Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Keluarga Besar Polres Serang Dan Warakawuri Gelar Acara Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW

By On Kamis, Februari 06, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

Personil Polres Serang menggelar acara Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Mesjid As-Salam Polres Serang, Kamis (06/02/2025).


Acara yang juga dihadiri para pejabat utama Polres Serang, Pengurus Bhayangkari Cabang dan Ranting Serang, Warakawuri Daerah Serang ini mengusung tema meningkatkan kualitas ibadah dan kinerja guna menjadi Polri Presisi Indonesia Maju.


“Hikmah dari tema ini yaitu sebagai anggota Polri selain melaksanakan tugas sebagai abdi negara menjaga keamanan masyarakat tentunya juga harus mengutamakan dan meningkatkan keimanan sebagai seorang muslim,” kata KH. Arman Karim Al Banjari dalam ceramahnya.


Dikatakan, perjalanan Isra Miraj adalah peristiwa dimana baginda Nabi Muhammad SAW menerima perintah untuk melaksanakan shalat 5 waktu, maka hendaknya kita bisa istiqamah dengan menjaga shalat kita.


“Allah SWT tidak membebani kita dan untuk melaksanakan shalat ini kalau kita tidak bisa istiqomah dengan shalat sunnah maka shalat yang wajib harus kita jaga dengan baik,” jelasnya.


Bahwa ketakwaan adalah dasar utama dalam kehidupan seorang muslim dengan mengingatkan pentingnya bersyukur kepada Allah serta bershalawat kepada Rasulullah. Oleh karenanya, peristiwa Isra Miraj ini sebagai momen untuk memperkuat iman dan meningkatkan kualitas ibadah, terutama shalat.


“Dengan begitu, kita tidak hanya menaati perintah Allah, tetapi juga menciptakan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya.


Sementara Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pentingnya memaknai peristiwa Isra Mi’raj untuk meningkatkan kualitas ibadah serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.


Peringatan Isra Mi’raj ini, kata Kapolres, bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi momen untuk lebih meningkatkan keimanan dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Peringatan Isra Mi’raj ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momen untuk lebih meningkatkan keimanan dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kapolres Condro Sasongko.

Perkokoh Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Serang Sambangi Markas Koramil Tirtayasa

By On Kamis, Februari 06, 2025






Kab Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si bersama Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kapolsek Tirtayasa Iptu Cece Sumarya serta personil Bhabinkamtibmas melaksanakan program “Ngariung Iman Ngariung Aman” dengan personil TNI di markas Koramil 0602-11/Tirtayasa, Kamis (6/2/2025).


Program silaturahmi ini dalam rangka memperkokoh soliditas dan sinergitas personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tirtayasa. Kedatangan Kapolres dan rombongan disambut Wadanramil Serma Edi Sofyan beserta sejumlah anggota Babinsa.


“Silaturahmi ini bagian dari program Ngariung Iman Ngariung Aman untuk memperkuat soliditas dan sinergitas TNI Polri,” kata AKBP Condro Sasongko.


Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Koramil Tirtayasa yang telah memberikan waktu bersilaturahmi.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang selalu menjalin komunikasi dan kordinasi di dalam menjalankan tugas menjaga kondusifitas kamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang cukup solid dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk menjaga kerukunan warga Banten secara umum dan warga Tirtayasa secara khusus.


“Kami berharap jalinan silaturahmi yang sudah terbina dengan baik ini berkesinambungan dalam rangka memperkokoh sinergitas TNI Polri ke depan dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” tegas Alumnus Akpol 2005.


Sebelum meninggalkan markas Koramil, Kapolres memberikan 30 bingkisan sembako kepada seluruh personil Koramil.


Sementara Wadanramil 0602-11/Tirtayasa, Serma Edi Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta rombongan yang telah menyempatkan diri datang untuk bersilaturahmi memperkokoh soliditas, komunikasi dan sinergitas.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres, Wakapolres dan Kapolsek yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi di markas kami,” ucap Wadanramil.


“Menjaga kondusifitas Kamtibmas, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama. Dan sesuai perintah pimpinan, kami dari TNI selalu siap bersinergi dengan jajaran Polres Serang dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Serma  Edi Sofyan.

Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti Serahkan SK PPBNI Satria Banten DPRt Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti

By On Kamis, Februari 06, 2025








Tangerang, - Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia  Dewan Pimpinan Anak Cabang (PPBNI-DPAC) Satria Banten Kecamatan Jayanti Serah terima Surat Keputusan (SK) Depan Pimpinan Anak Ranting (DPRt) Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. 


Acara serah terima SK DPRt Desa Pabuaran di laksanakan di kediaman Ketua DPRt Desa Pabuaran Suendi bertempat di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Rabu, 05 Februari 2025 pukul 20.00 Wib.








Pada acara tersebut dihadiri, Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti Debi Yusuf Ardabily, S.Pd.I, Sekretaris Muhamad Holid beserta jajaran dan Anggota, Ketua DPRt Desa Jayanti Maswi beserta Jajaran Anggota, Ketua Pokja Jayanti Bang Mulyani, Unsur Masyarakat Desa Pabuaran dan Tokoh.


Dalam sambutannya Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti Bily mengatakan "Penyerahan SK DPRt Desa Pabuaran merupakan tahapan legal organisasi sebagai bentuk administratif kepengurusan yang sah, selain itu setiap anggota harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) di setiap kepengurusan anggotanya". 


" Setelah SK ini diberikan maka organisasi itu harus bisa mengembangkan keanggotaannya serta mampu menjalankan organisasi dengan baik, baik dari sisi sosial kemasyarakatan, serta berupaya sinkron terhadap aparatur pemerintahan desa Pabuaran". tutur Bily.


Bily menambahkan "Selamat kepada ketua Suhendi beserta jajaran yang saat ini secara sah sudah dibentuk kepengurusannya, semoga bisa membawa Marwah organisasi dengan baik di wilayahnya". 


Sementara dalam sambutannya ketua DPRt Desa Pabuaran Suendi mengatakan "Terimakasih sedalam-dalamnya atas terbentuknya susunan personalia kepengurusan DPRt Desa Pabuaran ini, semoga organisasi ini bisa menjadi wadah silaturahmi, menambah rasa persaudaraan serta memupuk jiwa sosial di masyarakat". 


Dalam harapannya Suendi mengungkapkan kita sebagai anggota organisasi PPBNI Satria Banten bukan untuk so-so'an, atau mencerminkan yang tidak baik di mata masyarakat tetapi kita harus bisa mengabdikan diri kepada masyarakat umum yang memiliki rasa sosial serta solid. tutup nya.

Terulang Kembali! PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang Diduga Memalsukan Tanda Tangan Karyawan

By On Rabu, Februari 05, 2025

SERANG | Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali menghantui di tubuh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Kali ini, seorang karyawan bernama Dimas Permadi mengklaim bahwa tanda tangannya telah dipalsukan untuk kepentingan keanggotaan serikat pekerja, tanpa sepengetahuannya.


Merasa dirugikan, Dimas menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., untuk menempuh jalur hukum. Melalui surat somasi bernomor 14/SM/LF-ER/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025, tim kuasa hukum secara resmi melayangkan peringatan kepada PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.


Dalam somasi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh serikat pekerja, antara lain:


Hak Pekerja yang Dilanggar

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap pekerja memiliki kebebasan untuk memilih menjadi anggota atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Keanggotaan bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.


Pemotongan Upah yang tidak sah

Dimas Permadi, yang mulai bekerja di PT Pou Chen Indonesia sejak 4 Januari 2025, terkejut saat mendapati bahwa pada slip gaji bulan Januari 2025 terdapat potongan sebesar Rp22.804,00 untuk iuran anggota serikat pekerja. Padahal, ia tidak pernah mengisi atau menandatangani formulir keanggotaan dan kuasa pemotongan upah.


Dugaan Pemalsuan Dokumen

Setelah melakukan investigasi, Dimas menemukan dokumen pernyataan keanggotaan yang mencantumkan tanda tangannya, padahal ia tidak pernah menandatanganinya.


Berdasarkan hal ini, tim kuasa hukum menilai bahwa PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Dugaan pelanggaran ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terdapat dua pasal utama yang berpotensi dijeratkan:


1. Pasal 28 dan Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2000, yang melarang pemaksaan atau penghalangan pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang menimbulkan akibat hukum dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.


Dalam somasinya, tim kuasa hukum Dimas Permadi menuntut agar Ketua PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Suprihat, segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan seluruh karyawan serta melalui lima media cetak nasional. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan dalam waktu 3 × 24 jam sejak diterimanya surat somasi.


Endang Darajat, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan, "Tindakan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja. Oleh karena itu, kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak terkait. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata." Ungkapnya


Meski demikian, tim kuasa hukum masih membuka ruang negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Jika pihak PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang berkenan untuk berdiskusi lebih lanjut, dapat menghubungi Endang Darajat, S.H., di nomor 0815 1313 7834. 


Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dugaan praktik serupa sempat terjadi di perusahaan tersebut. Akankah PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik? Ataukah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau?

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan lebih lanjut. (*/red)

Kapolsek Cikande Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Syekh Syafarudin di Area Pemakaman Desa Cikande

By On Rabu, Februari 05, 2025








Kab  Serang - xbintangindo.com

Kapolsek Cikande AKP Tatang, S.H, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mushola Syekh Syafarudin di Area Pemakaman Kadu Jaro, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten. Serang. Rabu (5/2/2025).


Kegiatan pembangunan Mushola di area pemakaman ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang berjiarah ke makam keramat Syekh Syafarudin dan juga memfasilitasi masyarakat sekitar untuk beribadah dan bersilaturahmi.


Kegiatan tersebut juga turut dihadiri, Kepala Desa Cikande Sdr. Oman Saputra, tokoh masyarakat Sdr. Abidin Nasyar, Bhabinkamtibmas Desa Cikande Bripka Suardi, tokoh agama dan masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Kapolsek Cikande juga menyampaikan apresiasi atas antusias warga sekitar dalam melakukan pembangunan mushola ini. Beliau berharap mushola ini dapat menjadi tempat ibadah yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.


"Kami sangat mengapresiasi antusias warga bergotong royong membangun mushola ini. Semoga dengan adanya mushola ini, kegiatan keagamaan dan silaturahmi antar warga dapat semakin meningkat," ujar AKP Tatang.


Selain itu, dimomen ini Kapolsek juga menyelipkan pesan Kamtibmas kepada masyarat, dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikande, hal ini sejalan dengan program Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Ngariung Iman, Ngariung Aman dan Juga sejalan dengan salah satu Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Aryo Seto yaitu Warung Bhabinkamtibmas atau Warbin.


Acara peletakan batu pertama ini merupakan simbol dimulainya pembangunan mushola. Diharapkan pembangunan mushola ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan rencana.

*Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Peredaran Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar*

By On Rabu, Februari 05, 2025








Lebak. Gerak cepat Sat Narkoba Polres Lebak dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Selasa Tgl 4 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wib. langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (5/2/2025).


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib.


Tersangka atas nama inisial EP Bin AG, yang Lahir di Lebak, Tgl 03 Februari 1992 / 33 tahun,  Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh harian lepas, Lulusan SMA (Lulus), Alamat Kp. Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Ds. Muara Ciujung Timer Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten. 

 

Tersangka kita tangkap di TKP pada sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Ds. Muara Ciujung Timer Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten.

 

Dengan Barang Bukti BB berupa 400 (Empat ratus) butir obat jenis tranadol, 816 (Delapan ratus enam belas) butir jenis hexymer, 1 (Satu) Unit handphone merek OPPO warna hitam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah)


Tersangka EP Bin AG kita tangkap karena diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,

Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba Polres Lebak.

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu

By On Rabu, Februari 05, 2025

Kab Serang xbintangindo.com

Tiga mantan warga binaan kasus narkoba berinisial BP, 25 tahun, RP, 24 tahun, dan MA, 45 tahun, yang sudah saling kenal dalam lapas di Banten, kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.


Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (27/01) dini hari.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00, ketika Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.


“Setiba di lokasi, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (05/02).


Dalam pemeriksaan diketahui jika satu paket sabu yang diamankan dibeli dari uang milik BP, sedangkan RP  merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.


“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” jelas Kasatresnarkoba.


Dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan. Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya.


“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Bondan Rahadiansyah.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Redaksi xbi//.*

Ahmad Suhud , Minta APH Periksa Operator Desa di Kecamatan Sukamulya Yang Terlibat Dugaan Skandal Pencairan Ganda APBDes

By On Rabu, Februari 05, 2025










KABUPATEN TANGERANG - Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan KH. Sarbini No, 2 , Komplek Perkantoran Pemda, Tigaraksa, bak sarang "Penyamun" Alias tempat berkumpulnya segerombolan tikus berdasi


Akibat ulah oknum yang diduga terlibat praktek Kongkalikong bersama Dua orang Operator Siskeuddes Desa Benda dan Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya dalam melakukan pencairan ganda APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2024


Dalam keterangannya Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksekutif Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM- BP2A2N), kepada Awak Media mengatakan, Jika ulah dan tindakan oknum Operator Desa tersebut yang telah melakukan pencairan ganda APBDes kurang lebih sebesar 200 juta rupiah pada Tahun 2024 untuk Desa Benda, Kecamatan Sukamulya serta pencairannya melalui Bank BJB, adalah tindakan melanggar hukum," terangnya (05/02/2025)


"Saya yakin pencairan ganda tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan juga persetujuan dari pihak Desa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Bahkan diketahui juga melibatkan oknum Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang pada bidang ADPemdes, dengan cara Kongkalingkong alias main mata dengan Operator Siskeuddes di Desa Benda dan Desa Kubang Kecamatan Sukamulya berinisial WA," terang Ahmad Suhud


Dalam persoalan ini diperkirakan telah terjadi  suatu kerugian Negara yang mencapai 2 Milyar Rupiah untuk di Kabupaten Tangerang, Dari pencairan ganda Anggaran Dana Desa tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat Desa dan Pemerintah Kabupaten," ucap Suhud


Oleh karena itu, Atasnama Lembaga secara resmi akan melayangkan Surat kepada Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut," ungkapnya


Sementara itu, dari pihak Bank BJB juga belum memberikan keterangan secara resmi terkait mekanisme pencairan yang diduga melibatkan para oknum Operator Siskeudes Desa tersebut.


"Kami dari LSM -BP2A2N, akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas serta meminta penjelasannya, jika perlu sampai ke proses hukumnya, jika tak mampu mengembalikannya.


Untuk 2 Desa di Kecamatan Sukamulya tersebut, yaitu Desa Kubang berinisial DV  (red.Rp.160 juta) dan Desa  Benda berinisial D (red Rp. 200 juta) sudah dicairkan," tutur Ahmad Suhud


Sedangkan Sanuki selaku Kades Benda Kecamatan Sukamulya, saat dimintai keterangannya melalui hubungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, belum merespon dengan baik, walaupun tampak dilayar monitor HP dalam keadaan sedang Aktif


Kasus ini menambah daftar panjang tentang dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Desa dan Kecamatan Se- Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk lebih memperketat Pengawasan Pengelolaan Anggaran Dana Desa guna mencegah dan meminimalisir terulangnya kasus serupa di masa mendatang," pungkasnya

(Yanto)

Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang, Fraksi PKS, Turun Langsung Mendengarkan Kelu Kesah Petani di Daerah Pemilihannya

By On Rabu, Februari 05, 2025





 KABUPATEN TANGERANG - Bertempat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kronjo,  Ian Mulyana S.Kom Anggota DPRD, Komisi 2 Kabupaten Tangerang Fraksi PKS, Dapil ll, menemui para Kelompok Tani dan Gapoktan di 2 Kecamatan Kronjo dan Mekar Baru.(05/02/2025)


Dalam sambutannya Iyan Mulyana S.Kom mengatakan, dihadapan konstituen, salah satu hal yang sangat dikeluhkan saat ini adalah, sulitnya Kelompok tani dalam mendapatkan Pupuk Subsidi dan mahalnya bibit," terangnya. 

 

"Pada umumnya Kelompok tani mengeluhkan masalah pupuk, selain langka, harganya mahal, juga harganya yang sulit dijangkau oleh petani, sementara harga jual gabah saat ini bervariatif tidak selancar biasanya," ujar Iyan Mulyana

 

Politisi PKS ini menambahkan, pupuk untuk kelompok tani ini, bersumber dari pupuk subsidi yang disediakan Pemerintah. Setahun sebelum didistribusikan, petani telah mengajukan berapa kebutuhan mereka melalui Dinas terkait. Meski telah diajukan sesuai kebutuhan, saat penyalurannya petani masih saja sulit mendapatkan pupuk subsidi sesuai yang dibutuhkan," terangnya.

 

"Yang disampaikan para petani, terkait persoalan ini hampir tiap tahun. Pupuk Subsidi tersebut tidak sampai ke mereka sesuai kebutuhan, bantuan yang mereka terima umumnya hanya setengah dari yang diajukan," katanya. 

 

Di lain sisi, Iyan Mulyana mengatakan, baik dari Dinas Pertanian, OPD terkait di Kabupaten Tangerang telah menyampaikan jika ditahun ini pupuk Subsidi telah didistribusikan sesuai yang diajukan kelompok tani. Memang mungkin tidak sesuai antara apa yang disampaikan OPD terkait dengan fakta di lapangan," jelasnya


Jika Dinas  mengatakan pupuk telah disalurkan sesuai banyaknya usulan, sementara di bawah petani masih menjerit. "Kami di DPRD Kabupaten Tangerang minta permasalahan ini segera diusut tuntas, OPD terkait harus menelusuri, jangan sampai ada mafia - mafia pupuk yang menyulitkan petani," ucapnya kesal


Sebagai gambaran Reses ini dilakukan untuk menyerap Aspirasi masyarakat dan menampung keluhan kesah mereka.Dan tujuan Reses Dewan ke Balai Penyuluhan Pertanian:(BPP) Kronjo untuk menampung Aspirasi masyarakat terkait Pertanian, serta akan, memperjuangkan Aspirasi mereka serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang terkait pertanian," pungkasnya. 

(Yanto)

Mahfudin Bersama Anggota Dewan Dapil ll Kabupaten Tangerang, Siap Mengawal 50 Usulan Hasil Musrenbang RKPD Tahun 2025/2026 Kecamatan Kresek

By On Rabu, Februari 05, 2025





KABUPATEN TANGERANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2025- 2026 tingkat Kecamatan Kresek digelar dan bertempat di GSG Aula Syekh Astari Kecamatan Kresek (03/02/2025)


Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Kresek Tatang Suryana, S.STP. M.Si, Sekcam Kresek H.Muhaammad Romli S.KM.M.Si, Kapolsek Kresek AKP. Ahmad Suryadi, Danramil 07/Krs Kapt.Inf. Amin, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto (Golkar), sementara Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Dapil ll yang juga hadir diantaranya Mahfudin (PDi- Perjuangan), Iyan Mulyana (PKS), Dina Maria Ulfa (Gerindra), Achmad Baiquni (PAN) dan Deni Hendriadi (Golkar),


Disamping itu para OPD/Dinas juga para para Kasi dan Kasubag, serta Tim dari Bappeda juga Inspektorat Kabupaten Tangerang. Tak lupa para Kepala Desa Se-Kecamatan Kresek atau perwakilannya, tokoh agama, Pemuda serta sejumlah perwakilan masyarakat


Dalam sambutannya Camat Kresek, Tatang Suryana, S.STP. M.Si mengatakan, Musrenbang ini bertujuan untuk menyerap Aspirasi masyarakat dalam rangka menyusun program pembangunan skala prioritas untuk tahun anggaran 2026


Perlu diketahui acara ini juga sebagai bahan rujukan atau masukan dan semua usulan masyarakat yang telah dibahas sebelumnya pada Musrenbang tingkat Desa masing - masing 


"Kami selaku Pemerintah Kecamatan Kresek berharap pembangunan yang direncanakan tersebut benar - benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desanya masing - masing. Jadi momen Musrenbang ini sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama focus pada tujuannya. Disamping itu diharapkan nantinya mampu menghasilkan program - program yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat Kecamatan Kresek. Selanjutnya nanti hasil dari musyawarah ini selanjutnya akan dibahas pada tingkat Kabupaten Tangerang agar kemudian hasilnya benar - benar seperti yang kita harapkan," tegas Tatang Suryana 


Sementara itu dalam sesi tanya jawab, Mahfudin Anggota Dewan dari Fraksi PDi- Perjuangan menyampaikan, bahwa dirinya siap mengawal 50 usulan Skala prioritas usulan dari hasil musrenbang tingkat Kecamatan Kresek sampai dengan terealisasi dan tetap sasaran," terangnya. 


Perlu diketahui fungsi dan peran dari DPRD berdasarkan Pasal 207 Undang - undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD itu adalah Mitra sejajar Kepala Daerah di semua lini, kenapa hal ini saya sampaikan karena agar tidak keliru dalam Melihat posisi DPRD kabupaten dan Provinsi," tegasnya 


Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang itu terdiri dari 2 kamar, Satu kamar Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati beserta Perangkat Daerahnya ada Kepala Dinas Kepala Bappeda, Inspektorat, Camat, kemudian ada Kepala Desa juga dan  kamar yang Satu lagi adalah DPRD," ujarnya


Jadi DPRD itu adalah Mitra sejajar yang akan tetap menjalankan fungsi kontrolnya atau Controling pengawasannya," Mahfudin atau yang sering disapa Kang Mahfud 


Kami juga memiliki tanggung jawab moral, sehingga ketika ada temuan - temuan yang kira - kira tidak pas dengan yang direncanakan maka kami juga berhak untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah, Umpamanya dari 50 program prioritas yang sudah ditulis di sini ada beberapa bidang diantaranya ada bidang SDM 17, ekonomi 17, dan infrastruktur 16, menjadi bagian prioritas yang dibutuhkan masing - Mading Desa," tuturnya


"Insya Allah kami dari DPRD Kabupaten Tangerang, akan mengawal 50 program yang direncanakan oleh Kecamatan kemudian kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mohon segera adanya penerangan jalan di titik - titik yang diperlukan agar dapat mendukung akses masyarakat serta meminimalisir terjadinya tindak kejahatan juga kecelakaan," tegas Kang Mahfud 


"Kemudian saya sampaikan kepada DLHK Kabupaten Tangerang, karena memang ini menjadi Issue yang serius di semua wilayah khususnya di Kecamatan Kresek mohon bisa di inisiasi terkait penambahan Armada pengangkut sampah, Jika memang terkait angkutan sampah terasa kurang, segera diupayakan dan bisa diberikan penambahan Armada," jelasnya


"Kepada para Kepala Desa se- Kecamatan Kresek yang juga sebagai sahabat saya, "Terima kasih atas kesediaannya dalam membantu sukses Musrenbang RKPD 2026 ini , semoga apa - apa yang sudah matang itu ke depan bisa kita terealisasi bersama


Karena itu saya butuh kerjasamanya, Mohon mulai sekarang dihidupkan kembali Legalitas yang rapi dan Administrasi Bumdes yang sudah ada atau yang baru berencana akan dibentuk," pungkasnyw


Sedangkan target dan fokus utama Desa di Kecamatan Kresek adalah penataan wilayah serta pemanfaatan berbagai aset,  termasuk peningkatan infrastruktur jalan, pengelolaan Sanitasi lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi. Sedangkan usulan yang banyak mendapat perhatian adalah Normalisasi aliran sungai Cidurian yang sering menimbulkan bencana banjir di 5 Desa yang ada di Kecamatan Kresek 


Selain itu, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan juga menjadi sorotan, mengingat kebutuhan akan layanan dasar yang semakin meningkat di wilayah Kecamatan Kresek, pengembangan ekonomi berbasis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga menjadi agenda penting bagi masyarakat yang juga  berharap Pemerintah dapat memberikan pelatihan serta bantuan modal usaha bagi warga Desa yang masih tinggi angka penggangurannya

(Yanto)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *