Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usup BPD Mengucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kepala Desa Parakan Nana Sutisna Periode 2021 - 2027

By On Selasa, Juli 09, 2024






Kab Serang,| xbintangindo.com

Pengesahan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten serang telah selesai di laksanakan oleh bupati Kabupaten serang hj Atut chosiyah di aula pemerintah daerah Kabupaten serang. Selasa 09/07/24.


Salah satunya Nana Sutisna Kepala Desa Parakan kecamatan Jawilan Kabupaten serang.


Usup Selaku BPD  Desa Parakan Mengucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kades Desa Parakan Nana Sutisna Periode 2021 - 2027.


"Selamat dan sukses kepada kakanda kades Desa Parakan Nana Sutisna atas perpanjangan masa jabatan nya, semoga diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT...amin," ucapnya.


Lanjut," semoga kades Desa Parakan beserta staf selalu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Desa Parakan maju, desa Parakan  jaya." kata Usup.

BONEN

Miris...!" Minuman Tuak Kini di Gandungi Kawula Muda

By On Selasa, Juli 09, 2024








Kawula muda sedang asyik minum Tuak.

Banten,| xbintangindo.com-

Minuman yang dapat memabukkan jenis Tuak kini di gandrungi kawula muda yang biasa konsumsi minuman keras ( Miras ). 


AC (31) tahun warga Jayanti Kabupaten Tangerang Banten saat dikonfirmasi awak media xbintangindo.com mengatakan," Enak pak minuman tuak mah, harganya juga terjangkau cuma Rp. 10.000 seliternya. Asyik buat rame - rame, kalau minum nya banyak bisa mabuk, puyeng ke kepala, ngebagel". Katanya.


Begitu pula di katakan, SA warga Cikande Kabupaten serang," murah dan terjangkau pak kalau minum nya tuak, kita - kita sudah tidak ke beli minuman kolesom dan anggur merah mah, " ucap SA.


Penjual Tuak di Cikande Asem saat dikonfirmasi mengatakan," kalau tuak mah pak jamu bukan miras, minuman tuak ini permentasi dari pohon aren." ungkapnya.

Redaksi xbi.

PT Citra Buana Pasta di Kawasan Pancatama Terbakar, 2 Pekerja Jadi Korban

By On Selasa, Juli 09, 2024

Pt.Citra Buana Pasta kebakaran

SERANG- Dua pekerja jadi korban kebakaran di PT Citra Buana Pasta (CBP) pada Selasa (9/7/2024). 


Menurut pekerja saat ditemui awak media Suhanda (25), kebakaran terjadi pada pukul 09.00 Wib, api membesar dari dalam area produksi dan mengakibatkan dua rekannya luka bakar. 


" Ya pak tadi kebakaran di tempat kerja saya, teman ada dua orang yang luka bakar, kebakaran tadi jam 9 an pak, " Ucap Suhanda. 


Sementara itu, Kabid Damkar Boyanto membenarkan terjadinya kebakaran di PT CBP. 


"Benar terjadi kebakaran di PT Cipta Buana Pasta , api baru dapat dipadamkan selama 3 jam," ujar Boy. 


Sebanyak 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) diturunkan untuk memadamkan api. 


"Kami menurunkan 4 mobil damkar 2 dari Kabupaten Serang dan 2 mobil damkar lainnya dari perusahaan nikomas dan modern, " pungkasnya. 


Api belum diketahui darimananya, kini kasusnya di tangani pihak kepolisian dari Polres Serang.

Redaksi xbi

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Parakan 2021-2027 Kecamatan Jawilan serang Banten Berjalan Sukses

By On Selasa, Juli 09, 2024








Serang xbintangindo.com Puji Syukur Alhamdulillah Penambahan Masa Jabatan kepala desa 2021-2027 Semoga Bisa Menjalankan Tugas Dan Amanah


Kepala desa parakan nana sutisna,"semoga saya selalu diberikan kesehatan dan saya bisa menjalankan tugas dan amanah ini. Untuk Memajukan desa parakan ungkapnya


Katar Desa Parakan Satria." alhamdulilah Pengesahan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten serang telah selesai di laksanakan oleh bupati Kabupaten serang hj Atut chosiyah di aula pemerintah daerah Kabupaten serang. " ujarnya.


Supriat," Semoga Dengan diTambahnya masa Jabatan kepala desa parakan  bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat."ungkapnya.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Warga Pamarayan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Selasa, Juli 09, 2024










Serang xbintangindo.com

Pengedar sabu berinisial AM alias Butong (29) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024 malam.


Dari tersangka pengedar sabu ini, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dalam kantong celana dan 53 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam rumah. Selain 56 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana bisnis sabu.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH, S IK, MH, M Si mengatakan tersangka AM alias Butong merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba. 


"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar pukul 21.00. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya," terang Kapolres kepada media, Selasa 9 Juli 2024.


Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.


"Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," kata Kapolres Alumnus Akpol 2005 didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.


Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana.  


"Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan," tutur Condro Sasongko.


Sementara Kompol Ali Rahman CP menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.


"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.


"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.

Pimred Media xbintangindo.com Mengucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kades Nambo Ilir Kibin Sahriyudin SE Periode 2021 - 2029

By On Selasa, Juli 09, 2024

Kepala Desa Nambo ilir Sahriyudin SE.

Kab Serang,| xbintangindo.com

Pengesahan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten serang telah selesai di laksanakan oleh bupati Kabupaten serang hj Atut chosiyah di aula pemerintah daerah Kabupaten serang. Selasa 09/07/24.


Salah satunya Sahriyudin SE kades Nambo ilir kecamatan Kibin Kabupaten serang.


Di kantor redaksi Pimpinan redaksi Media xbintangindo.com Dimas Agung Mardhika Mengucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kades Nambo Ilir Kibin Sahriyudin SE Periode 2021 - 2029.


"Selamat dan sukses kepada kakanda kades Nambo ilir Sahriyudin SE atas perpanjangan masa jabatan nya, semoga diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT...amin," ucapnya.


Lanjut," semoga kades Nambo ilir beserta staf selalu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Nambo ilir maju, Nambo ilir jaya." kata Dimas Agung Mardhika.

Redaksi xbi




Sat Reskrim Unit Harda Serahkan Berkas dan Tersangka ke Kejari Serang

By On Selasa, Juli 09, 2024







 

SERANG - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pertolongan jahat atau tadah ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Muid alias Pedet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka Muid alias Pedet dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah.

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terlibat Penembakan, Ketua Gepak: Ini Pelanggaran Pidana

By On Selasa, Juli 09, 2024

Bandar Lampung,  | xbintangindo.com

Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menyatakan keprihatinannya terkait pernyataan ketua DPD Partai Gerindra mengenai insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Wahyudi menegaskan bahwa tindakan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran pidana serius, bukan sekadar musibah. Minggu 7-7-2024


"Saya menentang keras pernyataan ketua DPD Partai Gerindra. Bagaimana mungkin masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Wahyudi.


Wahyudi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan segelintir oknum tidak menggerus elektabilitas partai tersebut. "Kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra sedang dalam posisi teratas. Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu. Biarlah proses hukum berjalan, dan tugas partai adalah mengawal supremasi hukum yang sedang dilakukan oleh Polri agar berjalan lancar dan berdampak positif ke depan," tambah Wahyudi.


Ia juga menegaskan bahwa kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi atau dibela, karena hal itu akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan. "Bahaya ini saya katakan, sebaiknya kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi apalagi dibela, karena akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan," tegasnya.


Wahyudi juga berharap Polri, khususnya Polda Lampung, terus mengedukasi masyarakat soal bahaya undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Kita sama-sama kawal, buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan ke depan tidak ada lagi masyarakat sipil yang bisa seenaknya menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api," ujarnya penuh harap.


Insiden yang dimaksud terjadi pada Sabtu (6/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) melepaskan tembakan saat menghadiri pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.


Pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra yang menyebut insiden tersebut sebagai musibah ditentang keras oleh Ketua Gepak Lampung. "Bagaimana mungkin Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah dari partai Gerindra menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wahyudi.


Dalam pernyataannya, Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Wahyudi.


Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. "Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka," pungkas Wahyudi.


Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Dalam konteks ini, partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Serang Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Ciherang

By On Selasa, Juli 09, 2024







Serang,| xbintangindo.com

Beri Waktu 13 Hari Untuk Dibongkar, Satpol PP Kabupaten Serang Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Ciherang


SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan melakukan pembongkaran terhadap lapak para pedagang Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli di Pasar Ciherang. Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang nakal di Pasar Ciherang. Dimana mereka diberikan waktu selama 13 hari ke depan.


“Kita sudah sampaikan surat kepada pedagang liar, tembusan juga ke Muspika Kecamatan Cikande terkait pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP. Pembongkaran dilakukan setelah 13 hari surat dilayangkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/7/ 2024).


Yagi mengaku memberikan tenggat waktu 13 hari kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun apabila pedagang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa. “SOP sudah kita lakukan, kalau para pedagang tetap nakal, kita lakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.


Yagi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang sudah dilaksanakan, ada kurang lebih 22 bangunan yang akan dilakukan pembongkaran.


“Ada 22 pedagang liar. Kita lakukan pembongkaran karena lapak mereka memasuki bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Secara aturan pun enggak boleh,” tegasnya.


Lebih lanjut, Yagi mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Serang. Ia menegaskan jika pemerintah daerah tidak melarang warganya untuk berusaha, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kita meminta agar pedagang berjualan di lokasi yang sesuai, jangan di bahu jalan. Berdasarkan aturan kan gak boleh sudah dilarang. Ini tentunya bisa menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.

Program Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Bersilaturahmi dan Bansos Bersama Masyarakat  Perumahan Cikande  Permai

By On Senin, Juli 08, 2024








Serang xbintangindo.com

 Setelah bersilaturahmi dan bhakti sosial dengan warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali melaksanakan safari program "Ngariung Iman Ngariung Aman", Senin 8 Juli 2024.


Kali ini Kapolres Condro Sasongko mengelar silaturahmi dan bhakti sosial dengan masyarakat Perumahan Cikande Permai. Acara silaturahmi berlangsung di rumah salah seorang tokoh agama setempat dengan dihadiri sekitar 50 warga.


Seperti kegiatan yang sama sebelumnya, program silaturahmi sambil ngobrol bareng ini juga dibarengi dengan pemberian bingkisan sembako serta uang sebagai bentuk tali asih.


“Inti dari program Ngariung Iman Ngariung Aman ini tiada lain untuk bersilaturahmi seluas-luasnya dengan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro Sasongko.


Kapolres menjelaskan bahwa selain silaturahmi, kegiatan ini juga sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dengan silaturahmi ini, kata Condro Sasongko, dirinya juga bisa mengetahui kondisi, permasalahan dan harapan masyarakat.


“Dengan adanya komunikasi seperti ini, diharapkan akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kapolres kelahiran Trenggalek, Jawa Timur ini.


Dalam kesempatan itu, AKBP Condro Sasongko menyampaikan pesan agar masyarakat terus menjaga kondusifitas kamtibmas. Kapolres juga memohon doa agar dirinya diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.


“Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan dan panjang umur yang barokah. Saya mohon doa agar selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas sesuai harapan masyarakat,” ucap Alumnus Akpol 2005.


Sebelum mengakhiri acara silaturahmi, Kapolres AKBP Condro Sasongko selanjutnya memberikan bingkisan sembako serta uang sebagai bentuk tali asih.


“Besar harapan saya, mudah-mudahan bingkisan sembako ini dapat membantu kebutuhan di rumah,” ucap mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, Kasatintelkam AKP Tatang dan Ustad Ujang Supriatna tokoh agama.


Sementara Ujang Supriatna selaku tokoh agama mengungkapkan ucapan terima kasih pada Kapolres serta jajarannya yang telah meluangkan waktunya bersilaturahmi dengan masyarakat Cikande Permai. 


Iapun mendoakan agar Kapolres Serang serta seluruh anggota polisi selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas.


"Mewakili masyarakat Perumahan Cikande Permai, saya menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan serta pemberian bingkisan sembako. Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan Kapolres ini mendapat balasan pahala dari Allah SWT diberikan Kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ungkap Ujang Supriatna.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *