Hampir Setiap Hari Berita Korban Laka Lantas Mobil Truk Tanah VS Motor, Penjabat Pemda Kabupaten Tangerang Apakah Mau Jadi Penonton...!"
On Rabu, Oktober 16, 2024
Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
Hampir setiap hari berita kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara mobil truk tanah dengan kendaraan roda dua (Motor) diwilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan tidak sedikit korban yang meninggal dunia ditempat.
Seperti belum lama ini kejadian laka lantas truk tanah vs motor korbannya sampai meninggal dunia, * di depan PT. Mayora Jayanti korban seorang ibu warga priyayi kademen kota Serang. * didepan spbu Jayanti korban tewas karyawati warga jawa timur, * di depan perumahan gading cangkudu korban tewas pasutri (Pasangan suami istri), * di wilayah Sepatan korban kaki kirinya hancur putus dan banyak lagi,
Supriyadi aktivis Jayanti soal banyaknya korban yang berjatuhan akibat laka lantas mobil besar dum truk vs motor.
"Banyaknya terjadi laka lantas mobil besar dum truk vs motor menurut saya karena tidak tegasnya pihak kepolisian lalu lintas dan Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menindak para supir mobil besar yang melanggar larangan lintas di jam operasional, perbup nomor 12 tahun 2022, kalau pihak terkait dapat membuat efek jera kepada supir - supir mobil besar yang melanggar insya Allah kejadian laka lantas diwilayah Kabupaten Tangerang sangat sedikit laka lantasnya. " kata Supriyadi.
Begitu juga komentar Aminudin aktivis Kabupaten Tangerang," Tega pihak berwenang hanya jadi penonton video laka lantas dimedsos korban banyak berjatuhan, kasihan pak masyarakat yang menjadi korban laka akibat mobil besar melintas bukan pada di jam yang ditentukan. Saya berharap penjabat pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang berwenang jangan jadi penonton dong.. Masa masyarakat yang harus turun ke jalan menindak mobil truk tanah yang langgar lintasnya...!" Tutur Aminuddin.
Lanjutnya," Pak polisi dan Dishub Kabupaten Tangerang mau menunggu korban berapa lagi untuk turun bekerja menertibkan dan menjalankan perbup no 12 tahun 2022." Tanya Amin.
Sampai berita ini disiarkan awak melihat polisi lalu lintas yang mensosialisasikan dan pembinaan larangan lintas untuk mobil dum truk, jika dari Dishub belum terlibat memberikan tindakan kepada supir mobil besar yang melanggar. Red.