Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Dideklarasikan Menteri AHY, Kota Tangerang Selatan Resmi Menjadi Kota Lengkap*

By On Rabu, Oktober 09, 2024




.




Surabaya - xbintangindo.com

Selasa, (8/10/2024) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Suwandi Prasetyo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menghadiri Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 provinsi serentak se-Indonesia oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Berlangsung di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Kota Surabaya, Menteri AHY dalam sambutannya menyampaikan, "Kalau sudah dikategorikan lengkap artinya tidak boleh ada yang terlewat secara spasial, 46 kota/kabupaten ini dinyatakan telah terdata, telah teregistrasi, dan telah terpetakan, sehingga no gap no overlap tidak boleh ada gap, tidak boleh ada overlap," tuturnya.


Kota Tangerang Selatan dengan luas wilayah 16.632 hektar dan terdiri atas 54 kelurahan ini menjadi salah satu kota yang dideklarasikan lengkap dalam acara tersebut. Shinta mengungkapkan luas yang sudah terpetakan sejumlah 17.129 hektar dan total 475.585 Buku Tanah telah tervalidasi. "Harapannya dengan kota lengkap ini, dapat merancang kawasan yang lebih terencana, infrastruktur yang lebih baik, ruang terbuka hijau, dan aksesbilitas yang meningkat," tutur Shinta.


Pada kesempatan yang sama, Sudaryanto menyampaikan harapannya agar kantor pertanahan di Provinsi Banten lainnya segera menyusul menjadi kota lengkap. "Masih ada Kota Serang dan Kabupaten Tangerang yang akan segera menyusul menjadi kota lengkap, semoga setiap kantah (kantor pertanahan-red) dapat mempersiapkan dengan baik data fisik dan administrasi dengan lengkap juga," tuturnya. 


"Dengan kerja keras, kolabolaborasi dari semua pihak, saya ucapakan selamat atas pencapaian ini. Semoga dengan diresmikannya Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Lengkap menjadi semangat dan semakin maju dalam perwujudan tata ruang, fasilitas dan pelayanan yang berkelanjutan untuk masyarakat,” ujar Sudaryanto.


Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran; bupati/wali kota serta jajaran Forkopimda setempat. (Oman ncek)

Kematian Kekasihnya, Putra Mantan Anggota DPR-RI Bebas Dari Tuntutan 12 Tahun

By On Kamis, Juli 25, 2024






 




Surabaya, xbintangindo.com – Masih ingat Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, yang juga eks anggota DPR RI?

Ronald yang sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa teman wanitanya, Dini Sera Afriyanti (29) melayang, akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, hakim menilai jika terdakwa Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Tak hanya itu, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ucap hakim Erintuah.

Mendengar vonis bebas ini, Ronald terihat menangis. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” ujarnya sambil berlinang air mata.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara.

Ronald dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Korban Dini Sera Afriyanti, janda cantik beranak satu, tewas usai dugem bersama teman prianya Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu.

Korban meregang nyawa diduga lantaran dianiaya oleh Ronald yang disebut-sebut merupakan putra anggota DPR-RI. Sumber B-Oneindonesia.com.

Redaksi xbi

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Polda Jatim Sudah Mintai Keterangan Bos Mafia Gedang*

By On Sabtu, Agustus 05, 2023








Para wartawan sedang press release di Polda Jatim.


KOTA SURABAYA,|xbintangindo.com-

Kabar baik datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) atas penanganan perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Teradu pemilik akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang informasinya telah diperiksa dan kini pihak penyidik segera mendatangkan dan meminta keterangan dari saksi ahli. Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Edy Rudyanto, S.H (Etar), Kamis (03/08/2023).


Etar menambahkan, FKA UKW hormati proses hukum yang berlangsung. "Kita tunggu dan kita hormati proses hukumnya, tidak ada exspirednya insyaallah dalam minggu depan tanggal 08 Agustus saya ke jakarta. Saya akan koordinasi dengan Dewan Pers juga ke Mabes Polri," tutur Etar.


Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKA UKW, Dwi Heri Mustika, S.H mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pinyidik. 


“Saya sudah mengirim sejumlah kontak person sejumlah Pengurus Dewan Pers untuk dihadirkan sebagai saksi ahli. Penyidik juga masih mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE, lalu akan dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara ini mendapat kepastian hukum dengan segera dinaikan status menjadi penyidikan,” jelas Dwi, panggilan akrab yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim ini. (Press Release FKA UKW Kota Surabaya).

Redaksi xbi//.*

MANGKIR SETELAH 2 KALI PANGGILAN, BARESKRIM AKAN SEGERA PERIKSA STELLA MOKOGINTA DI MABES POLRI.

By On Kamis, Juli 20, 2023







Surabaya,| xbintangindo.com


Press Release LQ Indonesia Law Firm, 19 Juli 2023.Tidak kurang dari 6 (enam) tahun sudah, Sientje Mokoginta Dkk harus berjibaku dan menempuh upaya hukum guna memperoleh keadilan, sayangnya, bahkan hingga perkaranya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, penantian akan kepastian hukum itu belum juga didapatkan.


Dalam usia yang sudah senja, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta masih harus bertarung melawan oknum yang tidak berpihak kepadanya, segala macam upaya digunakan agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Stella Mokoginta Dkk, tidak pernah terungkap.


Malangnya Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta, tindakan mereka yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian, ternyata justru malah menambah “musuh”, melawan saudara sendiri, juga melawan oknum-oknum aparat penegak hukum.


Sebenarnya, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta bukan tanpa upaya, mereka sudah menggandeng LQ Indonesia Law Firm sebagai Penasehat Hukum mereka dalam menjalani perkara ini, namun indikasi intervensi dan permainan oknum masih belum bisa dibendung. LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat rutin dan vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi Sientje Dkk, namun kiasan “No Viral No Justice” seolah tidak berlaku dalam perkara ini.


Kini, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta boleh kembali berharap, pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh Penyidik pada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Stella Mokoginta melalui kuasa hukumnya sudah memberikan konfirmasi akan hadir untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.


Upaya menghadirkan Stella Mokoginta agar hadir ke Bareksrim Mabes Polri tidak mudah dan memang bukanlah yang kali pertama, sebelumnya Penyidik telah melayangkan 2 (dua) kali panggilan kepada Stella Mokoginta, namun Stella memilih tidak menghadiri panggilan dan justru meminta penundaan.


Terkait penjadwalan pemeriksaan Stella oleh Penyidik, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulisnya.


“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kabar ini, dengan kehadiran para terlapor di Bareskrim, khususnya Stella Mokoginta, kami berharap penyidik dapat segera mengumpulkan keterangan guna melengkapi materi penyidikan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara ini”. kata Jaka.


Selama ini, Jaka menambahkan, sosok Stella Mokoginta digambarkan sebagai seseorang yang seolah-olah punya pengaruh sangat kuat hingga mengakibatkan berlarut-larutnya pengungkapan perkara ini selama bertahun-tahun.


“Menurut keterangan dari klien kami selama ini kan seolah Stella bisa cawe-cawe dan atur-atur sana-sini, awalnya kami tidak percaya begitu saja. Tetapi ketika kami mendapatkan fakta perkara ini mandek di Polda Sulut bertahun-tahun kemarin, dan begitu ditarik ke Bareskrim punya ternyata ceritanya mirip-mirip, kami jadi beranggapan bahwa mungkin ada benarnya juga”. Ungkap Jaka.


Dengan hadirnya Stella di Bareskrim Mabes Polri, Jaka menilai penyidik telah membuktikan integritas dan profesionalisme untuk memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.


“Mudah-mudahan dalam kesempatan yang sangat bagus ini penyidik dapat menggali fakta materil terkait perbuatan pidana yang dilaporkan terhadap para terlapor ini. Agar segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami”. tutup Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

MODUS MANDEK DIDUGA BERULANG DI PERKARA TANAH GOGAGOMAN, KUASA HUKUM: OKNUM KEMBALI MENANG

By On Rabu, Juli 05, 2023








Surabaya,/ xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 04 Juli 2023. Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penguasaan tanah tanpa alas hak yang tengah ditangani oleh Bareskrim kini seolah berjalan di tempat. Ironisnya, stagnansi justru terjadi setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).


Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta Cs. Jaka dalam keterangan tertulisnya menuding adanya intervensi dan keterlibatan oknum yang mencoba menghalang-halangi pengungkapan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta Cs.


“Ini kali kedua perkara kami mengalami zero progress seperti ini. Yang pertama adalah pada sekitar akhir tahun 2022.  Penyidik Bareskrim ketika itu turun dan melakukan pemeriksaan ke Manado, sepulang dari sana mereka dapat banyak tambahan alat bukti, kami ingat betul waktu itu penyidik seolah sangat antusias dan yakin perkara akan segera tuntas.” katanya. 


Tapi yang terjadi kemudian, lanjut Jaka, justru sebaliknya. Terhitung semenjak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, hanya ada sekitar 3 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Sementara surat panggilan terhadap terlapor pun terkendala karena persoalan teknis terkait pengiriman panggilan. 


“Katanya alamat tidak ditemukan. Padahal itu orang tinggal di pusat kota dan semua orang di Manado hampir engga ada yang engga kenal dia. Aneh kalo engga ketemu”. Ungkap Jaka


Namun, Jaka mengakui pihaknya pada saat itu masih berusaha untuk berpikir positif dan menghormati proses yang berjalan. Hingga akhirnya pada awal bulan Juni, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke wilayah hukum Polda Sulut. 


Di mana berdasarkan informasi yang beredar, dalam kegiatan dinas yang berlangsung lebih kurang selama 7 (tujuh) hari tersebut, penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 8 (delapan) orang dengan status saksi, termasuk di antaranya adalah para terlapor Stella Mokoginta Cs.


“Sebelum (penyidik) berangkat, memang kami sempat berkoordinasi. Bahasanya waktu itu mereka sudah memahami peran serta dari para saksi masing-masing. Kami percaya aja. Eh, ternyata pas pulang dari sana, begitu lagi”. Beber Jaka. 


Advokat Fransiska Martha Ratu, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang juga merupakan Penasihat Hukum Sientje Mokoginta Cs., menambahkan, semenjak penyidik turun ke Manado kemarin, mereka seolah mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. 


“Beberapa kali kami coba hubungi untuk minta waktu, sekadar untuk menindaklanjuti hasil kegiatan di sana. Tapi sulit sekali, engga jelas kenapa. Kalau begini jadi ada sedikit penyesalan juga engga ikut mengawal ke Manado kemarin”. Kata Siska. 


“Kemarin di Manado kan mereka sempat bertemu dengan para terlapor dalam rangka pemeriksaan, tapi yaa mudah-mudahan engga ada kaitannya dengan perubahan sikap pada penyidik belakangan ini”. Imbuh Siska. 


Oleh karena itu kemudian, baik Siska dan Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. 


“Kami bukan engga tau upayanya terhadap situasi yang demikian, hanya saja kami masih berusaha untuk menahan diri demi memberikan keleluasaan bagi penyidik yang menangani perkara ini. Tapi itu bukan tanpa batasan, jadi kalau memang nanti berdasarkan pertimbangan kami, ada dugaan yang beralasan, ya mau engga mau akan kami tempuh upaya. Ramaikan sekalian”. Tutup Siska. 


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DILAPORKAN LQ INDONESIA LAWFIRM KE POLRESRABES SURABAYA

By On Selasa, Juli 04, 2023


Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Surabaya, 4 Juli 2023. Surabaya, xbintangindo.com LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jawa Timur. Pada Kasus pengadaan gula fiktif yg berlocus disurabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan di vonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.


Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana, S.H.,M.H,C.L.A. Pada Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya, perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus Investasi Bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus Robot Trading dengan lebih dari 5000 klien diseluruh Indonesia.


"Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan track record jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak Pidana secara Maksimal." Ujar Rizki


Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR. Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan. Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.


LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KEJAR MAXI DAN STELLA MOKOGINTA, DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI DATANGI WILAYAH POLDA SULAWESI UTARA.

By On Selasa, Mei 23, 2023









Surabaya,| xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 21 Mei 2023. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah mendatangi wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berdomisili di Sulawesi Utara.


Hal ini disampaikan oleh Advokat Franziska Runturambi, S.H., dari LQ Indonesia law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, dkk, yang merupakan korban di dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan tanah tanpa alas hak dengan pihak yang menjadi terlapor adalah Maxi Mokoginta, dkk.


Kepada awak media, Siska dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap dengan kegiatan jemput bola yang dilakukan oleh Penyidik kali ini, bisa menggali fakta materil dan mengusut tuntas perkara ini.


“Sebenarnya semenjak penyidik menyelesaikan kunjungan dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada bulan Desember kemarin, memang kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik, hal ini merupakan upaya kami dalam rangka pengawasan perkara yang sedang berjalan di Bareskrim. Dari hasil diskusi terakhir kami dengan penyidik, memang kemarin disampaikan perihal ketidakhadiran beberapa saksi bahkan pelapor karena alasan jarak dan biaya, karenanya kemudian penyidik memutuskan untuk mengejar keterangan ke Manado. Mudah-mudahan apa pun hasil yang didapat dari pemeriksaan ini bisa semakin membuat terang perkara ini.” beber Siska.


Menurut Siska, pihaknya bisa memahami perihal urgensi kegiatan dinas kali ini, meski pun di sisi lain ada kekhawatiran yang beralasan terkait dengan netralitas penyidikan terhadap para terlapor.


“Kalau untuk saksi-saksi dari kalangan instansi pemerintah memang sudah disampaikan sebelumnya ketika mereka dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim, mereka keberatan untuk hadir dan meminta agar dilakukan pemeriksaan di Manado, pertimbangannya adalah jarak dan ketiadaan biaya, kalau untuk itu kami bisa mengerti.” kata Siska.


Tapi untuk memeriksa para Terlapor di Manado, lanjut Siska, pihaknya agak menyayangkan, karena berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, para terlapor tidak sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan ke Bareskrim.


“Kemarin ketika Maxi Mokoginta dipanggil untuk diperiksa ke Bareskrim, kami dapat info kalau yang bersangkutan minta penundaan dengan alasan sakit, padahal kamu dapat info kalo sampai sekarang yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa tuh. Kalau untuk terlapor atas nama Stella Mokoginta, info yang kami dapat, alamat untuk surat panggilannya tidak ditemukan, padahal menurut keterangan dari klien kami juga, hampir semua tau nama ini di Manado. Aneh. Makanya sekarang dikejar ke Manado, mudah-mudahan bisa selesai.” ungkap Siska.


Sementara itu di tempat terpisah, Advokat Jaka Maulana, S.H., yang juga selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, namun demikian, Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, khususnya kepada para terlapor.


“Prinsipnya kami menghormati sepenuhnya keputusan penyidik terkait kegiatan kali ini, ini kan sepenuhnya kewenangan mereka. Hanya saja kami memiliki kekhawatiran yang beralasan soal netralitas dan integritas penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor di wilayah hukum Polda Sulut, karena sedari awal kan memang para terlapor ini seolah menghindari betul untuk diperiksa di Bareksim.” Ungkap Jaka.


Dengan adanya kegiatan ini, Jaka berharap agar perkara yang telah bergulir hampir selama 6 (enam) tahun ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum. 


“Intinya kami mengharapkan agar kegiatan penyidik ke Polda Sulut dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor yang dilaksanakan per tanggal 21 Mei 2023 kemarin ini bisa mendapatkan keterangan tambahan guna melengkapi fakta-fakta perkara. Dalam beberapa kesempatan ketika kami berkoordinasi dengan penyidik, selalu disampaikan bahwa perkara ini sudah sangat terang benderang, peran dari masing-masing juga sudah tergambar. Jadi ya mudah-mudahan bisa segera rampung agar segera mendapatkan kepastian hukum.” kata Jaka.


Perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal perbuatan para terlapor yang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Sientje Mokoginta Cs. yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.


“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian klien kami laporkan tindak pidana itu ke kepolisian, kami juga sudah menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya..

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *