Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KOMUNIKASI SOSIAL DGN KOMPONEN MASYARAKAT DI GRUP 1 KOPASSUS

By On Jumat, Juni 21, 2024








Banten,| xbintangindo.com--

Grup 1 Kopassus menggelar kegiatan komunikasi sosial dengan komponen Masyarakat di Rukan Griya Sena Baladika , Kamis 20 Juni 2024 dgn Tema "Bersama Merawat Kebhinekaan, Mencegah Intoleransi"  Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka menjalin silaturahmi dan mendorong sinergitas dan keharmonisan  TNI AD dengan Komponen Masyarakat.


perlu kita ketahui terwujudnya hubungan harmonis antara prajurit TNI AD dan komponen Masyarakat sudah terjalin sejak lama. kita sebagai generasi penerus wajib menjaga dan menjalin silaturahmi ini semakin erat hari demi hari. Ungkap Komandan Grup 1 Kopassus, yang pada kesempatan di wakili oleh Kapten Inf Alfet Halim selaku Pasi Binter Grup 1 Kopassus.


Unkap lebih lanjut semoga silaturahmi yang kita jaga ini bisa mendorong Sinergitas dan keharmonisan  TNI AD dengan seluruh komponen masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, saling mendukung satu sama lain dan membawa kebaikan bagi kita semua.


Marilah kita gunakan momen ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai Pembinaan Bela Negara untuk memahami Kebhinekaan dalam Menjaga Keutuhan NKRI serta sebagai cara mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Menangani Intoleransi di negara yang kita cintai bersama ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabalak Grup 1 Kopassus,Camat Taktakan dan Camat Kramatwatu, Lurah Taman Baru, Lurah Umbul Tengah, Lurah Dranggong, Lurah Kramatwatu, Lurah Pelamunan dan,tak hanya itu, kegiatan itu juga dihadiri oleh  LSM dan perguruan baik Bandrong dan Terumbu, TTKKDH,TTKKBI..

Red

Kapolres Serang Berikan Bantuan Sumur Bor Kepada Masyarakat Desa Lebak Kepuh Lebakwangi

By On Jumat, Juni 21, 2024








Polres Serang  –  xbintangindo.com

Warga Kampung Singatair, Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, terlihat bahagia mendapatkan air bersih dari sumur bor bantuan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Pasalnya baru kali ini warga mudah mengakses air bersih yang bisa dikonsumsi karena sebelumnya sumber air di Desa Lebak Kepuh terasa payau. Oleh karenanya, untuk konsumsi sehari-hari sebagian masyarakat terpaksa harus membeli air bersih isi ulang.


Krisis air layak konsumsi yang dihadapi masyarakat Kampung Singatair ini menjadi perhatian Kapolres Serang. Untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pengadaan air layak konsumsi, Kapolres melakukan pengeboran sumur bor, lengkap dengan mesin jet pump dan sarana prasarana lainnya. 


"Kita lakukan pengeboran dan air tawar jernih layak konsumsi bisa didapat pada kedalaman 150 meter. Alhamdulillah, sekarang masyarakat tidak kesulitan lagi untuk memperoleh air bersih tawar," ungkap alumnus Akpol 2005.


Dikatakan Condro, bantuan pengeboran sumur bor serta perlengkapan lainnya ini merupakan program Ngariung Iman Ngariung Aman yaitu kegiatan ngobrol bareng untuk mengetahui permasalahan di lapangan.


"Jadi program Ngariung Iman Ngariung Aman ini untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dan ini bentuk kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.


Kapolres berharap bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam pengadaan air bersih. Mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten juga berharap masyarakat Kampung Singatair dapat mempergunakan dan merawat sebaik mungkin fasilitas yang ada.


"Kami berharap bantuan sumur bor ini bisa mengurangi beban masyarakat Kampung Singatair yang kesulitan mendapatkan air. Harapan saya rawatlah seluruh fasilitas yang agar bisa digunakan dalam jangka panjang," ujar Kapolres.


Acara serah terima bantuan sosial berupa pengeboran air bersih dan fasilitasnya ini berlangsung di Pondok Pesantren Salafi Alubtadiin, Jumat 21 Juni 2024. Dalam kesempatan itu, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kapolsek Pontang AKP Junaedi memberikan bingkisan sembako kepada 50 warga.


Sementara Kepala Desa Lebak Kepuh, H Saepudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang telah memberikan bantuan sumur bor bagi warganya yang selama ini kesulitan mendapatkan air bersih.


"Alhamdulillah warga sangat gembira atas bantuan sumur bor air bersih dan sembako kepada masyarakat. Saya mewakili masyarakat, menyampaikan ucapan terima kasih, semoga Kapolres sehat dan sukses selalu. Insha warga akan merawat seluruh fasilitas yang diberikan Kapolres ini," ujar Saepudin.

Polres Serang Polda Banten Program Jumat Berkah Dengan Membagikan Nasi Kotak Kepada Jemaah

By On Jumat, Juni 21, 2024








Serang xbintangindo.com

Sie Propam Polres Serang  bekerjasama dengan pengurus DKM Masjid As-Salam kembali menggelar Program Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada jemaah di halaman Masjid As-Salam usai melaksanakan Sholat Jumat.


Program Jumat Berkah ini sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta implementasi program Kapolda Banten Irjen Abdul Karim.


“Jumat Berkah merupakan program berbagi dengan sesama yang merupakan salah satu program Kapolda Banten Irjen Abdul Karim dalam Commander Wishnya,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jum’at (21/6/2024).


Kapolres menjelaskan program Jumat Berkah adalah menghidangkan menu santap siang bagi jemaah Masjid As Salam selesai melaksanakan sholat Jumat, baik untuk internal Polres Serang maupun masyarakat umum yang kebetulan sedang mengurus keperluan di Mapolres Serang.


“Insyaallah, program Jumat Berkah ini menjadi barokah dan alhamdulillah telah kami laksanakan rutin selesai sholat Jumat,” ujar Alumnus Akpol 2005.


Menurut Condro Sasongko, tidak hanya di Mapolres Serang, kegiatan menyiapkan makan siang itu juga rutin dilaksanakan polsek jajaran Polres Serang di masing-masing wilayah.


“Giat Jumat Berkah alhamdulillah rutin dilaksanakan, baik oleh Polres Serang maupun polsek jajaran setiap hari Jumat. Mudah-mudahan program Jumat Berkah dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Condro Sasongko.

Surat Sakti Kesepakatan, Bikin Mulus dan Lancarnya Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Kronjo

By On Jumat, Juni 21, 2024

KABUPATEN TANGERANG  - Miris melihat kondisi lahan pesawahan di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang saat ini, walau diketahui bersama melalui data Dinas perencanaan tata ruang (RUTR) wilayah, juga secara pandangan makro bersifat umum dan strategis. Namun sebagian besar wilayah tersebut merupakan zona hijau alias area pertanian sebagai sumber mata penghasilan warga setempat.(21/06/2024)


Kondisi ini yang membuat sejumlah aktivis pemerhati dan pengamat lingkungan mulai angkat bicara melihat dampak kerusakannya. Tak terkecuali H. Alamsyah MK salah satu tokoh aktivis dan pengamat lingkungan Kabupaten Tangerang.


"Apapun itu dalihnya, mereka para pembalak dan pengusaha galian nakal, telah sengaja secara tidak langsung membunuh kehidupan mata pencaharian para petani disana," ucapnya 


Lihat sendiri, sawah - sawah mereka telah rusak cukup parah dan berubah menjadi kubangan atau kolam - kolam yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter serta mengancam juga membahayakan penduduk setempat," terang H.Alamsyah MK


Terlebih kita semua merasa sedih, tambang galian tanah di Desa Bakung dan Desa Blukbuk tersebut sudah berlangsung cukup lama. Banyak masyarakat setempat yang mengeluhkan dan jadi korban akibat aktivitas kegiatan tersebut, seakan tak ada tempat untuk mereka mengadu. Ramainya pemberitaan sejumlah teman - teman Media dan LSM tak membuat mata dan telinga para pejabat Pemerintah Daerah  mengambil langkah tegas atau menghentikan aktivitas kegiatan tersebut, dan malah terkesan adanya pembiaran," ungkapnya 


H.Alamsyah MK yang juga Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, kepada Awak Media mengatakan, mereka itu adalah "Komplotan Spesialis" yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari kesengsaraan masyarakat tanpa memperdulikan aspek kerusakan lingkungan juga bahaya yang akan mengancam penduduk setempat," tegasnya 


Berdasarkan catatan LSM GERAM Banten Indonesia di 2 Desa (red Bakung dan Blukbuk) tersebut, dilakukan oleh :

(1) Ridwan selaku boss galian tanah di Desa Blukbuk (2) H.Daman boss galian di Desa Bakung, dan Hj. Idah selaku Broker dan juga mengaku sebagai pemilik lahan di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo

 

Ditambah Aktivitas kendaraan armada pengangkut tanah (red Dump Truk) yang beroperasi siang dan malam tanpa menghiraukan jam operasional yang telah ditentukan dan disepakati bersama, menambah rasa duka kesedihan dan ketakutan para pengguna jalan Raya Kronjo. Terhitung sejak aktivitas tersebut berlangsung, terutama di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, telah lebih dari 5 orang yang menjadi korban kecelakaan, bahkan belum lama ini juga terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa (red Meninggal dunia)," terang H.Alamsyah MK menyampaikan


"Ini kejadian sangat luar biasa, sakti dan langka di wilayah Kabupaten Tangerang, lihat saja, bahkan sekelas Forkopimcam Kronjo dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tak mampu menghentikan kegiatan itu, "Itu artinya pihak pengelola galian tersebut KEBLUK atau Kebal Hukum," ucapnya


"Saya yakin dan pastikan kegiatan tambang galian tanah di Desa Bakung dan Desa  Blukbuk Ilegal juga tanpa dilengkapi dengan surat perizinan yang benar dan jelas telah melanggar ketentuan perundang - undangan yang berlaku pada saat ini. 


"Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1 Miliar


Kemudian jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 miliar. Apalagi jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.8 miliar


Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1 miliar.


Seharusnya dalam persoalan ini sejak awal masyarakat setempat ikut dilibatkan dalam pembahasan UKL/UPL rencana tambang, disamping masukan juga pertimbangan publik lainnya. "Jangan Sekarep Dewek"


Belum lagi bila nanti tindak pidana tersebut diketahui dilakukan oleh korporasi atau berjamaah, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum," pungkas H.Alamsyah  MK menyampaikan 

(Red)

Media Xbintangindo,com  Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Bob Heri Sebagai Ketua Perwast

By On Jumat, Juni 21, 2024





Panitia pemilihan ketua PERWAST foto bersama dengan Bob Heri (ketua Terpilih) setelah selesai penghitungan suara. 

SERANG,- Xbintangindo. com 

Redaksi dan wartawan media online xbintangindo.com Mengucapkan selamat atas terpilihnya Bob Heri sebagai Ketua PERWAST, (perkumpulan wartawan serang timur). periode 2024-2026, 20-06-2024.


Dimas Agung Mardhika selaku pimpinan redaksi media online xbintangindo.com mengucapkan selamat kepada Bob Heri atas terpilihnya sebagai ketua PERWAST Periode 2024 - 2027. Semoga selalu diberikan kesehatan dan mengemban amanah, memajukan wartawan menuju profesionalisme. Ujar Dimas  Agung.


Begitu pula ucapan yang sama dari Ahmad Supriyadi alias Bewok kabiro serang timur.


"Alhamdulillah pemilihan ketua PERWAST sudah selesai dan berjalan lancar dan kondusif,  " kata Ahmad bewok.


Lanjut," Saya dan wartawan mediamedia online xbintangindo.com mengucapkan selamat atas terpilihnya Bob Heri sebagai ketua PERWAST periode 2024 - 2027, semoga dapat membawa PERWAST lebih maju lagi." tutur Ahmad Supriyadi.

Redaksi Xbi.

Tangki Modifikasi dan Membawa Jerigen Beli Bebas di SPBU di Wilayah Kecamatan Cisoka

By On Jumat, Juni 21, 2024






Kab-TANGERANG Xbintangindo.com-

Gerakan LSM pelopor Indonesia temui adanya penyimpangan SPBU diwlayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen di bawa oleh motor dengan tangki dimodifikasi, Kamis 20/6/2024.


sesuai tupoksi LSM adalah mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum ( Law enforcement ) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. 


LSM Pelopor dalam hal ini. melaksanakan kegiatan  wilayah hukum Polresta kabupaten Tangerang Provinsi Banten.dimana hasil temuan dan Berdasarkan pelaksanaan di lapangan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan Nomor; 34. 157. 14


Zuliar sapaan Heru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).LSM Pelopor sa'at di konfirmasi mengatakan dengan tegas dan lugas bahwa Dalam pantauan pihaknya bahwasanya  mendapati kendaraan roda dua type  Motor Gede (Moge) dengan merek Suzuki Thunder, Vixon, Tiger,sudah dimodifikasi  tangki bahan bakarnya sengaja dibuat besar, dan kedapatan keluar masuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.157.14 di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.


"Mengunakan dengan modus pemilik kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan sejenisnya untuk membeli BBM Pertalite. Bahkan terlihat dengan kasat mata bolak balik secara bebas masuk di SPBU, dugaan kuat ada kerja sama dengan petugas atau oprator SPBU.Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter  bagi kendaraan bermotor dan itu sudah adanya larangan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, "ucapnya.


 Sesuai dengan Peraturan Presiden (Per-Pres).No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari

Dalam Pasal 55 UU migas Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.5 Sep 2022


Awak media dan LSM pelopor Indonesia mencoba mengali informasi dengan menemui pihak pengawas di lokasi SPBU  ( YUDI dkk ) dirinya  mengatakan" saya  di minta oleh beberapa orang berinisial Ac, As, Ro untuk di biarkan saja  pengecer membeli"singkatnya  


guna mendapatkn informasi  awak media dan rekan LSM pelopor indonesia kemudian memantau  pengecer  mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite, awak media dan rekan LSM Pelopor indonesia mengikuti motor gede merk Suzuki Thunder dan jenis kendaran bermotor lainnya, setibanya di lokasi tak jauh dari lokasi spbu yang diduga tempat pelaku usaha penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite itu kedapatan jrigen ukuran 30 liter dan sangat banyak jenis kendaraan serta yang sudah penuh terisi BBM Pertalite.


semntara itu Syafrudin.SP krtua umum LSM pelopor indonesia,pihaknya akan menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa  SPBU yang bermain secara ilegal dengan cara motor besar yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga dapat mengisi puluhan litrler hingga ratusan liter dan  persolaan ini akan dilanjutkan ke pihak penegak Hukum agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada dan dengan adanya penindakan tersebut secara langsung masyarakat benar benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah,


"harapan kami selaku sosial kontrol meminta terhadap penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan SPBU yang dimaksud kan sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku yang bermain bbm di masing-masing SPBU yang ada dan kami meminta agar pihak depot bbm pertamina provinsi banten,serta bidang pengawasan untuk memberikan sangsi tegas  terhadap spbu yang di maksud serta menyetop pengiriman bbm dan memanggil dan memeriksa pihak pemilik  SPBU dengan nomor 13. 157. 14  ,"Tegasnya.

Redaksi

Ada Apa...!" Puluhan Massa dari Ormas BPPKB Bersama Lawyernya Datangi Galian C di Desa Nanggung - Kopo

By On Jumat, Juni 21, 2024









SERANG,  -  xbintangindo.com

Sejumlah massa yang mengatasnamakan organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang, didampingi Kuasa Hukum Sukamto Marsudidjaja dari Kantor Hukum Ilhammudin, SH& Parters atas nama Pemilik Sah atas tanah SHM nomor 46, menggeruduk lokasi yang dijadikan pertambangan tanah di Blok 15 Batu Numpuk, Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Kamis, 20 Juni 2024.


Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang, Nana Kuncir mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah anggota BPPKB Banten ke lokasi galian tanah tersebut adalah atas kuasa dari pemilik tanah,  untuk melakukan pengamanan asset dan menghentikan kegiatan atau aktifitas diatas tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan. 


“Kedatangan kami kesini bersama tim PH pemilik tanah adalah untuk mengamankan sekaligus menjaga hal – hal yang tidak di inginkan akibat aktifitas yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri diatas tanah yang sedang dalam proses hukum di PN Serang, akhir – akhir ini ada isu yang tidak mengenakan terhadap kami BPPKB DPC Serang terkait galian ini. Perlu saya tegaskan bahwa kami selalu kontrol sosial dan kebetulan mendapat tugas dari pemilik tanah, bersama tim PH menginginkan adanya kesepahaman dengan penambang agar keadaan dilapangan menjadi kondusif,” ungkap Nana Kuncir. 


Pada bagian lain, Imannudin Ketua Kuasa Hukum Pemilik Lahan SHM nomor 46 atas nama Santono menjelaskan, pihaknya tadi mencoba melakukan mediasi dan meminta CV Arah Mandiri untuk menghentikan aktifitasnya. 


“Intinya mereka tetap mau melanjutkan kegiatan, tetapi kita pada intinya  sudah cukup mempertimbangkan karena dalam hal ini klien kami yang dirugikan. Jadi ini mafia tanah dan satgas mafia tanah harus turun, tadi dalam mediasi saya mengungkapkan punya alas Hukum apa mereka melakukan aktifitas penambangan diatas tanah klien kami, apapun yang menjadi argumentasi PH CV Arah Mandiri, itu sangat bertentangan dengan hukum, sebelumnya kita sudah mengirimkan surat somasi kepada mereka, harusnya mereka bisa menunjukan kepada kita disini, alas hukum apa yang mereka miliki sehingga bisa dengan se-enaknya menguasai tanah milik klien kami,” terang Ilham.


Ketika ditanya lebih jauh terkait penanganan hukum yang sedang dihadapi oleh pihak pemilik tanah, Ilham menjelaskan bahwa, terkait permasalahan ini, CV Arah Mandiri melalui kuasa hukumnya, sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Serang. 


“Ayolah kita hargai proses hukum itu, kita tunggu hasilnya dong...., kan mereka yang melakukan gugatan dan mereka juga yang sudah melakukan pelaporan ke Polda Banten. Jadi jangan melakukan kegiatan dulu, mereka kan kuasa hukumnya, tapi ini sudah terlalu jauh mereka melakukan pelanggaran, jangan membodohi masyarakat yang tidak mengerti hukum, jadi sekali lagi saya tekankan, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dengan menghentikan dulu kegiatan disini sebelum ada keputusan dari pengadilan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan, “ Tegas Ilham. 


Sementara itu Kapolsek Kopo AKP Satibi ketika ditanya hasil upaya pihak Kepolisian memediasi persoalan ini dengan kedua belah pihak menjelaskan, pada dasarnya pihak Kepolisian Sektor sebagai penanggung jawab Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kopo sudah mendengar secara langsung inti persoalannya dari kedua belah pihak. 


“Intinya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kegiatan disini hari ini selesai, karena persoalan ini sedang berproses maka kita tunggu hasilnya. Saya berharap situasi tetap kondusif artinya semua yang berperkara bisa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh oleh para pihak, kami selaku aparat pemerintah akan menunggu hasil dari keputusan itu, kan nanti mereka juga memberikan tembus annya ke kami,  intinya malam ini kita sudah sepakat dan berdiskusi banyak, kita jaga kondusifitas.. oke.., “ tutup Kapolsek. 


Berdasarkan hasil pantaunan tim media di lapangan, setelah mendengarkan arahan dari Kapolsek dan Ketua DPC BPPKB, massa yang berkumpul kemudian membubarkan diri tanpa menimbulkan kekacauan. (Red)

Dalam Rangka  HUT Bhayangkara dan HKGB, Kapolres  Serang  dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Sekolah Khusus

By On Jumat, Juni 21, 2024








Polres Serang  xbintangindo.com

Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko SH, S IK, MH, M Si bersama Ketua Bhayangkari Cabang Serang Titin Condro Sasongko melakukan anjangsana ke Sekolah Khusus (SKH) Sutmaemun di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Kamis 20 Juni 2024.


"Selain dalam rangkaian HUT Bhayangkara, kegiatan silaturahmi dan Bhakti Sosial inipun dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 Bhayangkari Peduli Tahun 2024," ungkap Kapolres kepada media


Dalam kesempatan Bhakti Sosial ini, Kapolres dan Ketua Bhayangkari memberikan bantuan susu, permen serta tas sekolah bagi murid berkebutuhan khusus serta alat-alat permainan untuk melatih otak. Selain itu dilakukan juga pengobatan gratis dan penyuluhan kesehatan oleh Seksi Dokkes.


"Pengobatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat sesuai yang dibutuhkan. Kalau penyuluhan yaitu tentang kesehatan gigi dan hidup bersih sehat," kata Condro Sasongko.


Kapolres mengatakan silaturahmi dan Bhakti Sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polres Serang pada siswa berkebutuhan khusus. Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan uang saku kepada 9 pengajar sambil berpesan untuk selalu sabar dan tetap semangat mendidik murid-murid.


"Saya berpesan kepada para guru agar tetap sabar dan semangat dalam kegiatan mengajar di sekolah tersebut agar para siswa rajin belajar dan memiliki kemampuan layaknya murid sekolah lainnya," ungkap Kapolres


Turut mendampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Serang, Kasat Tahti, Kasi Dokkes, Kapolsek Danramil dan Camat Cikeusal, Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Cikeusal, Kepala Sekolah dan para guru SKH Sutmaemun.

Satreskrim Polres Serang  Melakukan Kring Serse Cegah Kejahatan Jalanan

By On Jumat, Juni 21, 2024









Polres Serang  xbintangindo.com.

Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan patroli Kring Serse untuk mencegah terjadinya aksi  kejahatan serta peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Serang, Kamis (20/6/2024) dini hari.


"Patroli Kring Serse ini tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskrim  AKP Andi Kurniady ES kepada media


Dalam patroli tersebut, kata Kasatreskrim, petugas yang menjalankan tugas melakukan penyisiran di lokasi rawan tindak kriminal, mengantisipasi tindak kejahatan curat, curanmor dan curas.


Tim patroli juga memantau lokasi rawan genk motor, gedung perkantoran, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras.


"Sasaran patroli Kring Serse yaitu lokasi rawan kejahatan dan genk motor. Gedung perkantoran perbankan dan mesin ATM, pertokoan serta kios jamu sebagai antisipasi peredaran minuman keras," terang Andi Kurniady.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Tipidsus juga singgah untuk berbincang sambil memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas pada masyarakat maupun petugas keamanan.


"Kepada petugas keamanan dan masyarakat, kami memberikan saran positif seputar pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Kasatreskim.

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 26 Tahun Ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang*

By On Kamis, Juni 20, 2024









Tangerang,| xbintangindo.com-

Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial JI (26), Kamis (13/6/2024) sekitar jam 1 malam. Warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 


"Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, Rabu (19/6/2024).


Kata Agus, awalnya polisi mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.


"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan. Di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu di sita dari yang Jl," papar Agus.


Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka JI teridentifikasi positif menggunakan narkotika.


Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *