Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

By On Selasa, Januari 07, 2025







*Jakarta* – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh  mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.


Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.


Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI)  yang  terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.


Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan  lainnya dana UKW yaitu  aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.


"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).


Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.


Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum. 


"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.



"Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan," tambah Helmi.


Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

RED xbi 

Lapak Liar di Situ Ciherang dan Awning depan SDN 2 Cikande Ternyata Berbayar , Ini Harganya

By On Selasa, Januari 07, 2025






SERANG - Lapak lapak liar yang berjejer di sepanjang jalan situ Ciherang dan awning baja ringan di depan SDN 2 Cikande ternyata berbayar. 


Hal tersebut dibenar para pedagang saat ditemui petugas Satpol PP kabupaten Serang. 


"Benar pak , saya bayar pakai lapak ini, tiap bulan saya bayar 300 ribu, uang nya diambil sama B****, itu belum termasuk uang daftar dan salar" ucap Humaedi pedagang ikan basah di situ Ciherang. 

 

Hal senada di rasakan pedagang sate di depan sekolah SDN 2 Cikande.


"Saya sewa pak, tiap bulan bayar 300 ribu sama H*****," Ucap pedagang sate yang enggan menyebutkan namanya. 


"Kami berharap ada relokasi pak, tapi jangan di dalam pasar soalnya sepi pak, saya minta di situ Ciherang dilebarkan pak biar pengendara bisa lewat dan kami bisa berdagang, tapi kalau kami dibongkar saya pasrah, memang kami akui berdagang di badan jalan, " pungkas pedagang kembali.

RED xbi 

Awning Depan SD Negeri 2 Cikande Akan Dibongkar,  Kepsek : Alhamdulillah Terimakasih Pak Satpol PP Kabupaten Serang

By On Selasa, Januari 07, 2025






SERANG - Akhirnya awning yang berdiri di depan SD Negeri 2 Cikande akhirnya akan dibongkar. Selasa (7/1/2025). 


Hal tersebut diungkapkan kepala sekolah Juwaningsih saat sekolah nya di kunjungi Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Serang M Yagi Susilo bersama anggotannya. 


"Benar pa Kabid trantib Satpol PP Kabupaten Serang Maninjau kondisi depan sekolah kami," ucap Juwaningsih. 


Awming depan sekolah tersebut akan dibongkar dalam waktu satu minggu. 


" Dan tadi juga pa Kabid trantib izin kepada kami, awning yang terbuat dari bahagia ringan didepan sekolah akan di bongkar karena mengganggu aktivitas belajar sekolah, dan kami bersyukur dan mengucapkan banyak terimakasih apabila bangunan awning dibongkar karena benar sangat mengganggu anak anak kami saat belajar, " Ujar kepala sekolah. 


"Sejak ada bangunan itu, sekolah kami terlihat kumuh dan berisik, bahkan tak terlihat karena tertutup pada bangunan awning milik pedagang, " pungkasnya.

RED xbi 

Tegas!! Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu Seminggu Untuk Membongkar Lapak  Liar Milik Pedagang di Situ Ciherang

By On Selasa, Januari 07, 2025






SERANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang beri waktu kepada pedagang liar yang berjualan di sepanjang situ ciherang. Selasa (7/1/2025). 


Hal itu ditegaskan saat Satpol PP kabupaten Serang sidak mendatangi ke lokasi pasar liar di situ ciherang desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. 


Dipimpin Kabid trantib Satpol PP Kabupaten Serang M Yagi Susilo, petugas Satpol PP mendatangi satu persatu pedagang sekaligus menghimbau dan memberitahukan untuk tidak berdagang dan akan membongkar apabila dalam satu minggu bangun lapak permanen masih ada di sepanjang jalan situ ciherang. 


" Kami datang ke lokasi melakukan patroli sekaligus mengecek adanya laporan warga, ternyata benar para pedagang berjualan di badan jalan yang mengganggu ketertiban umum, " ucap Kabid trantib saat di lokasi. 


" Dan kami sudah memberikan waktu satu minggu untuk membongkar nya sendiri, apabila tidak dibongkar maka Satpol PP kabupaten Serang yang akan membongkar, " Tegasnya. 


Ada beberapa titik yang rencana dibongkar di sepanjang jalan samping situ ciherang dan bangunan awning di depan SD Negeri Cikande 2. RED xbi.

BBPOM Serang Menindak Keras Salah Satu Apotek Diwilayah Kota Cilegon Yang Edarkan Obat Tanpa Merek

By On Selasa, Januari 07, 2025






Banten,| xbintangindo.com -- BBPOM Serang Menindak Salah Satu Apotek Di Kota Cilegon Yang Edarkan Obat Yang Dikemas Ulang


Ahirnya BBPOM Serang Menindak Apotek Di Wilayah Kota Cilegon Yang Edarkan Obat Kemasan Ulang 



Serang - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak Salah Satu Apotek di Kota Cilegon dan menyita ratusan ribu butir obat keras pada tanggal 19 September 2024. Dalam pres rilis yang digelar pada hari Senin 6 Januari 2024 BPOM Serang mengatakan penyitaan dan penindakan didampingi Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan BAIS.


Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan obat obatan yang mereka sita merupakan obat keras dari berbagai merek, dan akan mereka kupas dari merek aslinya lalu di bungkus ulang dengan pelastik


" Jadi mereka itu mengupas semua merek obat obatan nya lalu nanti mereka kemas ulang pakai pelastik dan mereka jual dengan mengklaim bahwa bisa mengobati sakit gigi sampai asam urat". terang Mozara saat konferensi pers di kantornya


Barang bukti yang berhasi disita BPOM 60 item yang di hitung tablet obat obatan sudah dikupas dan bentuknya sudah dicampur. Obat yang sudah di kemas ulang biasa di jual Apotek Gama 1 seharga Rp 25.000 per 1 pcs.


Mojaza menambahkan bahwa apotek tersebut diduga menyalurkan obat obatan keseluruh Apotek jaringannya yang berada di Provinsi Banten.


"Kandungan obat yang sudah di kemas ulang itu tidak jelas soalnya tidak ada merek obatnya, dosis pengunaannya dan tanggal kadaluarsanya pun tidak bisa kita temui.Apotik ini juga mengedarkan obat tersebut keseluruh jaringannya yang ada di Provinsi Banten". tambah Mojaza


Dalam hal ini dapat terjerat Pasal 435 Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Jack/Red xbi 

 *Kembalikan Nama Baiknya, 3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan*

By On Selasa, Januari 07, 2025






Tangerang - Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.


Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.


Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.


S beserta komplotannya pada waktu itu diduga mendatangi kediaman si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.


Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.


Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.


Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.


Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.


Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.


Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum. 


"Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan," ungkap Lia.


Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.


"Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta,  lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali," tandasnya.


Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.


"Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi," paparnya.


Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.


"Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya," ucapnya.


Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya


"Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu," tegasnya kepada Wartawan.


Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.


Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.

Polsek Petir Polres Serang Gagalkan Rencana Tawuran, Kapolres Serang Ingatkan Orang Tua

By On Senin, Januari 06, 2025








Kab Serang xbintangindo com

Tiga pelajar SMP Negeri 13 Kota Serang tak kuasa menahan tangis saat meminta maaf pada orang tuanya atas rencana aksi penyerangan terhadap pelajar SMP Pandeglang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.


Ketiga pelajar kelas IX ini diamankan di Pertigaan Cicongkok setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang ketakutan bahwa ada sekelompok pelajar menggunakan 4 sepeda motor berteriak sambil mengacung-acungkan clurit pada Minggu (05/01) sore.


Setelah diamankan petugas Polsek Petir, ketiga pelajar kemudian digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti dua buat clurit serta 1 unit motor.


Pelajar itu pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Para orang tua yang datang pun tak kuasa menahan kesedihan, lantaran tak menyangka jika putranya terlibat aksi kenakalan remaja.


Pemandangan ini terlihat saat audensi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dengan ketiga orang tua pelajar yang dikemas dalam program Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) di Mapolres Serang, Senin (06/01).


Kapolres Condro Sasongko mengatakan bahwa audensi ini sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kata Kapolres, pihaknya sengaja memanggil seluruh orang tua dari pelajar agar lebih mengawasi.


“Kepada para orang tua, saya berpesan untuk lebih mengawasi putra/putrinya agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja yang dapat merugikan kedua belah pihak,” pesan Kapolres.


Menurutnya, pencegahan aksi tawuran bukan hanya tugas Kepolisian semata, namun tanggung jawab seluruh pihak. Selain itu, peran para orangtua juga sangat penting untuk mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya di luar rumah.


“Kami ingatkan kepada pelajar agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan masa depan dirinya sendiri,” katanya.


Terlebih, pihaknya menegaskan tidak segan memberikan hukuman kepada siapa saja pelaku tawuran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Saya ingatkan jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Jadilah anak yang baik, sekolah yang benar agar kelak menjadi anak yang bisa membahagiakan kedua orang,” tegas Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES serta Kanit PPA Iptu Patria N Vinutama .

 *Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online*

By On Senin, Januari 06, 2025









Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.


“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.


Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.


Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.


Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.


Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

*Polda Banten Bersama Mabes TNI AL, Ungkap Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan Bos Rental*

By On Senin, Januari 06, 2025








Jakarta - Polda Banten bersama Mebes TNI AL menggelar press conference ungkap kasus pengelapan 1 unit mobil yang berujung aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Gedung Yos Sudarso Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (06/01). 


Kegiatan dipimpin oleh Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista, Danpuskopaska Laksamana Pertama TNI Baroyo Eko Basuki, Waasintel Kasal Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo Nur Sasongko beserta Pejabat Utama Mabes TNI AL.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Wakapolresta Polresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf beserta personel Polda Banten. 


Dalam kesempatannya Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.


"Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI," kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.


Dia menerima informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.


"Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merang-Tangerang," kata Denih. 


Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.


"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," ujar Denih. 


Sementara itu, Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia mulanya menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.

"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan," kata Laksamana Muda Sasmita. 


Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.


Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut akan ditahan selama 20 hari.


"Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses," tuturnya.


Selanjutnya Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Kasus penembakan ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Banten dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. 


"Berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025. Pelapor: Sdr. Agam Muhammad Nasrudin, Waktu Dan Tempat Kejadian: Hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib di Taman Raya Rajeg Blok I 15/06 Rt. 015/005 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, Awalnya Tsk. AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO ke CV. MAKMUR JAYA dengan menggunakan identitas KTP, KK, ID CARD palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi. Setelah kendaraan tersebut di serah terimakan kemudian di ketahui 3 GPS yang terpasang 2 diantaranya sudah di putus dan posisi kendaraan berada di daerah Pandeglang, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yakni AGAM MUHAMMAD NASRUDIN merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang di duga sudah berpindah tangan dari penyewa kepada orang lain, dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta," jelas Kapolda. 


Adapun tersangka penggelapan mobil yaitu: 


1. AS (29) - Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.


2. IS (39) - Peran: Orang yang menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL).


3. IH (DPO) - Peran: Orang yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO).


4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Tsk IS.


"Pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib personel Polresta Tangerang berhasil mengamankan Tsk IS (39) di dearah Pandeglang selaku penadah kendaraan, berdasarkan hasil introgasi dari Tsk IS (39) bahwa kendaraan tersebut ia peroleh dari Sdr. RH (DPO)," ujar Kapolda. 


Adapun rangkaian perpindahan mobil adalah sebagai berikut : Pada tanggal 1 Januari 2025 Sekira jam 00.15 Wib Tsk AS (29) datang ke CV. Makmur Jaya Rental Mobil untuk melakukan sewa kendaraan honda brio warna orange, setelah mobil tersebut dikuasai oleh Tsk. AS (29) selanjutnya mobil langsung dibawa ke wilayah Pandeglang dan mobil langsung dipindah tangankan kepada Sdr. IH (DPO) dengan maksud untuk dijual / dicarikan pembeli, selanjutnya Sdr. IH (DPO) meminta kepada Sdr. RH (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga jual yang diberikan oleh Sdr. IH (DPO) sebesar Rp. 23.000.000. Kemudian Sdr. RH (DPO) menawarkan lagi mobil tersebut kepada Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 33.000.000, kemudian Tsk IS (39) pun meminta tolong kepada temannya Sdri. SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian Sdri. SY menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL) Sehingga terjadilah transaksi antara Sdr. AA dengan Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 40.000.000.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," tutup Kapolda Banten. (Bidhumas)

Kapolres Serang  AKBP Candra Sasongko Serahkan Sepeda Motor Milik Korban Curanmor

By On Senin, Januari 06, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

Setiabudi (40) pemilik kendaraan korban pencurian, sumringah ketika motor Honda Beat miliknya bisa ditemukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Cikande, Senin (30/12) kemarin.


Warga Kampung Kamurang RT 005/001,  Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini mengatakan motor Honda Beat miliknya yang terparkir di halaman rumah hilang dicuri pada pada 21 Desember 2024 di teras rumahnya.


“Sempat frustasi  Alhamdulillah motor yang hilang 3 minggu lalu bisa ditemukan. Awalnya saya tidak percaya jika motor ini bisa ditemukan,” ungkap  Setiabudi usai menerima motornya dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si di Mapolsek Cikande, Senin (06/01).


Dalam kesempatan itu, Setiabudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serang, Kapolsek Cikande  serta personil Unit Reskrim Polsek Cikande yang telah berhasil mengungkap dan menemukan kembali motor miliknya.


“Tidak ada yang dapat saya berikan, kecuali ucapan terima kasih kepada bapak Kapolres dan Kapolsek. 


Saya mendoakan semoga diberikan pahala yang setimpal serta sehat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.


Kapolres AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Fenti Rosmayanti yang melapor kehilangan motor Honda Beat di Kampung Bahbul, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Sabtu (21/12) dini hari.


“Saat melapor, korban memiliki bukti rekaman cctv pada saat sepeda motornya dicuri pelaku,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, Senin (6/1/2025).


Dari keterangan korban serta rekaman cctv tersebut, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan lokasi persembunyian pelaku, tim reskrim yang dipimpin Ipda Marcel Febrian segera memburu pelaku.


“Tersangka Muhadi berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya, Senin (30/12). Dari pemeriksaan, tersangka mengaku beberapa kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang,” terang Kapolres Condro Sasongko.


Tersangka Muhadi juga mengakui dalam setiap aksinya selalu bersama AW (DPO) yang juga warga Kecamatan Cipanas. Atas pengakuan tersebut, tim reskrim segera memburu AW, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 5 unit motor berbagai jenis.


“Ketika diminta menunjukkan rumah AW (DPO), tersangka Muhadi melakukan perlawanan. Karena membahayakan petugas, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *