Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ADVOKAT VOKAL DAN BERANI, ALVIN LIM UCAPKAN SELAMAT ULTAH KEPADA BAPAK KAPOLRI: SEMOGA MAKIN BIJAKSANA DAN POLRI PRESISI BERKEADILAN BISA TERWUJUD.

By On Jumat, Mei 06, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

Walau Vokal dan berani dalam mengkritik terhadap Institusi Polri, LQ Indonesia Lawfirm sangat gentle dan mendukung pemerintahan. Pada hari ini, ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan "Selamat Ultah Bapak Kapolri, semoga bertambah usia, makin bijaksana dan harapan dan janji bapak bisa tercapai sehingga POLRI bisa kembali dipercaya masyarakat. Saya dan LQ Indonesia Lawfirm akan selalu memberikan kritik yang membangun dan vokal terhadap oknum POLRI, namun kami akan selalu dukung anggota POLRI yang baik dan jujur. Harapan kami agar Institusi Polri bisa berbenah dan siap untuk era demokrasi dan keterbukaan opini dan pendapat, dan tidak anti kritik. Semoga perlindungan Tuhan selalu menyertai jalan dan hidup bapak dan keluarga." 


Kapolri Listyo Sigit sebelumnya menyampaikan pesan tertulis untuk LQ Indonesia Lawfirm bahwa POLRI tidak anti kritik dan mempersilahkan untuk kritik yang membangun kepada Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm "Saya butuh bukti dan dukungan, silahkan bicara keras yang penting objektif. Jika ada masalah dengan penyidikan bisa lapor ke Kadiv Propam atau Kabreskrim dengan memberikan bukti agar tuntas." 


LQ Indonesia Lawfirm dalam hal ini sangat apresiasif bahwa Kepala Kepolisian RI masih mau meluangkan waktu dan berkomunikasi dengan kuasa hukum yang menjalankan tugasnya. "Saya selaku ketua pengurus mewakili segenap anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm akan mendukung Institusi kepolisian agar bisa tercapai Polri Presisi. Walau kami keras dan vokal dalam berbicara, kami hanya ingin agar POLRI mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat. Masyarakat sebenarnya sayang dan rindu kepada POLRI yang baik, jujur, manusiawi namun tegas dan adil, berani membela yang benar bukan membela yang bayar." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA. 


Sebagai apresiasi atas perhatian Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Lawfirm telah mencabut aduan propam terhadap Dirtipideksus Mabes Polri, "LQ telah mencabut aduan propam dan mempercayakan proses penyidikan perkara Investasi Bodong kepada BrigjenPol Whisnu Hermawan, kami berikan kesempatan agar beliau bisa bekerja maksimal dan kita lihat bagaimana akhir dari proses penyidikan nantinya. Kami yakin Direktur Tipideksus Mabes POLRI tahu betapa pentingnya kasus-kasus Investasi bodong yang dipegang oleh direktoratnya. Apalagi lawan penyidik Polri adalah kriminal kelas atas yang mengemplang ratusan triliun uang masyarakat. Pasti tidak mudah." ucap Alvin Lim dengan tegas. 


LQ Indonesia Lawfirm selalu berkomitmen dalam penegakan hukum apalagi dengan dibukanya cabang ke empat di Surabaya, banyak masyarakat menghubungi LQ di 0818-0454-4489 untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis.

Redaksi xbi*/.

Pesan Polri Menjelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat

By On Minggu, April 10, 2022








Jakarta - xbintangindo.com

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) besok. BEM SI mengklaim bakal ada lebih dari 1.000 mahasiswa dari berbagai kampus yang bakal turun ke jalan. 


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo berjanji pihaknya tidak akan berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara. Kendati demikian, ia menitipkan pesan kepada para mahasiswa yang akan menyampaikan aspira untuk tetap menghormati hak masyarakat lain. 


Tak hanya itu, Dedi juga meminta agar para mahasiswa tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena pandemi belum selesai. "Ya dalam menyampaikan pendapat di depan umum untuk tetap menghormati semua hak warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Dedi melalui pesan singkatnya, Minggu (10/4/2022)


Tetap menjaga dan disiplin karena masih pandemi, menjaga situasi tetap aman dan damai, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya. Dedi menjelaskan, pengamanan untuk demo BEM SI besok hanya diterjunkan pasukan dari Polda Metro Jaya saja. Dedi meyakini aksi demonstrasi besok akan berjalan lancar dan aman. "Cukup Polda Metro aja. Semoga lancar dan aman," kata Dedi.


Sekadar informasi, rencana aksi demonstrasi BEM SI pada Senin, 11 April 2022, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Ada enam tuntutan yang dibawa BEM SI pada aksi kali ini. Enam tuntutan tersebut yakni sebagai berikut : 


1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara. 


2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan. 


3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya. 


4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. 


5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. 


6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.


Redaksi xbi*/.

CARUT MARUT PROSES PENYIDIKAN INVESTASI BODONG, LQ INDONESIA SARANKAN AGAR TUGAS PENYIDIKAN DIBERIKAN KE KEJAKSAAN.

By On Jumat, April 08, 2022








Jakarta,|xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 8 April 2022 Melihat carut marutnya POLRI menangani penyidikan terutama kasus Investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi agar tugas penyidikan di berikan kepada kejaksaan. Biar polisi fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan. 


LQ Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan sebelumnya membongkar borok-borok penyidikan POLRI, dimana dalam Kasus Indosurya ada dugaan barang sitaan hilang dan tidak maksimalnya penyidikan. Apalagi dalam kasus Investasi Bodong PT SPI, AKP Anang terbukti divonis bersalah mengelapkan uang aset sitaan milik korban Investasi bodong. "Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyekidikan sebuah kasus, dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada kejaksaan. Di negara-negara maju juga seperti itu, jaksa diketahui lebih mampu dalam menangani penyidikan serta nantinya Jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan sehingga seharusnya tugas jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan." ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm. 


Banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali Tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. Selain faktor pendidikan dan ilmu para penyidik POLRI yang kadang bukan lulusan Sarjana Hukum, juga penyidik POLRI sering kali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya. "Untuk meraih ini, harus di buat legal standing dalam undang-undang yang memperbolehkan jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal dan memperkecil permainan oknum penyidik. Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan sudah sejalan dengan wewenang Polri sebagaimana tercantum pada pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Polri yang lebih fokus pelayanan masyarakat, agar Polri dicintai dan dipercaya masyarakat." 


Di lihat dalam penanganan kasus Gagal bayar, kejaksaan sangat berprestasi dimana Heru Hidayat dan Benny Tjokro di vonis seumur hidup. "Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh POLRI seperti Indosterling, Tersangka William Henley sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana. Hal ini terjadi karena oknum polri bermain dan dalam berkas bisa membuat lemahnya pembuktian dan unsur yang dituduhkan tidak digali." Ucap Alvin , Advokat Cerdas yang menjalani S1 di University of California, Berkeley. 


Menjawab pertanyaan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading, "Jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan dimana aset korban-korban Robot trading tidak disita secara maksimal, bahkan bisa digelapkan oknum tertentu. Apalagi penyidik bahkan di Mabes POLRI, banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian, SIK. Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya Terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan." Ucap Alvin Lim. 


Nantinya Negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM kejaksaan ditambah supaya mampu menangani kewenangan penyidikan diseluruh wilayah Indonesia. Di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di kejaksaan (District Attorney). Jika bidang Hukum dibenahi, maka Indonesia akan menjadi Maju seperti keinginan Presiden Jokowi.

Redaksi xbi*/.

WOW, INDOSURYA SKEMA PONZI TERBESAR DALAM SEJARAH, 14.500 KORBAN, KERUGIAN 37 TRILIUN RUPIAH.

By On Kamis, April 07, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 7 April 2022) Dalam video edukasi dan bedah kasus Indosurya bagian kedua, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membahas petunjuk materiil kasus Indosurya berdasarkan Berkas perkara Tipideksus yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya, terbongkar adanya permainan dan kejanggalan dalam berkas acara penyitaan dan penerimaan barang dalam syarat formiil. Kini terkuak hal yang lebih mengegerkan. 


Pertama, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6000 orang dengan kerugian 15 Triliun, melainkan 14500 orang dengan kerugian hampir 37 Triliun Rupiah. Lebih dari 2x lipat dari angka yang beredar. Hal ini menjadikan Indosurya sebagai Penipuan SKEMA PONZI terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri. 


Kedua, dalam videonya ternyata diperolah data dari surat kejagung, bahwa uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya IntiFinance dan 12 Perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya, ketika di cek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul 3 nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital. 


Ketiga, bahwa ternyata Jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosurya. Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance, namun Penyidik Mabes POLRI tidak mau memeriksa Surya Effendy, padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya. 


Keempat, kejaksaan Agung juga meminta agar penyidik memeriksa kementrian koperasi karena sangat janggal jika tiba-tiba koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal. Diduga ada pembiaran dari oknum kementrian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar. 


Kelima, ternyata hingga Juli 2022, kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke kejaksaan dan hingga hari ini penyitaan baru sekitar 1.5Triliun, padahal Jaksa sudah memberikan petunjuk agar Penyidik SEGERA menyita piutang sejumlah 5.5Triliun dari Perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya, namun diabaikan oleh penyidik Mabes POLRI. 

"Jabaran diatas mengambarkan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi, dimana Koperasi Indosurya sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus Koperasi, keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas, namun Penyidik dan Direktur Tipideksus mengabaikan hal tersebut. Kemungkinan penyidik dan atasan penyidik masuk angin, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk. Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal Skema Ponzi terbesar di Indonesia." Ujar Alvin Lim dengan vokal dan berani. 


Korban D "Setelah melihat sendiri surat dari kejaksaan Agung, saya cuma bisa elus dada. Bukti jelas dan nyata depan mata, Kapolri mana? Katanya ikan busuk dari kepalanya, kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya omdo?" 


Korban S "Saya langsung telpon LQ di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa ke LQ. Sayang hanya 1 firma hukum yang berani melawan mafia di Indonesia. Sementara pemerintah hanya pencitraan dan pura-pura sibuk dan simpati. Kapolri pun tampak tak berdaya menindak oknum POLRI. Benar kata Pak Alvin Lim, ada jenderal-jenderal dibelakang membeckingi kriminal kerah putih. Miris." Video lengkap bisa di lihat di Kanal Youtube LQ: https://youtu.be/XFHo8ASaQoA.

Redaksi xbi*/.


Kalapas Klas II A Salemba Yosafat Rizanto Bantah Perlakuan Khusus Terhadap Djoko Tjandra, Dimana Keberadaan Djoko Tjandra Sekarang?

By On Kamis, April 07, 2022

Jakarta - xbintangindo.com

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto memimpin bantah adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra. 


"Itu tidak benar," kata Yosafat saat ditemui diruangannya Rabu (16/03/22) lalu. 


Secara tegas, dia membantah isu yang menyebutkan bahwa ada perlakuan khusus pada Djoko Tjandra. 


Seperti diketahui, menurut sumber yang tidak ingin identitasnya diungkapkan, perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan. 


Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin, dimana Djoko Tjandra akan keluar dari sekitar pukul 06.30 Wib menuju Rumah Sakit. 


Setelah dari Rumah Sakit, dia tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Utara, Jakarta Selatan. 


Terbaru, masih menurut informasi dari seorang sumber, Djoko Tjandra telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. 


Namun, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Yosafat tidak memberikan jawaban yang pasti. "Nanti kalau ketemu dijelaskan ya," jawab Yosafat melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (5/4/2022), tanpa memberikan kepastian kapan akan dijelaskan. 


Sementara terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra tersebut, Ketua Umum MPO KNPI, Lisman Hasibuan berharap agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menkumham ikut mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. 


"Sehubungan dengan adanya keistimewaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan sering bebasnya beliau di luar tidak ada di tahanan lapas maka MPO KNPI meminta Kepala BIN dan Menkumham Segera pindahkan Djoko Tjandra Ke Lapas Nusakambangan," tegas Lisman, saat dihubungi, Rabu (6/4/22). 


Sebagai informasi, pada Rabu (5/1/22) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga Jaksa Pinangki. 


"Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya. 


Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu. 


Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. 


Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra: 


- Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. 


- Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. 


- MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.


Sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari Kalapas Salemba Yosafat Rizanto terkait alasan pemindahan Djoko Tjandra ke Lapas Gunung Sindur Bogor. (Tim/Red)

Fokus Kerja, Kerja dan Kerja. Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024.

By On Rabu, April 06, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

"Fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, ndak!" Kata Jokowi Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Selasa, 5 April 2022. 


Dalam sidang kabinet tersebut juga Jokowi mengingatkan lebih baik fokus pada kebijakan yang harus sensitif terhadap kesulitan-kesulitan rakyat, "Kepada semua Menteri dan Kepala Lembaga, agar kebijakan yang diambil itu tepat. Sikap-sikap, kebijakan-kebijakan, pernyataan-pernyataan kita harus memiliki sense of crisis. Harus sensitif terhadap kesulitan-kesulitan rakyat. Jangan sampai seperti biasanya dan tidak dianggap oleh masyarakat nggak melakukan apa-apa. Tidak ada statement, tidak ada komunikasi.” Kata Jokowi.


Ditambah saat ini menjelang perayaan Idul Fitri, dan mudik lebaran. Jokowi juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk betul-betul mempersiapkannya. “Hati-hati arus mudik. Ini bisa di luar perkiraan kita. Sebab itu, semua, Kapolri dibantu TNI, Menteri Perhubungan, dikoordinasi Pak Menko, betul-betul menyiapkan ini. Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik. Minimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik maupun arus balik nantinya." Ungkap Jokowi.


Selain itu, Jokowi juga meminta agar mempercepat penyaluran bantuan sosial sebelum lebaran tiba. "Berkaitan dengan bantuan sosial, saya harapkan, baik PKH maupun lain-lain, plus kemarin, BLT minyak goreng, bisa disalurkan secepat-cepatnya, sebelum Lebaran tiba." Kata Jokowi.

Redaksi xbi*/.

INI PENYEBAB HILANGNYA KAPAL PESIAR HENRI SURYA 200 MILYAR?

By On Rabu, April 06, 2022







Jakarta,|xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 6 April 2022) LQ Indonesia Lawfirm gencar dalam membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban Investasi bodong dengan skema Ponzi. Jika ada paradigma, oknum lawyer hanya mengambil lawyer fee lalu tidak menjalankan tugasnya. Tidak demikian dengan LQ Indonesia Lawfirm, yang sangat gencar dan aktif bahkan ketika menghadapi oknum aparat yang menghambat jalannya proses hukum. 


Dalam penanganan kasus Indosurya, ratusan korban Indosurya memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Lawfirm dan mendukung langkah LQ dalam menegakkan hukum. Dalam video edukasinya kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menguak bagaimana proses penyidikan di buat asal-asalan dan penuh kejanggalan. Pertama adalah banyak Berita Acara Pemerikssan tidak ada tandatangan Saksi dan Tersangka yang diperiksa, juga tidak ada tandatangan penyidik. "Biasanya ketika penyidik di kasih uang sogok, maka penyidik memberikan perlakuan spesial kepada Saksi/Tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau Tersangka, sehingga disinilah, bisa ada tandatangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya." Ucap Alvin Lim. 


Kedua diungkap Alvin Lim bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan a/n Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus, anehnya banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada tandatangan Saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang. "Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa no 46. Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formiil. Anehnya lagi banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini? Celah ini tentu bisa digunakan OKNUM PENYIDIK untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita. Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di no 53 sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub. Jadi sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan. Akan saya jelaskan dalam Video saya Part 2, ketika saya bahas materiil dari petunjuk jaksa. Disitu sudah terlihat grand design dimana oknum penjahat berkolusi dengan oknum aparat untuk memainkan kasus 15 Triliun rupiah ini. Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?" Ucap Advokat yang sangat Vokal ini dan benci dengan oknum aparat. 


S korban Indosurya mengaku sedih dengan bukti surat kejaksaan yang ditunjukkan oleh LQ. "Saya salut dan bangga ada advokat seperti LQ yang sepenuh hati bela kami, namun saya sedih, POLRI yang menjadi harapan kami tampak tidak perduli akan nasib kami para korban Investasi bodong. Melihat isi surat kejagung yang mengatakan bahwa Tipideksus tidak sungguh-sungguh dalam penyidikan, tidak adanya tandatangan dan hilangnya bagian halaman Penyitaan, membuat sangat sulit bagi para korban untuk tidak menduga negatif terhadap POLRI. Jika mabes saja isinya oknum, bagaimana, Polda, Polres, Polsek? Hancur harapan kami." Ucapnya denga raut muka sedih. 


D korban Indosurya lainnya menanggapi "Ketika saya menjadi korban Indosurya belasan Milyar, saya direferensi teman saya, agen asuransi untuk menghubungi LQ di 0818-0489-0999, karena menurutnya, tidak banyak lawyer berani melawan perusahaan besar. Selain ancaman pencemaran nama baik dan gugatan balik, kebanyakan lawyer main 2 kaki. Saya puas dengan perjuangan LQ. Saya lihat sendiri bagaimana ketua pengurus LQ sampai turun tangan dan sepenuh hati hingga tengah malam, beri kami kekuatan. Tapi, hancur hati saya melihat POLRI. Padahal dari kecil ortu saya mengajari bahwa polisi itu orang baik dan melawan penjahat. Tapi kenapa, banyak Polisi Sekarang malah membantu dan bersekongkol dengan Kriminal yang seharusnya di proses? Jika Polri sudah diisi banyak Oknum, tentu susah bagi kami untuk membedakan apakah oknum yang rusak atau institusinya yang rusak?" 


Dalam videonya LQ menunjukkan bahwa ada 3 surat dari Kejagung berisi petunjuk jaksa untuk Mabes Polri, masing-masing untuk setiap Tersangka. Ratusan petunjuk itulah yang dibaca dan di analisa oleh LQ sehingga menjadi terang, secara tidak langsung kejaksaan agung mengungkap borok penyidikan dan arah terjadinya kejadian yang ada di Indosurya. Kejanggalan proses penyidikan sebenarnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung, LQ Indonesia Lawfirm hanya membacakan dan menjelaskan/interpretasi petunjuk-petunjuk jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya. 

Video Selengkapnya dapat diakses di Link Youtube LQ: https://youtu.be/9PnnVkD55IE

Redaksi xbi*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *