Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Milik Bos Jipen Kembali berulah Seolah Olah Kebal Hukum Ternyata Pelaku Diduga Bagi-bagi Uang Pengondisian. APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Tersebut.

By On Minggu, Januari 05, 2025






Bogor,| xbintangindo.com-- praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rumpin, tepatnya di Jalan Raya Gerendong Janala dan Jalan Simpang Tiga Asem Cicangkal kabupaten bogor jawa barat kembali berulah, aktivitas mafia gas elpiji 3 kg seolah-olah menjadi surga bagi para pengusaha ilegal.


Mereka diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan terlihat bebas beroperasi pada malam hari,untuk melancarkan aksinya diduga kuat pelaku bagi bagi pengondisian dan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pick Up carry yang tertutup terpal untuk mengangkut gas bersubsidi.


Ramai diluaran bahawa peraktik usaha tersbut selalu bagi bagi pengondisian perbulan untuk melancarkan aksinya.


Menurut warga setempat yang nggan disebutkan namanya, aktivitas mobil-mobil tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. “Mobil carry pick Up dengan terpal itu gentayangan setiap malam tanpa tersentuh aparat.


Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres atau Polsek di wilayah Kecamatan Rumpin untuk menangkap dan menindak tegas pelaku mafia gas ini,ujarnya.


Asep lampung sekalu pengurus usaha pengoplosan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan,baru berjalan beberapa hari bang,kemarin kemarin sempat tutup, saya cuma kordinator doang bang, bos saya jipen,pungkasnya


Ditempat terpisah Ahmad selaku aktivis meminta kepada APH apratur penegak hukum untuk mengusut adanya pengoplosan gas dirumpin bogor, saya merasa prihatin atas lemahnya pengawasan pihak berwenang, terutama dari Kepolisian, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat kecil dan negara.




Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.


Selain itu, pelaku pengoplosan gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.


Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas gas subsidi

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Serta Menjaga Harkamtibmas  Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Sambangi Pos Kamling Berikan Pesan Kamtibmas

By On Sabtu, Januari 04, 2025







Kab Serang  xbintangindo.com

Dalam rangka menjaga harkamtibmas, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si kembali menggelar silaturahmi sekaligus melihat aktivitas ronda malam di pos kamling Kampung dan Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (03/01/2025) malam.


Dalam kegiatan yang dikemas dalam program Ngariung Iman Ngariung Aman hadir puluhan tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Turut mendampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib serta personil Bhabinkamtibmas.


“Kegiatan ini tiada lain dalam rangka silaturahmi sekaligus melihat aktivitas ronda malam di pos kamling,” ungkap Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres selanjutnya menyampaikan pesan kamtibmas, diantaranya meningkatkan ronda malam, perhatian pada anak-anak ditingkatkan agar tidak terlibat kenakalan remaja, narkoba minuman keras serta judi apapun jenisnya.


“Pesan kamtibmas yang saya sampaikan terkait menjaga kondusifitas keamanan lingkungan, peredaran miras, narkoba perjudian serta kenakalan remaja dan aksi tawuran,” ucap Kapolres Condro Sasongko.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tugas dan tanggung jawab keamanan adalah tugas Polri. Tetapi tanpa bantuan dan partisipasi masyarakat maka hasilnya tidak akan maksimal.


“Jadi disini saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas di wilayah masing-masing,” terangnya.


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan antar warga. Karena kerukunan antar warga merupakan salah satu bentuk kamtibmas yang kondusif.


“Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan dukungan kepada tokoh masyarakat untuk bersama-sama membantu dalam mencegah gangguan kamtibmas apapun bentuknya,” tandasnya.


Sementara itu, Ketua RW 04 Kampung Citerep, Endang Sudrajat mengungkapkan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres yang telah berkenan menyempatkan diri bersilaturahmi.


“Sebagai tokoh masyarakat pesan kamtibmas ini akan kami laksanakan. Kami yang hadir disini mendukung apa yang menjadi tugas Kapolres dalam menjaga kondusifitas kamtibmas dari kenakalan remaja, perjudian, miras ataupun narkoba,” ucap Endang Sudrajat.


Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolres memberikan 50 bingkisan sembako kepada warga yang hadir. Untuk penyemangat aktivitas ronda malam, Kapolres juga memberikan televisi untuk dipasang di pos kamling,

Kapolri Naikkan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke Bripka Andithya yang Gugur Saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

By On Sabtu, Januari 04, 2025






 



Kapolri Naikkan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke Bripka Andithya yang Gugur Saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Jakarta xbintangindo.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Almarhum Bripka Andithya Munartono. Ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Aipda Anumerta.


Andithya diketahui merupakan salah satu anggota Polsek Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyelamatkan wisatawan tenggelam. Namun, ia meninggal dunia karena terseret ombak sejauh 40 meter.


“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat, dikutip Sabtu (4/1/2025).


Aipda Anumerta Andithya sendiri dimakamkan dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono. Upacara pemakaman digelar di Desa Sukapada, Pagerageung, Tasikmalaya, pukul 09.30 WIB.


Kapolres juga menyampaikan santunan dari Kapolda Jawa Barat kepada keluarga Aipda Anumerta Andithya sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.

Personel Polri Bripka Anditya Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Remaja Di Pantai Pangandaran

By On Sabtu, Januari 04, 2025







Personel Polri Bripka Anditya Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Remaja Di Pantai Pangandaran

Pangandaran xbintangindo.com

Seorang personel Polri, Bripka Anditya Munartono (35), gugur saat menjalankan tugas pengabdian menyelamatkan wisatawan yang nyaris tenggelam di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1/2025) pukul 15.30 WIB.


Kecelakaan laut itu tepatnya terjadi di Pantai Pangandaran, depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.


Saat kejadian, Bripka Anditya dan Bripka Wahyu tengah berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran. Mereka melihat seorang wisatawan, Sevina Azahra (14), dalam kondisi nyaris tenggelam. 


Tanpa berpikir panjang, kedua polisi itu bergegas memberikan pertolongan. Namun, ombak besar dan arus kuat membuat Bripka Anditya, wisatawan, dan saksi lain, Supri (48), terseret lebih jauh ke tengah laut sekitar 40 meter dari bibir pantai.  


Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board. Sedangkan itu, Bripka Anditya dan Sevina baru berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi.


Malang, walaupun Bripka Anditya telah dilarikan ke RS Pandega, almarhum dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Tim medis RS Pandega menyatakan korban meninggal dunia akibat tenggelam.


Korban, Bripka Anditya Munartono, adalah anggota Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota. Almarhum lahir di Jakarta pada 31 Mei 1988 dan berdomisili di Tasikmalaya. 


Peristiwa heroik ini juga disaksikan oleh Bripka Wahyu, Sevina Azahra, wisatawan yang nyaris tenggelam, Supri, dan seorang pedagang lokal.  


Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka Anditya Munartono dalam menjalankan tugas mulia sebagai anggota Polri. 

*Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN*

By On Sabtu, Januari 04, 2025








Jakarta - xbintangindo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.  


Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. "Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).


Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. "Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.  


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.  


"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.  


Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi.  


Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (Oman ncek)

Gegara Lalai...!" Dua Santri Pondok DAARUL FALLAH Carenang Udik Serang Kabur Loncat Pagar Sungai Cidurian

By On Sabtu, Januari 04, 2025









Kakak senior santri saat sedang mencari dua santri yang kabur dari pondok pesantren Daarul Fallah ke kampung - kampung, Sabtu, 4/1/25. 

Kabupaten Serang,| xbintangindo.com-- 

Diduga gegara lalai dalam keamanan pondok pesantren Daarul Fallah Desa Carenang udik kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten dua santri yang masih duduk di kelas 8 kabur dengan cara melompat pagar dan menyusuri sungai Cidurian. Sabtu. 4/1/25. Pukul 01.45 wib 


Diketahui santri pondok pesantren Daarul Fallah yang kabur bernama Fuji warga villa Balaraja dan Rama warga Kecamatan Kresek, alasan mereka berdua kabur awak media belum mendapatkan informasinya.


Malik mengaku selaku pengurus pondok pesantren Daarul Fallah menceritakan kronologi kaburnya dua santri pondok pesantren Daarul Fallah.







"Fuji dan Rama santri pondok pesantren Daarul Fallah yang kabur saat penggantian jaga ronda ke 2 mereka berdua kabur dengan cara melompat pagar dan menyusuri sungai Cidurian, menurut informasi warga yang melihat dua santri lari ke arah Jayanti, makanya kami mencari ke kampung - kampung wilayah Jayanti." Ujar Malik.


Lanjut Malik," mereka kabur sekitar jam 02.00 WIB, memanfaatkan momen Saat pergantian jaga ronda ke 2, kami bersama santri senior mencari sampai ke Desa sumur bandung tapi Fuji dan Rama belum juga diketemukan." Kata Malik.


Warga Kampung Gandasari Aminuddin yang melihat para pengurus pondok pesantren Daarul Fallah mencari dua santri yang kabur mengatakan." Ya pak.. tadi ada puluhan santri yang mengaku dari pondok pesantren Daarul Fallah sedang mencari rekannya yang kabur dari pondok, saya dan warga lainnya juga ikut membantu mencari nya tapi belum juga diketemukan." Kata Aminuddin.


" Ngeri juga dua santri pondok pesantren Daarul Fallah itu yang kabur melalui pagar tembok samping sungai Cidurian, bagaimana jika santri tersebut kecebur ke sungai Cidurian dan meninggal dunia siapa yang bertanggung jawab, dan jika kaburnya santri mengalami kecelakaan lalu lintas siapa yang bertanggung jawab..?_ ujar Aminuddin.


Masih dengan Aminuddin," ini sebuah kelalaian pihak keamanan pondok pesantren Daarul Fallah menurut saya, longgarnya keamanan akhirnya dimanfaatkan oleh para santri yang mondok di pesantren Daarul Fallah, ini menjadi catatan pondok pesantren Daarul Fallah dan orang tua yang memondokkan anaknya di pondok pesantren Daarul Fallah." Tutur Aminuddin.

Redaksi xbi//.*

Pisah Sambut Kapolsek Carenang Polres Serang Polda Banten Di Halaman Mako Polsek Carenang

By On Jumat, Januari 03, 2025





Kab Serang   xbintangindo.com-- Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten melakukan acara  pisah sambut Kapolsek Carenang dari Iptu Saeful Sani SE ke AKP Desma Priatna SH 


Iptu Saeful Sani, SE menjabat Kapolsek  Carenang selama kurang lebih 2 tahun mengabdi di Polsek Carenang Polres Serang. 


Selama menjabat Kapolsek Carenang  banyak menuai pretasi dalam meningkatkan keamanan dan mengurangi pelanggaran Hukum di wilayah Hukum Polsek Carenang serta melaksanakan program- program  Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH SI K,  MH, M Si 


Selanjutnya tongkat Komando dilanjutkan oleh AKP Desma Priatna, SH  semoga semua program Kapolres Serang bisa lebih baik lagi dan presisi  dalam melaksanakan tugas mengayomi masyarakat.


Kepada Kapolsek lama Iptu Saeful Sani, SE   diucapkan selamat menjalankan tugas yang baru dan diucapkan terima kasih atas bimbingan serta  arahan selama ini. Kepada Kapolsek baru AKP Desma Priatna, SH  diucapkan selamat datang di Polsek Carenang 


Dalam sambutanya Kapolsek Carenang yang lama dalam kata pamitnya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menjalankan tugas membina dan mengayomi  masyarakat selama ini serta menjaga Kantibmas diwilayah hukum Polsek Carenang 


Selama menjadi keluarga besar Kecamatan Carenang dan Kecamatan  Binuang tentunya banyak salah dan khilaf, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon doa restu sebagai bekal dalam menjalankan tugas yang baru sebagai Kasat Intelkam Polres Serang demikian sambutan yang disampaikan oleh Iptu Saeful Sani, SE 


Sedangkan sambutannya Kapolsek Carenang yang baru menyampaikan ijin kepada para pejabat Muspika Carenang  dan Binuang dan para hadirin untuk bergabung melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Carenang  yang baru, mohon dukungan dan kerja samanya kepada semua pihak dan berjanji akan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pejabat lama.


Tanpa dukungan anggota  dan Muspika saya tidak mungkin bisa melanjutkan tugas serta program yang belum terlaksana jadi mohon doa dukungan serta kerjasama ujar AKP Desma


Dihadiri juga oleh Danramil Carenang , Binuang Kapten Ift Suripto, serta jajaran  serta Camat Carenang Arief Roykhan, Camat Binuang Drs Dulfakar dan Kepala Desa sekecamatan Carenang dan Binuang.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Serang,Kasat Intelkam dan Kapolsek Jajaran

By On Jumat, Januari 03, 2025







Kab Serang  xbintangindo.com

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, SH, S IK, MH, M Si memimpin serahterima jabatan Wakapolres Serang, Kasat Intelkam, Kapolsek Petir, Jawilan, Tirtayasa dan Carenang diaula rupatama wicaksana lhagawa Mapolres Serang, Jumat (3/1/2025).


Jabatan Wakapolres diserahterimakan dari Kompol Ali Rahman Cipta Perwira, S  IK, M Si kepada Kompol Fauzan Afifi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Ciwandan, Polres Cilegon. Kompol Ali Rahman CP selanjutnya  menjabat Kasubbag Mutasi Jabatan Biro SDM Polda Banten.


Jabatan Kasat Intelkam diserahterimakan dari AKP Tatang ,SH  kepada Iptu Saeful Sani, SE , Kapolsek Carenang yang semula dijabat Iptu Saeful Sani diserahterimakan kepada AKP Desma Priatna.


Kemudian jabatan Kapolsek Jawilan diserahterimakan dari Iptu Jonathan Sirait kepada Iptu Erwan Nurwanda yang sebelumnya menjabat Kapolsek Petir.


Sementara Kapolsek Petir kini dijabat  Iptu Hadyan Hawari, sedangkan Kapolsek Tirtayasa diserahterimakan dari Iptu Yogi Haribowo kepada Iptu Cece Sumarya.


Kapolres Serang mengatakan Sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/1065 /XII /2024 tanggal 23 Desember 2024.


“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang,” ucap Condro Sasongko.


Kepada pejabat yang baru, Kapolres menegaskan, segera lakukan penyesuaian dengan memahami tugas dan tanggungjawab jabatan baru di lingkungan Polres Serang.


“Untuk pejabat baru segera lakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait muspika, tohmas dan toga dalam mewujudkan sinergitas dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.


Acara serahterima jabatan yang berlangsung di ruang aula Rupatama Wicaksana Laghawa dihadiri Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran serta Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Serang.

LSM Geram Banten Indonesia, Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemberdayaan Ternak Kambing Dan Bebek Peking Di Desa Tengkurak*

By On Jumat, Januari 03, 2025







KABUPATEN SERANG - - Dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2023 - 2024 untuk pemberdayaan kambing dan ketahanan pangan unggas di desa Tengkurak kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang Banten memasuki babak baru, Saat Tim investigasi LSM Geram Banten Indonesia Sufyani prabu Menduga Adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk pemberdayaan ternak kambing dan ketahanan pangan Ternak unggas di Desa Tengkurak kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang, Jumat 03 Januari 2025


Sufyani prabu menjelaskan, Desa Tengkurak pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat, Termasuk bantuan ternak kambing sebesar ( Rp 125.850.000 ) dan pada tahun 2024 untuk Ketahanan pangan Ternak unggas sebesar ( 134.924.000 ) Tapi dalam pengelolaan pemberdayaan tersebut diduga dikelola oleh pihak desa Tengkurak Dan Tidak untuk masyarakat penerima manfaat KPM 


Saat Sufyani prabu mendatangi lokasi dan menayankan ke salah satu ketua (BPD) desa Tengkurak beliau mengatakan, Emang benar untuk pemberdayaan kambing tahun 2023 itu ada sekitar 30 ekor kambing dan yang mengelola semua itu adalah pihak desa Tengkurak/ kepala desa, dan tahun 2024 untuk ketahanan pangan ada sekitar 5000 ekor bebek Peking juga yang mengelola pihak desa Tengkurak, ujar ketua (BPD) tersebut.


Lalu Sufyani prabu mendatangi kediaman carik/sekdes Tengkurak dan menanyakan apa benar program dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan yang mengelola pihak desa Tengkurak, Menurut sekdes Tengkurak. Sudah lah saya tidak mau ngomong apa-apa, apalagi bapak-bapak sudah ngobrol dengan (BPD) itu sudah cukup, terang sekdes Tengkurak


Sufyani prabu Selaku LSM Geram Banten Indonesia, Sangat menyayangkan sikap dari pemerintah desa Tengkurak/kepala desa yang mengelola sendiri anggaran pemberdayaan dan ketahanan pangan/ Ternak Kambing dan unggas, seharusnya menurut sufyani prabu program pemberdayaan masyarakat harus diberikan ke penerima manfaat KPM, bukan di kelola sendiri, kalau di kelola sendiri diduga kades Tengkurak memperkaya diri sendiri tidak mementingkan masyarakat desa Tengkurak, ujar sufyani prabu 


Dalam waktu dekat kami LSM Geram Banten Indonesia, akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melayangkan surat kepada inspektorat kabupaten serang serta ke dinas-dinas terkait Agar segera diproses hukum, ujar sufyani prabu 

Red

Tokoh Pers Nasional Asal Banten Dikabarkan Meninggal Dunia

By On Jumat, Januari 03, 2025





BANTEN | - Dunia jurnalistik Indonesia Kembali dirundung Duka Setelah Mendapat Kabar Meninggalnya Tokoh Pers Nasional, Almarhum Atmakusumah Astraatmadja.


Berita Tersebut Tersebar Melalui Aplikasi Pesan WhatsApp Pada Hari Ini.


“Mau mengabarkan bahwa Pak Atmakusumah Astraatmadja telah berpulang dengan damai pada hari ini 2 Januari 2025 pukul 13:05 WIB. Mohon doakan semoga Pak Atma mendapatkan tempat terbaik,” tulisan pesan tersebut.


Atmakusumah Astraatmadja, yang lahir di Labuan, Banten Pada 20 Oktober 1938, adalah penerima Penghargaan Ramon Magsaysay pada Tahun 2000 untuk bidang Jurnalisme, Sastra, dan Seni Komunikasi Kreatif, atas kontribusinya dalam membangun fondasi kemerdekaan pers di Indonesia. Atmakusumah merupakan Ketua Dewan Pers Pertama, Sejak Mei 2000 sampai Agustus 2003. 


Ia juga dianugerahi Penghargaan Kebebasan Pers 2008 oleh Aliansi Jurnalis Independen dan Lifetime Achievement dari Dewan Pers pada 2023, berkat dedikasi dan perjuangannya dalam dunia pers.


Selain berkarier sebagai jurnalis, Atmakusumah juga menulis untuk berbagai media terkemuka di Indonesia dan internasional, seperti Kompas, The Jakarta Post, Tempo, hingga media di Belanda. Selama lebih dari 30 Tahun.


ia aktif memberikan seminar dan lokakarya mengenai jurnalisme dan kebebasan pers di berbagai kota besar di Indonesia.


Almarhum memiliki perjalanan panjang dalam dunia media, antara lain sebagai redaktur di Kantor Berita Antara, penyiar di Radio Australia dan Deutsche Welle, serta pengajar di Lembaga Pers Dr. Soetomo. 


Ia juga menyunting beberapa buku penting terkait sejarah pers Indonesia dan kebebasan pers.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *