Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PT. Pelangi Indah Desa Jayanti Kab. Tangerang Gaji Karyawan Baru Rp. 50.000,-/ Hari

By On Senin, Januari 20, 2025






Foto : Tampak Depan PT. Pelangi Indah 

Kab. Tangerang,|xbintangindo.com--

Ternyata diwilayah kabupaten Tangerang masih terdapat perusahaan yang menggaji / memberikan upah kepada karyawannya sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah), perusahaan tersebut berada di wilayah kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.


Menurut salah satu karyawan tersebut yang tidak mau namanya disiarkan mengatakan," memang benar pak, kalau karyawan baru di tempat kerja saya itu PT. Pelangi Indah digaji oleh pihak perusahaan senilai Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) /harinya tapi ada kenaikan gaji bagaimana masa kerjanya ada juga kok karyawan yang bekerja sudah lama di gaji Rp. 80.000,- ( Delapan puluh ribu rupiah) perhari," katanya.


Begitu juga dikatakan karyawan lainnya," ya pak benar, upah karyawan baru di PT. Pelangi Indah hanya Rp. 50.000,-/hari saya aja udah tiga tahun bekerja cuma dikasih upah Rp. 60.000 per hari karyawan lama tuh iya sampai Rp. 80.000,-perhari dapat upahnya. Kalau produksinya PT. Pelangi Indah ini bingkai foto." Ujarnya.


Informasi upah Rp. 50.000,- yang diberikan perusahaan bingkai tersebut dibenarkan oleh warga sekitar," ya pak yang saya ketahui upah yang diberikan perusahaan produksi bingkai tersebut untuk karyawan baru hanya Rp. 50.000,-." Ujarnya.


Sanksi bagi perusahaan yang membayar karyawannya di bawah upah minimum (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda. 
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini adalah: Minimal 1 tahun penjara, Maksimal 4 tahun penjara. 
Sanksi denda yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini adalah: Minimal Rp100 juta, Maksimal Rp400 juta. 
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (63) Undang-Undang Cipta Kerja.

Redaksi xbi//.*

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

By On Senin, Januari 20, 2025








Jakarta - Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.


Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. 


"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini," ujar Brigjen Himawan.


Kasus Pertama: Situs H5GF777


Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.


Kasus Kedua: Situs RGO Casino


Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. 


"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.


Kasus Ketiga: Situs Agen 138


Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan, 


"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya."


Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.


Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, "Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online."


Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, "Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara."


Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. 


"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara," tegas Brigjen Himawan.


Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.

Red xbi//.*

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

By On Senin, Januari 20, 2025








Jakarta. Xbintangindo com

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan. Pembentukan desk ini diharapkan bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri, serta sengeketa tenaga kerja antara perusahaan dan tenaga kerja.


Jenderal Sigit mengemukakan, Desk Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk keberpihakan Polri terhadap permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini selalu terjadi. Persoalan-persoalan yang muncul pun tak terlepas dari kondisi dan dinamika global.


“Dan tentunya dengan desk ini kita harapkan bahwa ada saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja, rekan-rekan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhannya,” ungkap Kapolri di Rupatama, Senin (20/1/25).


Menurutnya Kapolri, desk ini akan bekerja mulai dari menerima laporan, melaksanakan gelar, dilanjutkan dengan mediasi.


“Dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium,” ujar Jenderal Sigit. 


Dengan adanya desk ini, ujar Kapolri, diharapkan bisa menjadikan kaum buruh dan tenaga kerja semakin terlindungi. Selain itu, diharapkan desk ini dapat menciptakan lingkungan industri yang sehat dan membawa Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi 8% ke depannya. 


Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku mendukung penuh pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini. Ia bahkan mengapresiasi Polri atas pembentukan desk tersebut.


“Ini adalah suatu kolaborasi yang luar biasa dan ini memang yang diharapkan oleh pak presiden kepada semua stakeholders, kementerian bagaimana kolaborasi itu harus ada,” ungkapnya.


Desk Ketenagakerjaan Polri ini, ujarnya, menjadi satu bagian dari sebuah ekosistem utuh bagaimana wujud negara hadir. Hal ini pun semata-mata demi mewujudkan ketenangan kepada pekerja dan memberikan kepastian hukum.

Dua orang pengedar Narkoba diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.

By On Senin, Januari 20, 2025








Cilegon - Pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ,sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten Telah diamankan dua orang Penyalahguna Narkoba oleh Satnarkoba Polres Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon  AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis

sabu  RI (20) Kampung Kebon cau Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten dan HT (24) Kampung Laba Desa Cigondang Kecamatan  Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten kedua pelaku diamankan Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan ANDA Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan. Pulomerak Kota Cilegon 


Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku RI didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam, didalam kantong celanan milik RI 


Diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh pelaku HT untuk mengantarkan kepada Saudara OI (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku HT.

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan  pelaku HT diamankan di penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, saat  dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver, milik pelaku HT 


Hasil penyidikan diketahui bahwa HT mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku BO (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,68 gram atau netto ± 0,49 Gram (dari pelaku RI)

- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 2,29 gram atau netto ± 2,01 Gram _(dari pelaku HT)_

- 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam _(Milik pelaku RI)_

- 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver _(Milik pelaku HT)_


"Pasal yang di sangkakan kepada dua pelaku RI dan HT, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undan Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun" tutupnya.

*Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut*

By On Senin, Januari 20, 2025







Jakarta – xbintangindo.com

Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.


"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).


Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.


Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.


Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.


Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Oman ncek)

Ngariung Iman Ngariung Aman Dengan Bintara Remaja Papua, Ini Pesan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.  “Kedisiplinan Adalah Dasar Utama  Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab Dengan Baik,”

By On Senin, Januari 20, 2025








Ngariung Iman Ngariung Aman Dengan Bintara Remaja Papua, Ini Pesan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.

“Kedisiplinan Adalah Dasar Utama  Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab Dengan Baik,”

Kab Serang xbintangindo.com

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan menanamkan loyalitas sebagai anggota Polri, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S, IK, MH, M, Si mengadakan pembinaan pada 30 bintara remaja asal Papua.


Acara yang dikemas dalam program Ngariung Iman Ngariung Aman ini digelar di rumah dinas, Minggu (19/01) malam. Acara pembinaan juga dibarengi dengan makan malam bersama Kapolres.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas para bintara remaja Papua. Jadi jika nanti kembali, setidaknya sudah bisa menjadi ujung tombak dalam membangun masyarakat di Papua,” ungkap Kapolres Alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya untuk menjaga kekompakan, saling membantu dan mengingatkan satu sama lain dan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


“Kedisiplinan adalah dasar utama yang harus dimiliki dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Tanpa kedisiplinan, sulit bagi kita untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” ujar Condro Sasongko.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan apresiasi dan kepuasannya bahwa selama sebulan bertugas di Polres Serang, seluruh bintara remaja Papua memiliki catatan yang baik.


“Dari catatan yang saya dapatkan dari Sie Propam dan para pembina seluruh bintara remaja Papua memiliki catatan yang baik dan ini perlu dijaga dengan baik,” tegas Kapolres.


Kapolres berpesan kepada bintara remaja Papua harus jadi kebanggaan orang tua dan menjadi untuk teladan untuk putra-putri Papua dengan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan terpengaruh dari pergaulan tidak sehat, jauhi narkotika, jauhi miras dan judi dimanapun nanti bertugas.


“Saya ingatkan bahagiakan orangtua kalian dan jadilah teladan untuk putra-putri daerah asalmu, jaga kedisiplinan dan jauhi pergaulan tidak sehat dimanapun nanti bertugas,” tandasnya.

RED xbi 

Mengingat Maraknya Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Tingkat Desa Khususnya di Kabupaten Lebak.

By On Minggu, Januari 19, 2025








Kabupaten Lebak,| Kami mendapati informasi dari pihak salah satu korban yaitu bernama Joko Susilo "Saya saat bertemu dengan lurah di salah satu tempat "Saya dimintain uang sama si Lurah 15 Juta, padahal hanya minta tanda tangan berkas doang yang sudah sya siapkan sendiri, berkas tanah seluas 348 meter dengan nilai NJOP di SPPT hanya Rp.20.000/meter karena posisi tanah masih kebun jauh dari pemukiman, menurut saya tidak logis harus membayar uang 15 juta untuk tanda tangan doang, padahal itu bukan kepengurusan berkas AJB atau Sertifikat. Malah saya mengurus sendiri untuk saya ajukan menjadi sertifikat diluar biaya yang saya berikan kepada lurah itu. Saya merasa di peras oleh Oknum Lurah itu". Imbuhnya.








Atas kejadian itu awak media menelusuri informasi tersebut dan bertemu dengan Advokat yang tidak jauh dari lokasi Desa Pasirkecapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak - Banten.


Bertemu dengan Iin Solihin,S.H,M.M profesi Law & Firm LBH "Terus Maju" di salahsatu tempat mengatakan membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades itu". katanya


Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli itu, ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti bukti yang ada. Ini kalau di biarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan oleh Oknum Kades itu. Oleh sebab itu Kami menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum tersebut untuk di lanjutkan laporanya kepada pihak yang berwajib" Terangnya.


Mengutip dari laporan yang dibuat oleh Advokat Iin Solihin, S.H,M.M. bahwasanya "telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa".


Menurutnya. Legal standing Pengaduan dan Penindakan menurut undang-undang sudah jelas:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik 

wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai 

dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib 

memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan 

oleh masyarakat.

Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk 

aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang 

mereka terima.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP)

- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu 

peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak 

melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat 

yang berwenang.

- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau 

pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan 

ketentuan hukum yang berlaku.

KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum 

untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan 

tindak pidana.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 

tentang Profesi advokat;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi 

Pemerintahan;

5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan 

perubahan kedua atas UU Tipikor; 

Ndod. 

 *Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap dan Berantas Peredaran Narkoba Jenis Sabu sabu  di Lebak*

By On Minggu, Januari 19, 2025

Lebak. Perang terhadap Narkoba dilakukan terus menerus oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak, dengan memberantas dan mengungkap Peredaran  Narkotika Golonhan I Jenis Shabu shabu di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti. Minggu (19/1/2025).


Pelaku AS Als Olot Bin KT (27) Warga Kp.Pasir Jati Rt 004/ Rw 005 Kel/ Ds.Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 7 (Tujuh) Bungkus plastim bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.08 Gram, 1 (Satu) Pack plastik klip bening, 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo warna biru hitam, 1 (Satu) Unit timbangan digital Merk CAMRY, 1 (Satu) Buah pipet kaca dan 1 (Satu) Kendaraan Bermotor Merk Jupiter MX dengan No.pol B 6626 CIP.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu shabu inisial AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 22.30 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di pinggir jalan RA Kartini Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak," ujar Epi. Minggu (19/1/2025).


"Dari Pelaku AS kami berhasil mengamankan barang buktinya. "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu dan segala bentuk Narkoba lainnya di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH," terang Epi.


"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ajaknya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara " tegasnya.

RED xbi//.*

Dukun Cabul digerebek Warga Gandasari Desa Jayanti di Kontrakan Samping SMAN 16 Kabupaten Tangerang

By On Minggu, Januari 19, 2025








Dukun cabul (Telanjang) saat diamankan di pos polisi subsektor Kecamatan Jayanti. 

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com--

Alih - alih bisa mengobati, ibu dan anak menjadi korban Dukun cabul inisial SWD mengaku warga Rangkas Bitung kabupaten Lebak, 








Kejadian tersebut dikontrakkan samping SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. Sabtu, 18/01/25.








Seorang ibu yang menjadi korban Dukun cabul menjelaskan jika dirinya seperti kena hipnotis," saya seperti kena hipnotis mau saja ajakan dya (SWD) melakukan apa yang dya mau, namun Alhamdulillah sekarang saya sudah mulai sadar setelah membaca istighfar." Ujar seorang ibu yang menjadi korban Dukun cabul.








Begitu pula dikatakan anak korban," iya pak saya juga di lecehkan sama dukun cabul itu, jijik pak ngelihatnya, untung saya membaca istighfar dan memberitahu saudara saya yang ada di merak Balaraja," kata gadis (16) tahun'.


Ketua RT kampung Gandasari Aminudin alias Ipang mengatakan," ya tadi ada penggerebekan orang kontrakan oleh warga dan keluarga korban, saat ini sudah di amankan pihak kepolisian." Kata Ipang.

Redaksi xbi//.*

Ketum PSKBI Imbau Ormas Tahan Diri dan Utamakan Kebersamaan

By On Sabtu, Januari 18, 2025








January 18, 2025,| xbintangindo.com

Serang Banten – Kepolisian Daerah Banten melalui Satuan Intelkam bergerak cepat meredam potensi konflik antara dua organisasi masyarakat (ormas), Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang terjadi di Blora, Jawa Tengah. Langkah Cooling System ini bertujuan mencegah meluasnya gesekan yang dapat memicu instabilitas di wilayah lain.


Respons ini diapresiasi luas, termasuk oleh Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), Tubagus Rahmad Sukendar. Ia menyerukan agar semua ormas menahan diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan.


Dalam pernyataannya pada Sabtu (18/1/2025), Tubagus Rahmad Sukendar mengajak seluruh ormas untuk mengedepankan prinsip “silih asih, silih asuh, dan silih asah” dalam berorganisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga harmoni di tengah perbedaan.


“Semua pihak harus bersatu untuk memperkuat persatuan bangsa. Jika konflik terus terjadi, kapan kita akan menjaga silaturahmi?” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa perselisihan hanya akan melemahkan bangsa. Menurutnya, kebersamaan dan persaudaraan adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan.



“Keindahan kebersamaan terwujud ketika kita saling mendukung untuk menciptakan Indonesia yang damai. Kita semua adalah saudara, tidak ada ruang untuk pertikaian,” tambahnya.


Tb Rahmad Sukendar memuji langkah cepat Jajaran kepolisian yang mengedepankan dialog dan pendekatan humanis dalam menjaga kondusivitas. Ia juga meminta pimpinan ormas untuk menjadi contoh bagi anggotanya dengan bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapi konflik.


“Peran kepolisian harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Kepemimpinan yang bijak dari para pemimpin ormas akan menjadi kunci terciptanya perdamaian,” ujarnya.


Tb Rahmad Sukendar juga mengingatkan generasi muda untuk menjadi motor penggerak perdamaian. Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam membangun toleransi di lingkungan masing-masing.


“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Jika nilai-nilai kebersamaan dan toleransi terus dijaga, Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dan harmonis,” tuturnya.


Ia turut mengimbau media agar lebih fokus pada pemberitaan yang membangun dan edukatif. Menurutnya, pemberitaan yang provokatif hanya akan memperkeruh situasi.



“Media memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung terciptanya perdamaian. Hindari konten yang memprovokasi dan utamakan pesan-pesan positif,” katanya.


Sebagai wujud dukungan terhadap persatuan, PSKBI akan menggelar Deklarasi dan Apel Akbar Pendekar Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia pada pertengahan Februari 2025 di Alun-alun Kota Serang, Banten. Kegiatan ini bertujuan memperkokoh semangat kebersamaan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional.


“Dengan semangat kebersamaan dan rasa saling menghormati, konflik dapat dihindari. Indonesia bisa terus melangkah maju sebagai bangsa yang kokoh, bersatu, dan harmonis,” tutup Tubagus Rahmad Sukendar.vRaeD xbi 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *