Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Commander Wish Kapolda Banten, Personel Polres Serang dan Polsek  Jajaran Laksanakan Subuh Keliling (Suling)

By On Jumat, November 08, 2024








Kab. Serang xbintangindo.com

Dalam rangka meningkatkan ibadah shalat berjamaah serta mendukung Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, personil Polsek jajaran Polres Serang serentak melaksanakan shalat Subuh Keliling (Suling), pada jumat  8  Nopember  2024.


Selain meningkatkan ibadah shalat berjamaah, program Suling bertujuan untuk menjalin silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat serta saling tukar informasi untuk menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si mengatakan kegiatan shalat subuh keliling wajib dilaksanakan oleh personel, baik Polres maupun Polsek jajaran di masjid-masjid yang berada di wilayahnya.


"Kegiatan subuh keliling ini merupakan program kerja dari Kapolda Banten yang tujuannya meningkatkan ibadah shalat subuh berjamaah serta silaturahmi," kata Condro Sasongko.


Selain kegiatan ibadah, program Subuh Keliling juga sebagai bentuk Cooling System' guna mendukung Operasi Mantap Praja Maung dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024.


"Jadi kegiatan subuh ini, selain meningkatkan ibadah juga sebagai bentuk Cooling System' menjelang pilkada serentak dari gangguan Kamtibmas," ucap Alumnus Akpol 2005.


Selain itu, kata Kapolres, kegiatan subuh keliling ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat secara langsung. 


"Petugas menyampaikan pentingnya menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing serta kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tandasnya.


Respon dari masyarakat terhadap kegiatan subuh keliling ini sangat positif. Hal ini juga menjadi momen yang membantu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antar personil Polri dengan masyarakat.


"Kegiatan subuh keliling ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta mempererat hubungan yang harmonis," tandasnya.

Anggota DPD RI Perwakilan Banten Serap Aspirasi Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

By On Jumat, November 08, 2024





LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Banten Ade Yuliasih menggelar reses di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Rabu, 6 November 2024.


Dalam resesnya Anggota DPD RI Perwakilan Banten Ade Yuliasih menyerah aspirasi yang disampaikan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan.

 

“Alhamdulillah saya sudah bertemu langsung dengan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di daerah Cilangkahan Kabupaten Lebak pada Rabu, 6 November 2024,” ujar Ade Yuliasih, Jumat 8 November 2024.


Ia menuturkan, dalam rangkaian serap aspirasi itu, Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan menyampaikan harapannya dan mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium dan mengesahkan Kabupaten Cilangkahan menjadi DOB. 

 

“Pengurus Bakor mulai dari ketuanya, sekreraris para anggotanya lengkap, menyampaikan langsung kepada saya agar menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mencabt moratorium dan mengesahkan DOB Kabupaten Cilangkahan,” tuturnya.


Ade Yuliasih mengaku memahami dasar alasan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan mendesak DOB Kabupaten Cilangkahan harus segera disahkan. Menurutnya, alasan yang paling mendasar adalah urusan pelayanan dasar.


“Warga Cilangkahan yang meu ke pusat pemerintahan Kabupaten Lebak itukan harus menempuh jarak yang jauh, tentu ini yang membuat pelayanan mahal, karena untuk datang ke pusat pemerintahan butuh ongkos dan memakan waktu yang panjang,” katanya.


Sehingga katanya, wajar jika kemudian Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan mendesak moratorium dicabut dan Kabupaten Cilangkahan segera disahkan menjadi DOB. 


“intinya dari kesiapan dokumen sudah terpenuhi sebagai syarat untuk pembentukan daerah otonomi baru, kesiapan SDM, dan juga sumbrdaya alam sudah terpenuhi. Cilangkahan sudah layak di mekarkan dari daerah indiuk nya yaitu Kab Lebak,” katanya.


Ade Yuliasih siap menyampaikan harapan tersebut melalui DPD RI ke Presiden RI Prabowo Subianto.   


“Saya berharap dengan kepempinan presiden baru Bapak Prabowo, moratorium bisa di cabut dan Cilangkahan bisa di tetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru Menjadi Kabupaten Cilangkahan,” katanya.

*Satgas Saber Pungli Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL*

By On Jumat, November 08, 2024







Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten melaksanakan press conference ungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertmpat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (08/11).


Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan Selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.


Dalam kesempatannya Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pangawinan Kec. Bandung -  Kab .Serang Prov. Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” jelas irwasda.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan  media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kec. Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan,Kec. Bandung Prov.Banten, https://www.mediadelikhukum.com/2024/09/ketua-lpm-desa-pangawinan-uangnya.html, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000  dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.


Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan. 


“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup  Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III

- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024

- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;

- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang


Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal  368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya. (Bidhumas)

PERMAHI Komisariat Untirta Adakan Kegiatan Legal Visit ke MK dan KPK

By On Jumat, November 08, 2024

Jakarta - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengadakan kegiatan legal visit ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (7/11/2024).


Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa Fakultas Hukum pada lembaga-lembaga yang erat kaitannya dengan penegakan hukum serta memberikan wawasan lebih mendalam mengenai proses kerja dan tantangan yang dihadapi oleh kedua institusi tersebut.


Legal visit ini diikuti oleh beberapa komisariat PERMAHI dari wilayah Banten, termasuk PERMAHI UIN SMH Banten dan PERMAHI Universitas Bina Bangsa.


Di Mahkamah Konstitusi, rombongan diterima oleh Dr. Suryo Gilang Romadlon, S.H., M.H., Asisten Ahli Hakim MK. Dalam pemaparannya yang bertajuk Mengenal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suryo menjelaskan alasan pembentukan MK, di antaranya banyaknya undang-undang yang bermasalah tanpa adanya mekanisme constitutional review, serta penyelesaian konflik antar lembaga negara yang sebelumnya bergantung pada kewibawaan presiden.


Beliau juga menyoroti pentingnya peran MK dalam mengatasi masalah seperti pemakzulan presiden yang kerap berdasar alasan politis, pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung dengan prosedur yang tidak transparan, dan tidak adanya forum penyelesaian sengketa pemilu yang memadai. Selain itu, Dr. Suryo mengajak mahasiswa untuk aktif menjaga demokrasi, salah satunya dengan mengajukan judicial review jika menemukan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional.


Ricci Otto F. Sinabutar, Ketua PERMAI II Komisariat Untirta, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.


"Sebagai agent of change, PERMAHI Untirta memiliki tanggung jawab membentuk calon

penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas. Legal visit ini memberikan pengalaman

langsung kepada kami mengenai tantangan yang dihadapi institusi hukum, yang tentunya menjadi bekal penting dalam memperkuat peran kami di masa depan," ujar Ricci.


Sementara itu, Risma Racmawati, Bendahara Umum PERMAHI Untirta, berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin.


"Kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan. Tidak hanya mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan KPK, tetapi juga lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, DPR RI, dan Komnas HAM untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum," jelas Risma.


Diakhir Sesi Kunjungan, PERMAHI Untirta menyerahkan buku berjudul Kumpulan Opini Hukum PERMAHI Untirta kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Buku ini merupakan hasil karya mahasiswa PERMAHI Untirta yang berisi pandangan dan analisis hukum terkait isu-isu terkini dalam penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi mahasiswa hukum untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah tantangan sistem hukum Indonesia.

56 Anggota KPPS di desa ujung tebu diambil sumpah dan resmi dilantik.

By On Jumat, November 08, 2024








SERANG -  Sebanyak 56 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) untuk pemilihan Kepala daerah ( PILKADA ) 2024 di desa ujung tebu kecamatan ciomas kabupaten serang resmi dilantik di gedung aula kantor desa ujung tebu kamis 7/11/2024.


Ketua panitia pemungutan suara ( PPS ) di desa ujung tebu Supariyandi bahwa seluruh anggota KPPS di desa ujung tebu telah siap bertugas setelah pelantikan ini.


" Untuk KPPS di desa ujung tebu yang alhamdulillah pada hari ini semua sudah dilantik, Yang ada di 8 TPS di wilayah desa kami, dan masing - masing TPS memiliki tujuh anggota KPPS beserta satu ketua, sehingga totalnya 56 orang," ujar yandi.


Supariyandi juga mengatakan dalam pelantikan ini, para anggota KPPS yang juga diberikan arahan terkait kode etik dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.


" Sebagai penyelenggara pilkada netralitas adalah hal yang penting yang harus kita jaga, kami menekan agar mereka tidak berpihak kepada calon manapun dan selalu verkomitmen untuk menysukseskan  pilkada 2024 dengan integritas," ujar yandi.


Yandi berharap seluruh anggota KPPS diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, dan yandi juga sangat berterima kasih kepada babin kantibmas, babinsa dan anggota panwas (PKD) yang telah hadir di acara pelantikan nengambil sumpah dan dilantiknya anggota KPPS ini.


" Pesan saya kepada seluruh anggota KPPS adalah untuk selalu bekerja samanya, menjaga integritas untuk mempertahankan kekompakan dan tetap optimis bahwa pilkada akan berjalan sukses, dan kesehatan juga menjadi prioritas utama," pungkasnya.


Polres Serang Bersama Kodim 0602 Serang Menggelar Patroli  KRYD

By On Jumat, November 08, 2024








Kab. Serang, xbintangindo.com.

Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama personil Kodim 0602 Serang menggelar patroli berskala besar di sejumlah lokasi rawan gangguan Kamtibmas, pada Kamis 7 Nopember 2024 malam.


Kegiatan patroli bersama berskala besar itu dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang pilkada serentak. 


Selain itu mencegah aksi tawuran serta aksi kejahatan lainnya, seperti geng motor, curanmor, curas, curat serta premanisme.


Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli yaitu gudang logistik KPU, tempat nongkrong anak-anak remaja dan geng motor serta premanisme. 


"Seluruh lokasi rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan menjadi sasaran pengawasan kami, termasuk gudang logistik KPU," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Patroli berskala besar yang melibatkan personil TNI ini, kata Kapolres, sebagai  bentuk kesiapan Polri dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, agar masyarakat merasa terlindungi selama tahapan Pilkada berlangsung.


"Tujuan dari program ini yaitu sebagai bentuk kesiapan Polri dan TNI dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga wilayah dari gangguan Kamtibmas," ujar Kapolres Alumnus Akpol 2005.


Dijelaskan Condro Sasongko, seluruh personil yang bertugas tetap mengedepankan sikap humanis. Setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong diberikan pesan Kamtibmas untuk membantu menjaga kondusifitas. 


"Kegiatan ini tetap mengedepankan sisi humanis. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas diberikan pesan Kamtibmas," tutur Kapolres.


Lebihlanjut Kapolres mengatakan, sepanjang patroli gabungan digelar, petugas tidak menemukan aktivitas atau kelompok yang berpotensi mengganggu harkamtibmas.


"Dengan kerjasama yang solid antara aparat keamanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta keseluruhan tahapan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Serang dapat berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan," ucap Kapolres.

Pekerja Yang Bongkar Cerobong Atas di PT. SBS Cikupa Tangerang Tak Gunakan APD

By On Jumat, November 08, 2024

Pekerja diatas cerobong dengan ketinggian puluhan meter tidak menggunakan APD.

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Pekerja yang sedang membongkar cerobong atas di PT. SBS (Satwa Boga Sempurna) terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kamis, 7/11/24.


Diketahui perusahaan (PT. SBS) tersebut beralamat di Jalan raya Serang KM. 20 Cibadak Cikupa Kabupaten Tangerang Banten 15710.


Saat dikonfirmasi pihak perusahan PT. SBS mengenai para pekerjanya (diatas cerobong atas) tidak memakai APD mengatakan dengan keras," silahkan tulis beritanya bila perlu silahkan demo," ujar salah satu pihak perusahan yang tidak mau menyebutkan namanya.









Dalam kesempatan ini ketua DPW LSM Komppi Panji Abdillah SE, angkat bicara," Dalam regulasi K3, untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja. Tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua." Kata Panji.


Lanjut Panji," Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) mengatur bahwa pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerja. APD yang diberikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)." Tegas Panji.

Redaksi xbi//.*

Satresnarkoba Polres Serang  Kembali Meringkus  Pelaku Pengedar Sabu

By On Kamis, November 07, 2024











Kab. Serang, xbintangindo.com

Berdalih mendapat  keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.


Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran pelaku pengedar sabu  keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara. 


Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan - Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.


Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.


Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Kamis 7 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu. 


Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah," kata Kasatresnarkoba.


Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Redaksi xbi//.*

*Demonstrasi Masyarakat Serang Geruduk Pendopo Kab Serang Desak Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan Wewenang*

By On Kamis, November 07, 2024







Serang, Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi. Menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pendopo Bupati Kabupaten Serang. Pada Kamis, (7/11/2024).


Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.


Dalam orasinya, perwakilan demonstran menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik dan penuh keadilan di Kabupaten Serang. “Kita berada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang karena tempat ini adalah rumah kita. Kami hanya meminta agar wakil rakyat menjalankan amanah dengan sebaik – baiknya, demi terciptanya kehidupan yang damai dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang, salah satu Demontrans dalam orasi nya menyampaikan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, berikut larangan dalam kampanye Pilkada 2024, salah satunya dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. Kita semua baru tahu bahwa status rumah di Jl Bhayangkara No.51, Kota Serang itu statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024.  di dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara yang bersumber dari APBD Kabupaten.Serang Tahun 2024, secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah per Tahun. Sangat fantastis..brooo..


Ternyata fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan Paslon Andika-Nanang calon Bupati dan wakil Bupati Serang, ini baru rumah Dinas yang nyata dan Pejabat Pemkab pun berdiam diri padahal tahu. Itu menggunakan anggaran APBD, dimana bagian hukum Pemkab Serang apa fungsi nya tidak mengingatkan....jangan-jangan kampanye pun menggunakan anggaran daerah dari Dinas,... bisa mencret semua kepala dinas Kab Serang. ...ini jelas pelanggaran..


Ada lagi dimasa berahirnya jabatan Bupati di paksakan Open Buding kepala Dinas dan Sekda, menjadi pertanyaan besar syarat kepentingan politik, hati-hati kepala Dinas BKD salah langkah jeruji penjara sebagai ahir pengabdian sebagai ASN......kami juga peringatkan hati-hati bagi Kepala Bapenda,  kepala dinas Perizinan dan PLT Rumah Sakit Drazat....langkahmu adalah pertaruhan,.....bagi  para camat jangan dipaksakan keluar uang dari kantong sendiri untuk kegiatan senam ikut cawe-cawe politik ....fokus saja pelayanan kepada masyarakat...hati-hati, ... Kami hanya mengingatkan, .. .kami sayang kalian,...kamu harus sayang keluarga kalian... semua akan berakhir, mari kita buka lembaran baru.... Jangan dungu, ...kalian jangan mau di peralat oleh orang politik.... tidak ikut pun tetap ASN hidupmu sudah di jamin oleh negara... ingat itu.


*Untuk itu kami menuntut kepada Bawaslu untuk dilakukan proses sesuai aturan.


*Kami meminta pertanggungjawaban Bupati Serang, untuk menjawab di media bahwa itu benar rumah pribadi menjadi rumah dinas menggunakan anggaran APBD 


*Kami menuntut kepada kepala Dinas BKD di stop Open Buding Kepala Dinas, Sekda dan kepala Rumah Sakit Drazat, karena kami sudah tahu siapa pemenangnya.. lebih baik langsung saja di Lantik biar tidak banyak anggaran keluar ...


Mari kita sama-sama bergandengan tangan menuju perubahan tata kelola pemerintahan Kab Serang yang bersih birokrasi jauh dari syarat kepentingan pribadi.

Kasus Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi, JJ Ditangkap dan Jadi Tersangka

By On Kamis, November 07, 2024








Serang - JJ (55) warga Desa Susukan, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang dijadikan Tersangka di kasus dugaan penggelapan Hibah 20 Ekor sapi dari Kementerian Pertanian oleh penyidik Tipikor Polres Serang. 


JJ (55) ditetapkan Tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku dan beberapa orang saksi, sejak dilaporkan pada Mei 2024.


Meski telah ditetapkan Tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap JJ.


Ditemui di kediamannya di Desa Susukan, kepada Wartawan JJ menceritakan, pada tahun 2022 JJ mendapat panggilan telepon dari HLS menawarkan program penggemukan sapi hibah dari Kementrian Pertanian, JJ lantas menerima tawaran itu dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh HLS.


"HLS telpon saya kasih tahu kalo ada program penggemukan sapi dari Kementerian Pertanian,"ujar JJ, Rabu sore, 06/11/2024 di kediamannya.


Singkat cerita, beberapa bulan kemudian di tahun 2023, hibah sapi dari Kementerian itu dikirim dan diturunkan di lokasi kandang yang sebelumnya sudah JJ persiapkan untuk menjalankan Program penggemukan sapi di tanah milik Haji SWN rekan JJ.


Namun, JJ mengaku kecewa, 20 ekor sapi yang awalnya disebut HLS merupakan Program Penggemukan ternyata untuk Pengembangbiakan, lantaran 20 ekor sapi yang diterima JJ kesemuanya berjenis kelamin Betina.


"Saya sempat kecewa karena tidak sesuai dengan yang dibilang diawal, kalau program penggemukan yang saya tahu itu jika sapinya sudah gemuk lalu dijual untuk dipotong dan uang hasil penjualannya dibelikan sapi lagi, seterusnya begitu," ungkap JJ.


Lanjut cerita JJ, hampir 7 bulan ia bersama Haji SWN warga Desa Sidayu rekan usaha JJ memelihara 20 ekor sapi tersebut, JJ mengaku kewalahan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pakan dan membayar jasa tukang.


Merasa terbebani, JJ mulai tidak mengurus 20 ekor sapi itu, ia kembali menyibukan diri sebagai petani tambak karena memang itu keseharian pekerjaan JJ. Berselang lama, Haji SWN menghubungi JJ dan mengutarakan idenya kepada JJ untuk menjual sebagian dari 20 ekor sapi tersebut, kata JJ, Haji SWN juga berjanji setelah dijual, dikemudian hari akan menggantinya dengan sapi yang lain.


"Haji SWN telpon saya dan nanya bagaimana kalau sapinya dijual aja nanti belikan lagi dan dia juga yang akan mencarikan pembelinya,"kata JJ menceritakan.


Beberapa hari kemudian, cerita JJ, Haji SWN kembali menelpon memberitahukan bahwa pembeli sapi sudah ada di lokasi kandang dan JJ diminta datang.


"Pertama yang dijual itu 14 ekor, harganya itu Rp7 juta per ekor, dan uang hasil penjualannya dibagi 2, saya dan Haji SWN,"akunya.


Tak berselang sebulan, sisa dari 20 ekor sapi itu kembali dijual dengan harga sama, namun, kata JJ jumlahnya tidak seperti terakhir yang dia lihat, Menurut Haji SWN ada 1 ekor sapi mati di kandang.


"katanya mati, tapi tidak tahu saya dimana sapi itu dikuburnya,"kilahnya.


Dari penjualan sapi hibah Kementerian Pertanian itu, JJ mengaku menerima uang hasil penjualan 18 ekor sapi yang terjual sebesar Rp53 juta, sisanya di tangan Haji SWN.


Sementara 1 ekor sapi yang tersisa disimpan pindahkan oleh JJ setelah kasus dugaan penggelapan Sapi Hibah bergulir di Polres kabupaten Serang.


Disinggung soal siapa dan berasal darimana pembeli sapi yang terima jual dari JJ dan Haji SWN, kepada wartawan JJ mengaku tidak tahu bahkan ia tidak mengenalnya.


Di lain sisi, JJ mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya saja yang menerima hibah sapi dari Kementerian Pertanian tersebut, ada 3 orang lainnya di kecamatan Tirtayasa pun mendapatkan program pengembangbiakan sapi.


Ketiga orang tersebut menerima hibah sapi dengan mengatasnamakan Kelompok Tani, sama seperti yang dilakukan JJ, dikuasai dan dikelola sendiri tanpa melibatkan anggota kelompok. Ketiga penerima hibah itu yakni, Mamat dari Desa Kebon, Mukhidin di Desa Samparwadi dan Haji Burhan di Desa Sidayu, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang.


Masih kata JJ, menurut ia, 3 orang penerima Hibah sapi bukan bersumber dari pihak yang sama, ketiganya itu mengetahui adanya program pengembangbiakan Sapi dari seseorang berinisial RH, tidak seperti JJ langsung dihubungi HLS.


JJ juga mengungkap siapa sesungguhnya HLS, terang dia, pada tahun 2019 dirinya pernah terlibat dalam Tim Sukses di perhelatan Pileg dan Pilpres 2019, JJ mengaku mengenal HLS sebagai orang terdekat dari Hj. Nuraeni Calon Legislatif untuk DPR-RI dari Partai Demokrat. Kala itu, JJ bersama Tim Sukses lainnya berhasil mengantarkan kader partai berlogo Mercy tersebut duduk di kursi Parlemen Pusat. 


Hibah sapi yang diterimanya itu pun ia sebut sebagai korelasi dari perjuangannya sebagai Tim Sukses. Namun dirinya tak mengira jika Program Pengembangbiakan sapi dari Kementerian pertanian yang berasal dari Aspirasi Anggota DPR-RI Hj Nuraeni tersebut bakal menyeretnya masuk ke dalam Bui, lantaran tergoda dengan iming-iming Haji SWN.


Kini nasib JJ diujung tanduk, Polisi telah menetapkan ia sebagai tersangka di kasus dugaan penggelapan Hibah sapi, Entah kapan JJ akan dijemput untuk dimasukan ke dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sementara berdasarkan informasi yang didapat, Haji SWN saat ini tengah berada di Bandung dan ia dikabarkan sedang sakit keras. Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *