13 Pelaku Maling Ternak Serta Kendaraan Bermotor Di Bekuk Polres Serang Dan Polsek Jajaran.
On Selasa, Agustus 20, 2024
Serang xbintangindo.com
Polres Serang Polda Banten kembali Konferensi pers di lobi markas Polres Serang dengan 13 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan ternak Selasa 20 Agustus 2024
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH, S IK, MH, M Si mengatakan bahwa
Dalam kurun waktu 10 hari kerja dari tanggal 06 Agustus s/d 16 Agustus 2024 Satreskrim Polres Serang berikut Polsek jajaran ungkap kasus curanmor dan pencurian hewan ternak (kerbau)
Dari 10 kerja berhasil mengamankan 13 pelaku dari 13 pelaku 3 orang diberi tindakan tegas dan terukur ujar Kapolres Condro.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setya Budi, S, STK, S IK menjelaskan para pelaku berhasil diringkus Satreskrim dan Polsek jajaran.
Dari 13 pelaku 7 orang curanmor dan 6 pelaku pencurian hewan ternak.
Para pelaku biasa beraksi dimalam hari dengan sasaran motor dan hewan ternak.
AI 36 tahun warga kp Babakan sinyar Citeras desa Citeras Rangkas Bitung, DI 31 tahun warga kp. Tajur halang desa Tajur halang Cijeruk Bogor.
AD 45 tahun warga kp Gozali kawah Desa Cimaung, Cikeusal Serang, DS alias Batik 42 tahun warga kp cibuhung Desa Wangun jaya Bantar gadung Sukabumi, YI 45 tahun warga kp Hantep Desa cisemeut Leuwidamar Lebak,
SJ alias Sukma 58 tahun warga kp pasir nangka, muncang, Lebak, RK 23 tahun pendopo, empat lawang Sumsel, SM 25 th kp warung dengdeng Gunung Putri, Bogor.
EH alias Iwan 29 th warga Sukasari Cipanas Lebak, RI alias Baron Jagakarsa Muncang Lebak, KM 15 th Jagakarsa Muncang Lebak, HA 33 th Marga Sekampung Lampung Timur.
LH 34 th Marga Sekampung Lampung Timur ujar Kasat Andi
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu batang kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata jenis pistol korek api serta sejumlah alat untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, dan kapak. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian pungkas Kasat Reskrim.
Para pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak dikenakan Pasal 363 Jo 365 Jo 53 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Terhadap Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Red