Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wakapolresta Tangerang Sampaikan Bahaya Narkoba Kepada Para Mahasiswa Baru Unimar

By On Jumat, September 13, 2024







TANGERANG  - Wakapolresta Tangerang Polda Banten, AKBP Agus Sugiyarso menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Ta'aruf (MASTA) Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah A.R. Fachrudin Tahun Akademik 2024 - 2025, dengan tema " Mewujudkan Pola Pikir Mahasiswa Generasi Z Yang Progresif Menuju Era Digitalisasi 5.0", bertempat di Masjid Agung Al Amjad pada hari Jumat (13/09/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Rektor Unimar, Wakil Rektor, Sekretaris PDM Kab. Tangerang, BPH Unimar, Dekan Fakultas Farmasi, Kaprodi, serta Staff Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintah Setda Kab. Tangerang.


Dalam pemberian materi, Wakapolresta Tangerang Polda Banten mengambil tema "Hidup Sehat Tanpa Narkoba". Tema tersebut diambil berdasarkan tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.


Wakapolresta memberikan informasi terkait jenis-jenis narkoba, efek buruknya bagi kesehatan, serta dampak sosial dan hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan narkoba. Para mahasiswa juga diberikan pengetahuan tentang cara mengenali dan menghindari ajakan atau tekanan dari pihak yang ingin mempengaruhi mereka untuk menggunakan narkoba.


Selain itu juga menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, termasuk keluarga dan universitas dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.


“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para mahasiswa dapat lebih waspada dan memahami betapa berbahayanya narkoba bagi masa depan mereka. Dengan pengetahuan yang cukup, diharapkan mereka dapat membuat keputusan yang bijak dan menjauhi narkoba,” ujarnya.


Selain penyuluhan, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para mahasiswa dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait isu narkoba di lingkungan mereka. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berlangsung selama sesi tersebut.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa juga dapat meningkatkan iman dan taqwa, menjauhi segala hal buruk termasuk yang berkaitan dengan pergaulan bebas, bahaya narkoba, serta dapat menjadi generasi muda yang sehat, cerdas, kreatif, bebas dari narkoba, serta dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan kontribusi positif kepada masyarakat.

*Anggota Unit II Krimsus Ambil Hasil Labfor Dugaan Tindak Pidana ITE di Puslabfor Mabes Polri**

By On Jumat, September 13, 2024






*Tangerang, 13 September 2024* – Anggota Unit II Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan pengambilan hasil laboratorium forensik terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.


Kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Unit Krimsus. Hasil lab yang diambil dari Puslabfor Mabes Polri akan menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ITE yang sedang berjalan.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan bahwa seluruh proses penyidikan kasus tindak pidana ITE harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang akurat.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa hasil labfor ini akan sangat krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan. “Dengan adanya hasil labfor ini, kami dapat memastikan bahwa penyidikan kasus tindak pidana ITE ini dilakukan dengan dasar bukti ilmiah yang kuat, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan akurat,” jelas Kompol Arief.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan tindak pidana ITE dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Percetakan Uang Palsu di Bekasi Jabar diGerebek Bareskrim

By On Jumat, September 13, 2024

Barang bukti uang palsu

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.


Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.


“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).


Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.


“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya 


Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.


"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. 


Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.


Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

*Tiga Atlet Polri Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu Lewat Cabor Judo dan Muaythai di PON XXI Aceh Sumut*

By On Jumat, September 13, 2024

Banten, xbintangindo.com--

Atlet Judo Polri dari provinsi Jawa Barat kembali meraih emas di PON XXI Aceh Sumut. Kali ini emas dipersembahkan Bharaka I Kadek Pasek Karisna yang berdinas di batalyon C resimen I pasukan Pelopor. 


Kadek menyumbang emas di kelas 90 kg putra setelah di final mengalahkan pejudo asal Bali, I Made Sastra Dharma di GOR Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Rabu (11/9/2024).


Di tahun 2023, I Kadek juga berhasil menjadi juara 1 pada Southeast Asia Championship. 


"Berkat dukungan dari kesatuan dan kesempatan yang diberikan untuk mengikuti latihan khusus di Korea selama 45 hari ini merupakan penghargaan emas pertama saya setelah empat kali ikut PON,” kata Bharaka Kadek Pasek.


I Kadek Pasek mempersembahkan medali emas untuk mendiang pelatihnya. Ia bercerita mendiang pelatihnya pernah bermimpi melihat I Kadek Pasek dikalungi medali emas pada ajang olahraga multi cabang tingkat nasional. Namun, hingga akhir hayatnya sang pelatih belum sempat melihat momen bahagia tersebut.


"Emas ini saya persembahkan untuk pelatih saya yang sudah almarhum," Imbuh Kadek. 


Kadek juga mempersembahkan medali emas untuk orang tua, istri dan calon anaknya yang akan lahir tahun depan.


Dari cabang olahraga Muaythai, dua atlet Polri juga berhasil merebut medali perak dan perunggu. Bharatu Muhammad Firdaus Ali Qodri dari kesatuan KBRN pasukan gegana korps Brimob Polri yang meraih medali perak kategori Muayboran putra dan Bripda Gino Rinaldi Fauzi yang  meraih medali perunggu di kelas 57 Kg Putra. 


Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengapresiasi prestasi atlet Polri yang tengah berlaga di PON XXI Aceh Sumut. 


Irjen Pol Dedi Prasetyo berharap para atlet Polri yang berlaga di PON XXI Aceh Sumut bisa mendulang medali sebanyak-banyaknya. 


“Pekan Olahraga Nasional jadi ajang untuk menunjukkan kemampuan terbaik atlet Polri sekaligus mengibarkan Semangat Tribrata. Polri bangga memiliki anggota yang memiliki semangat juang tinggi,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo. 


Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Polri akan terus mendukung setiap anggotanya yang berprestasi. Salah satunya melalui pembentukan Komite Olahraga Polri (KOP) yang diresmikan bulan Mei 2024 lalu. KOP adalah sebuah wadah dan sistem untuk memastikan pembinaan dan penjaminan hak-hak atlet Polri yang berprestasi.


KOP diharapkan menjadi bagian penting terhadap peningkatan SDM Polri yang unggul menuju Indonesia emas 2024.


“Bapak Kapolri memberikan apresiasi berupa penghargaan pendidikan Sekolah Bintara Polri, " Pungkas 

Irjen Pol Dedi Prasetyo

Pelaku Fornografi Yang Sempat Viral Dimedsos Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang

By On Jumat, September 13, 2024










Serang xbintangindo.com

Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi  sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.


MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setya Budi  mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024. 


"Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban," kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024.


Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet. 


"Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," terang Andi Kurniady.


Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.


"Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya," teriak NR. 


Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.


Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.


"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.


Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Kring Serse Di Wilayah Hukum Polres Serang

By On Jumat, September 13, 2024






Serang xbintangindo.com --

Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Kamis (12/9/2024) malam hingga Jumat dini hari.


Patroli Kring Serse rutin dilakukan dalam upaya mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberantas peredaran minuman keras (miras).


Patroli personil menyasar titik-titik rawan kejahatan dan balapan liar. Patroli juga menyasar komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (13/9/2024).


Kasatreskrim mengatakan dalam upaya mencegah peredaran miras, personil Unit Tipidkor yang dipimpin Ipda Stefany Panggua menyasar kios jamu, toko kelontongan yang disinyalir kerap dijadikan tempat penjualan miras.


"Patroli Kring Serse ini juga mengantisipasi peredaran miras. Jadi petugas melakukan pemeriksaan kios jamu dan toko kelontongan yang kerap dijadikan tempat peredaran miras," kata Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau narkoba. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsinya," kata Kasatreskim.


Selain patroli Harkamtibmas, kata Andi, personil yang bertugas juga mensosialisasikan call center 110 untuk pelayanan Kepolisian. Petugas mengimbau jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi Call Center 110.


"Sesuai perintah Kapolres Serang, dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas masyarakat diminta untuk saling menjaga Kamtibmas dan hidup rukun," tandasnya.

Dengan Program Subuh Keliling (Suling) Meningkatkan Ibadah Dan Silaturahmi Bagi Personil Polsek Jajaran Polres Serang Serta Mendukung Commander Wish Kapolda Banten.

By On Jumat, September 13, 2024








Serang xbintangindo.com --

Dalam rangka meningkatkan ibadah shalat berjamaah serta mendukung Commander Wish Kapolda Banten Irjen  Pol Suyudi Ario Seto, personil Polsek jajaran Polres Serang serentak melaksanakan sholat Subuh Keliling (Suling), pada Jumat 13 September 2024.


Selain meningkatkan ibadah sholat berjamaah, program Suling bertujuan untuk menjalin silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat serta saling tukar informasi untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas lingkungan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kegiatan sholat subuh keliling wajib dilaksanakan personel Polsek jajaran di masjid-masjid yang berada di wilayahnya.


"Kegiatan subuh keliling ini merupakan program kerja dari Kapolda Banten yang tujuannya meningkatkan ibadah shalat subuh berjamaah serta silaturahmi," kata Kapolres Condro Sasongko.


Selain kegiatan ibadah, program Subuh Keliling juga sebagai bentuk Cooling System' guna mendukung Operasi Mantap Praja Maung dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024.


"Petugas juga secara rutin melakukan patroli memantau titik-titik yang diduga rawan terjadinya gangguan Kamtibmas," ucap alumnus Akpol 2005.


Selain itu, kata Kapolres, kegiatan subuh keliling ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat secara langsung. 


"Petugas menyampaikan pentingnya menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing serta kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tandasnya.


Respon dari masyarakat terhadap kegiatan subuh keliling ini sangat positif. Hal ini juga menjadi momen yang membantu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antar personil Polri dengan masyarakat.


"Kegiatan subuh keliling ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta mempererat hubungan yang harmonis," tandasnya.

Sebanyak 144 Club Mobil di Banten Dukung Paslon Airin -Ade di Pilgub Banten

By On Kamis, September 12, 2024







SERANG_ xbintangindo.com

Deklarasi Menangkan Airin di pilgun Banten ,Sebanyak 144 club mobil yang tergabung dalam Auto Club Banten, mendeklarasikan dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Airin - Ade. Hal tersebut dikatakan Ketua ACB Meldi anggara Saputra usai deklarasi di Kramatwatu, Kamis (12/09/2024).


"Kami mendukung penuh pasangan ibu Airin dan Pa Ade. Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama di ACB," ujarnya usai deklarasi.



Menurut Meldi, salah satu pertimbangan dukungan tersebut karena perhatian dan support dari Paslon tersebut telah terbukti secara nyata, yakni pada saat ACB menggelar acara di Alun-alun Kota Serang beberapa waktu lalu. 


"Sudah terbukti secara nyata support dan bantuan dari bu Airin," katanya.


Meli juga berharap, saat terpilih nanti menjadi Gubernur Banten, Paslon Airin dapat lebih memperhatikan para club mobil khususnya ACB, yang membutuhkan sirkuit untuk latihan.


"Selama ini kami latihanya di sirkuit Bogor. Di Banten belum ada.  Semoga setelah jadi Gubernur Banten, bu Airin bisa membangun sirkuit," ungkapnya.(Oman Ncek)

Buruh PT. Kalibesar Artha Perkasa Adukan Kasusnya Ke Polres Metro Tangerang Kota

By On Rabu, September 11, 2024







TANGERANG – Dua orang buruh PT Kali Besar Artha Perkasa mengaku telah membuka laporan pengaduan (Lapdu) dan permohonan perlindungan hukum di Polres Metro Tangerang Kota.




Lapdu dari dua pekerja PT Kali Besar Artha Perkasa berinisial AN dan DK ini lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa. Serta dugaan adanya keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga.


Menurut pendamping hukumnya Alamsyah MK yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia, bahwa kedua pekerja tersebut, mengalami perlakuan yang tidak semestinya berupa intimidasi dan tuduhan tanpa dasar.


Namun mirisnya lagi kata dia, Owner atau pemilik perusahaan ini, kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya. Bahkan mereka di gaji masih jauh dari UMKM, yakni digaji sebesar 2, 5 juta rupiah.


“Jadi si bos atau owner perusahaan ini sering melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya, bukan hanya di PT Kali Besar Artha Perkasa saja, seperti yang dialami oleh buruh yang berinisial LN dan telah bekerja selama 15 di PT Heco Perkasa Pratama, bahkan di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan,’ imbuh Alam berdasarkan pengaduan para buruh. Selain itu lanjut Alam, ada karyawan PT KSK Darma Mulia yang berlokasi di Jakarta.




“Mereka kerap mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pihak perusahaan tersebut melalui orang perusahaan berinisial HRM,” ujar Alamsyah mengutip keterangan para buruh.




“Atas persoalan itu kami meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami meminta agar tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa, mengingat korban kezaliman nya bukan hanya menimpa dua orang saja, namun masih ada tiga orang lagi yang membuat pengaduan yang sama pada perusahaan tersebut,” ungkap Alamsyah, Rabu (11/9/2024).


Sebagai pendamping hukum sekaligus sebagai sosial kontrol , Alamsyah meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap kejadian ini.


“Kami berharap agar kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan bagi buruh atau pekerja tersebut dapat dipulihkan,” tandasnya.


Diketahui surat Lapdu itu bernomor : 0046/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IX/2024. Perihal, Permohonan perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa serta dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga. (RED)

Sanksi Administrasi PT Susanti Kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang

By On Rabu, September 11, 2024








Tangerang,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyebut kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi maupun penyegelan terhadap perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium yakni PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten adalah kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang.


Sebab kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan, yang mengeluarkan izin persetujuan lingkungan (Perling) itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.


"Yang mengeluarkan izin persetujuan lingkungan (Perling) itu adalah DLHK Kabupaten Tangerang jadi kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi itu ranahnya DLHK Kabupaten Tangerang," ungkap Kadis DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2024).


Pihak DLH Provinsi Banten kata Wawan hanya mengeluarkan Pertek air limbah Domestik bukan limbah B3, hal itu mengacu pada regulasi undang undang cipta kerja.


"Adapun Pertek yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi Banten itu ada Pertek air limbah Domestik, yang kita kelola itu limbah Domestik nya, bukan limbah B3. Coba kejar DLHK Kabupaten Tangerang, mereka yang mengeluarkan Perling nya," ujar Wawan.


Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan di PT Susanti Megah. Kata dia, hasil verifikasi itu akan disampaikan langsung ke pihak lembaga sosial kontrol LSM Matahari selaku pihak pengadu.


"Nanti dari DLH Provinsi memberikan surat jawaban ke si pengadu yakni LSM Matahari sama nanti surat ke DLHK Kabupaten Tangerang terkait hasil verifikasi yang dilakukan oleh DLHK Provinsi, kita tunggu saja suratnya," ungkap Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha.


Diberitakan sebelumnya, aktivis pergerakan sekaligus ketua Umum DPP LSM Matahari Endang Suherman menyebut, sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan Endang bilang, selama 13 tahun perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu melanggar aturan.


Endang Suherman mempertanyakan kinerja dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang yang selama kurung waktu 13 tahun itu, pihak Dinas tersebut Lalai tanpa ada pengawasan terhadap perusahaan industri pengolahan garam tersebut.


"Artinya selama 13 tahun itu kemana pengawasan dari DLH Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang, mereka lalai tanpa ada pengawasan, maka selama itu pula perusahaan produksi garam tersebut melanggar aturan yang ada," ujar Endang, Jumat (6/9/2024). Red.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *