Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PT Citra Buana Pasta di Kawasan Pancatama Terbakar, 2 Pekerja Jadi Korban

By On Selasa, Juli 09, 2024

Pt.Citra Buana Pasta kebakaran

SERANG- Dua pekerja jadi korban kebakaran di PT Citra Buana Pasta (CBP) pada Selasa (9/7/2024). 


Menurut pekerja saat ditemui awak media Suhanda (25), kebakaran terjadi pada pukul 09.00 Wib, api membesar dari dalam area produksi dan mengakibatkan dua rekannya luka bakar. 


" Ya pak tadi kebakaran di tempat kerja saya, teman ada dua orang yang luka bakar, kebakaran tadi jam 9 an pak, " Ucap Suhanda. 


Sementara itu, Kabid Damkar Boyanto membenarkan terjadinya kebakaran di PT CBP. 


"Benar terjadi kebakaran di PT Cipta Buana Pasta , api baru dapat dipadamkan selama 3 jam," ujar Boy. 


Sebanyak 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) diturunkan untuk memadamkan api. 


"Kami menurunkan 4 mobil damkar 2 dari Kabupaten Serang dan 2 mobil damkar lainnya dari perusahaan nikomas dan modern, " pungkasnya. 


Api belum diketahui darimananya, kini kasusnya di tangani pihak kepolisian dari Polres Serang.

Redaksi xbi

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Parakan 2021-2027 Kecamatan Jawilan serang Banten Berjalan Sukses

By On Selasa, Juli 09, 2024








Serang xbintangindo.com Puji Syukur Alhamdulillah Penambahan Masa Jabatan kepala desa 2021-2027 Semoga Bisa Menjalankan Tugas Dan Amanah


Kepala desa parakan nana sutisna,"semoga saya selalu diberikan kesehatan dan saya bisa menjalankan tugas dan amanah ini. Untuk Memajukan desa parakan ungkapnya


Katar Desa Parakan Satria." alhamdulilah Pengesahan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten serang telah selesai di laksanakan oleh bupati Kabupaten serang hj Atut chosiyah di aula pemerintah daerah Kabupaten serang. " ujarnya.


Supriat," Semoga Dengan diTambahnya masa Jabatan kepala desa parakan  bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat."ungkapnya.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Warga Pamarayan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Selasa, Juli 09, 2024










Serang xbintangindo.com

Pengedar sabu berinisial AM alias Butong (29) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024 malam.


Dari tersangka pengedar sabu ini, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dalam kantong celana dan 53 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam rumah. Selain 56 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana bisnis sabu.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH, S IK, MH, M Si mengatakan tersangka AM alias Butong merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba. 


"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar pukul 21.00. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya," terang Kapolres kepada media, Selasa 9 Juli 2024.


Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.


"Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," kata Kapolres Alumnus Akpol 2005 didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.


Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana.  


"Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan," tutur Condro Sasongko.


Sementara Kompol Ali Rahman CP menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.


"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.


"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.

Pimred Media xbintangindo.com Mengucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kades Nambo Ilir Kibin Sahriyudin SE Periode 2021 - 2029

By On Selasa, Juli 09, 2024

Kepala Desa Nambo ilir Sahriyudin SE.

Kab Serang,| xbintangindo.com

Pengesahan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten serang telah selesai di laksanakan oleh bupati Kabupaten serang hj Atut chosiyah di aula pemerintah daerah Kabupaten serang. Selasa 09/07/24.


Salah satunya Sahriyudin SE kades Nambo ilir kecamatan Kibin Kabupaten serang.


Di kantor redaksi Pimpinan redaksi Media xbintangindo.com Dimas Agung Mardhika Mengucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kades Nambo Ilir Kibin Sahriyudin SE Periode 2021 - 2029.


"Selamat dan sukses kepada kakanda kades Nambo ilir Sahriyudin SE atas perpanjangan masa jabatan nya, semoga diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT...amin," ucapnya.


Lanjut," semoga kades Nambo ilir beserta staf selalu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Nambo ilir maju, Nambo ilir jaya." kata Dimas Agung Mardhika.

Redaksi xbi




Sat Reskrim Unit Harda Serahkan Berkas dan Tersangka ke Kejari Serang

By On Selasa, Juli 09, 2024







 

SERANG - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pertolongan jahat atau tadah ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Muid alias Pedet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka Muid alias Pedet dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah.

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terlibat Penembakan, Ketua Gepak: Ini Pelanggaran Pidana

By On Selasa, Juli 09, 2024

Bandar Lampung,  | xbintangindo.com

Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menyatakan keprihatinannya terkait pernyataan ketua DPD Partai Gerindra mengenai insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Wahyudi menegaskan bahwa tindakan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran pidana serius, bukan sekadar musibah. Minggu 7-7-2024


"Saya menentang keras pernyataan ketua DPD Partai Gerindra. Bagaimana mungkin masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Wahyudi.


Wahyudi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan segelintir oknum tidak menggerus elektabilitas partai tersebut. "Kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra sedang dalam posisi teratas. Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu. Biarlah proses hukum berjalan, dan tugas partai adalah mengawal supremasi hukum yang sedang dilakukan oleh Polri agar berjalan lancar dan berdampak positif ke depan," tambah Wahyudi.


Ia juga menegaskan bahwa kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi atau dibela, karena hal itu akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan. "Bahaya ini saya katakan, sebaiknya kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi apalagi dibela, karena akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan," tegasnya.


Wahyudi juga berharap Polri, khususnya Polda Lampung, terus mengedukasi masyarakat soal bahaya undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Kita sama-sama kawal, buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan ke depan tidak ada lagi masyarakat sipil yang bisa seenaknya menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api," ujarnya penuh harap.


Insiden yang dimaksud terjadi pada Sabtu (6/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) melepaskan tembakan saat menghadiri pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.


Pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra yang menyebut insiden tersebut sebagai musibah ditentang keras oleh Ketua Gepak Lampung. "Bagaimana mungkin Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah dari partai Gerindra menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wahyudi.


Dalam pernyataannya, Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Wahyudi.


Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. "Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka," pungkas Wahyudi.


Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Dalam konteks ini, partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Serang Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Ciherang

By On Selasa, Juli 09, 2024







Serang,| xbintangindo.com

Beri Waktu 13 Hari Untuk Dibongkar, Satpol PP Kabupaten Serang Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Ciherang


SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan melakukan pembongkaran terhadap lapak para pedagang Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli di Pasar Ciherang. Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang nakal di Pasar Ciherang. Dimana mereka diberikan waktu selama 13 hari ke depan.


“Kita sudah sampaikan surat kepada pedagang liar, tembusan juga ke Muspika Kecamatan Cikande terkait pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP. Pembongkaran dilakukan setelah 13 hari surat dilayangkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/7/ 2024).


Yagi mengaku memberikan tenggat waktu 13 hari kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun apabila pedagang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa. “SOP sudah kita lakukan, kalau para pedagang tetap nakal, kita lakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.


Yagi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang sudah dilaksanakan, ada kurang lebih 22 bangunan yang akan dilakukan pembongkaran.


“Ada 22 pedagang liar. Kita lakukan pembongkaran karena lapak mereka memasuki bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Secara aturan pun enggak boleh,” tegasnya.


Lebih lanjut, Yagi mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Serang. Ia menegaskan jika pemerintah daerah tidak melarang warganya untuk berusaha, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kita meminta agar pedagang berjualan di lokasi yang sesuai, jangan di bahu jalan. Berdasarkan aturan kan gak boleh sudah dilarang. Ini tentunya bisa menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.

Program Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Bersilaturahmi dan Bansos Bersama Masyarakat  Perumahan Cikande  Permai

By On Senin, Juli 08, 2024








Serang xbintangindo.com

 Setelah bersilaturahmi dan bhakti sosial dengan warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali melaksanakan safari program "Ngariung Iman Ngariung Aman", Senin 8 Juli 2024.


Kali ini Kapolres Condro Sasongko mengelar silaturahmi dan bhakti sosial dengan masyarakat Perumahan Cikande Permai. Acara silaturahmi berlangsung di rumah salah seorang tokoh agama setempat dengan dihadiri sekitar 50 warga.


Seperti kegiatan yang sama sebelumnya, program silaturahmi sambil ngobrol bareng ini juga dibarengi dengan pemberian bingkisan sembako serta uang sebagai bentuk tali asih.


“Inti dari program Ngariung Iman Ngariung Aman ini tiada lain untuk bersilaturahmi seluas-luasnya dengan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro Sasongko.


Kapolres menjelaskan bahwa selain silaturahmi, kegiatan ini juga sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dengan silaturahmi ini, kata Condro Sasongko, dirinya juga bisa mengetahui kondisi, permasalahan dan harapan masyarakat.


“Dengan adanya komunikasi seperti ini, diharapkan akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kapolres kelahiran Trenggalek, Jawa Timur ini.


Dalam kesempatan itu, AKBP Condro Sasongko menyampaikan pesan agar masyarakat terus menjaga kondusifitas kamtibmas. Kapolres juga memohon doa agar dirinya diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.


“Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan dan panjang umur yang barokah. Saya mohon doa agar selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas sesuai harapan masyarakat,” ucap Alumnus Akpol 2005.


Sebelum mengakhiri acara silaturahmi, Kapolres AKBP Condro Sasongko selanjutnya memberikan bingkisan sembako serta uang sebagai bentuk tali asih.


“Besar harapan saya, mudah-mudahan bingkisan sembako ini dapat membantu kebutuhan di rumah,” ucap mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, Kasatintelkam AKP Tatang dan Ustad Ujang Supriatna tokoh agama.


Sementara Ujang Supriatna selaku tokoh agama mengungkapkan ucapan terima kasih pada Kapolres serta jajarannya yang telah meluangkan waktunya bersilaturahmi dengan masyarakat Cikande Permai. 


Iapun mendoakan agar Kapolres Serang serta seluruh anggota polisi selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas.


"Mewakili masyarakat Perumahan Cikande Permai, saya menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan serta pemberian bingkisan sembako. Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan Kapolres ini mendapat balasan pahala dari Allah SWT diberikan Kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ungkap Ujang Supriatna.

Terkait Lambatnya Penanganan Kasus 1 Triliun Lahan Ranca Gede, BEM Banten Akan Aksi Unras di Gedung KPK Jakarta

By On Senin, Juli 08, 2024








SERANG - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/7) besok.


Aksi Demonstrasi yang digelar itu terkait proses penanganan perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal kasus mega korupsi alih fungsi lahan di Desa jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


BEM Banten menilai prosesnya lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.


Hal itu disampaikan oleh, Sekjend BEM Banten Bersatu Idan Wildan, ia mengatakan pihaknya masih membahas detail rencana aksi pada Agenda Kajian Menyeluruh ini. 


"Kami akan Aksi demonstrasi pada Jum'at (12/7/) besok di  gedung KPK dan Aliansi BEM Banten Bersatu akan terus bangun komunikasi dengan BEM Seluruh Banten untuk ikut andil turun dalam aksi itu, kami minta KPK Ambil alih terkait Mega Korupsi 1 Triliun Situ Ranca gede," ujarnya, Senin (8/7/24).


Dengan ketidakberanian pihak Kejati Banten lanjut Idan Wildan mengatakan, pihaknya akan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini dan segera memeriksa dua politisi  yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus Situ Rancagede.


"Aksi demonstrasi ini akan dilakukan secara damai dan kooperatif serta menghindari potensi kericuhan agar substansi akan diterima baik oleh KPK RI, dan segera memeriksa dua politisi berinisial FH dan BR yang diduga aktor intelektual kasus ini," tegasnya.


Idan juga menjelaskan, Dalam proses perkara Situ Rancagede yang ditangani Kejati Banten, patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. 


"Sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober yg 2023 silam, hingga saat ini kasus tersebut terkesan mandeg tanpa ada perkembangan," imbuhnya.


Sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan Kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.


Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut Situ Rancagede.


Dalam aksi Aliansi BEM Banten Bersatu di gedung KPK nanti, mereka akan membawa Fakta Integritas untuk ditandatangani oleh pihak KPK untuk mengambil alih Kasus ini.

Rekontruksi Kepadatan Proyek Jalan Tambak - Warakas di Sorot LSM GTAR Kabupaten Serang

By On Senin, Juli 08, 2024








Serang - Perihal dengan adanya Truk Mixer (TM) yang amblas pada kegiatan rekontruksi Jalan Tambak - Warakas dengan nilai anggaran Rp 1.327.500.000,00 DPC LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) bidang Investigasi mempertanyakan nilai kepadatan hasil uji sand cone pada lokasi kegiatan yang sedang dikerjakan CV. Mutiara Syaki.



Seperti dikatakan Lahudin, pada saat dirinya meninjau lokasi kegiatan di jalan penghubung Kecamatan Kibin dan Kecamatan Binuang, nampak TM amblas. Dimana diduga kejadian tersebut diakibatkan kurang padatnya agregat pada jalan tersebut.



"Dengan adanya kejadian ini, saya duga pihak DPUPR, Pelaksana kegiatan dan Konsultan pengawas dalam melakukan test uji sandcone diduga nilai kepadatannya tidak maksimal," katanya, Senin (08/07/2024).



Masih kata Lahudin, dari awal kegiatan ini dimulai dirinya intens melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data dalam hal pemadatan gelar agregat. 



"Menurut saya, untuk penggunaan agregat lapis pondasi bawah saja sudah tidak sesuai. Apabila jenis agregat yang digunakan adalah agregat kelas B, apakah saya bisa meminta hasil dari uji laboratoriumnya itu sendiri," tambahnya.



Selanjutnya dalam pelaksanaan tes uji sandcone, bidang investigasi DPC LSM GTAR mempertanyakan prosedur ataupun tahapan serta proses yang dilalui apakah sudah sesuai atau belum. Karena sepengetahuan saya, pada tanggal 05 Juli kemarin, pihak DPUPR Kabupaten Serang sudah melakukan tes uji sandcone dilapangan. Pastinya dari hasil uji samdcone tersebut akan didapatkan  nilai persentase kepadatan jalan Tambak - Warakas.


"Apabila nilai persentase hasil uji samdcone pada tanggal 05 kemarin nilainya masuk, kenapa pada saat kegiatan gelaran rigid pavement saat ini terjadi mobil TM amblas," imbuhnya.


"Bisa saya katakan tes uji sandcone kemarin hanya persyaratan untuk kejar tayang suatu kegiatan. Bukan berdasarkan pentingnya tes uji sandcone tersebut," ucapnya.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, pengawas dari DPUPR Kabupaten Serang ketika saya pertanyakan seperti apa prosedur tes uji sandcone, dirinya menerangkan bahwa untuk agregat seharusnya dipadatkan terlebih dahulu, baru di uji sandcone."Untuk teknisnya seperti itu," tutupnya.


Diketahui, paket pekerjaan rekontruksi jalan Tambak - Warakas yang berlokasi di Kecamatan Kibin - Binuang dengan volume panjang 900 meter dan lebar 3 - 4 meter, nomor kontrak 620/06-PK.HS.6997245/SPK/RKN.JLN.TMBK-WRKS/KPA-BM/DPUPR/2024, nilai anggaran  Rp 1.327.500.000,00 bersumber dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024, pelaksana CV. Mutiara Syaki, konsultan pengawas PT. Karya Pratama Konsultan dengan jenis betonisasi.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *