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan, tetap akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Satuan Polisi Lalu lintas Polres Serang menghimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kelengkapan keselamatan berkendara, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.



Dengan adanya Operasi Keselamatan Maung 2025, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, khususnya menjelang arus mudik Lebaran Tahun 2025, ujar Kasat Lantas Polres Serang

Satresnarkoba Polres Serang  Meringkus Pelaku Pengedar Pil Koplo

By On Kamis, Februari 13, 2025

Kab Serang xbintangindo.com

Dipecat dari pekerjaan, KU, 36 tahun, nekad beralih profesi menjadi pengedar  pil koplo. Namun baru 3 bulan berbisnis haram, tersangka warga Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, ini ditangkap polisi.


Tersangka KU ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Rabu (12/02) sekitar pukul 03.00. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 480 butir pil koplo jenis Tramadol.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka KU ditangkap saat sedang tidur. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.


“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (13/02).


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 03.00, tersangka KU yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.


“Dalam penggeledahan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka KU mengaku sekitar 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku dipecat dari pekerjaannya dikarenakan ketahuan mengkonsumsi pil koplo.


“Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.


Bondan mengatakan tersangka KU mendapat mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.


“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Peleburan Aluminium di Sindang Sono Sindang jaya diduga Belum Kantongi Izin

By On Kamis, Februari 13, 2025

Tempat peleburan aluminium 

Banten,|| xbintangindo.com-- Warga keluhkan keberadaan lapak peleburan alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan.  Warga mengeluh asap akibat dampak proses pembakaran alumunium dapat menggangu kesehatan warga sekitar. Selain mencemari lingkungan, warga menduga pabrik peleburan timah tersebut belum mengantongi ijin alias ilegal. Menurut warga sekitar nama pemilik usaha alumunium timah biasa di panggil sarwono. Rabu,12/2/25.

"lapak peleburan alumunium yang berlokasi di kampung kelapa Renged RT. 05/07 Desa Sindang Sono Kecamatan .Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten, peleburan aluminium tersebut sudah berdiri kurang lebih selama empat  bulan. Asapnya itu loh pak sangat menyengat ke hidung dan keberadaan lapak tersebut belum meminta ijin pada warga sekitar”. kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Terkait keberadaan lapak peleburan timah yang dikeluhkan warga setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Akew


Akew menambahkan, "pengolahan alumunium harus mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.


“pengolahan alumunium batangan yang sudah termasuk B3 diduga tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini sangat menggangu kesehatan warga sekitar, pengusaha melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Tutur Akew 

Vino/RED xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *