Kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu di tingkat Kabupaten Tangerang.
Namun birokrasi yang ada tidak sesuai, membuat kegagalan dalam reformasi birokrasi terkait pelayanan satu pintu, serta dalam pengurusan perijinan terkesan lama dan berbelit-belit.
Perizinan satu pintu yang ada di kabupaten Tangerang ternyata hanya mempermudah para oknum pengusaha untuk mempermainkan perizinan demi menutupi hal-hal krusial didalam perusahaan yang bisa dijadikan pemasukan atau pendapatan asli daerah.
Pemerintah
Karena hanya di Kabupaten Tangerang yang saat ini masih menjadikan Dinas Teknis sebagai tempat untuk mengurus perijinan.
Belum lama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten memberikan daftar beberapa perusahaan yang belum melengkapi perizinan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. 14 (empat belas) perusahaan diantaranya berada di kabupaten Tangerang.
Dalam laporan BPK, perusahaan tersebut diduga belum terdaftar sebagai wajib pajak dan belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA). Lantas bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bila di wilayah nya sendiri tidak bisa dipantau secara baik.
Aktivis Senior, Alamsyah menyoroti banyaknya pengurusan perizinan yang lama dan berbelit-belit, akibatnya penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Tangerang, Banten tidak berjalan maksimal.
Ia mengatakan saat ini dapur perizinan di Kabupaten Tangerang menumpuk semua pada dinas teknis, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan OPD teknis lainnya.
Seharusnya, kata dia sekarang urusan perizinan menjadi mudah dengan adanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun faktanya tidak seperti itu.
“Ini menunjukan terjadinya kegagalan konsep reformasi birokrasi terkait pelayanan satu pintu,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Alam menyebut, padahal pelayanan terpadu satu pintu itu bertujuan mewujudkan proses perizinan yang cepat, mudah, transparan serta terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Selain itu, adanya PTSP bertujuan menghadirkan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme,” ucapnya.
Alam menduga, buruknya kinerja DMPTSP Kabupaten Tangerang dikarenakan terjadinya rangkap jabatan kepemimpinan.
Dimana, Soma Atmaja selaku kepala DPMPTSP, kini sibuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
“Kepala DPMTSP gagal, harusnya fokus dengan tugas dan tanggung jawabnya di OPD yang di pimpinnya, jangan semua jabatan mau di rauk,” tegasnya.
Bahkan, kata Alam beredar rumor bahwa Soma Atmaja tengah sibuk berambisi untuk bisa menduduki Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang menggantikan Moch. Maesyal Rasyid.
“Jangan-jangan mungkin kedepan nya juga beliau ini mau gantiin Luhut Binsar Panjaitan,” tandasnya.(Red)
Sumber : embaran.co.
Redaksi xbi.