Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ulama Kharismatik Banten Dukung Pelaksanaan HSN di Pandeglang

By On Jumat, September 16, 2022









Pandeglang,| xbintangindo.com--

Ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyati Cidahu, mendukung penuh peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke 8 yang jatuh pada 22 Oktober 2022 mendatang. 


Ketua Panitia pelaksana HSN 2022 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nuruzaman mengatakan, pihaknya secara langsung memohon doa dan dukungan ke Abuya di kediamannya, Rabu (14/9/2022) lalu.


"Dengan senang hati Abuya merestui dan mendukung penuh bukan hanya secara lisan, namun telah membubuhkan tanda tangannya disecarik kertas sebagai bukti merestui dan mendukung kegiatan tersebut. Dalam secarik kertas yang ditanda tangani Abuya bertuliskan “Bismillaahirrohmaanirrohim. Dengan berharap rahmat dan ridha Allah SWT, saya H Muhtadi Dimyati memberikan restu dan persetujuan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, taufiq dan hidayah-Nya," kata TB Nurzaman, Kamis (24/9/2022). 


Kata dia, dalam peringatan HSN ke 8 pada 22 Oktober 2022 mendatang, bakal dipusatkan di Alun-alun Kabupaten Pandeglang. 


“Alhamdulillah, rencana ini telah diamini, restui dan didukung penuh oleh Abuya,” ujarnya.


Selain itu, kata dia, pelaksanaan gebyar HSN itu diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang sebagai leading sektor dan bekerja sama serta disupport oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Selain itu, kata dia, dalam wujud kebersamaan, pelaksanaan acara HSN tengah melibatkan gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam atau keagamaan. 


“Kita melibatkan semua pihak, karena santri merupakan bagian penting dan memiliki peran strategis dan mulia dalam proses perjalanan pembangunan sebuah bangsa atau daerah termasuk pembangunan karakter dan mental spiritual,” ucapnya. 


Selain itu, kata Nurzaman, pelaksanaan gebyar HSN akan diisi dengan rangkaian kegiatan perlombaan sebelum puncak HSN 22 Oktober 2022 mendatang.


“Beberapa jenis perlombaan yang akan dilaksanakan diantaranya, lomba qiroatul kutub, marawis, hadroh, marhaba serta silat,” ujarnya.

Fajar Tobing//."

Menyoal diduga Mark-Up Program BPNT, Aktivis dan Aliansi Peleton Pemuda Kab. Pandeglang di Depan Kantor Kec.Labuan

By On Kamis, September 15, 2022

 









PANDEGLANG,|xbintangindo.com--

 Aktivis dari aliansi Peleton Pemuda Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa menyoal dugaan mark up harga komoditi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di depan Kantor Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (15/9/2022).


Dalam orasinya aktivis menduga terdapat konspirasi penyedia komoditi dengan agen selaku penyalur bantuan.


“Bukan soal harga komoditi yang melambung tinggi akan tetapi dugaan juga terjadi pada penggesekan pembelanjaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum jadwal penyaluran BPNT di Kecamatan Labuan dengan menggunakan Mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Agen EWaroeng Rancateureup,” ungkap Tb. Aujani salah satu Pendemo A.


ujani menuturkan, penggesekan awal sebelum jadwal distribusi, itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.


Masih kata dia, transaksi yang dilakukan Agen EWaroeng Desa Rancateurep dan Desa Caringin, dilakukan hanya pada saat pendistribusian BPNT saja.


“Kami menganggap agen tersebut tidak layak sebagai mitra Bank BTN. Dan sudah seharusnya Bank BTN menarik mesin EDC di agen tersebut,” pintanya.


Hal senada dikatakan aktivis, Aris Doris. Dimana ia mencurigai distribusi BPNT Pagu Bulan Juni – Juli terjadi mark up harga yang luar biasa disetiap varian komoditi yang jauh dari harga pasar.


Ia juga menduga pihak supliyer Program BPNT di Kecamatan Labuan, hanya mementingkan keuntungan pribadi, daripada memberikan mutu dan kualitas yang bagus untuk KPM.


“Kami merasa timkor BPNT di Kecamatan Labuan, tidak tegas. Patut diduga bermain mata dengan supliyer,” tegasnya.


Untuk itu, lanjut aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi melalui aksi unras itu pun menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memeriksa dan menangkap agen EWaroeng BPNT Desa Rancateureup dan Desa Caringin Kecamatan Labuan.


“Kami juga mendesak agar Timkor BPNT Kecamatan Labuan , turut diperiksa, karena kami menduga ada kongkalingkong dengan suplier BPNT. “Cabut mesin EDC dan ganti Agen EWaroeng Desa Rancateureup dan Caringin,” timpalnya.


Doris, berharap dengan adanya dugaan tersebut, pihaknya meminta pihak Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, menyikapinya.


“Evaluasi dan periksa agen serta suplier BPNT di Kecamatan Labuan. “Kalau tuntutan kami tidak digubris, kami akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih besar,”

Cabuli Pelajar Hingga Hamil, Pria 45 Tahun Dibekuk Polres Pandeglang*

By On Senin, September 12, 2022


Pandeglang-| xbintangindo.com--

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.


Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (08/09) dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," kata Fajar pada Senin (12/09).


Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya, "Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," ujar Fajar.


Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. "Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," jelas Fajar.


Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku. "Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap Fajar.


Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutup Fajar. (Bidhumas)

Redaksi xbi//.

Lahirkan Generasi Baru, Himakum Unsut Gelar LDKO

By On Sabtu, Juli 30, 2022






Pandeglang,|xbintangindo.com

Mahasiswa Universitas Sutomo (Unsut) giat acara pengkaderan Himpunan Mahasiswa Hukum (Himakum) angkatan Pertama di Villa Cikoromoy, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang-Banten, Sabtu (28/7/2022). 


Pembentukan Himakum tersebut sebagai bentuk Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi (LDKO) untuk menciptakan kader pemimpin yang berkualitas dan loyal terhadap Himakum. 

Organisasi Himakum merupakan suatu Organisasi yang menghimpun mahasiswa Ilmu Hukum untuk mengembangkan, mengekspresikan, dan mempraktekkan ilmunya dalam bidang hukum. 


Bias selaku Ketua Himakum Sutomo dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dengan adanya Himakum Sutomo. 


" LDKO bagi kita sangat penting, sebab dengan adanya latihan tersebut dapat menciptakan generasi pemimpin yang baik dan dapat mengemban amanah kampung khususnya bagi mahasiswa ilmu Hukum, " Kata Bias disela-sela kegiatan, Sabtu (28/7/2022). 


Lanjut Bias bahwa Tujuan Himakum adalah terbinanya insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


" Dengan adanya Himakum mahasiswa akan lebih Kreatif, Inovatif dan Pengabdi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia, " Ucapnya. 


Lebih lanjut Bias memaparkan bahwa dari kegiatan Himakum ini dapat meningkatkan skill tata kelola organisasi. 


" Anggota ataupun pengurus internal Himakum yang hadir dapat merancang sebuah program jangka pendek dan menjadikannya dalam format proposal. Tata kelola organisasi yang baik adalah suatu syarat menuju tercapainya tujuan organisasi, dan Organisasi yang tujuan-tujuannya terlaksana adalah organisasi yang sukses dan tata kelolanyapun tak selalu soal administrasi, melainkan juga menggali pengelolaan sumber daya, pengetahuan dan juga perencanaan kegiatan, " Terangnya. 


Suci Kusuma Wardani, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Himakum ini selalu diadakan setiap tahun oleh Unsut Sutomo. 


" Semoga pada agenda kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan kami berpesan agar dapat menjaga nama baik Unsut Sutomo. Seperti pepatah berkata, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. 

Kegiatan tersebut juga sebagai Siar bahwa keberadaan Unsut Sutomo itu ada di wilayah Banten. 

Sebelum kita memulai kegiatan sebaiknya para mahasiswa sowan kepada sesepuh setempat, meminta izin dan do'anya agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan. 

Semoga dengan kegiatan LDKO para mahasiswa mendapatkan Ilmu yang bermanfaat, " Tutupnya. 

Red. Khondoy

Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Pandeglang Ini Bacok Pemilik Rumah, Korban Diserang saat Tidur

By On Kamis, Juli 28, 2022






xbintangindo.com pandeglang - 

Animan (61), pria di Pandeglang, dibacok orang tak dikenal, pada Kamis (28/7/2022) dinihari


"Jadi awalnya pria tersebut bertamu dan ingin menginap di rumah korban. Sebelumnya pelaku juga diberi makan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, kepada Xbintangindo.com, Kamis (28/7/2022).


Dia mengungkapkan pada Kamis dini hari, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur.


Korban sempat mendengar suara juga dan secara tiba-tiba pelaku langsung membacok..


"Pelaku langsung menebaskan parang kepada korban, dan mengalami luka yang cukup parah pada wajah tepatnya bagian pipi sebelah kiri bawah," ujarnya.


Selain mengalami luka pada wajah, pelaku juga mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pergelangan tangan sebelah kiri.


Setelah melakukan tindakannya, pelaku langsung diamankan oleh pihak Polsek Munjul sekira 04.00 WIB pagi.


Fajar menyampaikan pelaku bernama Mud, usia 44 tahun warga Kampung Limus Haseum, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana.


"Jadi pelaku datang dari Angsana, dan korban juga tidak mengenal pelaku, karena niatnya korban hanya menolong karena pelaku mau menginap saja" katanya.


Saat ini korban Animan sudah berada di RSUD Berkah Pandeglang dan akan dirujuk ke Serang untuk mendapat perawatan yang lebih lanjut.


Terkait dengan motif pelaku saat ini Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang masih berada di Polsek Munjul.


Satreskrim Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan, dan tidak ada barang berharga yang ada di rumah korban yang di ambil oleh pelaku.


"Dari dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa, tetapi kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pelaku," ucapnya


Red/imam iskandar

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pemuda Simpan Narkoba Di Sekolah*

By On Kamis, Juli 28, 2022

Pandeglang - xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada Minggu (24/07).


Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan ES (19) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata Ilham pada Selasa (26/07).


Ilham menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah melihat seseorang menyimpan benda mencurigakan di Plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di desa Panimbang, "Setelah Mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisal ES di rumahnya di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang," Ucap Ilman. 


Selanjutnya Ilman juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan interogasi kepada pelaku, "Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, ES mengaku bahwa benar sebelumnya telah menyimpan satu bungkus plastik bening yang dilapis lakban berwarna hitam di plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di Desa Panimbang," terang Ilman.


Dari hasil peggeledahan tersangka ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening dan satu unit Handphone, "Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,55 Gram dan satu unit Handphone. 

pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Ilham.


Terakhir Ilham juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan menjaga keluarga serta  lingkungan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, "Kami menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga keluarga serta lingkungannya dari bahaya narkoba, bila ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepetugas,” tutup Ilham (Bidhumas).

Polres Pandeglang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba*

By On Kamis, Juli 28, 2022











Pandeglang - xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali amankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya Satresnarkoba Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan beberapa pelaku beberapa hari yang lalu.


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menyampaikan Pada Minggu (24/07) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jl Raya Panimbang-Cibaliung, yang beralamat di desa Karyabuana, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial OM (26) laki-laki.


"Setelah berhasil mengamankan OM (26) kemudian kami lakukan penggeledahan pakaian, badan,tempat, dan Kendaraan dan ditemukan barang bukti berupa 13  bungkus Plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,83 gram , 1  buah timbangan, 1  buah Pipa kaca, 1  bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip berukuran kecil, dan 1  buah tas slempang  yang tersimpan di dalam box kendaraan R2," ucap Ilman saat memberikan keterangan di Polres Pandeglang pada Rabu (27/07).


Ilman juga mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi, OM (26) juga mengaku bahwa sebelumnya sempat menyimpan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam di tempat yang berbeda bersama pelaku lainnya yang berinisial (IZP) laki-laki.


Lebih lanjut Ilman  mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengembangan, dihari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB bertempat  SDN Panimbang jaya 1, ditemukan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 0,48 gram yang tersimpan di bawah batu yang sebelumnya di simpan oleh OM (26) dan IZP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IZP dan di temukan barang bukti berupa 1 buah Pipa kaca bekas pakai shabu ,


Dengan adanya  kejadian tersebut  kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres  Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *