Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Warga Desa Bakung Cikande Temukan 2 Koper Berisi Ganja  Seberat 50 Kg

By On Kamis, September 05, 2024











Kab.Serang, xbintangindo.com--

Warga dan Pemerintahan Desa Bakung, Kecamatan Cikande, digegerkan adanya penemuan Ganja Kering sebanyak 2 Koper kurang lebih 50KG, di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 49/50, Desa Bakung oleh warga kampung Bojong, Desa Bakung Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten..Rabu (4/9/24).


Kapolsek Cikande Kompol Andri membenarkan atas penemuan Ganja kering tersebut. "Bener sudah ditangani Sat Narkoba, Warga melaporkan penemuan ganja didalam koper sekira pukul 09.30wib,"ujar Andri pada Info Serang Timur.

.

#infoserangtimur 📷kiriman warga

Masih Dengan Program Ngariung Iman Ngariung Aman ,Kapolres Serang Gelar Bansos dan Berikan Pesan Kamtibmas Kepada  Warga Desa Jeruk Tipis

By On Kamis, September 05, 2024







Serang xbintangindo.com

Dalam rangka membangkitkan semangat ronda malam sambil menyampaikan pesan Kamtibmas, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S IK, MH, M Si melakukan ngobrol bareng bersama puluhan warga di pos ronda Kampung Cikawali, Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (4/9/2024) malam.


Acara ngobrol santai yang dikemas dalam program "Ngariung Iman, Ngariung Aman" diikuti sebanyak 45 tokoh masyarakat dan pemuda. Pesan Kamtibmas yang disampaikan Kapolres yaitu terkait semangat ronda malam, kenakalan remaja dan tawuran, miras, narkoba, perjudian serta kondusifitas pada pilkada serentak.


Kapolres menyampaikan menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Serang.


Jangan sampai anak anak kita terjerumus minuman keras, perjudian, apalagi narkoba karena mereka adalah penerus bangsa.


Kalau anak anak kita terjerumus Mirasantika mutlak itu adalah kesalahan kita sebagai orang tua tegas Kapolres.



"Saya turut bangga aktifitas ronda malam di kampung ini masih berjalan. Kegiatan ini salah satu upaya dalam menjaga kondusifitas lingkungan dari aksi kejahatan," tutur Kapolres Condro Sasongko.


Soal kenakalan remaja dan tawuran, Kapolres mengimbau pada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya untuk tidak keluyuran dengan tujuan yang tidak jelas agar terhindar ataupun terlibat dari kenakalan remaja yang saat ini sudah pada level meresahkan.


"Dalam hal kenakalan remaja dan tawuran, kami tidak akan main-main dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih. Ini peringatan untuk para orangtua. Oleh karena itu, saya berpesan awasi anak-anaknya, jangan sampai terlibat kenakalan remaja dan tawuran," tandas alumnus Akpol 2005.


Demikian halnya dengan peredaran miras, narkoba serta judi, lanjut Kapolres, Polri tidak dapat bekerja sendiri harus ada peran aktif dari masyarakat, diantaranya dengan tidak mengkonsumsi terlebih mengedarkan.


"Semua yang dilarang itu akan hilang jika masyarakat tidak ikut terlibat di dalamnya. Namun demikian, sebagai pelayan masyarakat, kami tetap berusaha untuk memberantasnya," tegasnya.


Dalam hal menjaga kondusifitas Kamtibmas lingkungan, khususnya menghadapi pilkada, Kapolres memberikan pesan agar masyarakat tetap guyub dan  hidup rukun meski harus berbeda pilihan dalam memilih calon pemimpinnya.


"Jangan sampai hanya karena beda pilihan terjadi polarisasi, masyarakat harus menjaga kerukunan. Siapapun nanti yang terpilih harus kita dukung dan masyarakat tetap guyub," pesan Condro Sasongko yang didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Propam Ipda Abdullah Rahayu, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota Polsek Kragilan dan Kepala Desa Jeruk Tipis Aceng Supandi.


Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan bingkisan sembako kepada warga yang hadir serta hadiah door prize 5 kipas angin bagi warga yang berani berinteraksi dengan Kapolres. 


Sementara itu, Kepala Desa Jeruk Tipis Aceng Supandi  mengungkapkan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi sekaligus pembinaan dalam mencegah kenakalan remaja serta kegiatan lain yang menggangu kondusivitas kamtibmas.


"Sebagai tokoh masyarakat, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres yang berkenan bersilaturahmi dan menyampaikan pesan kamtibmas. Kami dan warga mendukung apa yang menjadi tugas Kapolres dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas dari kenakalan remaja dan tawuran, miras, narkoba serta perjudian," ucap Aceng Supandi.

Suplay Tanah ke Urugan Gandasari Jayanti Milik Bos Arif diduga Dari Tambang Atau Galian C Ilegal, diminta APH Segera Bertindak

By On Kamis, September 05, 2024








Bos Arif (kiri) Tokoh masyarakat (Tengah), Ketua RT 09 Aminudin alias Ipang (kanan). Saat berada di lokasi urugan tanah Gandasari Jayanti. Kabupaten Tangerang.

Banten, xbintangindo.com-

Kegiatan pengurugan tanah yang berlokasi di kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten milik Bos Arif diduga suplay tanahnya dari tambang atau galian c yang tak berizin.


Bos Arif saat dikonfirmasi melalui via aplikasi Whatsapp terkait izin dari tambang atau galian c yang menyuplai urugan tanah ke lokasi kegiatannya, tidak menjawab.


Aktivis provinsi Banten Panji Abdilah SE, selaku ketua DPW LSM Komppi angkat bicara," seharusnya penerima tanah urugan (Bos Arif) sudah copy paste mengantongi izin lengkap legalitas dari tambang atau galian c yang mengirim tanah ke lokasi kegiatannya, jadi bos Arif akan mengetahui legalitas tambang tersebut, jika tambang atau galian c tersebut tidak memiliki izin penerima tanah bisa di kategorikan penadah. Saya meminta kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang maupun Polda Banten agar segera bertindak dan mengungkap tanah urugan di Gandasari Jayanti. Jika informasi ini benar, penadah tanah di Gandasari Jayanti sama saja kejahatan lingkungan" tutur Panji Abdilah SE.


Advokat dari Law Office FB dan Partner, Badri Alaina Syafri, SH, mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Badri ketika dimintai pendapatnya, 


Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.


“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewakan dari hasil kejahatan itu bisa dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Badri. (SB. R)

Redak xbi//.*

Dampak tanah urugan di Cikande Ambon  kembali memakan korban terjatuh

By On Rabu, September 04, 2024








Pengguna jalan yang terjatuh akibat ceceran tanah urugan yang licin di Cikande Ambon Desa Leuwi Limus Cikande.

Kab. Serang,| xbintangindo.com--

Dengan ada nya urugan tanah di jalan raya nasional serang-jakarta yang dugaan kurang nya membersihkan dari pihak terkait kini menjadi licin yang berdampak bagi pengendara sepeda motor jatuh terpeleset dan lecet luka-luka tangan kirinya dan bajupun kotor, perlu di ketahui proyek urugan yang berlokasi desa leuwi limus kecamatan cikande kabupaten serang,


Saat di wawancarai awak media pengendara Najib asal pasar kemis mengatakan, "licin jalannya kang untung saya bawa motornya pelan - pelan enggak kencang kalau kendaraan saya gak kenapa-kenapa cuma ini aja sayap motornya sedikit rusak, hanya siku tangan kiri saya yang luka lecet, saya berdua sama temen tapi bawa motornya satu persatu,  pungas Najib  rabu 04/september 2024


Dan warga sekitar yang melihat kejadian mengatakan," emang tadi baru saja di bersihkan ada satu mobil yang membersikannya,  tapi kan belum benar-benar bersih, tuh lihat aja masih banyak tanah debu yang berceceran, iya mas kalau lewat sini lagi hati hati aja soalnya masih belum beres pengurugan nya ."pungkasnya warga, 


Kepala desa (kades) LeUwi limus karmawan saat di hubungi nggan menjawab atau merespon sampai berita ini di terbitkan,

Ahmad bewok//."

Debu Tebal, Proyek Urugan di Cikande Ambon Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Warga Sekitar

By On Rabu, September 04, 2024








KAB. SERANG, Proyek urugan tanah di Cikande ambon tepatnya di desa leuih limus kecamatan Cikande, kabupaten Serang-Banten, berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar. Rabu (3/9/2024). 


Terlihat debu masuk ke rumah-rumah warga diduga dari dampak urugan tanah. 


Warga menjelaskan kepada awak media sebelumnya belum pernah ada debu masuk ke rumah bahkan di depan rumah walapun ada debu tidak setebal ini, 


"Pagi-pagi kami kaget melihat depan rumah sudah di penuhi debu dengan begitu tebal". Ujar warga


Menurutnya, urugan yang sekarang sedang berlangsung, kami warga meminta kepada pengelolaan atau pengembang proyek untuk mengantisipasi dampak yang akan di timbulkan, seharusnya sosialisasi ke masyarakat akan dampak yang ditimbulkan seperti sekarang banyak debu, 


" Sebelumnya kami masyarakat tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan akan ada proyek pengurugan," Katanya


Kami berharap kepada pengelola atau pengembang proyek untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi, kalau dampak ini di biarkan bukan hanya kotor di rumah-rumah saja bahkan bisa berdampak pada kesehatan. Tutup warga.

Redaksi xbi.

Gegara Jalan Licin, Warga Gandasari Jayanti Tergelincir dijalan Dekat Urugan Tanah

By On Rabu, September 04, 2024










Maesal alias Ekem saat bincang - bincang dengan awak media

Kab. Tangerang, xbintangindo.com--

Maesal alias Ekem warga kampung Gandasari Desa Jayanti kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten merasakan sakitnya di telapak tangan kirinya yang bengkak (memar) dan luka lecet - lecet akibat tergelincir di jalan licin diduga gegara adanya aktivitas urugan tanah milik bos ARF.


Ekem saat bincang - bincang dengan awak media xbintangindo.com di kediamannya mengatakan dirinya tergelincir pada hari sabtu 31/08/24 kira- kirabpukul 00.15 wib.


"Ya pak waktu hari sabtu malam minggu (31/08/24) saya bersama teman (Ryan) pulang main lihat jalan basah, kata warga itu tadi jalajalan habis di siram air membersihkan ceceran tanah yang ada di jalan oleh pengusaha Bos ARF, pas mau masuk ke kampung Gandasari tergelincir saat itu jalan licin sekali, padahal saya sudah pelan - pelan dan hati - hati, teman saya Ryan alhamdulillah tidak apa - apa kalau saya kegencet motor, ini bapak bisa lihat, tangan saya bengkak dan luka lecet - lecet." kata Ekem.


Lanjut Ekem, " Saya berharap kepada pemilik lahan urugan agar lebih memperhatikan lagi keselamatan pengguna jalan, semoga tidak ada lagi korban - korban selanjutnya," ungkap Maesal.


Ketua RT 09/04 Kampung Gandasari Aminuddin alias Ipang, " saya berharap kepada pemilik urugan tanah yang ada di wilayah kami yaitu bos ARF, agar dapat bertanggung jawab untuk pengobatannya, karena warga saya yang terjatuh/tergelincir itu diduga disebabkan adanya aktivitas urugan tanah yang kini sedang berjalan." tegas Ipang.

Redaksi xbi.

Proyek pemagaran Sekolah Dasar Negeri V (SDN 5) Cikuya, milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, diduga bermasalah dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis.

By On Rabu, September 04, 2024








Tangerang, xbintangindo.com--

Pelaksanaan proyek pemagaran yang tidak sesuai dengan bestek gambar itupun terdapat adanya dugaan indikasi kecurangan di dalam proses pengerjaan yang terpantau saat awak media di lokasi. Selasa 03 september 2024.


Beberapa indikasi kecurangan yang dimaksud dapat tergambar dengan adanya proses pada susunan konstruksi pemasangan besi yang terlihat tidak maksimal. Kecurigaan selanjutnya adalah tidak terlaksananya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM K3) dengan sebagaimana mestinya.


Selain daripada itu, ketiadaan Papan Informasi Publik (PIP) pada saat proses pengerjaan proyek itupun seakan menambah deretan persoalan yang seakan sudah biasa dipertontonkan oleh oknum kontraktor yang belakangan ini mengerjakan beberapa kegiatan pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang.


Ketika salah satu pekerja inisial BJ saat dicoba konfirmasi seputar langkah pelaksanaan kegiatan tersebut, kepada awak media dirinya mengaku hanya sebatas kerja dan tidak mengetahui apapun perihal yang dimaksud 


"Saya hanya kerja aja pak, ada material datang saya kerjakan sesuai perintah dari mandor saja,"sahut Bj.


Kalau pelaksana kegiatan ini namanya pak 'Ma'rup' pak, soal papan proyek saya tidak tau, bapak coba hubungi saja orangnya,"timpal dia.


Berdasarkan himpunan dan keterangan-keterangan yang diperoleh bahwa, salah satu Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat, Banten Corruption Watch (LSM BCW) Ana Triana, SH menyoroti tajam akan adanya indikasi kecurangan didalam sebuah proses pengerjaan pemagaran SDN V Cikuya yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek gambar.


"Bagaimana bisa pelaksanaan pengerjaan pemagaran SDN V Cikuya itu dapat terlaksana, jika adanya beberapa dugaan indikasi kecurangan seperti, papan proyek yang tidak terpasang, SM-K3 tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya,"terangnya.

 

Tak hanya itu, sebagai pemerhati pembangunan, pria yang akrab disapa 'Bule' itu juga menegaskan bahwa, pada bagian material besi yang di pergunakan pun menuai kejanggalan, setelah hasil pada pengukuran baik tiang kolom, ring gelang kolom dan jarak besi ring yang seharusnya sesuai dengan bestek gambar.


"Proses pemasangan besi tiang kolom, yang seharusnya di pasang "12mm" , setelah di ukur "10mm", pemasang ring gelang kolom ukuran "4mm", jarak pemasangan ring gelang kolom "30cm","paparnya


Untuk itu, lanjut bule, dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat Audiensi terhadap pihak dinas terkait serta surat aduan Resmi untuk tembusan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang, "tegasnya.


Akibat dari proses pembangunan yang diduga kuat dikerjakan asal jadi itupun,maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.


Hingga sampai saat ini proses pengerjaan proyek masih berlangsung,baik pelaksana maupun kontraktor belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut

 *Anggaran Fantastic Untuk Kegiatan Pembangunan Balai Penyuluhan KB, Fungsi K3 Terabaikan*

By On Rabu, September 04, 2024








Xbintangindo.com--

Kabupaten Tangerang || Pemerintah begitu sigap serta perhatian dalam menata pembangunan yang merata /menyeluruh, baik di kota maupun pelosok desa /kampung.


Seperti salah satunya kegiatan yang sudah berjalan tiga Mingguan lebih, yaitu kegiatan Balai Penyuluhan KB.

Yang lokasinya di dalam area Kecamatan Tigaraksa lebih tepatnya di paling ujung atau samping Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


Hasil dari petunjuk Banner sebagai wahana keterbukaan informasi publik (KIP) yang terpasang nyaris tak kelihatan di ujung tembok pagar Kecamatan Tigaraksa, diperoleh informasi walau nyaris tertutup ranting pohon yang menghalangi pemandangan (Selasa 03/09/2024).


Maka di dapatlah informasi tersebut sebagai petunjuk informasi kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau lebih tepatnya dengan sebutan nama DPPKB.

Lokasi :Kecamatan Tigaraksa

Biaya :Rp 401.561.786.58 (Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus  Delapan Puluh Enam,Lima Delapan Rupiah).

Sumber Dana:APBD TA 2024 

Pelaksana :CV.IBRO PUTRA

Waktu Pelaksanaan :90 Hari Kalender

Yang tentunya kegiatan tersebut atas Partisipasi Pajak Masyarakat Yang di bayar.


Saat berbincang-bincang dengan para pekerja asal kota Purwakarta (Jabar-red)

Yang tidak menyebutkan namanya, bahwa "kegiatan ini sudah berjalan tiga mingguan, untuk mandor jarang ke lokasi, paling satu minggu sekali. Untuk pengawas tiap hari ada, itu motornya ada tapi gak tahu kemana orangnya. Dari pihak kecamatan sini ada pak Mulyadi, untuk pemilik CV ini infonya sih Jaw*ra Banten. Kalau nama tidak tahu, panjang bangunan ini adalah 10 meter dan lebar 5 meter, kalau tinggi bangunan untuk bagian tembok depan 5,60 dan tinggi tembok belakang adalah 4 meter" jelasnya .


Saat ditanya Item (barang-red) apalagi untuk tambahan yang akan di kerjakan, jawab salah satu  pekerja "Paling torn buat nampung air itu kita buat disamping kegiatan ini, kita buatkan tiang penyangga nantinya dari besi" tambahnya.


Sungguh ironis, kegiatan yang hampir menelan setengah miliar tersebut rupanya masih menyisakan pertanyaan, bagaimana mungkin pengawas maupun mandor tidak memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.


Padahal K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi dikala bahaya/ petaka itu datang.


Mengacu pada  aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Namun rupanya aturan tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan tidak difungsikan dengan baik dan benar, sehingga nampak para pekerja hanya ada beberapa yang mengenakan APD, itu pun tidak lengkap hanya pakai helm saja.


Sampai terbitnya berita ini tayang beredar ke publik, Mandor dan Pelaksana serta Pengawas dari Dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak ada akses untuk bisa menghubungi atas orang-orang tersebut.

Afrizal SE, Caleg Terpilih dari Partai Golkar ini Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi Dewan*

By On Rabu, September 04, 2024








SERANG, – Impian untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan masyarakat banyak, adalah cita-cita semua anak bangsa yang memiliki jiwa patriot dan nasionalisme.


Bagi masyarakat sipil, salah satu jalurnya adalah menjadi anggota Dewan, dengan bertarung di Pileg pada Pemilu.


Ternyata cara tersebut, juga ditempuh oleh Afrizal SE, pada Pemilu 2024 untuk duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang, melalui Partai Golkar Dapil II.


Hasilnya, Afrizal menjadi salah satu dari 50 anggota DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029 yang dilantik di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa, 03 September 2024.


Usai pelantikan tersebut, Afrizal pulang ke kediaman disambut iringan musik “Tambua” dan ratusan warga serta simpatisan yang sudah menunggu kedatangannya. 


Syukuran tersebut dihadiri oleh ratusan masyarakat sekitar dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, dengan penuh antusias, untuk turut serta memberikan semangat dan mendoakan Afrizal agar dalam menjalankan amanah tersebut, selalu amanah serta mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.


Turut hadir juga Camat Cikande, Moch Agus; Kepala Desa (Kades) Cikande, Oman Saputra; Kades Cikande Permai, Dayari; Wakil Panglima Mabes LMP, H. Tobat Ginting SH; Ketua Pemenangan RUDAL, Daud Tamsir; dan tim pemenangan dari berbagai wilayah di Dapil II; serta masyarakat simpatisan dari berbagai kalangan.  


Afrizal pada kesempatan tersebut, dengan penuh rasa haru, mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukungnya, terutama kepada Tim Rudal, dan Tim Pemenangan lainnya, sehingga dirinya berhasil menjadi anggota Dewan.


“Atas doa dan dukungan semuanya, saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebasarnya,” ucapnya terbata-taba menahan haru bahagia.


“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pajero Indonesia Family (PIF) dari berbagai daerah dan se-Nusantara. Saya banyak-banyak mengucapkan ribuan terima kasih atas kedatangan Om-om dan Tante semua. Ini adalah penghargaan yang sangat tinggi bagi saya dikarenakan ini adalah janji. Janji ke masyarakat bahwasannya kami di desa ini pingin hidup bersama-sama,” pungkasnya.


Ia juga memohon maaf kepada para tamu undangan yang sudah hadir dan menunggu kedatangannya usai pelantikan.


“Saya mohon maaf kepada Pak Lurah dan jajaran serta undangan yang telah menunggu dikarenakan acara pelantikannya mundur satu jam. Setelah selesai, saya pun dipanggil oleh Ketua DPD Golkar, Pak Fahmi Hakim, untuk datang ke kediaman beliau. Jadi agak telat bisa pulang ke sini. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih. Insya Allah ke depannya kita akan kompak dan guyub,” tutupnya. 


Pantaun awak media, para tamu undangan berdatangan silih berganti dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, tampak juga Calon Bupati Serang, Andika Hazrumy yang datang ke kediaman Afrizal sekedar menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya menjadi anggota dewan.


Tampak para tamu undangan mengantri untuk mengambil makan prasmanan yang sudah disediakan. Sambil menyantap makan, para tamu undangan juga dihibur dengan suguhan musik dangdut orgen tunggal “Wahyu Laras”. (*/red)

*Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta*

By On Selasa, September 03, 2024








Serang - xbintangindo.com--

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.


“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.


Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.


Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.


“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *