Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pisah Sambut Kapolsek Cikande Polres Serang Polda Banten Di Kampung Tepi Sawah Koper Cikande

By On Jumat, Januari 17, 2025










Kab Serang   xbintangindo.com

Jajaran Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten melakukan acara  pisah sambut Kapolsek Cikande dari Kompol Andri Surya Kurniawan, SH, S, IK, M, IK ke AKP Tatang SH 


Kompol Andri Surya Kurniawan menjabat Kapolsek  Cikande selama kurang lebih 1tahun 2 bulan memegang tongkat Komando di Polsek Cikande Polres Serang. 


Selama menjabat Kapolsek Cikande banyak menuai pretasi dalam meningkatkan keamanan dan mengurangi pelanggaran Hukum di wilayah Hukum Polsek Cikande serta melaksanakan program- program  Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH SI K,  MH, M Si 


Selanjutnya tongkat Komando dilanjutkan oleh AKP Tatang, SH  semoga semua program Kapolres Serang bisa jauh lebih baik lagi dan presisi  dalam melaksanakan tugas mengayomi dan melayani masyarakat.


Kepada Kapolsek lama Kompol Andri Surya Kurniawan, SH , S  IK, M IK diucapkan selamat menjalankan tugas yang baru dan diucapkan terima kasih atas bimbingan serta  arahan selama ini. Kepada Kapolsek baru AKP Tatang, SH  diucapkan selamat datang di Polsek Cikande dan menuai keberhasilan dalam menunaikan amanah serta wilayah hukum Polsek Cikande lebih baik lagi dari sebelumnya.


Dalam sambutanya Kapolsek Cikande yang lama dalam kata pamitnya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menjalankan tugas membina, melayani dan mengayomi  masyarakat selama ini serta menjaga Kantibmas diwilayah hukum Polsek Cikande 


Selama menjadi keluarga besar Kecamatan Cikande dan Kecamatan  Kibin tentunya banyak salah dan khilaf, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon doa restu sebagai bekal dalam menjalankan tugas yang baru sebagai Kanit 1 Subdit 1 Krimsus Polda Banten demikian sambutan yang disampaikan oleh Kompol Andri 


Sedangkan sambutannya Kapolsek Cikande yang baru menyampaikan ijin kepada para pejabat Muspika Cikande  dan Kibin, Tohmasy, Ulama dan para hadirin untuk bergabung melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Cikande  yang baru, mohon dukungan dan kerja samanya kepada semua pihak dan berjanji akan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pejabat lama.


Tanpa dukungan anggota  dan Muspika saya tidak mungkin bisa melanjutkan tugas serta program program yang belum terlaksana jadi mohon doa dukungan serta kerjasama ujar AKP Tatang


Dihadiri juga oleh Danramil Cikande , Kapten Ift Jacksen Beay, serta jajaran, Camat Cikande H. Mohamad Agus, Camat Kibin H. Babay Karnawi, S, Sos, M, Si dan Kepala Desa sekecamatan Cikande dan Kibin.

*Anugrah Prima,.SH Menyayangkan Statment Mantan PH Iwan yang Tidak Nyambung dengan Konteks Pelaporan*

By On Jumat, Januari 17, 2025

Tangerang - Menanggapi berita klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media online mengenai Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang telah angkat bicara tentang adanya Restorative Justice (RJ). Perlu digaris bawahi, mengenai Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor (Iwan) dan terlapor (Wartawan) yang menjadi korban kriminalisasi sudah selesai, karena kedua belah pihak sangat menghargai dan menghormati peristiwa tersebut. Jum'at, 17/01/2024.


Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang angkat bicara ini terindikasi belum memahami proses hukum yang saat ini dilaporkan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan, disini masyarakat yang membaca juga ikut mempertanyakan kapasitas seorang Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Karena yang dilaporkan ke 3 Wartawan ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan itu bukan terkait Restorative Justice (RJ) nya, melainkan proses hukumnya dimana dalam Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ. yang diduga ada rekayasa dan penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur. 


Seperti penangkapan saudari Juliah atau Lia yang tidak dipanggil untuk diklarifikasi dan atau dimintai keterangannya, bahkan dalam proses penangkapan Lia ini tanpa disertai surat penangkapan, mengingat Laporan Polisi ini dikategorikan sebagai LP/B yaitu dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui suatu tindak pidana dan dalam penanganan proses hukum tersebut mesti mendengarkan terlebih dahulu keterangan-keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi.


Sedangkan yang menjadi dasar peristiwa dilakukannya penangkapan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan ini bukan LP/A, yaitu peristiwa pidana yang dilaporkan langsung oleh aparat kepolisian yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa pidana saat bertugas yang bisa langsung ditangkap.


Sedangkan pada faktanya, Saudari Juliah atau Lia dan rekan seprofesinya atau disebut ke 3 Wartawan ini langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Oknum Polsek Pagedangan yang memeriksa Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ.


Selain itu, adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


Mengenai apa yang menjadi dasar laporan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan adalah karena para Wartawan merasa adanya Obstruction of Justice dalam pembuatan laporan polisi dan melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.


Bahkan para oknum polisi tersebut sampai melakukan perampasan hak kemerdekaan, sehingga tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice seperti apa yang disebutkan Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Sedangkan dalam pemberitaan sanggahan yang dimuat oleh beberapa media online yang tersebar itu dapat dikategorikan sebagai berita hoax atau berita bohong. Karena narasi dalam berita tersebut diduga telah memutar balikan fakta dan tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya.

 

Saat dijumpai, Juliah atau Lia yaitu salah satu korban kriminalisasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan seprofesinya tidak pernah mempersoalkan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati.


Karena Restorative Justice (RJ) itu dianggapnya sudah selesai, yang dilaporkannya itu terkait pelanggaran kode etik kepolisian, prosedur penangkapan dan mengenai dugaan rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan  kalau menyampaikan sesuatu di media harusnya sesuai fakta, jangan mengarang cerita dan untuk media yang menerbitkan berita juga diharap melakukan klarifikasi kepada kami terlebih dahulu, jangan salah satu pihak, agar berita yang ditayangkan berimbang, karena kita itu satu profesi sebagai Jurnalis, bagaimana perasaan kalian jika difitnah dengan berita yang tidak sesua fakta sebenarnya," bebernya. 


Tidak ada hubungannya kata Lia, antara Restorative Justice (RJ) dan yang sedang dilaporkan, karena yang dilaporkan ini mengenai prosedur Pembuatan Laporan Polisi sampai dengan penanganan kasus, sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


"Kami memiliki bukti dasar untuk melaporkan ketidak adilan ini ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan, supaya oknum polisinya segera diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Sementara, Dedi Suprayitno yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Restorative Justice (RJ) tersebut.


Akan tetapi, dirinya merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang pernah menjeratnya, sehingga patut diduga apa yang telah dilakukan oknum polsek pagedangan ini tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dalam memproses laporan polisi kategori B.


Sehingga akibat ulah oknum anggota Polsek Pagedangan ini dirinya dengan rekan seprofesinya mengalami kerugian materi dan immaterilnya saat berada dalam tahanan.

 

Oleh sebab itu, Dedi meminta keadilan dengan seadil-adilnya kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang terindikasi terlibat dalam menunggangi atau merekayasa kasus yang sempat menjeratnya.

 

"Harus diperjelas yang kita laporkan itu oknum polisinya bukan mempersoalkan RJ nya, sebenernya Hendrik ini kapasitasnya sebagai apa sih, sebagai PH si Iwan kah atau sebagai PH Polsek, sedangkan yang kita laporkan kan itu oknum anggota Polseknya," paparnya.


Lain dari pada itu, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan menyampaikan bahwa apa yang diberitakan pihak mereka itu tidak benar adanya. Karena dirinya tidak mempersoalkan adanya Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama.


"Kok Hendrik mantan Penasehat Hukum Iwan  angkat bicara mengenai Restorative Justice (RJ), tidak nyambunglah, pelajari dulu perkaranya apa dan pastikan setiap melakukan tindakan harus jelas legal standingnya jangan asal statement," ungkapnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya kata Anugrah, serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sehigga diduga keras terjadi adanya Obstruction of Justice dalam proses pembutan Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ sampai dengan Perampasan hak kemerdekaan yang dialami ke 3 Wartawan.


Lebih rinci Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat tentang adanya Obstruction of Justice, dia juga menegaskan dan menantang semua pihak 

yang merasa dirugikan terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.


"Kalau mereka punya bukti silahkan kita berdebat terbuka, jangan hanya memprovokasi tanpa dasar, sehingga membuat HOAX, jangan asal menyebarkan berita tidak sesuai fakta, terus pelajari dulu perkaranya. Karena laporan kami tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice (RJ) seperti yang disebutkan mereka, karena Restorative Justice (RJ) itu sudah selesai," pungkasnya.


Disisi lain, Hendrik Mantan Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai ucapannya yang dipublikasikan serta bidang usaha kliennya, dia mengatakan bahwa hal itu adalah ranah penyidik dan sudah ada berbagai proses hukumnya.


"Oh itu mah ranah penyidik, itukan sudah ada berbagai proses hukum, sudah ada peraturan/undang-undang yang mengatur itu, mengenai perumahan itu, kalau saya sih tergantung lingkungannya, adanya keberatan atau enggak dari wilayah setempat," tulis Hendri melalui pesan whatsapp. Selasa, 14/01/2025.

Redaksi xbi//.*

Air Mineral Merk Cisalam, Di Produksi Oleh PT. Robby Jaya Amdk. Dikeluhkan Konsumen, "Terlihat Dalam Air Kemasan Banyak Bubuk Putih (Kotor)

By On Jumat, Januari 17, 2025











Serang,| xbintangindo.com -- Bermula dari informasi masyarakat, dirinya mengeluh dengan minuman air mineral dalam kemasan cup (gelas), lantaran dari satu dus isi air yang di belinya baru ketahuan saat tersisa hanya beberapa biji lagi, kalau di dalam air tersebut terlihat banyak bubuk kecil berwarna putih seperti tepung, ternilai air tersebut kotor.


"Sisa air semalem buat acara yasinan baru sadar sisa beberapa gelas lagi airnya kotor banyak putih-putihnya kaya tepung kecil-kecil itu. "Kata salah satu konsumen yang tidak bisa di sebutkan namanya


Terlihat dari tutup plastik kemasan cup merk cisalam, isi bersih 200 ml (Mili liter), di produksi oleh PT. Robby Jaya Amdk serang-banten, yang di ketahui dalam kemasan dus tanggal produksi pada 06-12-2024. Dengan nomor palet 30 (tiga puluh).


Saat team melakukan pencarian di gogle dengan mencari nama perusahaan dan merk kemasan, terdapat dan tersambung dengan nomor yang terlampir pada website, sehingga awak media bisa mengonfirmasi lanjut.


Tersambung dengan nomor 0813-xx31xx99 dalam chat WhatsApp mengarahkan untuk menghubungi nomor kepala pabrik bernama Aan. "Wass wr wb dari mana pak. Hub kepala pabrik aan. "Responya


Lanjut awak media menghubungi Aan yang terjuluk sebagai kepala pabrik melalui telepon WhatsApp dirinya merespon "Iyah pak itu belinya dimana, masa produksinya kapan itu pak, kalo soal dalam air kemasan terdapat seperti serbuk kecil atau tepung seperti itu sudah biasa pada umumnya pak bukan cuma merk cisalam saja. "Katanya


Lanjut Aan. "Itu kemasan air yang ketahuan sudah di buka atau belum, kalo belum bisa air tersebut di taruh di luar terkena sinar matahari langsung, atau di taruhnya bersampingan dengan tepung atau minyak dan lain-lain pak, Iyah itu berpengaruh. "Jelasnya 


Masih aan. "Sebelum kita kirim air hasil produksi kita cek terlebih dahulu, coba aja pak konsumen belinya di mana, tempat penaruhanya di mana, insyallah besok kita berkunjung ke toko, bila perlu nanti kita ganti kerugian pelanggan pak. "Tambahnya


Saat awak media menghampiri toko dan bertemu dengan pemiliknya, terlihat tempat penaruhan dus air minum mineral merk cisalam tersebut berletak di dalam toko tepat di pojok tembok, melainkan jauh dari terkena sinar matahari langsung, dan tertumpuk bersampingan dengan dus mie instan dan makanan ringan.


Pemilik toko DE (inisial) menjelaskan "emang iya Tah, bubuk kecil-kecil kayak gimana, oh Iyah saya juga gak ngeh pada hal mah Iyah baru di kirim ini. "Ungkapnya pada ; Jumat, 17/01/2025.


Perlu di ketahui alamat toko di Desa pamanuk, kecamatan Carenang, kabupaten serang.

Aditya 

Bos muda roi Cibeureum hadiri perpisahan kapolsek cikande di RM Tepi Sawah Koper Serang

By On Jumat, Januari 17, 2025

Serang,|| xbintangindo.com --

Siapa yang tak kenal sosok seorang pengusaha muda gagah yang sangat berbakat (bos roy) asal Cibeureum beliau yang di kenal humoris dan dermawan berbudi luhur, 


Menghadiri lepas sambut kapolsek cikande dari kompol Andri kurniawan SH,SIK,MIK, kepada AkP Tatang S,H, beliau mengutaran ke awak media,"  semoga kapolsek Cikande yang Baru ini bisa menjaga amanah kondusifitas mengayomi masyarakat khususnya di desa Cikande kecamatan Cikande kabupaten serang banten ini, jumat 17 januari 2025


Lanjut bos roy "selamat dan sukses selalu untuk kapolsek cikande yang baru AKP tatang S,H, tutupnya bos muda.

Ahmad bewok//.*

Meresahkan Warga Banten, Jakarta dan Jawa Barat, 4 Bandit Spesialis Bobol Toko, Tersungkur Ditembus Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

By On Jumat, Januari 17, 2025





SERANG,  – Empat bandit  spesialis bobol toko kelontongan Kelompok Jawa Tengah tersungkur setelah diterjang timah panas oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang usai menggasak rokok senilai Rp280 juta.


Sebelumnya, keempat pelaku ini membobol toko sekaligus gudang milik PT Sumber Tri Jaya Lestari yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (13/01) kemarin.


Keempat pelaku yang kerap beraksi ditiga provinsi ini diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di sebuah penginapan di daerah Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (15/01).


Namun dalam pengembangan, para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.


Keempat bandit yang merupakan warga Jawa Tengah ini, Tuslam, 62 tahun, warga Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, Nurohmat, 43 tahun, Ali Khudoifah, 27, dan Untung Ganjar, 52 tahun, ketiganya warga Desa, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan aksi kejahatan ini dilakukan pada Senin dinihari. Modus operandinya, pelaku merusak rolling door menggunakan linggis dan gunting raja, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar toko dari dalam mobil Nissan Evalia.


“Agar tidak terekam kamera cctv, kedua pelaku kemudian memadamkan lampu dengan cara mematikan kWh yang ada dalam toko,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (17/01) sore.


Selanjutnya, pelaku merusak gembok pintu gudang penyimpanan rokok dengan menggunakan gunting pemotong. Setelah masuk, pelaku menguras seluruh rokok berbagai merk dan memasukkan ke dalam mobilnya dan langsung melarikan diri.


“Tim Resmob selanjutnya tiba di lokasi setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Dari hasil penyelidikan, aksi kawanan penjahat ini ternyata terekam cctv yang dipasang di luar toko sebelum mematikan aliran listrik,” terang Condro Sasongko.


Setelah dilakukan penelitian, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Hanya butuh waktu kurang dari 48 jam, para pelaku berhasil diringkus di sebuah penginapan di daerah Jakarta Selatan.


“Setelah berhasil mengidentifikasi, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu yang tidak begitu lama. Namun dalam pengembangan, para pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tegas dan terukur,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, keempat bandit lintas provinsi ini mengaku sudah melakukan aksi membobol toko belasan kali di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bogor serta sejumlah lokasi di Jakarta.


“Mereka juga diketahui merupakan residivis. Bahkan dua dari 4 pelaku pernah menjalani hukuman di Serang setelah ditangkap Tim Resmob pada 2023 lalu,” jelasnya. RED xbi.

Perwast Merasa Tak di Hargai Polsek Cikande

By On Jumat, Januari 17, 2025








Serang, -- Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( PERWAST) merasa kecewa dengan acara Pisah Sambut Kapolsek Cikande, Jum'at, 17 Januari 2024.


Hal tersebut disampaikan Pentolan Perwast di kantornya, kami merasa seperti tidak dihargai oleh Polsek Cikande yang jaraknya cukup dekat dengan kantor.


Kami ini bergerak dibidang sosial kontrol kebijakan pemerintah termasuk acara yang diadakan Polsek Cikande di Cafe atau Resto Kampung Tepi Sawah, Desa Koper, Kecamatan Cikande pada jam 13:30 Wib, ucap Bobheri.


Sebagai insan media, timbang pilih surat undangan oleh Polsek Cikande ini jadi pertanyaan bagi kami. Media adalah corong dimana mereka dikenal publik, sekarang mereka sudah tidak memandang kami (Perwast), ya sudah tidak apa - apa, sesalnya.


Mulanya saya kira mungkin belum sampai surat undangan acara pisah sambut Polsek Cikande, eh ternyata memang tidak diundang, karena banyak sekali yang mempertanyakan hal itu, saya masih merespon dengan santai, ungkapnya.


Alasan apapun dari mereka, ini sudah jelas menyingung hati kami dari Perwast, terimakasih Polsek Cikande, tutupnya.

Reporter: ladusing//.*

Kecewa, Perwast Merasa Tak di Hargai Polsek Cikande

By On Jumat, Januari 17, 2025








Serang, -- Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( PERWAST) merasa kecewa dengan acara Pisah Sambut Kapolsek Cikande, Jum'at, 17 Januari 2024.


Hal tersebut disampaikan Pentolan Perwast di kantornya, kami merasa seperti tidak dihargai oleh Polsek Cikande yang jaraknya cukup dekat dengan kantor.


Kami ini bergerak dibidang sosial kontrol kebijakan pemerintah termasuk acara yang diadakan Polsek Cikande di Cafe atau Resto Kampung Tepi Sawah, Desa Koper, Kecamatan Cikande pada jam 13:30 Wib, ucap Bobheri.


Sebagai insan media, timbang pilih surat undangan oleh Polsek Cikande ini jadi pertanyaan bagi kami. Media adalah corong dimana mereka dikenal publik, sekarang mereka sudah tidak memandang kami (Perwast), ya sudah tidak apa - apa, sesalnya.


Mulanya saya kira mungkin belum sampai surat undangan acara pisah sambut Polsek Cikande, eh ternyata memang tidak diundang, karena banyak sekali yang mempertanyakan hal itu, saya masih merespon dengan santai, ungkapnya.


Alasan apapun dari mereka, ini sudah jelas menyingung hati kami dari Perwast, terimakasih Polsek Cikande, tutupnya.

Reporter: Odil/Bwk/Rawing.

Welll...!" Kontrakan Wilayah Desa Gabus Kopo diduga dijadikan Tempat Mesum

By On Jumat, Januari 17, 2025

potongan video yang beredar 

Kabupaten Serang,| xbintangindo.com -- 

Beredar video pasangan mesum yang di gerebek oleh warga dan para santri sebuah kontrakan di kampung Munjul Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten. 17/01/25.

Potongan video.

Ketika digerebek warga dan para santri pasangan tersebut dalam keadaan telentang bulat tanpa sehelai kain yang menempel di badannya, video pasangan mesum tersebut berdurasi (2.54) menit tersebar di media sosial.

Potongan video 

Saat dikonfirmasi salah satu santri yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan," kejadiannya semalam pak,  sekitar pukul 01.30 WIB (17/01/25) kami para santri dan warga menggerebek disebuah kontrakan yang dicurigai adanya pasangan muda-mudi yang sering masuk menginap kontrakan, setelah dilihat oleh warga ternyata benar pasangan tersebut sedang melakukan perzinahan." Ujarnya.

Potongan video 

Lanjut," informasi dari warga perempuannya bekerja di Alfamart sedangkan laki-laki nya kami tidak tau kerja dimana, pagi itu juga datang anggota polisi Polsek Kopo dan membawa pasangan mesum tersebut ke kantor Polsek Kopo." Sambung Santri.

Potongan video 

Hal senada juga diungkapkan warga," benar pak kejadian penggerebekan pasangan yang sedang mesum di kontrakan itu semalam oleh warga dan para santri kini pasangan tersebut sudah di amankan pihak kepolisian Polsek Kopo." Katanya.


Sampai berita ini disiarkan pihak Polsek Kopo belum memberikan keterangan.

Dim/Red xbi//.*

Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu BB 16 Plastik

By On Kamis, Januari 16, 2025







TANGERANG – xbintangindo.com --

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial D (44 tahun) yang tinggal di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Personel satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika," ujar Kompol Maryadi.


Pada Selasa, 7 Januari 2025, kepolisian berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah botol yang disimpan di motor pelaku.


"Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Maryadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.. bishumas.

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

By On Kamis, Januari 16, 2025






Jakarta - xbintangindo.com -- 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.


Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.


"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.


PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.


"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.


Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.


FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.


Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.


"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.


Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. 


"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.. bishumas.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *