Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Salah Satu Peserta Turnamen Bulu Tangkis HUT Bhayangkara Ke 78 Tahun di Polsek Carenang Meninggal Dunia diduga Akibat Serangan Jantung

By On Rabu, Juni 26, 2024







Serang,| xbintangindo.com

Pertandingan turnamen Bulu tangkis dalam rangka Milad Bhayangkara Cup ke 78 yang diselenggarakan Polsek Carenang terjadi insiden musibah meninggalnya peserta diduga kena serangan jantung saat bertanding


Pertandingan Turnamen Bulutangkis Bhayangkara Cup Polsek Carenang baru berlangsung dua hari Dimulai Pada Tanggal  24/Juni/2024 turnamen berlangsung malam hari dan pada saat turnamen malam kedua terjadi insiden musibah meninggalnya peserta.yang menurut keterangan narasumber  yang tidak mau disebutkan namanya saat awak media menanyakan


Menurut Informasi Yang didapat Pihak Warga Almarhum Bernama Hansen Yang dimana si almarhum Menjadi Salah Satu Perwakilan Dari Desa Lamaran Untuk Mengikuti dan Memeriahkan Kontestan Turnament Bulutangkis Bhayangkara Cup Ke 78 Yang diselenggarakan oleh Polsek Carenang.


Warga Berinisial J Menceritakan Kronologis, Pada Saat Kejadian itu Pertandingan Baru Saja Dimulai set-pertama almarhum sudah posisi unggul dengan Skor 18 - 12 yang dimana almarhum mendapatkan skor 18 sedangkan Lawan dengan skor 12. Pada Saat Almarhum Mau Melakukan Service Tiba-tiba Jatuh Tersungkur dan diduga kena serangan jantung mendadak&dilarikan kepuskesmas terdekat untuk dilakukan penangan medis namun tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.


Di Sambung Warga Kampung Pasir Rangsang.Desa Lamaran,,,iya Mass almarhum itu jago bener main bulutangkisnya, Semoga Almarhumah Diterima Amal ibadahnya oleh Allah SWT Kami Warga Kampung Merasa Kehilangan Banget.."Tuturnya.


Lanjut Mengaku Dari Pihak Keluarga Almarhum Yang Enggan Disebutkan Namanya mengatakan "Alhamdulillah Para Pihak Kepolisian Polsek Carenang Sudah datang kesini Bersama jajarannya Melakukan Takziah dan Mengucapkan Bela Sungkawa." Ungkapnya


Awak Media Beserta Tim Sudah Berusaha Melakukan Konfirmasi Terkait Adanya Insiden Ini ke Pihak Polsek Carenang, Namun Polsek Carenang Tidak Memberikan statmannya.

Madsari

Olahraga Senam Bersama Di Mapolsek Jawilan, Semangat Sinergi TNI- POLRI Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78

By On Rabu, Juni 26, 2024







Serang xbintangindo.com

Olahraga senam bersama TNI- POLRI sambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 di Mapolsek Jawilan Polres Serang. Selasa (25/6/2024). 


Acara yang diikuti dari Unsur TNI Polri dan juga Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di wilayah hukum Polsek Jawilan. 


Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara TNI dan Polri dalam memperkuat rasa kebersamaan dan kekompakan. 


Di pimpin instruktur senam Kanit Binmas Polsek Jawilan. Para peserta dari jajaran TNI- Polri dan Satuan Pengamanan (Satpam) antusias mengikuti kegiatan olahraga senam. 


“Kegiatan ini merupakan Hal Positif yang akan terus kita laksanakan sebagai bentuk Sinegitas TNI Polri dan Relaksasi agar anggota fresh dan semangat lagi dalam melaksanakan tugas sehari hari setelah mengikuti kegiatan ini.” Tutur Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan melalui Kanit binmas Ipda A Rifai. 


Suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti lapangan Mapolsek Jawilan Polres Serang. 


'"Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terjalin melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus terjaga dan terpelihara, demi mewujudkan sinergi yang solid antara TNI dan Polri dan kondusif terutama menjelang Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Serang" pungkasnya.

Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Untuk Ketahanan Pangan

By On Rabu, Juni 26, 2024







SERANG-  xbintangindo.com

Polres Serang menebar ribuan bibit ikan di Danau Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang hari ini, Rabu (26/6).


Dilakukannya penebaran bibit ikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara.


Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman mengatakan ada lima jenis ikan yang ditebar di Danau Puspemkab Serang.


"Kami melepas sepuluh ribu bibit ikan di antaranya nila, patin, tawes, bawal, dan lele," ucap Kompol Ali.


Kompol Ali menjelaskan penebaran bibit ikan dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Serang.


"Harapnya bisa meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat sekitar," ujar Wakapolres 


Dia mengungkapkan ikan yang ditebar di danau boleh dimanfaatkan masyarakat seperti halnya dipancing.


"Masyarakat dibolehkan memancing ikan yang disebar, tetapi, yang belum layak konsumsi diharapkan dilepaskan kembali," Tutup Wakapolres

PT PAPER PACKAGING di Desa Jayanti diduga belum Kantongi dokumen  lingkungan dan perijinan lainnya

By On Rabu, Juni 26, 2024





  



Kab.Tangerang,| xbintangindo.com-

Perusahaan yang sudah lama beroperasi di wilayah Kampung Muhara RT 19/05 Desa,Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten diduga  belum memiliki dokumen lingkungan serta perijinan yang lainnya.


Kini Perusahaan tersebut sudah merekrut tenaga kerja sekitar 50 tenaga kerja dengan upah 90 ribu rupiah perhari dengan jam kerja mulai jam 08 sampai dengan pukul 17 wib. hari sabtu juga masuk kerja namun tidak di bayar lembur, atur dalam undang undang ketenagakerjaan,


Yang lebih prihatin lagi semua pekerja tersebut tidak memiliki BPJS ketenaga kerjaan,


Selain itu,banyak keluhan dari masyarakat setempat yayang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan," sangat terganggu sekali kebisingan pak, kalau kegiatan perusahaan tersebut sedang berjalan,juga polusi ketika pembuangan air peleburan karton yang tumpah mengalir sampai ke pemukiman penduduk selasa 25 /6/2024


Menurut Saidi tokoh masyarakat jayanti yang juga aktivis pergerakan daridari LSM Geram Banten mengatakan," keluhan warga sekitar perusahaan tersebut langsung ke telinga saya, Oleh sebab itu , "saya meminta kepada DLHK Kabupaten Tangerang,untuk segera turun kelapangan memeriksa dokumen lingkungan dan perijinan lainnya yang memang wajib di patuhi oleh pemilik usaha." ujar Saidi.


Selain itu tegas saidi kembali, DISNAKER Kabupaten Tangerang segera periksa upah bagi para pekerja dan jam kerja serta BPJS ketenaga kerjaannya." tutup Saidi. Nara sumber. Media online karyaindonesia.com.

Redaksi xbi//.*

Sambut HUT Bhayangkara ke 78 ,Polres Serang Gelar Bedah Rumah dan Bansos

By On Selasa, Juni 25, 2024









Polres Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko  SH, S IK, MH, MSI menyerahkan kunci bantuan bedah rumah kepada Muniran (40) warga Kampung Cerocoh, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa 25 Juni 2024.


Bedah rumah warga miskin ini salah satu rangkaian kegiatan bakti sosial Polres Serang dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 tahun 2024. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan kegiatan pembagian 300 bingkisan sembako bagi warga kurang beruntung.


AKBP Condro Sasongko mengatakan, kegiatan bedah rumah kepada masyarakat miskin ini sebagai bentuk empati sosial dan kemanusian Polres Serang kepada masyarakat kurang mampu.


"Kegiatan bedah rumah ini adalah wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu supaya saudara kita bisa menempati rumah layak huni," kata Kapolres.


Sementara Kapolda Banten Irjen Abdul Karim melalui virtual zoom mengatakan dalam rangka menyongsong hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024. 


Polri menggelar program Bantuan Sosial (Bansos) dengan menyiapkan sejumlah paket bantuan yang disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.


"Guna untuk mengatasi kesulitan masyarakat disekelilingnya, Polri terus berupaya semampunya membantu meringankan beban kehidupan masyarakat yang mengalami tingkat ekonomi tergolong tidak mampu," ungkap Jenderal polisi bintang dua.


Dikatakan Kapolda, penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam upaya untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakat. Ini dilakukan sebagai suatu bentuk empati atas penderitaan yang dialami oleh masyarakat.


"Apa yang telah kami lakukan semampu kami hanyalah bertujuan untuk menunjukkan rasa empati kami atas penderitaan yang dialami oleh masyarakat. 


Kepada masyarakat yang menerima dimohon jangan melihat dari isinya namun kiranya dapat diterima dengan baik dan bermanfaat untuk membantu meringankan kehidupan.


Untuk diketahui Muniran yang merupakan asli warga Kampung Cerocoh adalah warga yang tergolong keluarga miskin. Muniran tinggal digubuk reot berukuran tidak lebih dari 4 X 6 meter bersama isteri dan 2 anak. 


Meski tergolong keluarga miskin, Muniran adalah guru mengaji yang memiliki murid sebanyak 30 orang yang merupakan warga setempat. 


Meski kondisi rumah tidak layak huni namun tidak menyurutkan Muniran untuk berbagai ilmu agama dengan warga kampungnya. Profesi mengajar ilmu agama kepada anak-anak ini, diakui sudah dilakukannya bertahun-tahun.


"Saya ikhlas memberikan ilmu agama dan saya tidak berharap apa-apa dari murid-murid. 


Malah saya beruntung, dengan berbagi ilmu agama, saya paling tidak pengetahuan saya akan bertambah," ungkap Muniran yang mengaku jebolan pondok pesantren Darul Falah Domas.


Kepada Kapolda Banten dan Kapolres Serang, Muniran menyampaikan ucapan terima kasih yang telah memperbaiki rumah sehingga layak untuk dihuni. 


Seperti halnya kepala keluarga lainnya, Muniran juga bermimpi ingin menghidupi keluarganya dengan layak, namun karena keterbatasan ekonomi impian itu belum dapat terlaksana.


"Alhamdulillah sekarang impian saya untuk bisa tinggal di rumah yang layak huni dengan isteri dan anak terkabul.


 Kepada Kapolda dan Kapolres saya mengucapkan terimakasih, semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal serta diberikan kesehatan dan kelancaran dalam bertugas," ungkap Muniran. 


Hadir dalam kegiatan penyerahan kunci bedah rumah, Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatbinmas, Kapolsek dan Danramil Pontang, Ketua Bhayangkari Cabang Serang Titin Condro Sasongko, Kadis dan Sekdis DPRKP Kabupaten Serang, Camat Pontang, Kades Domas serta tokoh agama dan masyarakat.

Aktifis Banten Soroti Kinerja Kejati Banten

By On Selasa, Juni 25, 2024

Banten - xbintangindo.com

Lembaga Sosial Masyarakat dan beberapa aktivis Banten kini menyoroti kinerja Kejati Banten terkait atas adanya Dugaan rasuah di Kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi Banten pada tahun 2020 semasa di pimpin oleh Bazarri yang kini sudah purna tugas.


Kasus ini pernah dilakukan penyeidikan oleh pihak kejati Banten,saat itu Bazarri sebelum memasuki purna tugas telah di mintai keterangan oleh Kejati Banten,namun hingga kini nampaknya kasusnya bak di telan bumi,menghilang tanpa jejak.


Kasus ini bermula dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian beberapa elemen menindak lanjutinya karena di tenggarai ada beberapa pelanggaran yang terkuak dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Mulai dari pelanggaran penyalahgunaan/jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, Kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.


Kemudian Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji; Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP; Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya Perusahaan.


Menanggapi hal ini Ketua LSM AMOK Banten Tubagus Aji menegaskan akan memantaui terus permasalahan ini dan pihaknya akan segera mengirimkan surat informasi publik ke Kejati Banten terkait atas adanya dugaan Rasuah di Kanwil Kemanag Propinsi Banten pada tahun 2020 semasa di pimpin bapak Bazari  lalu,”Ya kita yakin kepada Kejati Banten dalam memberantas korupsi,”kami akan mencoba melakukan audiensi ke Kejati dan saya rasa pihak Kejati akan melakukan yang terbaik untuk Masyarakat Banten,sekecil apapun kejahatan itu pasti ada hukumnya,”ujar Tubagus Aji Kepda wartawan.


Dalam hal ini pula saya nyakin bahwa pihak kejati Banten masih tetap semangat dan tetap menggali serta kemungkinan terus mencari bukti_bukti tambahan terkait kasus dugaan rasuah di Kemanag Banten tahun 2020 tersebut,”urai Aji.





Kasus ini sempat menghebohkan bumi jawra Dimana beberapa media online lpkal serta aktivitis melakukan aksi demo,diberitakan Beberapa waktu lalu beberapa aktivis Mereka mendorong Kejati Banten membongkar dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.


Dalam aksinya, Webinar menuding Bazari melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas tindakannya itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.


Saat itu seperti di rilis dari media online lokal Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron membanarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan tahap awal dugaan perkara korupsi tersebut.


“Kami sudah lakukan pemanggilan sekitar 20 orang mereka dari kalangan kepala sekolah, pemilik yayaysan dan pihak pelapor. Ada tiga kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut. Sampai saat ini baru pengumpulan data dan keterangan,” kata Ivan.


Ditanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bazari Syam, Ivan mengaku belum menerima laporan. “Setahu saya yagn dipanggil baru kalangan kepala sekolah dan pemilik yayasan saja,” ujar Ivan (suryadi )

SD Teras 3 di Duga Lakukan Pungli Bebankan Orang Tua Murid Untuk Pembayaran Sampul  Rapot

By On Selasa, Juni 25, 2024





   SDN Teras 3

Serang_| xbintangindo.com--

Belum lama ini para siswa sudah menerima raport hasil pelajaran dan hasil kelulusan dari tingkat SD sampai SLTA. Salah satu sekolah yang telah melaksanakan pembagian raport adalah SD Teras 3 Desa Teras Kecamatan Carenang.Dalam pelaksanaan pembagian raport tersebut di duga pihak sekolah memungut biaya untuk sampul raport sebesar Rp.60.000 persiswa,hal ini berdasarkan informasi yang di terima dari orang tua siswa yang tidak mau disebutkan identitasnya. 24/06/24.


Saat di temui Kepala Sekolah SD Teras 3 menyangkal dengan adanya informasi pungutan sampul raport tersebut, kita telah melakukan pembangian raport siswa sudah kondusif tidak ada masalah apapun dan di bagikan secara gratis."ungkapnya.               


Saat di mintai komentarnya salah satu aktivis Provinsi banten Erwin Teguh selaku sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelegara Negara dan Pegawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Provinsi Banten. Angkat bicara," Dalam persoalan adanya pembayaran yang di bebankan oleh orang tua siswa untuk membayar sampul raport, Apapun dalihnya bahwa pungutan dalam bentuk apapun sangat di larang dan diduga adanya indikasi " korupsi" karenakan sekolah sudah di berikan dana BOS yang peruntukannya untuk semua kegiatan para siswa sekolah, jadi sekolah tidak perlu lagi meminta kepada orang tua siswa." ujar Erwin Teguh.


"Dengan adanya informasi adanya pungutan di SD Teras 3 kami akan melaporkan persoalan ini ke dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan unit saber pungli polres serang agar oknum tersebut mendapatkan efek jera dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada."Tutup Teguh.

_ R/Tim Xbi.

Hasil Fisik Pekerjaan Betonisasi Jalan Kebon Cau Pamarayan Serang Tak Maksimal, Belum Dilalui Sudah Retak - Retak dan Patah. Dimana Pengawasan dari Dinasnya..?".

By On Selasa, Juni 25, 2024








Tampak fisik hasil pekerjaan proyek beton jalan kebon cau kecamatan pamarayan serang sudah retak - retak dan patah. 25/06/24.

Xbintangindo com. serang Banten // 

Fisik hasil Pengecoran (betonisasi) di jalan kebon cau  kecamatan pamarayan kabupaten serang Banten kini sudah mengalami kerusakan patah - patah dan retak-retak di beberapa titik yang diduga pekerjaan dikerjakan tidak maksimal dan minimnya pengawasan dari dinas pekerjaan umum. Selasa 25/25/06/24.


Menurut masyarakat sekitar yayang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," Padahal pak proyek tersebut baru saja  dikerjakan hanya dengan hitungan hari kini fisik hasil nya sudah mengalami patah- patah dan retak- retak Sehingga proyek tersebut menjadi buah bibir, menuai pertanyaan masyarakat." ujarnya.


Hasil pemantauan dan investigasi awak Media, terlihat hasil pekerjaan yang kurang maksimal itu, membuat sebagian masyarakat menganggap bahwa kontraktor gagal menjalankan program dan progres dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Pemerintah Kabupaten serang.


Hal senada juga dikatakan warga yang lainnya, mengatakan,"  kegiatan ini baru kemarin selesai dikerjakan tapi mengapa hasil pekerjaannya sudah ada yang retak-retak dan patah di beberapa titik. Belum juga dilalui oleh kendaraan tapi fisik nya sudah pada rusak." jelasnya.


Lanjut,"Iya bang, dicor kemarin dan tadi pagi baru selesai. Jalan juga masih ditutup gak boleh dilewati motor atau mobil sampai tanggal 18 Juni 2024 kedepan, kan udah ada surat pemberitahuan juga di depan balai desa  yang di pasang pihak kontaktor, tapi fisik sudah retak dan patah ," ujarnya.


Hal senada juga dikatakan Aktivis Kecamatan Pamarayan Jasmani. "Proyek dengan sistem beton sudah terjadi keretakan, padahal baru hitungan hari. Menurut saya Pekerjaan tersebut diduga gagal konstruksi, dikarenakan kondisi jalan padahal belum dilalui kendaraan roda (motor- red) dua ataupun roda empat (mobil- red)," ungkap  Jasmani (ketua  ormas GRIB JAYA PAC pamarayan) kepada Media, Selasa (25/06/2024).


Lebih lanjut, jelas jasmani, hasil yang diduga dikarenakan lemahnya sistem pengawasan dengan tidak adanya metode pekerjaan yang jelas, ditambah lagi tidak adanya quality control baik secara teknis di lapangan maupun pengujian mutu dari beton yang dipasangkan, sehingga menyebabkan kualitas pengerjaan proyek di duga tidak memenuhi standar kualitas."Kami akan mendesak dan meminta kepada pihak Dinas  pekerjaan Umum (DPU) unuk memeriksa dan mengecek ke lokasi pekerjaan proyek betonisasi di jalan kebon cau kecamatan pamarayan." Tegas jasmani

(Red)

Permainkan Awak Media, PPIPN Minta Sekretaris Inspektorat Dicopot

By On Selasa, Juni 25, 2024











Kota Serang_xbintangindo.com

Inspektorat Kota Serang diduga telah mempermainkan awak media dan enggan memberikan keterangan terkait pengembalian kerugian negara atas temuan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tahun 2023. Bahkan, sejumlah pihak menduga ada main mata antara Inspektorat dan Dindikbud Kota Serang. 


Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika salah seorang awak media membuat janji dengan Sekretaris Inspektorat untuk bincang-bincang mengenai pengembalian dana Bos, dipersilahkan untuk datang ke kantor Inspektorat.


Namun, ketika awak media telah dipersilahkan masuk oleh pegawai Inspektorat, dan hendak memasuki ruangan Sekretaris, justru diminta keluar lagi lantaran akan ada.


Menanggapi hal itu, Sekretaris Jendral Ormas DPP PPIPN Tb Tisna Adi F. Mengatakan, jika memang awalnya Sekretaris Inspektorat mengundang awak media agar datang dan bertemu di kantornya, namun tiba-tiba tidak diterima, hal itu tentu patut dipertanyakan.


"Ini ada yang aneh. Kalau tidak mau bertemu, seharusnya tidak mempersilahkan agar awak media datang ke kantor. Tapi ini aneh, orangnya sudah disuruh masuk, tapi kemudian diminta keluar lagi, tentu sangat tidak masuk akal," katanya.


Untuk itu, Tb Tisna meminta agar pihak Inspektorat Kota Serang segera memberikan keterangan resmi mengenai temuan apa aja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada APBD tahun 2023.


"Jika Inspektorat tidak mau memberikan keterangan mengenai dinas mana saja yang ada temuan dugaan kerugian keuangan daerah termasuk pengembaliannya, maka terindikasi ada main mata," ungkapnya. 


Jika begitu, lanjut Tb Tisna. Pihaknya akan melakukan aksi Unjuk Rasa menuntut agar Inspektorat Kota Serang dapat bersikap netral dan transparan, serta menuntut agar Sekretaris Inspektorat dicopot dari jabatannya karena telah mempermainkan awak media. 


"Ini kan Sekretaris Inspektorat seperti sengaja mempermainkan awak media. Selain itu juga diduga tidak transparan terhadap hasil temuan kerugian negara. Kami akan lakukan aksi menuntun pencopotan Sekretaris Inspektorat Kota Serang," tegasnya.

( Oman ncek)

Tim Patroli Siber Polda Banten Ungkap Kasus Judi Online, 5 Pelaku diamankan

By On Senin, Juni 24, 2024








Serang - xbintangindo.com

Menindaklanjuti atensi Pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya Judi Online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh beberapa Pemilik/Pengakses akun instagram 


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut. “Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC,” katanya 


1. PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.


2. TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.

 

3. BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.


4. EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.


5. ZC pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.


Didik menjelaskan Modus yang dilakukan para tersangka. “Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan :

5 buah Akun Instagram yaitu https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/.

5 buah handphone dengan merk : Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.


Didik menjelaskan Pasal yang di Persangkakan kepada para pelaku. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.


Terakhir Didik menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan. “Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara Melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke Perjudian Online,” tutupnya (Bidhumas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *