Jakarta, xbintangindo.com--
Dewan Pers melalui rapat pleno ke-42 yang digelar pada 29 September 2024, mengambil langkah tegas dalam menghadapi konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers memutuskan penghentian sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan penangguhan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.
Keputusan ini merupakan respon atas perselisihan internal yang melibatkan dua kepemimpinan di PWI, yakni Hendrie Cash Back (HCB) dan Sasongko Pro-Etik, yang sama-sama mendapat pengakuan hukum dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.
Meski SK tersebut mengakui Hendry sebagai Ketua Umum, Sasongko juga diakui sebagai Dewan Kehormatan, memperburuk situasi dualisme di tubuh organisasi tersebut.
Langkah Tegas Dewan Pers
1. Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers.
Efektif 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta oleh kedua pihak yang tengah bersengketa.
Gedung ini merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penggunaannya hanya dapat diputuskan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
2. Penangguhan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan dukungan Dewan Pers, selama konflik internal belum terselesaikan. Langkah ini diambil untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas sertifikasi wartawan di tengah situasi yang belum stabil.
3. Penunjukan Wakil untuk BPPA Dewan Pers
Kedua kubu di PWI diharapkan segera mencapai kesepakatan terkait penunjukan wakil mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam proses tersebut.
Menjaga Integritas dan Stabilitas
Keputusan ini diambil untuk memastikan integritas Dewan Pers sebagai lembaga independen yang tidak memihak salah satu pihak dalam konflik internal PWI. Dewan Pers juga berkomitmen melindungi kepentingan seluruh anggota PWI dan menjaga stabilitas kerja organisasi di tengah ketidakpastian yang ada.
Harapan Penyelesaian Segera
Dewan Pers berharap konflik internal ini segera diakhiri melalui dialog dan rekonsiliasi yang damai. Penyelesaian cepat sangat penting agar organisasi dapat kembali beroperasi secara optimal dan profesionalisme wartawan di Indonesia tetap terjaga.
Dengan langkah tegas ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kepentingan organisasi dan anggotanya lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok.
Menyikapi keputusan tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten Teguh Akbar Idham menyebut, langkah yang diambil DP merupakan keputusan yang luar biasa, dan ini menunjukkan bahwa Dewan Pers dapat melihat mana kepengurusan yang sah.
"Kami sepakat dengan keputusan yang diambil oleh Dewan Pers, dan ini menunjukkan bahwa kemenangan sudah di depan mata," jelasnya.
Disisi lain, pria yang akrab disapa Akbar ini juga berharap, putusan DP ini juga dapat membuka mata semua pihak terkait kondisi terkini PWI. "Saya memaknai keputusan tersebut adalah Hendrie Cash Back, "Diusir" Dari Gedung Dewan Pers Zulmansyah Pro-Etik menunggu Waktu untuk Masuk Gedung Dewan Pers" Tandas Akbar mengahiri pembicaraan.
Sambil menunggu kasus Hendrie Cash Back diproses di Mapolda Metro yang dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 378 KUHP dengan nomor LP: LP/B/269/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh satker Dit Krimum Metro Jaya.
Selain itu, Zulmansyah Pro-Etik, yang semula akan menggelar Rapat Pleno, Senin, (30/08/24) di gudeng Dewan Pers lantai empat diurungkan, karena dari SK yang diterbitkan Dewan Pers, masih ada waktu satu Hari Hendrie ngantor di Gedung Dewan Pers lantai 4 tersebut. RED.