Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ALVIN LIM BEBAS, TEPAT HARI PAHLAWAN MA BERIKAN KEADILAN

By On Jumat, November 10, 2023






Alvin Lim 

Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 10 Nopember 2023. LQ Indonesia Lawfirm melalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya membeberkan hasil putusan Mahkamah Agung dalam PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID /2023 dengan hasil KABUL di SIPP Mahkamah Agung. Dalam putusannya majelis hakim yang di pimpin oleh hakim agung Dr H Sunarto, SH, MH dan anggota Dr Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum membatalkan putusan judex juris dan mengadili kembali dan mengubah vonis pidana Alvin Lim menjadi 2 tahun penjara. 


‌Advokat LQ Indonesia Lawfirm lainnya Rizki Indra Permana, SH, MH mengapresiasi para majelis hakim yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mau segera membebaskan Alvin Lim. "Alvin Lim adalah pengacara langka dan sangat berani sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam 3 tahun sudah banyak kasus investasi bodong berhasil didorong hingga masuk proses hukum, yang awalnya mandek. Dengan putusan terbaru maka Alvin Lim akan bebas bulan depan, menunggu turunnya eksekusi Putusan PK tersebut." 


‌"Di hari pahlawan ini bagi kami, dan masyarakat yang pernah di bantu LQ Indonesia Lawfirm, pasti merasakan betapa pentingnya upaya Alvin Lim dan keberadaan LQ di Indonesia. Tentunya kami semua menunggu kebebasan Alvin Lim bulan depan dan akan menyambut ketika beliau keluar tahanan." Lanjut Rizki.

‌Pengacara Alvin Lim dikenal sebagai pengacara paling berani dan vokal menurut tulisan mantan menteri Bumn Dahlan Iskan, di tangan Alvin Lim penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya, Millenium, Kresna, Net89 dan investasi bodong lainnya di seret ke pengadilan dan masuk penjara yang tadinya mandek kasusnya.

Redaksi xbi//.*

ADANYA OKNUM DI POLRES TANGERANG KOTA MERUSAK CITRA KAPOLDA METRO JAYA ATAS POLRI PRESISI

By On Rabu, Oktober 11, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 11 Oktober 2023. Citra Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, harus dicoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempeti es kan, 2 Laporan polisi yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku. Sejak di Laporkan, LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 hingga hari ini tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib di berikan sebulan sekali. 


"Disinyalir ada oknum penyidik dan atasan penyidik bermain dengan terlapor. Terlapor mengirimkan wa ke pelapor dan memberi print screen shoot bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari Terlapor setiap langkah penyidik melalui WA pribadi. Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memproses Laporan Polisi tersebut. Jika hal ini benar, maka Oknum Polres Tangerang Kota sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Terlebih kasus sejak di laporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan Pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti. "Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak di tindak tegas. Malah jika benar pernyataan Terlapor, harusnya diperiksa apakaj ada dugaan gratifikasi sehingga kasus bisa mandek? Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan. Dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi. Bukan hanya Lp ini, Terlapor juga di laporkan oleh Pimred Redaksi Wartasidik karena berpose sebagai advokat padahal lulus Sarjana Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Redaksi xbi//.*

FENOMENAL, ALVIN LIM BERI KUASA KE LQ INDONESIA LAWFIRM LAWAN BALIK KRIMINALISASI POLISI AJUKAN JUDICIAL REVIEW MK TERKAIT IMUNITAS ADVOKAT

By On Rabu, Agustus 30, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Agustus 2023. Hari Rabu 30 Agustus 2023, terlihat sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi UU No 18 tentang  Advokat. 


Dijelaskan  La Ode Surya Alirman, SH bahwa  LQ Indonesia Law Firm  telah  mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.


Judicial Review dilakukan supaya MK  lebih mempertegas lagi hak imunitas  Advokat karena selama ini sudah cukup banyak  Advokat dikriminalisasi aparat penegak hukum ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sudah selayaknya Advokat mendapatkan imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti  Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak  ketika sedang menjalankan tugasnya justru dijadikan Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. "Alvin Lim advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa dalam  pasal 16 UU Advokat tentang imunitas Advokat bahwa makna Advokat  tidak dapat dituntut adalah  tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya, " ujar La Ode. 


Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya  dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan  penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki hak imunitas   berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak Laporan sehingga proses  penyidikan terhadap Advokat seringkali justru  mengabaikan hak imunitas Advokat.


"Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban Investasi Bodong. Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya." Ujar  La Ode selaku Kuasa Hukum Alvin Lim  dari kantor LQ Indonesia Law Firm.


Nantinya jika permohonan Uji Materi, UU Advokat  ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi "Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan." Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan  imunitas terhadap  Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya  agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK. 


La Ode  juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah  terobosan hukum yang  jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap advokat ke depannya. "Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang berlatar belakang advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah  tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang. Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami." pungkas  La Ode.

Redaksi xbi//.*

GEN Z PUN TERIAK, RUSAKNYA HUKUM JAMAN JOKOWI PALING PARAH SEOANJANG MASA. KAPOLRI PUN DIAM 1000 BAHASA DITANTANG DEBAT HUKUM BOCIL

By On Minggu, Agustus 27, 2023







Kate Victoria lim

Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 26 Agustus 2023. Rusaknya Citra Polri sebenarnya makin jelas terlihat oleh masyarakat. Dalam video Tiktok di akun alvinlim489, berjudul Kate Victoria Lim tantang Kapolri debat hukum, dalam 2 hari tayang sudah VIRAL, tembus 2 juta viewer dan 7000 komentar. Semua 7000 komentar mendukung bocil bernama Kate Victoria Lim, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang harus tinggal sebatang kara karena ayahnya ditahan karena menjadi pengacara jujur dan vokal, menolak suap dan paling berani melawan Oknum Jaksa dan Hakim. Dalam komentar Video tersebut, tidak satupun komentar mendukung Polri dan membela tindakan Polri. Hal ini jelas bahwa sebenarnya masyarakat tahu, Institusi Polri sudah rusak dan jadi sarang mafia. Polri yang seharusnya sesuai pasal 2 UU No 2 Tahun 2002, tentang kepolisian menjadi pengayom, pelindung dan melayani masyarakat. Nyatanya, sekarang Polri Menjadi oknum pembunuh polisi, bandar narkoba, penerima gratifikasi dan yang terbaru adalah pelaku kriminalisasi Advokat dan Wartawan. 


"Hal ini bisa terjadi karena Polisi merasa sebagai penegak hukum, mereka adalah hukum. Padahal mereka hanyalah pelaksana yang harusnya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku. Parahnya sangking banyaknya oknum Polri, sulit bagi masyarakat membedakan apakah ini kelakuan oknum polri atau institusinya yang sudah rusak?" Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH. 


"Bahkan bocil SMA saja bisa tahu rusaknya hukum di Indonesia, dan menantang Kapolri debat secara santun, sebagai protes dan kritik keras terhadap kelakuan kepolisian yang dianggap Bocil tersebut Polri sedang melanggar hukum karena mentersangkakan ayahnya Alvin Lim atas dugaan Pencemaran nama baik, padahal ayahnya sebagai advokat hanya menceritakan kejadian dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Sru Astuti yang diceritakan oleh saksi Hadi. Tanpa memeriksa keterangan Hadi, apakah Alvin berkata jujur atau tidak (walau Alvin sudah tunjukkan Bukti rekaman Hadi menyebut Sru yang meminta dana Tersebut), Dittipidsiber langsung menjadikan Alvin Lim Tersangka dan mengirimkan berkas ke kejaksaan, tanpa pernah melakukan BAP Tersangka untuk meminta keterangan Alvin Lim. "Hal ini diyakini Kate Victoria Lim sebagai upaya Mabes Polri menjerat Alvin Lim, dalangnya diduga Oknum Indosurya. Karena sebelumnya Oknum Indosurya melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik pula di Dittipidsiber padahal diketahui Oknum Tersebut sedang dalam tahanan karena dipolisikan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya." Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang. 


"Ayah saya, Alvin Lim sempat menolak suap 8 Milyar yang ditawarkan oleh oknum Indosurya. Ayah saya pengacara jujur dan selalu mengajarkan kepada saya integritas ada diatas segala materi. Oleh karena dia tidak bisa dibeli oknum maka dia mau dibungkam. Ayah saya tidak pernah pakai narkoba, tidak minum alkohol, tidak judi dan tidak main wanita, sehingga sulit dijerat pidana, maka di sidangkan kembali atas kasus yang telah incracth dan bebas demi hukum. Tidak lama setelah Ayah saya dipenjara, saya dengar Henry Surya di lepaskan di PN Jakarta Barat. Kini bahkan kasus Henry surya dugaan pemalsuan tidak kunjung disidangkan, padahal di 2024 akan daluarsa penuntutan. Alhasil penjahat yang bobol 16 Triliun ini, tidak jelas apakah masih di dalam penjara. Harusnya ketika Putusan Henry Surya Incracth, dia di pindah ke Lapas Salemba, tapi saya tahu Henry surya tidak dilapas salemba, mungkin dia pulang ke rumah? Karena saya ga pernah lihat Henry Surya di Lapas salemba ketika saya besuk ayah saya." Ujar Kate Lim. 


"Saya tantang Kapolri debat karena saya mau memperlihatkan kepada masyarakat supaya jelas bagaimana saya jadi korban oknum Polri. Bukan lagi untuk mencari keadilan, karena saya ikhlas ayah saya dipenjara, bahkan saya tahu ayah saya akan dibunuh dan dibiarkan sakit parah gagal ginjal tidak bisa memperoleh donor ginjal dalam tahanan. Tapi agar masyarakat lain bisa terhindar dari kejadian yang sama dan agar menunjukkan kepada masyarakat modus polisi menjerat ayah saya yang tidak bersalah. Bagaimana orang jujur dan bela masyarakat tidak diperhatikan pemerintah malah dimusuhi. Jika Kapolri saja membiarkan anak buahnya melanggar hukum, dapat dipastikan negara yang dipimpin Presiden Jokowi sudah gagal dan rusak parah. Tidak heran, jika kepercayaan Masyarakat kepada Polri nyungsep." Ucap Kate Victoria Lim. 


"Saya tantang Kapolri debat untuk membuka mata hati beliau, siapa tahu masih ada harapan kepada Kapolri yang seagama dengan saya Kristiani untuk membenahi institusi kepolisian. Bukan untuk melecehkan Polri, namun karena saya perduli dan mau Polri berubah baik dan menjadi kebanggan masyarakat. Walau haraoan itu hanya setitik, saya mau berikan kesempatan kepada Polri untuk berubah. Maka Tolong Pak Kapolri, terima tantangan debat saya dan berikan saya pencerahan hukum, buktikan bahwa saya salah Polri banyak oknum dan banyak merusak hidup masyarakat." Tutup Kate Victoria Lim


Video di tiktok dapat di tonton penuh di: 

https://vt.tiktok.com/ZSLpEQvQR/

Redaksi xbi//.*

By On Rabu, Agustus 16, 2023







Jakarta, xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 14 Agustus 2023. LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum Alvin Lim kembali mengajukan gugatan Praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap Mabes Polri di PN Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP, Lawyer Alvin Lim sudah mengajukan dua permohonan Praperadilan dengan No 41/PidPra/2023/PN JktSel dan No 61/PidPra/2023/PN JktSel diketahui kembali mendaftarkan Praperadilan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan dengan Permohonan No 94/PidPra/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 9 Agustus 2023. Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan Sidang Praperadilan ketiga ini akan diadakan 28 Agustus 2023 diruang sidang 3. 


Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa gugatan Praperadilan dapat dilayangkan berkali-kali dan dirinya menyebutkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan senantiasa mengajukan Praperadilan setiap bulannya hingga permohonan tersebut dikabulkan. "Kami dengar dari anggota DPR Desmond Mahesa bahwa Pengadilan sudah menjadi sarang mafia. Namun, saya percaya masih ada walau satu atau dua orang hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang masih punya hati nurani dan menjadi orang benar. Kami berharap dengan terus mengajukan, suatu saat akan ada hakim lurus yang mengadili gugatan Prapid kami. Kami akan terus ajukan Permohonan hingga perkara dipegang oleh Hakim yang benar-benar wakil Tuhan." 


Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm ini melanjutkan bahwa Praperadilan layaknya dapat diajukan berulang-ulang karena tidak menyidangkan pokok perkara tetapi hanya pemeriksaan formiil dan berupa permohonan bukan gugatan perdata atau tuntutan Pidana. "Sudah ada presedennya dalam sidang Praperadilan Setya Novanto dan La Nyalla yang diajukan beberapa kali dan dapat dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan. Justru dalam putusan Praperadilan kedua yang kami ajukan dan diadili oleh Hakim Raden Ali Muladi, kami pandang sebagai putusan sesat. Karena hakim bilang bahwa permohonan Praperadilan Nebis in Idem. Ini hakim antara masuk angin atau gagal belajar hukum. Nebis in idem adalah dalam perkara sama tidak bisa disidangkan kembali jika sudah ada pemeriksaan materi pokok perkara pidana dan yang bisa mengugurkan Praperadilan jika sudah ada sidang pemeriksaan perkara pokok. Karena yang diperiksa adalah kelengkapan administrative atau hukum acaranya, nebis in idem tidak berlaku dalam permohonan Praperadilan." 


Dimintai keterangan oleh tim media, Tim Bidang Hukum Mabes Polri menolak untuk memberikan keterangan. Dari raut wajah mereka ke tujuh orang yang hadir dari Bidkum tampak kesal karena terus menerus diseret ke pengadilan. "Untuk apa terus menerus mengajukan permohonan, sudah tahu ditolak." Ketus salah satu dari Anggota Bidkum Mabes Polri. 


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menimpali "Setiap kali Subdit Cyber di seret Praperadilan mereka harus meminta Bagian Bidkum Mabes Polri untuk mewakili mereka di persidangan dan harus menyiapkan resume persidangan dan berkas-berkas. Juga yang kami dengar kanit dan atasan penyidik harus membayar atau memberikan kompensasi ke BidKum. Agar jadi pelajaran supaya mereka jangan macam-macam dengan LQ Indonesia Lawfirm. Biar kluar uang dan biaya saja setiap bulan, kami mau tahu seberapa kuat mereka bisa bertahan. Juga dugaan kami, oknum polisi tidak mungkin dapat memenangkan Praperadilan tanpa menyuap oknum hakim, seperti kata Mahfud cara mafia hukum bekerja." 


"Hal ini dilakukan sebagai efek jera, jangan semudah itu menetapkan orang sebagai Tersangka apalagi dalam rekayasa kasus yang dilakukan subdit Cyber Mabes Polri. Saksi kunci Hadi dan Phioruci saja mereka belum periksa sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Unsur "onar" dan legal standing pelapor Persaja juga tidak jelas, itu semua tertuang jelas dalam bukti surat P19 yang kami terima dari kejaksaan." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tersenyum. 


Putusan Ngawur Hakim Raden Ari Muladi, SH dari PN Jakarta Selatan adalah putusan ngawur dan diduga masuk angin. "LQ Indonesia Lawfirm sedang menyusun aduan untuk melaporkan oknum hakim Raden Ari Muladi dan Panitera Hesti F dari PN Jaksel ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Antara ini oknum hakim tolol dalam memberi putusan atau masuk angin, sehingga menganggap bahwa putusan Praperadilan ada 'nebis in idem' dalam Putusan No 61/PidPra/2023/PN JktSel. Jika setiap hakim ngawur kami seret dan laporkan ke Komisi Yudisial akan menjadi efek jera bagi hakim-hakim nakal dan kami akan broadcast agar masyarakat tahu siapa saja hakim ngawur dan apa kengawuran mereka menjadi transparant, sebagai sanksi Sosial. LQ Indonesia akan bantu bersihkan Pengadilan dengan cara mengadukan para Wakil Hantu ke Komisi Yudisial agar ditindak dan memberitakan ke masyarakat agar viral dan Para Wakil Hantu berhenti kongkalikong dan terima suap dari Oknum Anjing-anjing polisi. LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa kami beda dan tidak takut gertakan buaya dan Teriakan Hantu demi menegakkan keadilan. SINGA LAWAN BUAYA, Lawyer harus berani lawan balik secara hukum." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Redaksi xbi//.*

Respon IPW Terkait "Diskon" Hukuman Ferdy Sambo dan Kriminalisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak Serta Alvin Lim*

By On Minggu, Agustus 13, 2023







Sugeng Teguh Santoso 


Jakarta* - xbintangindo.com-

Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu, yang kemudian hukuman tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat "diskon" menjadi seumur hidup, bagi Indonesia Police Watch (IPW) keduanya dinilai tak layak.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, hukuman mati atau seumur hidup buat Sambo, merupakan sesuatu hal yang tidak diperjuangkan oleh jaksa maupun pengadilan. 


"Menurut IPW pengadilan hanya mengikuti tekanan publik. Ini tidak dipertimbangkan. Ada prinsip disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana." ujar Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi, Minggu (13/8/2023).


Menurutnya, hukuman bagi para terdakwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua, tidak boleh jauh berbeda.


"Menjatuhkan sanksi tidak boleh jauh berbeda. Karena para pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama dalam tewasnya Brigadir Joshua, sudah terbukti bahwa yang mengakibatkan Joshua mati itu tembakan dari Richard Eliezer dari perintah Ferdy Sambo. Eliezer divonis 1,5 tahun, Sambo dihukum mati, ini terlalu jauh rentang pidananya." tambah Sugeng. 


Lagi kata Sugeng, kendati MA memberi "diskon" hukuman Sambo, hal tersebut diakui juga masih terlalu jauh dan belum menyentuh hukuman yang ideal. 


"Harusnya rentang pidananya tidak terlalu jauh. Oleh karena itu ketika dikoreksi menjadi hukuman seumur hidup ini semakin mendekat. Idealnya 20 tahun atau setidaknya 15 tahun. Saya tidak mau mengatakan itu tapi saya setuju Eliezer rendah, tapi menimbulkan problematik hukum untuk Sambo. Kalau Sambo hukuman mati terlalu jauh rentang perbedaannya. Ketika MA memutus jadi seumur hidup jadi semakin dekat dengan Eliezer. Sebetulnya juga masih terlalu jauh." tandas Sugeng.


Sugeng mencontohkan hukuman ideal diberikan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. PC yang semula dihukum 20 tahun mendapat "diskon" menjadi 10 tahun. 


"Bisa saja ada kemungkinan untuh berubah lagi hukuman itu jadi 20 tahun. Disparitas itu terbukti pada kuar Ma'ruf dan Ricky Rizal. Putri Chandawati atau PC dari 20 jadi 10 tahun dan itu lebih dekat lagi dengan Ricky Rizal." terang Sugeng. 


Bersamaan "diskon" hukuman buat Sambo, pengacara Kamaruddin Simanjuntak justru mendapat dugaan perlakuan kriminalisasi dari penegak hukum. 


Dugaan kriminalisasi itu dengan ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.


Terkait kriminalisasi kepada Kamaruddin yang berprofesi sebagai advokat, Sugeng menyatakan sikap tak setuju jika orang yang menyampaikan pernyataan di ruang publik harus dikriminalisasi. 


"IPW tidak setuju pernyataan atau di ruang publik dikriminalisasi. Memang ini ditujukan kepada tokoh yang bicara di ruang publik. Ketika bicara kita harus hati-hati. Tidak melontarkan satu pernyataan yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan."


"Ini juga berlaku untuk Alvin Lim. Kita harus mempertanggungjawabkan kalimat kita di ruang publik. Ini bisa dinilai sebagai penghinaan. Saya sendiri lagi dilaporkan tapi saya bisa pertanggungjawabkan dan mau dikriminalisasi. Alvin Lim kan membela banyak korban investasi bodong, ya tetap harus hati-hati. Saya sudah mengingatkan Alvin Lim jangan menggunakan kata-kata yang kasar." pungkas Sugeng.**

Redaksi xbi//.*

Kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta Pusat Kembali didatangi Para Korban Reksadana PT. MPAM Dari  Batam Kepulauan Riau

By On Sabtu, Agustus 12, 2023








Para Korban Reksadana PT. MPAM Dari  Batam Kepulauan Riau datangi kembali kantor OJK lapangan banteng Jakarta.


Jakarta,| xbintangindo.com-

Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di  Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp 30 miliar. 


Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm. Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selalu regulator karena  OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi. 


"Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada  OJK mengapa sampai hari ini  kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan" ujar Pestauli Saragih SH, MH selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK di Jakarta, Kamis (10/8/2023).


Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta  untuk mempertanyakan  laporan mereka di Bareskrim  Polri dan diterima beraudiensi dengan  penyidik yang menangani kasus Minna Padi  dan ternyata kasus Minna Padi  masih tahap penyelidikan dan  OJK juga belum memberikan  keterangan di hadapan penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.


La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang juga ikut mendampingi para korban mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini. "OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya".  Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. "ini kan aneh, masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli membuat peraturan" ujar La Ode. 


Harapan para korban Minna Padi tidak muluk muluk yaitu Minna Padi segara bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban karena uang yang sudah diinvestasikan ke reksana Minna Padi Aset Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban sehingga  Minna Padi harus mengembalikan seluruh kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah. 


Dalam pertemuan tersebut salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi pelanggaran.

"menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut  dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah." ujar Jeono.

 

Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta  Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU sehingga dalam kesempatan tersebut Advokat Priyono Adi Nugroho SPd  SH MH MPd, MTh, CLMC  yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang  mengatur mengenai produk reksana yaitu  POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban.


Priyono Adi Nugroho  juga mengingatkan agar Masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi  bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *