Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Istri Nasabah PT. MCF diduga Mendapatkan Perlakuan Percobaan Pelecehan dan Perusakan HP Oleh 3 Orang Penagih Kredit Angsuran Yang Sedang Mabuk

By On Kamis, Februari 13, 2025









Foto : Damayanti istri nasabah PT. MCF menunjukkan HP yang rusak akibat dibanting seorang Pria penagih kredit motor.

Tangerang Selatan,| xbintangindo.com--

Ada-ada saja cara penagihan kredit angsuran kendaraan yang dilakukan 3 orang (Colector dari PT. MCF, bagian Survey PT. MCF, dan 1 orang lagi dari karyawan shorum Motor) masuk ke rumah nasabah PT.MCF (Zaelani -Red) pada malam hari pukul 22.10 WIB, Selasa, 11/2/25. Maki-maki istri Nasabah dalam keadaan mabuk, mendekati jarak dekat muka istri Nasabah dan kilometer listrik pun dimatikan hingga lampu rumah nasabah tersebut gelap gulita serta hand phone (HP) Damayanti direbut pelaku dan membantingnya kelantai hingga HP Damayanti rusak oleh salah satu 3 pelaku.

Foto : pria penagih yang mendekati istri nasabah PT.MCF. (Damayanti).

Istri nasabah Mega Central Finance (MCF) Damayanti menceritakan kepada wartawan xbintangindo.com menjelaskan," kejadiannya dirumah suami saya (Zaelani -Red) Kampung Keranggan RT. 09/04 Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kabupaten Tangerang Selatan Provinsi Banten, saat itu kejadiannya semalam Selasa 11/2/25, jam 22.10 wib saya kedatangan 3 orang pria yang mengaku dari pihak leasing MCF menagih angsuran motor Honda Beat atas nama suami saya (Zaelani -Red), sambil marah-marah caci maki saya, bicaranya muka salah satu orang tersebut mendekati saya paling berjarak setengah jengkal tangan dewasa dekat sekali, padahal saya sudah bilang kalau suami saya belum pulang kerja, mereka bertiga tetep aja marahin saya, badan saya pun didorong." Ujar Damayanti.









Lanjut Istri Nasabah MCF," Pokoknya 3 orang itu malam itu bikin gaduh dirumah keluarga suami saya, motornya di gerung-gerung atau di gas kenceng knalpotnya berisik warga juga banyak yang menonton kelakuan mereka, saya sudah berkali-kali bilang kalau suami saya gak ada belum pulang kerja, ibu mertua saya sedang sakit, tetap saja mereka bertiga tidak menghiraukan, terus saja marahin saya." Sambung Istri Zaelani.








Foto: shorum Motor tempat nasabah mengeridit motornya, salah satu karyawan shorum Aming Motor pun ikut penagihan ke rumah nasabah.

"Tidak sampai itu 3 orang tersebut mematikan kilo meter listrik hingga rumah gelap gulita, saya mencoba menyalakan lampu karena kasihan ibu yang sedang sakit. Tapi mereka mematikan listriknya kembali sampai 5 kali, 1 orang mendekati sampai saya takut lalu badan pria tersebut saya dorong, saya takut posisi rumah gelap gulita takut di perkosa saya pak, mulut mereka bau minuman," cerita Damayanti.


Zaelani suami Damayanti menyesalkan sikap yang yang dilakukan 3 orang pria yang menagihnya angsuran kredit motonya," prilaku 3 orang pria yang menagih dan bicara ke istri saya sudah kelewat batas, sudah keterlaluan atas kejadian yang dialami istri saya semalam, saya sangat tidak terima, prilakunya kelewat batas, ibu yang sedang sakit dan kakak perempuan saya sampai trauma dengan kejadian semalam." Kata Zaelani.


"Ya pak pokoknya saya tidak terima, dengan kejadian tersebut besok saya dan istri mau melaporkan 3 orang penagih yang datang mengganggu keluarga saya ke polres Tangerang Selatan, biar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya." Tegas Zaelani saat dikonfirmasi wartawan dikediaman Damayanti di kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Dim/RED xbi//.*

 *Kembalikan Nama Baiknya, 3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan*

By On Selasa, Januari 07, 2025






Tangerang - Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.


Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.


Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.


S beserta komplotannya pada waktu itu diduga mendatangi kediaman si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.


Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.


Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.


Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.


Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.


Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.


Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum. 


"Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan," ungkap Lia.


Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.


"Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta,  lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali," tandasnya.


Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.


"Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi," paparnya.


Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.


"Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya," ucapnya.


Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya


"Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu," tegasnya kepada Wartawan.


Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.


Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.

Kabupaten Tangerang Banten Wilkum Tangsel Mulai Marak Beredar Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik dan Counter HP

By On Selasa, Juli 02, 2024

 Kabupaten Tangerang  xbintangindo.com senin 1 juli 2024 Toko obat yang berkedok toko kosmetik ilegal menjamur kembali di beberapa wilayah hukum kabupaten Tangerang Banten 


Hasil investasi awak media,salah satu toko obat ilegal yang berada di wilayah kabupaten Tangerang  berjualan bebas diantaranya berada Di kampung bitung RT 001 RW 004 desa kadu jaya Jl. Veteran, Kadu Jaya, Kecamatan. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 wilayah hukum (Wilkum) Polresta Tangerang Selatan.


Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampoo yang sudah exspayer.


Saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bahwasanya dirinya bersama bosnya sudah berkordinasi, 


Sebut saja (S) Saya cuma kerja bang sama bos saya dan emang bos saya sudah kordinasi kesana kesini,bos saya namanya andre kalo untuk dilapangan saya tau nya bang erik, ini toko punya bang erik yang nyuruh saya buka juga bang ER,kalo buka nya toko kurang lebih sudah mau satu bulan.katanya.


Ditempat terpisah putra  (orang tua) warga sekitar saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notabenenya masih anak anak pelajar. Kata putra.


Masih dengan Putra." ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum atau konsumsinya, saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbuh dewasa, khawatir rusak otaknya dan tidak mempunyai moral." sambungnya.


Lanjutnya, saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang kususnya kecamatan curug  Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa."pungkasnya.


Hal senada dikatakan Muzi selaku Aktivis Banten dirinya mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik  yang menjual obat obatan terlarang daftar G yang berada diwilayah kabupaten Tangerang Banten wilayah hukum Tangerang selatan (Tangsel). Obat obatan  jenis golongan G yang diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, Takbir Allahu Akbar." ucapnya.


 "Dan APH wilayah hukum setempat jangan sampai terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran toko toko obat obatan golongan jenis G yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako." ujar Muzi.


Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum khususnya wilayah hukum polresta Tangerang Selatan Banten  secepatnya bertidak dan menangkap pelaku, pengedar hingga akar - akarnya demi menyelamatkan generasi anak bangsa." ungkap Muzi.


 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara Republik indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelanggar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah".Pungkas Muzi aktivis Banten 

Imanudin Arohman.

Gondol Burung Murai Di Pabrik Roti. Pelaku Di Giring Ke Polsek Legok

By On Rabu, Mei 29, 2024

Pencuri burung muray

Tangsel,| xbintangindo.com--

Seorang pemuda terpaksa diringkuk saat mencuri seekor burung murai berikut sangkarnya. Tepatnya di lingkungan pabrik Roti yang berlokasi di Blok Kalapa Desa Serdang Wetan Rt.02 Rw.02 Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Selasa (28/05/2024) Dini hari sekira pukul 01:30 WIB.


Pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan sejumlah karyawan pabrik roti saat beberapa menit melancarkan aksinya


Menurut keterangan saksi dari salah seorang karyawan roti yang bernama agung, ia menceritakan kronologi bahwa kejadian berawal pada saat dirinya sedang didalam mobil jenis Daihatsu GranMax yang terpakir dihalaman pabrik, pelaku memanjat pagar panel dan kemudian meloncat kedalam lingkungan pabrik.


Malam itu sekira pukul 01:30 wib, saya lagi di dalam mobil, yang terparkir di halaman pabrik, dengan situasi keadaan sepi, dan kemudian saya melihat ada salah seorang yang memanjat pagar panel, dari gerak geriknya yang mencurigakan seseorang itu langsung mengambil sebuah ember bekas Cat, dan kemudian langsung mengambil burung murai berikut sangkarnya yang di gantung diatap teras pabrik. Kata agung saat di wawancarai awak media


Pas dia (red-pencuri) melarikan diri langsung saya tangkap disitu juga, dan sempat si pencuri itu melakukan perlawanan, sempat juga terjadi baku hantam hingga akhirnya rekan-rekan karyawan yang di dalam pabrik pada keluar lalu meringkuknya dan mengikat kedua tangan si pencuri. Jelasnya


Modus operandi pelaku dibantu temannya yang menunggu diluar lingkup pabrik dengan mengendarai 1 unit sepeda motor yang diduga jumlah pelaku lebih dari 1 orang.


Pelaku lebih dari 1 orang, ada yang nunggu temannya diluar pake motor. Tambahnya agung


Sementara pemilik burung murai (red-korban) sekaligus pemilik pabrik roti Jaya Kusuma alias lanay mengungkapkan bahwa pada saat pencuri berhasil diringkuk dan di cecar pertanyaan, pelaku sempat mengaku pernah melakukan pencurian sebelumnya dengan berhasil menggasak 1 unit dinamo pada tempat yang sama.


Sebelum mencuri burung murai, pelaku sempat mengaku pernah mencuri dinamo disini, waktu itu pas mau hari lebaran. Ungkap lanay


Lebih lanjut, lanay menduga kejadian pencurian yang kerap dialaminya ditempat ia memproduksi roti. Para pelaku juga merupakan komplotan pencurian spesialis yang kerap berkeliaran disekitar lingkungan.


Saya menduga pelaku pencurian ini bukan tunggal, pasti mereka adalah kawanan pencuri. Sambungnya


Dia berharap, dari peristiwa ini agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku kawanan pencuri lainnya yang kerap meresahkan warga dan berkeliaran di lingkungan sekitar. Pungkasnya


Atas kejadian tersebut, pelaku pencuri 1 orang eksekutor burung murai berhasil ditangkap, dan sudah di serahkan oleh korban kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Legok guna pemerikasaan lebih lanjut.

Rifal urip xbi.

Beredar Toko Kosmetik dan Counter HP Jual Obat Keras Golongan G di Cisauk Wilkum Polres Tangerang Selatan.

By On Selasa, April 16, 2024








Berkedok Counter HP Sipelayan tidak ada rasa takut berjualan obat keras jenis tramadol dan exsimer kepada kaula muda. 

Tangerang Selatan,| xbintangindo.com-

Sebagian toko berkedok Counter HP dan toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan exsimer di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tangerang Selatan, 2 toko tersebut antara lain berada di wilayah Jalan Raya Cisauk - Legok kecamatan Pegedangan kabupaten Tangerang (berkedok Counter HP depan jual genteng). dan di satunya di bawah fly over (berkedok kosmetik). 









Toko kosmetik yang menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer di jalan. Cibogo Kecamatan Cisauk kabupaten Tangerang di bawah fly over).


Menurut pelayan toko yang menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer tersebut bukan toko dirinya saja yang menjual obat keras jenis tersebut.


" Bukan toko kami saja yang menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer ini pak masih banyak di wilayah polres Tangerang Selatan mungkin ada 15 toko mungkin bisa lebih, ujarnya.


Lanjutnya," sekarang kami tidak bisa jual murah, karena pabrik apa gudang itu yang di gerebek polisi, sehingga pasokan barang obat keras kesini kurang, mudah-mudahan cepat lancar lagi pasokan obatnya. Untuk transaksi jual beli biasa-biasa saja lah, ngapain takut, untuk keamanan sudah bos jaring semuanya." Sambung pelayan toko yang tidak mau disebutkan namanya.


Menurut aktivis Provinsi Banten Abdillah SE mengomentari keterangan yang di berikan pelayan toko tersebut.


" Saya sangat menyayangkan kepada pihak kepolisian Polsek Cisauk, Polsek Pagedangan dan polres Tangerang Selatan yang membiarkan para pelaku bisnis haram tersebut (jual obat keras) bebas bertransaksi di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, mana sudah berbulan-bulan mereka menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer tersebut. Kemana aparat penegak hukum nya ini, sampai sebebas ini mereka menjual barang yang jelas dilarang dan ada sangsi hukumnya." Geram Abdillah SE.


Lanjut Abdillah SE," saya berharap pihak kepolisian polres Tangerang Selatan Polda metro jaya dapat membuka mata dan hati nya agar segera menangkap pelaku usaha jual obat keras jenis tramadol dan exsimer sampai ke akar-akarnya, yang berada di wilayah hukum polres Tangerang Selatan,  kasihan pak..regenerasi yang ada di wilayah hukum bapak." Tuturnya.

Redaksi xbi//.*


 *94,71% Tanah di Kota Tangerang Selatan Sudah Bersertipikat*  .

By On Rabu, Januari 10, 2024





.


Tangerang Selatan – xbntangndo.com

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto hadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 dan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (9/1/2024).

Sudaryanto bersama Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menyerahkan sertipikat kepada 11 (sebelas) orang penerima sertipikat simbolis di Kantor Walikota Tangerang Selatan.

“PTSL dimulai sejak tahun 2017, sampai saat ini di seluruh Indonesia diperkirakan ada 126 juta bidang tanah dan yang sudah tersertipikasi sebanyak 90 juta bidang tanah, sisa bidang tanah yang belum tersertipikasi ditargetkan tahun 2025 terdaftar,” ujar Sudaryanto dihadapan 97 (sembilan puluh tujuh) orang penerima sertipikat.

“Di Kota Tangerang Selatan sekitar 94,7% bidang tanahnya sudah bersertipikat, masih ada waktu dua tahun untuk melengkapi sisa tanah yang belum bersertipikat,” jelas Sudaryanto pada kegiatan yang dihadiri oleh lurah dan camat yang melaksanakan program PTSL Tahun 2023.

Sudaryanto menuturkan tanah yang belum bersertipikat di Kota Tangerang Selatan diantaranya ada bidang-bidang tanah yang bermasalah, yang bersengketa batas tanahnya, yang tidak diketahui pemiliknya, atau ada bidang tanah yang di klaim lebih dari 1 pihak sehingga ada simpul-simpul sengketa yang memerlukan penanganan khusus.

Pada kesempatan ini, Sudaryanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Tangerang Selatan, Camat, Lurah, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta masyarakat yang turut menyukseskan PTSL, “Tanpa ada bantuan dari Pak Wali, Camat, Lurah, Ketua RT, RW dan masyarakat, sertipikasi akan sulit dilakukan karena proses sertipikasi perlu kepastian letak tanah, kepastian batas tanah, kepastian alas hak, harus _clean and clear_ dulu baru Bu Kakan berani tandatangan sertipikatnya,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama juga diserahkan 52 (lima puluh dua) sertipikat aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala Bidang di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Oman ncek)

.

DIRUT KRESNA LIFE DI SIDANG DI PN JAKSEL, LQ INDONESIA LAWFIRM TERUS PANTAU

By On Senin, November 06, 2023





Tangsel,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 7 Nopember 2023. LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini memantau dan mendorong Asuransi Jiwa Kresna agar di proses pidana, terus mengawasi sidang atas terdakwa Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara asuransi produk K Lita. 

Adapun jadwal sidang pada senin kemaren, 23 Oktober 2023 beragendakan putusan sela. LQ Indonesia Lawfirm yang terus hadir pada setiap sidang tersebut berharap agar ada keadilan bagi korban asuransi jiwa Kresna. Kuasa hukum para korban Asuransi Jiwa Kresna, Advokat Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "kami terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan bisa tercapai bagi korban asuransi jiwa Kresna. Hakim wajib mempertimbangkan kerugian yang terjadi pada kasus Asuransi Kresna ini menyebabkan hilangnya jiwa pemegang polis yang tidak dibayarkan premi polisnya." 

Selama ini Asuransi Jiwa Kresna selalu berkelit, mengunakan modus PKPU bahkan Subordinated Loan untuk menghindari pembayaran kewajibannya. "Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan keuangan terstruktur yang menimbulkan kerugian sekitar 6000 korban, sangat mencoreng citra perasuransian. Kurniadi Sastrawinata dijerat UU perasuransi. Kami masih mengawal agar pelaku pidana Asuransi Kresna lainnya juga bisa dijerat. Tidak mungkin ini terjadi dan atas kesalahan satu orang saja." Ujar Surya Alirman. 

Kurniadi Sastrawinata yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, menolak untuk memberikan keterangan. Tidak tampak raut muka bersalah dari wajahnya walau telah menyebabkan hilangnya dana pemegang polis. 

LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan masih ada Laporan Polisi lainnya yang di proses terlebih lanjut. "yang dilakukan oleh Oknum Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan pidana berlapis, kami harap agar Michael Steven dan direksi lainnya juga di proses, sesuai UU PT kesengajaan dapat menyeret Direktur yang terlibat. Pemerintah ga boleh kalah melawan penjahat kerah putih." Ujar Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *