Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jelang Tengah Malam Puluhan Truk Muat Tanah dan Pasir Bikin Macet di Citeras Jl. Cirabit

By On Rabu, Desember 18, 2024










Kemacetan di Citeras jalan cirabit pada tengah malam. Jam. 23.37 WIB (17/12/24).

Banten,| xbintangindo.com ---

 Himbauan dan tindakan pengusiran dari pihak kepolisian lalu lintas kepada supir - supir mobil truk besar muat tanah urug dan pasir yang terparkir di bahu jalan.


Namun kini tampak terlihat mulai marak kembali puluhan truk - truk tanah pasir parkir di bahu jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit) tepatnya di wilayah Citeras Papanggo hingga menimbulkan kemacetan.


Menurut warga Jawilan Subhan membenarkan jika banyaknya truk pengangkut tanah urug dan pasir terparkir di bahu jalan cirabit hingga menimbulkan kemacetan panjang.








"Iya pak, tadi malam jam 23.37 wib saya lewat jalan cirabit tepatnya di wilayah Citeras Papanggo itu banyak sekali truk tanah urug dan pasir yang terparkir di bahu jalan, bikin macet pak, macet panjang lagi, jalan pun jadi becek karena air mengalir dari bak truk pasir. Lama kelamaan juga hancur itu jalan." Ujar Subhan.


"Saya berharap kepada pihak kepolisian lalu lintas dapat segera menerbitkan dan menindaknya truk pengangkut tanah urug dan pasir yang mengganggu kenyamanan warga serta pengguna jalan." Harap Subhan.

Apeng cikoja//.*

Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi Berhasil di Amankan Ditresnarkoba Polda Banten

By On Selasa, Desember 17, 2024








Serang - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Shabu sebanyak +1.900,9 gram dan Ekstasi +4.286 butir dan berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu SB (37), KB (DPO) dan RD (DPO).


Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.


Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya disampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Hari Minggu (17/11) sekira jam 03.30 Wib, di pinggir jalan raya yg beralamat di JI. City resort rukan miami Rt 007/Rw 014 Kel. Cengkareng timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, tersangka di lakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya.


Erlin mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti. “Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 11.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +839,1 gram, dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih dengan, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam. Narkotika jenis shabu dan timbangan yang ditemukan didalam tas warna biru yang tersangka gunakan untuk handphone ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana yang tersangka gunakan dan pada waktu penyitaan,” jelas Dirresnarkoba Polda Banten saat Press Conference pada Selasa (17/12).


Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis extacy didalam apartemennya. Kata Erlin. “Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis extacy didalam apartemen yang beralamat di JI.Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat, di temukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy keseluruhan pil extacy sebanyak 4.286, 8 paket plastik klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, 1 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 bungkus plastik kecil didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, dan 1 paket pelastik klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy berisi 21 butir yang Sdr. SB simpan didalam lemari yang berada didalam apartement teman SB. Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. BD alias KB (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melaku kan pemeriksaan lanjut,” terangnya.


Erlin menjelaskan motif dari tersangka. “Motif tersangka SB mengambil Narkotika Jenis Shabu dan extacy dari Sdr. KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelasnya.


“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm kelurahan cengkareng Jakarta barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis extacy tersebut didalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tambahnya.


BARANG BUKTI 

1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat: 

1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 1.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 839,1 gram dengan berat keseluruhan + 1.900,9 gram yang ditemukan didalm tas warna biru yang tersangka gunakan

1 buah handphone merek redmi S2 warna abu-abu putih dengan Sim Card XL dengan nomor 087722797730 dan nomor IMEI 1 869802036378221 IMEI 2 869802036378239.

1 buah tas gendong warna hitam yang didalamnya terdapat 44 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah keseluruhan pil Ekstasi sebanyak 4.286 butir.

8 paket plastic klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah

1 paket plastic klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastic klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.

1 paket plastic klip bening yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.

1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah.

1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi berisi 21 butir.

1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale warna hitam.


Pasal yang di Persangkakan :

Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 (Bidhumas).

Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Untuk Memudahkan Iklim Investasi*

By On Selasa, Desember 17, 2024








Jakarta – xbintangindo.com

Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha.


“Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).


Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, hingga Desember 2024 ini terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. “34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali. Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota,” ungkapnya.


Terkait dengan RDTR, ia menyebutkan bahwa target untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut. “Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu kami,” tutur Menteri Nusron.


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut. Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.


“RDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,” papar Tito Karnavian.


Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring. (Oman ncek)

Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan

By On Selasa, Desember 17, 2024








Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi. Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.


Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.


“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475x di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri dalam sambutan di acara Gender Mainstreaming Insight: Equality in Action, Insight in Policy, Selasa (17/12/24).


Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. Dengan begitu, tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.

Program Ketahanan Pangan Panen Raya Melon Desa mander, Petani Muda Punya Cerita

By On Selasa, Desember 17, 2024






Serang, Dalam rangka upaya memperkuat ketahanan pangan, Pemerintah Desa (Pemdes) mander sukses mengembangkan budidaya buah melon di  tanah kas desa seluas 800 meter persegi yang berlokasi di sebelahan kantor desa mander


Pada Selasa (17 / 12 / 2024) Pemerintah Desa mander menggelar acara panen raya melon, yang dihadiri perangkat desa mander tidak luput dengan kepala desa 


Dalam acara tersebut  Edo selaku Kepala Desa mander menyampaikan “Kegiatan ini merupakan implementasi dari program ketahanan pangan Desa mander yang merupakan program dari pusat, dan alhamdulillah bisa terlaksana di tahun 2024 ini


Kedepannya Pemerintan Desa (Pemdes) mander memiliki rencana untuk mengembangkan budidaya aneka sayuran yang lain seperti cabai dan kacang panjang.Pungkasnya 


Ditempat terpisah masyarakat desa mander maupun masyarakat luar yang berdatangan ke acara panen raya desa mander merasa senang


Antinah mengatakan dihadapan awak media. Saya merasa senang dan puas yang tadi nya saya tau nya ada di serang sekrang didesa mander juga ada,harapan kami perogram ini terus berlanjut pak untuk kedepannya.Pungkasnya. Atinah pengunjung.

Rawing xbi//.*

Polres Serang Gelar Pengamanan Aksi Buruh Dari Berbagai Serikat Pekerja Kabupaten Serang

By On Selasa, Desember 17, 2024







Kab Serang xbintangindo.com

Sebanyak 200 personil Polres Serang diterjunkan untuk pengamanan aksi ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Serang dan Tangerang Raya di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, di Kota Serang, Selasa (17/12/2024).


Aksi kaum buruh ini dilakukan dalam rangka mengawal penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Serang tahun 2025.


"Ada 200 personil yang kami turunkan untuk membantu rekan buruh dalam melaksanakan aksi mengawal penetapan UMK dan UMSK ke KP3B di Kota Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Menurut Kapolres, pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polres Serang kepada massa buruh. Dikatakan Kapolres, pengamanan dilakukan dengan cara terbuka dan tertutup. 


"Menurut informasi, massa buruh yang akan berangkat ke KP3B sebanyak 2.300 orang dengan titik kumpul di kawasan industri modern Cikande," terang Kapolres didampingi Kabagops AKP Uka Subakti. 


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menekankan agar aksi berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu masyarakat. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan arus lalulintas, pihaknya juga sudah menempatkan sejumlah personil di titik padat kendaraan.


"Ada beberapa titik rawan kemacetan yang akan dilihat massa aksi, tapi sudah kita antisipasi dengan menempatkan sejumlah anggota. Kita juga mendapat tambahan personil dari Brimob dan TNI," jelasnya.

Ratusan Warga Demo Aksi Tolak Galian C di Banjarsari Papanggo Desa Mekarsari Kabupaten Lebak Banten

By On Senin, Desember 16, 2024







Puluhan emak - emak ikut aksi tolak galian C di Papanggo Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Senin. 16/12/24.

Kab. Lebak,| xbintangindo.com -- 

Galian C yang berlokasi di kampung Banjarsari Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Banten di demo ratusan warga, dengan tuntutan agar galian C dilokasi tersebut berhenti permanen karena sudah mengganggu dan merugikan warga sekitar. Senin. 16/12/24.









Tuntutan dan keluhan warga yang demo karena, jalan lingkungan Warga kampung Banjarsari Papanggo Desa Mekarsari kini rusak sulit dilalui kendaraan dan juga pejalan kaki.


Menurut Marta warga Desa Mekarsari warga sudah Geram adanya galian C tanah di kampung Banjarsari," akibat adanya galian C di kampung Banjarsari jalan menjadi rusak dan sulit dilalui kendaraan dan pejalan kaki karena jalan lingkungan dan poros desa dipenuhi lumpur akibat galian C tersebut." Ujar Marta.


Seruan aksi pun terlontar dari ketua RT," Maka kuayana Kitu hayu urang sadayana ikut andil untuk menyuarakan keadilan bagi urang. Usir galian di Desa Mekarsari...Galian hanya memberikan kemudorotan...Ayo bersatu usir penghancur tempat kelahiran urang." Tarmidi Ketua RT. Papanggo 


Hal senada juga dikatakan K. IMAT Tokoh Ulama dan tokoh masyarakat Desa Mekarsari," galian C tersebut sudah mengganggu kenyamanan warga, jalan lingkungan kini rusak sulit dilalui, sehingga aktivitas warga menjadi tersendat karena jalannya tertutup lumpur tebar akibat lalu lalang mobil truk pengangkut tanah urug," Tuturnya.


"Warga meminta galian C tersebut Tutup permanen hentikan kegiatannya, jika tidak segera di tutup ancaman warga akan menutup paksa galian C tersebut." Tambah Imat.

Apeng cikoja//.*

*Kesbangpol Kabupaten Serang Beri Pembinaan Organisasi Pers*

By On Senin, Desember 16, 2024







Kab. Serang,| Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang melakukan Pembinaan Organisasi Pers sebagai Mitra Informasi di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 16 Desember 2024. Pembinaan bertujuan untuk membangun sinergitas, kerjasama antara Pemkab Serang dengan organisasi wartawan.


”Sehingga, organisasi wartawan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan layanan informasi yang akurat dan faktual, terhadap seluruh elemen masyarakat serta meningkatkan kapasitas SDM sesuai dengan kode etik jurnalis,” kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna dalam sambutannya.


”Ini salah satu upaya Pemda Kabupaten Serang dalam membangun kebersamaan, bentuk dukungan dan kerjasama bagaimana mengedukasi masyarakat dan seluruh pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung untuk mendapat sebuah informasi di media publik secara fakta dan konkrit,” sambung Epi.


Epi berharap, organisasi wartawan dapat memberikan kontribusi dalam menyiapkan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan berita kepada masyarakat luas dengan waktu yang cepat melalui media massa cetak ataupun elektronik.


”Kami mengimbau, agar sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini tetap terjaga. Kiranya insan pers dapat menjalankan tugasnya sesuai UU Pers serta kode etik yang berlaku dalam menyuguhkan sebuah berita untuk konsumsi publik,” paparnya.


Epi memastikan, secara bertahap ke depannya akan lebih banyak lagi mengundang atau mendatangkan perwakilan dari berbagai organisasi wartawan khususnya di Kabupaten Serang. ”Ke depannya juga sebagai mitra Pemda Kabupaten Serang, para insan pers agar terus bersinergi dalam penyebarluaskan informasi pembangunan yang dilakukan Pemda Kabupaten Serang,” tuturnya.


Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Serang, Dik Dik Abdul Hamid mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan organisasi yang salah satunya ada di Kesbangpol yang selama ini lebih kepada organisasi kemasyarakatan, namun untuk saat ini adalah organisasi wartawan.


”Mungkin ke depannya organisasi-organisasi lain karena wartawan banyak organisasinya, ada PWI, PWRI, AJI, IJTI, SMSI, dan lainnya kita ingin bersinergi dengan semua tentunya, hanya untuk saat ini beberapa nama organisasi yang bisa baru kami kumpulkan,” ujarnya.


Kemudian ke depannya, Dik Dik berharap semua bisa memberikan dukungan terkait kegiatan pembinaan tersebut yang ia nilai sangat bagus untuk bagaimana Pemda Kabupaten Serang menjalin sinergi dengan insan pers yang ada di Kabupaten Serang. ”Yang diutamakan itu,” katanya.


Dik Dik menilai peran wartawan selama ini sebetulnya sudah baik, hanya mungkin ketika kebaikan itu yang sudah baik ditingkatkan menjadi lebih baik tentunya itu lebih bagus untuk merangkul seluruh organisasi kewartawanan. ”Jadi bukan lebih kepada individu, media atau wartawannya tapi lebih kepada organisasinya. Karena kalau berbicara lebih ke individu atau medianya ada di ranah Kominfo untuk melakukan pembinaan, kami lebih di organisasinya,” terangnya.


Turut hadir Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin. Adapun sebagai narasumber menghadirkan dari perwakilan Polres Serang Kabupaten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Badan Intelijen Negara (BIN) Banten.

Iman rawing/Ahmad bewok xbi//.*

Ngariung Iman Ngariung Aman, Dukung Ketahanan Pangan,Polres Serang Kembali  Tebar Bibit Ikan Lele Di Empang Kaman Sari  Cikande.

By On Senin, Desember 16, 2024





Kab Serang xbintangindo.com

Mendukung program ketahanan pangan yang merupakan prioritas pemerintah yang berkelanjutan, Polres Serang kembali menebar  bibit ikan lele di empang Kaman Sari RT 01/05 Kampung Kaman Sari Desa Cikande Kecamatan  Cikande Kabupaten Serang,  Senin (16/12).


Dalam program ketahanan pangan (ketapang) ini, Polres Serang menebar bibit ikan ele,  sebanyak 22 ribu ekor.


"Program ketahanan pangan ini merupakan langkah kami untuk mendukung program prioritas pemerintah sesuai arahan dari Bapak Presiden dan bapak Kapolri dalam mencapai swasembada pangan," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.


Kapolres mengungkapkan ikan yang ditebar di Empang diharapkan bisa tumbuh besar dan berkembang serta nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat.


Sebelumnya di tempat berbeda pada rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Serang dan HUT RI juga 

menebar 20 ribu bibit ikan patin ,bawel lele, nila.


"Program Ngariung Iman Ngariung Aman ini sebagai jembatan dalam menyampaikan pesan Kamtibmas, serta untuk mengetahui secara langsung kondisi masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan dan terciptanya keamanan bersama," ungkap Kapolres.



Kapolres juga membagikan 40 sembako kepada emak emak  membantu meringankan beban masyarakat sekitar.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dalam mendukung program ketapang, pihaknya juga akan berupaya memaksimalkan lahan tidur dan pekarangan dengan menanam tanaman holtikultura. Jajaran polsek juga turut berpartisipasi dengan memanfaatkan lahan di wilayahnya masing-masing.


"Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan menjadi contoh swasembada pangan yang berkelanjutan," ungkap Kapolres Alumnus  Akpol 2005.


Selanjutnya Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketapang serta menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal.


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mendukung program pemerintah dengan pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan bahwa bibit ikan didapat dari sejumlah pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Serang. Kapolres berharap dengan adanya program ketapang ini, turut mensejahterakan para pembudidaya ikan.


"Harapan saya, program ketahanan pangan ini dapat mensejahterakan masyarakat, tidak terkecuali para pembudidaya ikan," tandasnya.


Kapolres Serang  didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, , Kanit Intel AKP Muklas,  Personil Bhabinkamtibmas.

*Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu*

By On Senin, Desember 16, 2024










Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang - Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang - Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum'at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang - Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu : 


* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.

* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih

* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.

* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM 


Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” ujarnya.


Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *