Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soma Atmaja Terancam Dicopot dari Jabatan Sekda

By On Selasa, Februari 04, 2025

Kabupaten Tangerang, 04/02/2025 - Baru - baru ini muncul berita viral di berbagai media online terkait dugaan atas sepengetahuan Soma Atmaja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang pada saat menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur.


Akibat dari pemberitaan yang viral ini memantik reaksi para aktivis dan LSM yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya dari Asep Setiadi Ketua Umum LSM Gprukk yang bermarkas di wilayah Utara Tangerang, Ia menyatakan bahwa jika benar Soma terlibat dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur, maka bisa diartikan Soma telah melakukan perbuatan sewenang - wenang aburse of power  dalam jabatannya sebagai pejabat berwenang.


“Jika terbitnya izin PKKPR terhadap ruang yang sekarang merupakan laut itu ada keterlibatan Soma, maka patut diduga yang bersangkutan telah melakukan aburse of power atau Kesewenang-wenangan atas jabatannya sebagai  Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang seharusnya kan yang bersangkutan harus jeli melihat apakah ruang itu laut apa darat ? Masa laut dikeluarkan izin PKKPR ? “ katanya heran.


Lalu Asep menambahkan adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur.


“Bisa jadi laut diproses menjadi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) akibat adanya dugaan gratifikasi, jika ini benar terjadi Soma bisa terancam dicopot dari jabatannya sebagai Sekda bahkan bisa diproses hukum karena telah melakukan kewenangan dalam jabatannya ” pungkasnya. RED 

Bos Salom Diduga Sebagai Bos Dan Kordinator Predaran Obat Terlarang Yang Berkedok Toko Kosmetik Di Jakarta Barat

By On Selasa, Februari 04, 2025







Jakarta Barat,|| Toko yang berkedok kosmetik yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer berada Jl. Al-Barkah 28, RT.3/RW.7, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750 berada diwilayah hukum polresta jakarta barat, polda metrojaya. 


Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,


Saya mah cuma kerja bang sama bos saya, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkordinasis,kalo dengan toko toko yang lain kita beda bosnya,mungkin kordinasinya mah sama ke pak salam bos saya juga kesitunya saya kurang tau,kalo bukanya toko sih sudah lama,ada satu tahun mah ,saya haya menjual obat tramadol dan exsimer Pungkasnya Nandar penjaga toko.


Begitu miris menjamur nya toko kosmetik ilegal yang berada di jakarta barat ,hingga beberapa toko yang beredar buka,terkesan kebal hukum peredaran obat terlarang dijakarta barat pasalnya mereka mengedarkan obat terlarang sudah berjalan satu tahun lebih. 


Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer, 


Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya


salah satu warga yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.


 Kami  meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta jakarta barat  polda metrojaya secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.


 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.

Imanudin.

Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau sintetis Dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Serkot

By On Selasa, Februari 04, 2025







POLRESTA SERKOT_ Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan empat pengedar obat terlarang dan Tembakau sintetis ke kalangan pelajar didua lokasi berbeda. Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti 1.022 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer, dan 120,9 gram Tembakau sintetis.


pengedar tersebut yaitu MF (25) warga Lingkungan Neglasari, dan JM (20) warga Kecamatan Walantaka, GB (24) kasemen, dan RF (21) kasemen Kota Serang


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M.,  mengatakan penangkapan kedua remaja asal Kota Serang itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.


"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan pada 20 januari 2025," katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (4/2/2025).


Kompol Yudha menambahkan dalam penyelidikan diketahui seorang pemuda berinisial MF, diduga melakukan bisnis obat terlarang dengan target di kalangan pelajar, dan warga.


"Kami mengamankan tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare, Kota Serang. Disana kami mengamankan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 108 butir obat jenis tramadol," tambahnya.


Kompol Yudha menerangkan dari penangkapan MF itu, penyidik melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka IM pada 21 Januari 2025 lalu di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka.


"Selain tersangka JM, kami berhasil mengamankan barang bukti 372 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 70 butir obat jenis Tramadol," terangnya.


Kompol Yudha menjelaskan dari keterangan tersangka, obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng.


Pelaku dengan inisial GB (24) dan RF (21) pengedar narkotika jenis tembakau sintetis  berikut bibit sinte (mdmb-butinaca) dan 2 (dua) buah botol kecil semprot sprey yang berisikan campuran bahan kimia ( bibit sinte & alkohol) yang digunakan untuk mencampur/menyemprotkan tembakau muley yang didapatkan dengan cara membeli  di daerah pamulang tangerang.


Tersangka dalam perkara narkotika golongan i bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara atau seumur hidup.


"Mereka menjual secara cod, dengan konsumen pelajar, dan remaja," jelasnya.


Kompol Yudha menegaskan dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.


"Untuk ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," 


Tersangka dalam perkara narkotika golongan i bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara atau seumur hidup. tegasnya.

Humas

Seakan Tidak Pernah Jera Baru Juga Menghirup Udara Segar  Pengedar Sabu SU Alias Pejok Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Serang.

By On Selasa, Februari 04, 2025










Kab Serang xbintangindo.com

SU alias Pejok (29), kembali harus mendekam dalam tahanan setelah diketahui melakukan bisnis lamanya mengedarkan narkoba.


Residivis warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang baru sebulan bebas ini ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (03/02) siang.


Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka SU alias Pejok yang sebelumnya adalah pengamen jalanan ini ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.


“Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” terang AKP Bondan kepada media, Selasa (04/02/2025).


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin sekitar pukul 11.00, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.


“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” kata Bondan Rahadiansyah.


Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.


“Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang haram tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.


Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

DPRD Komisi I Dan Satpol- PP Sidak PT Shiwon Steel Indonesia Terkait Pengaduan Masyarakat

By On Selasa, Februari 04, 2025






Serang, - DPRD Komisi I dan Satpol-PP disertai pihak dari  DPMPTSP, dan Dinas PUPR menyidak PT Shiwond Steel Indonesia di kawasan industri Moderen Blok. S No 6 Desa Pringulung Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.


Turun langsung Ketua dan anggota DPRD Komisi I dan Satpol -PP dengan dasar  pengaduan warga prihal banjir yang diakibatkan dari PT Shiwon Steel Indonesia terkait itigasi  yang ditutup oleh pihak perusahan. 


Samapi menyebabkan banjir kampung yang terdampak ada di wilayah Desa Pringulung dan Desa Negara tepatnya di kawasan Perum Bumi Negara Lestari  (BNL) atas dasar pengaduan dari masyarakat DPRD kabupaten serang komisi I beserta anggotanya dan pihak  Satpol-PP dan turun langsung kelokasi dan mengecek keadaan lokasi irigasi yang ditutup oleh perusahan. Selasa, 4 Febuari 2025


H. DAHYANI Ketua DPRD Komisi I menegaskan kepada pihak perusahan segara dibikin kan pembangunan irigasi air tersebut, jika tidak kami dari komisi I  akan menindak tegas terhadap perusahan jika pengaduan masyarakat tidak diindahkan pihak perusahaan. Tegasnya


Masih kata Ketua, yang sudah disepakati hasil dari apa yang kita bahas hari ini, harus ada realisasi untuk normalisasi irigasi Ciranjieun yang  diurug oleh pihak perusahaan, dan DPRD Komisi I akan mendesak secepatnya ada normalisasi irigasi sepeti semula. Tutupnya


Salah satu  warga Desa Pringulung sebelumnya saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada DPRD Komisi I Kabupaten Serang, dan pihak Satpol-PP dan pihak Muspika, DPMPTSP, dan Dinas PUPR yang sudah cepat merespon aduan masyarakat, dan turun langsung ke TKP untuk melihat langsung keadaan irigasi yang ada diperusahaan tersebut. Ucap Samsul.

MJ 

 3 pilar Desa Jayanti Pantau Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg disetiap Pangkalan dan Agen

By On Selasa, Februari 04, 2025








Kabupaten Tangerang,|| kelangkaan gas elpiji 3 kg dan permainan harga yang dirasakan oleh warga Desa Jayanti akhirnya 3 pilar Desa Jayanti turun cek Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg disetiap Pangkalan dan Agen. Selasa, 4/2/25.


Briptu Anggi selaku babainmas mengatakan," Kami 3 pilar Desa Jayanti memantau penyaluran gas elpiji 3 kg ke masyarakat, Alhamdulillah stok untuk warga sekitar pangkalan di katakan cukup, tidak ada kendala" kata Anggi.








Begitu pula dikatakan Sertu Parman," warga desa Jayanti masih kondusif dalam penyaluran dan penggunaan Gas Elpiji 3 Kg, sekaligus kami sosialisasikan harga HET sebesar Rp. 19.000,- kepada masyarakat, agar pihak pangkalan gas 3 Kg tidak memainkan harga " ujar Parman.


Jaro Andri dan jaro ceper dari desa Jayanti mengatakan," informasi dari warga karena kesulitan membeli isi ulang gas 3 Kg dan tingginya harga penjualan gas elpiji 3 kg, kami langsung ke lokasi pangkalan - pangkalan gas 3 Kg yang ada diwilayah kami, sekaligus kami juga menyampaikan agar agen dan pangkalan agar menyelaraskan harga sesuai aturan dari pemerintah daerah Rp. 19.000,- per tabung, dan Alhamdulillah stok di Jayanti masih aman." Tutur Jaro Andri dan jaro ceper.

Agung/ Red xbi//.*


Masuji Niaga Mitra," Jika ada Pangkalan Menjual di atas HET Rp. 19.000 Laporkan dan Cabut Izinnya

By On Selasa, Februari 04, 2025






Kabupaten Tangerang,|| xbintangindo.com -

Penjualan gas elpiji 3 kg yang dilakukan pangkalan gas 3 Kg nilainya bervariasi sedangkan pemerintah daerah telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) .


Perwakilan dari Agen  PT. Niaga Mitra kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Masuji menyampaikan,


" Jika ada pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga HET maka warga dapat melaporkan ke pihak kepolisian biar nanti Pertamina dan hiswana migas mencabut izin pangkalannya." Tutur Masuji.


 2 Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Desa Jayanti  Diduga Fiktif

By On Selasa, Februari 04, 2025








Hanya papan informasi pangkalan saja yang terpasang, namun barangnya tidak ada

Kabupaten Tangerang,|| xbintangindo.com

2 pangkalan gas elpiji 3 kg yang berada di wilayah Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten diduga fiktif, 2 pangkalan tersebut yaitu 1. Jaenudin alamat di jalan Jayanti km 35 dan 2. pangkalan Yusak peter kampung rengkod.


Menurut masyarakat desa Jayanti mengatakan " saya akses website Pertamina yang nongol pangkalan gas 3 Kg nama Jaenudin dan Yusak peter akan tetapi ketika di cari nama Jaenudin tersebut tidak merasa memiliki pangkalan sedangkan pangkalan Yusak peter kampung rengkod hanya papan informasi pangkalan saja akan tetapi barang gas 3 Kg nya tidak ada, " katanya 


Menurut Jaenudin," saya dari dulu bukan pangkalan." Katanya 


Keluarga Yusak peter," papan informasi pangkalan itu dari pertama dipasang saja tapi belum pernah jual beli gas 3 Kg " ujarnya 


Pergelaran Cepat Anggota Kepolisan (Pecak), Polsek Cikande Lakukan Pengamanan Antrian Pembelian Gas  LPG Melon 3 Kg di Desa Nambo Ilir

By On Selasa, Februari 04, 2025










Kab  Serang xbintangindo.com

 Personel dari Polsek Cikande Polres Serang melakukan pengaman pembelian LPG 3 Kg bersubsisidi di sebuah pangkalan Gas milik  H. Marzuki di Desa Nambo Ilir, Kecamatan. Kibin Kabupaten. Serang. Senin, 3 Februari 2025.


Pengamanan oleh personel Polsek Cikande ini dilakukan sehubungan terjadi antrian warga kurang lebih 300 orang mengantri untuk mendapatkan pembelian LPG 3 Kg.


"Jadi kami mendapat info bahwa terjadi antrian warga yang cukup panjang di salah satu pangkalan gas di Kecamatan. Kibin, karena itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami Polsek Cikande langsung menggelar personel untuk melakukan pengamanan", kata Kapolsek Cikande.


Kapolsek Cikande AKP Tatang, SH mengatakan antrian warga yang terjadi di pangkalan Gas yang berada diwilayah hukumnya ini sehubungan terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di pengecer sehingga warga berbondong - bondong mendatangi pangkalan untuk dapat membeli gas LPG.


"Menyikapi kelangkaan gas LPG dan terjadinya antrian warga di Pangkalan gas melon 3 kg hal ini dapat menimbulakan potensi gangguan Kamtibmas. Tentunya kami Polsek Cikande akan melakukan langkah-langkah pemeliharaan Kamtibmas agar tetap Kondusif," ucap Kapolsek Cikande


Terkait itu, lanjut Kapolsek Cikande kami akan terus memantau situasi dan siap memberikan pengamanan bilamana terjadi antrian kembali di pangkalan gas yang ada di wilayah hukum Polsek Cikande. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum tutup AKP Tatang

Jakarta barat Gawat Peredaran Obat Keras Seperti Tramadol Dan Exsyimer Berkedok Toko Kosmetik,Polres Jakarta Barat Diminta Tangkap Pelaku Usaha Tersebut

By On Selasa, Februari 04, 2025

 






Jakarta barat,| xbintangindo.com 

Menjamurnya toko obat keras yang berada dijakarta barat seperti Tramadol dan exsyimer bisa membahayakan generasi anak bangsa indonesia jika dibiarkan bebas mengedarkan 


Hasil investasi awak media dibeberapa kecamatan mejamur toko obat keras yang berkedoak toko kosmetik yang berada di wilayah hukum polres jakarta barat salah satunya di Jl. Raya Pondok Randu No.18, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750


Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,03-01-2025




Riski penjaga toko saat dikonfirmasi,saya cuma kerja bang,cuma disuruh jaga toko,saya berani jaga toko ini dan berjulan obat keras karena bos saya sudah kordinasi ke pak salom,kalo nama bos saya dani,bukanya toko sudah setahun bang.ujarnya



Ditempat terpisah putra warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.ujarnya


Lanjutnya, saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di Tangerang selatan kususnya kecamatan curug  Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya


 Roman aktivis, mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik  yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah jakarta barat

Obat obatan  jenis golongan G yang diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, Takbir AllahuAkbar 


 Dan APH wilayah hukum stempat jangan sampai diduga terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran toko toko obat obatan golongan jenis G yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako


Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta Jakarta barat polda metrojaya  secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa indonesia.


 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.Pungkasnya. Rohman

Imanudin

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *