Pengoplos Gas di Rumpin Bogor Masih Beraktivitas, Aktivis Bogor Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Pengoplos Gas 3 Kg ke 12 Kg
On Rabu, November 13, 2024
Mobil pick up pengangkut gas hasil oplosan
Kabupaten Bogor, xbintangindo.com --
praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rumpin Bogor tepatnya di Jalan Raya Gerendong Janala dan Jalan Simpang Tiga Asem Cicangkal, aktivitas mafia gas elpiji 3 kg masih beraktivitas bebas, mereka para pengusaha ilegal seperti merasa aman - aman saja. 12/11/24.
Mereka (Mafia) diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan terlihat bebas beroperasi pada malam hari tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pick Up carry yang tertutup terpal untuk mengangkut gas bersubsidi.
Menurut warga setempat yang nggan disebutkan namanya, aktivitas mobil-mobil tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. “Mobil carry pick Up dengan terpal itu gentayangan setiap malam tanpa tersentuh aparat, informasi nya itu milik Bos Zipen.
Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres Bogor atau Polsek di wilayah Kecamatan Rumpin untuk menangkap dan menindak tegas pelaku mafia gas ini," ujarnya.
Asep / Batak sekalu pengurus usaha pengoplosan tersebut Sampai berita ini disiarkan belum dapat dikonfirmasi, begitu juga Bos zipen belum dapat dimintai Statmannya.
Dede selaku Aktivis meminta kepada APH apratur penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya pengoplosan gas 12 kg ke 3 kg dirumpin kabupaten Bogor Jawa barat, saya merasa prihatin atas lemahnya pengawasan pihak berwenang, terutama dari Kepolisian, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat kecil dan negara.
Mobil pengangkut gas 12 kilo gram oplosan dari gas 3 kg.
Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, pelaku pengoplosan gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas gas subsidi.
Redaksi xbi//.*