Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Adik Korban Bantah Pernyataan Kapolres Lampung AKBP Zaki Alkazar Nasution,Terkait Tewasnya Nursalim

By On Minggu, April 17, 2022


Lampung Timur,|xbintangindo.com

Slimahwati (28) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, membantah pernyataan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di media yang mengatakan kakaknya Mursalin tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.


Slimahwati mengatakan saat polisi datang dia yang membukakan pintu dan tidak ada perlawanan oleh Mursalin saat akan dibawa oleh polisi.


" Saya buka pintu, kakak saya posisi  di kamarnya lalu dibawa oleh polisi dalam keadaan sehat" ujarnya Jum'at 15 April 2022.


Menurut Slimahwati, saat akan dibawa oleh polisi Mursalin meminta kepada polisi agar diberi kesempatan mencium kaki ayahnya yang sedang sakit.


Namun oleh polisi tidak di perkenankan dan  polisi langsung membawanya masuk kedalam mobil yang di parkir di pinggir jalan Desa Bojong.


" Sebentar pak tunggu sebentar bilang kakak saya, tapi polisi itu udah gak usah bawa aja" kata Slimahwati menirukan ucapan Mursalin dan polisi saat penangkapan. 


Usai penangkapan pada Pukul 03.30 dinihari Slimahwati juga meminta kepada polisi yang membawa kakaknya agar di proses dengan benar., Namun dirinya dibentak oleh salah seorang polisi. 


" Tolong jangan diapa-apain pak di proses dulu, tapi saya di bentak gak usah ngomong masalah hukum sama saya bentak polisi" kata Slimahwati.


Pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Slimahwati mendapatkan kabar kalau kakaknya tewas dari warga bernama Yakup.


Lalu keluarga diminta datang untuk mengambil Jenazah Mursalin di RSUD Sukadana.


Ketika sampai di rumah Jenazah Mursalin akan dimandikan terdapat 1 Luka bekas tembakan tepat di dada kiri yang tembus di pinggang.


Pada bagian lain terdapat luka memar di Punggung dan lebam warna Biru kehitaman di leher seperti patah.


Slimahwati mengaku heran baru beberapa jam kakaknya dibawa dalam keadaan sehat oleh polisi tiba-tiba mendapat kabar sudah tewas.


Ia pun meminta agar penembakan yang mengakibatkan kakaknya tewas diusut tuntas. 


"Kami tidak terima pokoknya yang melakukan pembunuhan harus di hukum setimpal" ungkapnya .


Diberitakan di beberapa media online Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang melakukan perlawanan, dan membahayakan nyawa Petugas Kepolisian.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Rabu (13/4/2022), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (24) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung, HM (49) dan MS (38) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik.


Tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah, kemudian masuk kedalam kamar, dan menggasak Uang Tunai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus  ribu rupiah dan 1 unit Telepon Genggam, dikawasan Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.


Ketika sedang mengacak-acak kamar, korban dan keluarganya sempat terbangun, berteriak meminta tolong, sehingga memicu emosi tersangka, dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu, sementara istri korban ditusuk di bagian paha kakinya.


Saat kabur, tersangka juga sempat membawa paksa, dan menyandera adik korban, kemudian meninggalkannya di areal perkebunan.


Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut, (13/4/2022).


Dalam proses penangkapan, 1 orang tersangka, yang berstatus residivis, berinisial MS, sempat melakukan perlawanan, dan membahayakan nyawa Petugas Kepolisian, karena berusaha menyerang menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkannya meninggal dunia.


Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa Senjata Tajam jenis Pisau, Telepon Genggam, Batu, dan Pakaian yang berlumuran darah. 

Ujang  Kosasih SH :"Tim  Kuasa  Hukum  Wilson Lalengke Ajukan Percepatan  Sidang  Berdasarkan Perma Nomor  2 Tahun 2012

By On Selasa, April 12, 2022



 


LAMTIM,|xbintangindo.com

Upaya dan langkah-langkah serta analisis hukum tim penasehat hukum,

Terhadap pasal 170 dan 406 jo 55.56 yang menjadi objek perusakan adalah karangan bunga yang terbuat dari papan dan pelastik sebagai berikut :


1. Berdasarkan video dan keterangan para saksi karangan bunga sebagai objek pengerusakan sama sekali tidak rusak dan saksi menerangkan bahwa karangan bunga tersebut diberdirikan dan di pasang kembali. 


2. berdasarkan list biaya pembuatan karangan bunga hanya sebesar kurang lebih Rp.500.000,-


3. Menghadirkan saksi sebagai pembanding toko karangan buang dan lain nya.


4. Terhadap pasal pokok 170 dan 406 jo 55.56 .


"Kuasa hukum belum menemukan salah satu unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut faktanya berdasarkan foto,video dan saksi karangan  bunga yang dirobohkan tersebut kemudian diberdirikan kembali sehingga masih dapat dipergunakan." Kata Koordinator Hukum Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi jurnalisnusantara-1.com, Selasa (12/4/2022) melalui sambungan telepon. 


Ujang Kosasih memaparkan terdapat keterangan berdasarkan saksi dari toko bunga pembanding harga kurang lebih Rp.500.000,- sehingga berlakulah surat edaran Mahkamah agung dan juga MOU dari Kejasaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia tentang nota kesepakatan bersama. 


"Pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat,serta penerapan keadilan restoratif justic (RJ)." tegas advokat yang berasal dari Banten. 


"Restoratif Justic (RJ) yang menerangkan dan PERMA no 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP akan mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lapas atau Rutan." Imbuhnya. 


Tentang tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407,dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.


"Terhadap pasal; 170 dan 406 KUHP tidak terpenuhi unsur dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan akan tetapi tidak rusak dan dapat dipergunakan kembali. Ujar Ujang. 


Ujang Kosasih menegaskan harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengerusakan tersebut, sesuai  dengan :


1. putusan directorat jendral badan peradilan umum mahkamah agung republik indonesia Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif justic dan.


2. Nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik  Indonesia, Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan restoratif.


3.PERMA nomor : 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.


Dikarenakan fakta jumlah objek karangan bunga hanya sebesar kurang lebih 500rb sehingga dapat dikategorikan tindak pidana ringan dan tidak dapat ditahan.


Berdasarkan bukti undangan dari Kejaksaan Negri Sukadana yang mengundang para pihak untuk menggelar sidang Restorative Justice pada hari Jumat Tanggal 8 april 2022.


Tim kuasa hukum menilai bahwa Kejaksaan Negri Sukadana punya pandangan hukum sesuai Perma No.15 Tahun 2020 bahwa kasus perusakan yang disangkakan kepada wilson Lalengke adalah tindak pidana Ringan (tipiring). 


Ujang menambahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sukadana atas telah dilaksanakannya sidang RJ,seandainya pasal 170 dan 406 KUHP telah memenuhi unsur maka kejaksaan Negri Sukadan tidak akan menggelar RJ ,dari dasar itulah  tim kuasa hukum mengajukan pecepatan sidang yang akan dipimpin Hakim tunggal. 


"Tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan  ke Kejaksaan Negeri Sukadana untuk sidang pemeriksaan percepatan dikarenakan proses restorasif justic telah dilaksanakan yang mengandung arti bahwa kasus perusakan yang disangkakan kepada wilson laengke dkk adalah tindak pidana ringan  (tipiring). Pungkas Ujang Kosasih. (Team/Red) 


Penulis  : Lilik Adi Goenawan.S.Ag

Sumber : Ujang Kosasih, SH.

Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang, Rumah Warga Pekon Pariaman Kab.Tanggamus Lampung Roboh

By On Sabtu, April 02, 2022








Rumah warga yang roboh (foto : Buyung)


Tanggamus,|xbintangindo.com

Rumah Anis Binti Masgio nyaris roboh akibat diguyur hujan deras disertai angin kencang di Dusun II RT 002 RW 002, Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Jumat (1/4/ 2022).


Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, dikarenakan pemilik rumah sebelum terjadi rumah tersebut roboh, sebelumnya telah mendengar suara kayu patah dibagian rumah, sehingga keluarga korban langsung bergegas pindah ke tempat tetangganya. 


Anis Binti Masgio selaku korban bencana alam kepada awak media mengatakan bahwa rumahnya roboh akibat hujan deras yang disertai angin kencang. 


" Rumah saya roboh pada saat hujan deras yang disertai angin kencang. Sebelumnya pada saat itu saya bersama keluarga berada di dalam rumah dan kemudian bergegas pindah ke rumah tetangga setelah mendengar ada suara kayu patah pada bagian rumah, dan akhirnya pada pukul 18:00 WIB saya bersama keluarga dan tetangga menyaksikan rumah tersebut ambruk, " Kata Anis 


Lanjut Anis bahwa dirinya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke kepala Pekon Pariaman dan berharap ada perhatian dari pihak kepemerintahan. 


" Saya sudah memberitahukan kejadiannya ke kepala Pekon, dan berharap sebagai kepala Pekon dapat menyampaikan kejadiannya kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gunung Alip agar mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak, " Kata Anis. 


Ditempat yang sama Muklis Bin Santasir membenarkan peristiwa terjadinya rumah Anis yang roboh akibat hujan deras di sertai angin kencang. 


" Ia betul, rumah Anis roboh karena hujan deras yang disertai angin  kencang. Pada saat itu saya dan Munawaroh melihat dengan jelas kejadiannya, " Terang Muklis. 


Sebagai informasi. 

Dalam peristiwa tersebut Muklis Bin Santasir dan Munawaroh Binto Ma'aruf sebagai saksi kejadiannya. 


Anis Binti Masgio selaku pemilik rumah mengalami kerugian materil senilai Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).


Redaksi xbi/ imanudin*/.

Selesaikan Secara Restorative Justice, Polres Lampung Timur  Mendapat Apresiasi Dari Keluarga Besar PPWI

By On Selasa, Maret 15, 2022






LAMTIM,|xbintangindo.com

 Bak gayung bersambut kedatangan Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI yang diwakili Ujang Kosasih, S.H. & Partner disambut hangat oleh Polres Lampung Timur & Tetua Adat Penyeimbang Lampung Timur, Senin (14/3/22). Suasana kekeluargaan dan _Restorasi Justice_ yang dibangun Polres Lampung Timur sangat terasa. 


Hal tersebut disampaikan Ujang Kosasih selaku PH kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Ujang mengimbau kepada seluruh media yang tergabung di PPWI untuk tidak menaikan berita yang sifatnya menjelekan Polres Lampung Timur, karena menurut Ujang, Kapolres Lampung Timur sangat membantu Ketua PPWI Wilson Lalengke dibebaskan dengan pendekatan kekeluargaan.


"Kuasa hukum PPWI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, serta mengedepankan program Kapolri yang humanis dan Presisi," ujarnya.


Sementara, Ibu Wina Lalengke selaku istrinya Bapak Wilson Lalengke beserta seluruh Anggota PPWI, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kapolres Lampung Timur. 


"Kami segenap keluarga besar PPWI mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Timur beserta jajarannya, serta Tokoh Pemuda Benny Purbaya dan Tetua Adat Penyeimbang Lampung Timur Achmad zzohirri,ZA.S.P.,M.M,yang kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini,"pungkas Satgasus PPWI Nasional Lilik Adi Goenawan.S.Ag. (Red)

Wilsen lalengke ketua DPP PPWI sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat lampung timur khususnya kepada tokoh pemangku adat dan tokoh pemuda lamtim .

By On Selasa, Maret 15, 2022







Lampung,| xbintangindo.com

14-03-2022. dari informasi yang diterima bahwa Ketum PPWI Wilson Lalengke secara langsung telah menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat adat dan juga polres lampung timur.


Ditempat terpisah Achmad Zzohirri ZA & Beni purba selalu tokoh pemangku adat  juga menerima dan memahami apa yang terjadi sehingga dalam waktu singkat semua diselesaikan dengan cara saling memaafkan satu sama lain. 

Selain itu mereka juga sepakat Bahwa yang telah terjadi merupakan bentuk kesalah pahaman, dan sudah selesaikan lewat perdamaian.( restorasi justice) yg dikedepankan oleh polres Lampung Timur sesuai dengan program dan Tugas yg diberikan pk. kapolri yaitu presisi. 


Diwaktu yang sama baik Pak Wilson lalengke dan tim PH PPWI  meng apresiasi pemangku adat dan polres lamtim. ( Adi\tim)

Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat

By On Selasa, Januari 11, 2022








Lampung - xbintangindo.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan di Polda Lampung jajaran terkait dengan seputaran situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas), penanganan covid-19 hingga soal transformasi Polri yang Presisi. 


Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan, seluruh personel kepolisian harus mau turun ke lapangan, guna menyerap aspirasi dan harapan serta kemauan dari masyarakat. Dengan mendengar langsung keinginan dari warga, hal itu bisa dijadikan bahan evaluasi atau acuan untuk mewujudkan Korps Bhayangkara yang semakin dipercaya serta dicintai oleh warga.  


"Datang ke masyarakat dengarkan apa yang mereka inginkan. Bila perlu kumpul masyarakat tingkat Polsek, Polres, Polda. Sehingga tahu apa yang harus ditingkatkan. Akan muncul trust dari masyarakat," kata Sigit dalam pengarahannya di Polda Lampung, Selasa (11/1/2022).


Dalam hal ini, instruksi dan arahan yang diberikan bukan hanya harus dijalankan oleh Polda Lampung. Melainkan, seluruh Polda dan personel kepolisian dimanapun harus melakukan hal tersebut. 


Demi semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, mantan Kapolda Banten itu menegaskan untuk pelayanan publik harus terus ditingkatkan menjadi jauh lebih baik. Sigit tak ingin mendengar adanya pelayanan yang tidak sesuai harapan  masyarakat. 


Sigit menyebut, dalam semangat Polri yang Presisi, pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh adanya perbedaan, dilakukan dengan cepat, ramah dan humanis. Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian akan mendapatkan doa dan apresiasi dari warga yang mana itu akan berdampak pada organisasi Polri secara keseluruhan. 


"Layani dengan cepat pengaduan. Sehingga masyarakat mengetahui kita melakukan respons apa yang mereka keluhkan. Cek apakah itu berjalan atau belum. Karena ini tidak mudah. Mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.


Semua upaya tersebut, menurut Sigit, harus dikomandoi dengan sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengawasan sistem yang ketat untuk menghindari adanya penyimpangan oknum kepolisian yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan. 


"Ini butuh suatu kepemimpinan, pengawasan sistem yang ketat. Kita tak ingin anggota kita selama ini telah bekerja keras kemudian ada masalah hanya gara-gara kita tak memberikan bimbingan. Sehingga salah jalan terpengaruh lingkungan salah terus menjadi korban. Apalagi pelanggaran itu dilakukan bersama dan terorganisir," ucap Sigit.


Masih terkait dengan strategi untuk wujudkan Polri yang diharapkan dekat dan dicintai masyarakat, menurut Sigit, semangat menuju Polri yang Presisi dapat dilakukan dengan menciptakan budaya untuk memulai berbuat baik dari hal-hal yang kecil setiap harinya, baik di level terbawah hingga paling atas. 


"Profesionalisme apabila tak didukung etik yang benar akan terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Ini dampaknya berbahaya bagi Polri. Lakukan perbaikan, apabila tak mampu bersihkan dan evaluasi. Karena banyak anggota kita yang siap kerja dan tak rela kalau institusi kita dirusak oknum yang tak bisa memahami harapan organisasi dan masyarakat," tutur Sigit.


Sigit mengatakan, di era dewasa ini mau tidak mau, Polri harus melakukan pembenahan dan perubahan untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk saat ini, Sigit menyampaikan, budaya yang kurang baik selama ini harus dihapuskan dengan mengganti kebiasaan yang jauh lebih positif. 


"Kita berbenah kenapa anggota melakukan pelanggaran apakah terkait faktor individu yaitu pemahaman terhadap spiritualnya lemah, pengaruh negatif komunitas, tak mampu menyesuaikan kondisi yang ada dan gaya hidup yang tak sesuai dengan budaya organisasi Polri atau dari faktor organisasi yaitu regulasi yang lemah, kurangnya wawasan literasi, kurang sarana dan prasarana. Budaya yang harus diperbaiki karena warisan lama mungkin sudah tak cocok. Bukan lagi anak buah layani pimpinan," papar Sigit.


Terkait penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang tidak kenal lelah berada di garis terdepan dalam hal tersebut. Kendati begitu, Sigit tetap mengingatkan untuk tidak abai dan lengah, apalagi saat ini varian Covid-19, Omicron sudah masuk ke Indonesia. 


"Apa yang kita lakukan selama ini bukan pencapaian akhir, saat ini ada Omicron masuk ke Indonesia. Omicron lebih cepat lima kali walaupun tingkat fatalitas tidak setinggi varian Delta," ujar Sigit Mantan Kapolda Banten.


Oleh karenanya, Sigit meminta agar personel kepolisian untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder melakukan percepatan akselerasi vaksinasi terutama pada masyarakat lanjut usia (lansia) dan anak-anak. 


"Langkah-langkah menuntaskan vaksinasi di beberapa tempat masih belum optimal. Kedua untuk antisipasi kita siapkan rumah sakit rujukan dan obat-obatan. Saat ini mumpung masih ada waktunya agar dicek kembali kesiapannya. Penguatan terhadap pemeriksaan khususnya di penyeberangan. Jemput bola agar saudara-saudara kita betul-betul sudah di vaksin karena memang peningkatan ini kalau tak bisa dikendalikan bisa jadi gelombang tiga," jelas Sigit.


Sigit juga mengingatkan soal kebijakan vaksin booster. Ia berharap, hal ini harus dijadikan kesempatan untuk semakin menguatkan atau meningkatkan imunitas akan bahaya Covid-19 bagi masyarakat. 


Dalam pengarahannya, Sigit juga menekankan soal penguatan strategi komunikasi publik, responsif terhadap peristiwa bencana alam, antisipasi konflik sosial, fenomena kejahatan konvensional, kesiapan menghadapi Pemilu, mengawal iklim investasi dan penguatan sinergitas TNI-Polri.


Redaksi XBI/aam humas*/.

Miris,!" 2 Orang Perempuan Korban Kebakaran didusun Kali Dantar Rt/Rw.06/04 Desa Tanjung Agung Kec.Way Lima 1 Orqng Luka Bakar Serius Kini Butuh Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan.

By On Selasa, Januari 11, 2022


WS Korban kebakaran di Desa Tanjung Agung Kec.Way Lima Kab. Lampung


Lampung,|xbintangindo.com

Ledakan yang berasal dari kebocoran tabung gas elpiji 3 kg pada hari Selasa 10 Januari 2022 pukul 09:00 WIB didusun Kali Dantar RT/RW 006/004 Desa Tanjung Agung Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran Lampung mengakibatkan 2 orang perempuan terluka bakar serius dan butuh perhatian pemerintah dan para dermawan. Selasa 11 Januari 2022.


Korban kebakaran diduga akibat kebocoran dari tabung gas kg dirumahnya


Korban luka bakar serius Winda Sari (21) Tahun luka di sekujur tubuhnya sekitar 70%. sedangkan Mis'ah (43) Tahun luka bakarnya sekitar 30%, saat itu Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit.Pesawaran, karena salah satu dari korban atas nama Winda Sari luka bakar nya serius hampir sekujur tubuhnya terbakar maka pihak RS. pasawaran langsung memberikan  rujuk an ke RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung," menurut salah satu keluarga korban saat dikonfirmasi oleh awak media xbintangindo.com.

Tempat tinggal Winda Sari (WS) 

Menurut saksi mata yang saat Itu berada dekat dikejadian kebakaran emak Omih ( 61) Tahun selaku nenek dari korban Winda Sari, menerangkan," waktu sebelum kejadian kebakaran saya  melihat Winda sari sedang memasak dan saya mencium bau gas, terdengar juga desisan tabung bocor dan melihat Winda Sari (WS) mematikan kompor,dan berusaha mmperbaiki tapi kebocoran tabung semakin parah kebocorannya dan spontan ada Sambaran api dari tungku masak manual yg mengunakan kayu bakar,disebalahan Tabung gas 3 Kg dalam satu ruangan dapur memasak kurang lebih jarak dari tungku kekompor tabung gas 3 Kg 4 meteran lah terjadilah ledakan yang tak terhindarkan sehingga tubuh WS pun terbakar spontan saya dan ibu Misah  menolongnya sambil teriat minta tolong ketetangga,  alhamdulillah banyak warga yang menolong, tapi ibu Misah ikut menjadi korban," ungkap Omih.


 Misah saat dikonfirmasi mengatakan," saat itu saya mendengat ledakan dari rumah WS dan Melihat WS terbakar tubuhnya saya sekuat tenaga berusaha menyelamat sikorban dan memadamkan api yang membakar tubuh WS, tapi ternyata tubuh saya pun ikut bakar di Bagian lengan dan kaki yang cukup serius." ujarnya.


Ditempat terpisah salah satu warga saat dikonfirmasi membenarkan kejadian kebakaran diwilayahnya," iya betul belum lama ini ditempat saya terjadi kebakaran rumah warga yang katanya diakibatkan dari kebocoran gas 3kg, korbannya 2 orang perempuan yang 1 orang luka serius atas nama Winda Sari. 1 korban lagi bernama Misah saat itu menolong WS,  tapi Alhamdulillah api dapat cepat  dipadamkan oleh warga," ceritanya.


 " Tapi saya kasihan sekali melihat Winda Sari, luka bakar nya cukup serius, hampir seluruh tubuh nya melepuh, mana masih gadis, orang tidak mampu hidupnya serba kekurangan, kini  tempat tinggalnya sudah tidak layak di huni lagi akibat musibah kebakaran ini, WS itu anak pertama dari 3 bersaudara ibunya meninggal dunia saat melahirkan Adiknya WS yang bungsu, WS kini menjadi tulang punggung keluarga ngurusin 2 adiknya, saya sebagai tetangga WS miris melihatnya berat sekali musibah yang di tanggung oleh WS, saya sangat berharap kepada pemerintah Desa dan pemerintah Daerah serta para Dermawan agar dapat membantu meringankan beban dari keluarga WS yang mengalami musibah kebakaran di tempat kami." ujarnya.


"Ahmad Yani/Ryan*/.



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *