Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Beli Obat Terlarang Lewat Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi*

By On Rabu, Juni 29, 2022









Pandeglang - xbintangindo.com

Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop. 

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/06).

Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI  sebanyak 10  butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000  butir dan NA  mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee," ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).

Bravo Polri,!" Pelaku Begal Driver Taksi Online  di Ringkus Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang

By On Kamis, November 04, 2021








Tangerang,| xbintangindo.com

Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MRH (21) warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MRH dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi menerangkan, peristiwa itu terjadi Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021).


"Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 11 malam. Saat situasi jalanan cenderung sepi," kata Maryadi saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).


Maryadi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka memesan taksi online melalui aplikasi di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka meminta diantar ke wilayah Sindang Jaya atau wilayah Pasar Kemis.


Tanpa curiga, korban mengantar tersangka hingga melewati titik antar sejauh kurang lebih 3 kilometer. Kemudian, tersangka meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewat. Setelah memutar balik sekitar 1 kilometer, tersangka meminta korban memasuki sebuah gang.


"Namun korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat," terang Maryadi.


Pada saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan. Setelah diterangkan, tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang di dalam tas. Tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.


"Kemudian terjadi bergelumunan di dalam mobil. Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan," ucapnya.


Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.


"Petugas pun langsung mengamankan tersangka. Juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau," papar Maryadi.


Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP," tandasnya.


Dimas Agung"/.

FORMASU Jakarta: Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

By On Selasa, Oktober 26, 2021

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, di Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Sikap Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka itu dipuji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) Jakarta.

“Kami mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utarajakarta (FORMASU Jakarta), Dedi Siregar melalui siaran persnya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurut Dedi Siregar, sikap humanis yang ditunjukkan oleh Kapolda Sumut saat menyelesaikan persoalan masyarakat itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi. seperti Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik.

“Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis Ibu-ibu pedagang Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir yang diduga korban dari preman. Hal tersebut menjadi bukti kehadiran Kapolda Sumut di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sangat dirasakan oleh masyarakat Sumut,” pungkas Dedi Siregar.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (*/red)

DPP LPPI Sebut Temuan Ombudsman Diduga Sarat Kepentingan dari Eks Penggiringan Opini

By On Selasa, Agustus 10, 2021

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengaku keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, serta sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” kata Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Menurutnya, Ombudsman harusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku. 

“Salah satu rekomendasi Ombusman yaitu KPK tidak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK, lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652. Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini. Pelaksanaan TWK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN,” pungkas Dedi. 

Dedi Siregar menjelaskan, Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. 

“Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” jelasnya.

Dedi Siregar juga menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Menurutnya, otoritas KPK sangat jelas diatur oleh UU. Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.

Selain itu, kata Dedi, Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan maladministrasi yang diklaim oleh Ombudsman. Sebab, permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan,” tuturnya. 

Dedi menegaskan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. 

"KPK juga menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN,” tutupnya. (*/red)

DPP LPPI Nilai Ombudsman Cari Sensasi Soal TWK Pegawai KPK

By On Kamis, Juli 22, 2021

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI) mempertanyakan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami meragukan dan terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman ini, yang kami lihat sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) dengan berhasil melakukan TWK,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP LPPI, Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis, 22 Juli 2021. 

Dedi menilai, KPK telah menjalankan perintah Undang-Undang. Ia meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. 

“Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya,” pungkas Dedi Siregar.

Menurut Dedi, dalam setiap asesmen diatur dalam Undang-Undang, semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. 

“Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” tegasnya.

Seharusnya, kata Dedi, Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK yang sama-sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KPK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. 

“Sebab jika tidak dilakukan TWK kepada setiap ASN, maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis,” tutupnya. (*/red)

Sopir Penabrak Juheri Melarikan Diri saat kejadian, ini kata Unit Laka Lantas Mapolresta Tangerang

By On Senin, Juni 14, 2021




Tangerang,  xbintangindo.com


korban (J) warga Ciomas yang bekerja di PT Nikomas Gemilang kabupaten Serang yang tewas terlindas mobil Dum Truk tanah pada pukul 04.30 WIB di Kp. Cisalak Desa Cirende Kabupaten Tangerang Provinsi Baten ini Akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Tangerang Pada Jumat, (11/6/2021) Malam, Sopir melarikan diri karna takut saat kejadian masa datang membawa senjata tajam informasi didapat oleh awak media dari Unit laka lantas Mapolresta Tangerang dan Barang bukti Mobil Dum truk saat ini diaman di mapolresta tangerang guna tahap penyelidikan.

Senin, (14/6/2021) Pagi.




Brigadir Bagus PW Petugas unit lakalantas saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan


" Awal informasi adanya kecelakaan lalu lintas ini dari Aiptu Taipur anggota Polsek Cisoka setelah mendapat informasi tersebut kita langsung meluncur ke TKP korban saat itu masih tergeletak dijalan.


TKP nya dijalan raya Adiyasa tepatnya di dekat warung makan Udin jaya 93 kp.Cisalak RT 02/01 Desa Cirende kecamatan  Solear Kabupaten Tangerang itu terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Honda beat F 4823 FCA yang dikendarai oleh ( J ) almarhum dengan kendaraan Dum Truk tanah dengan No.pol B 9443 PYY dengan Sopir Dudung.


Kejadian yang kami himpun dari keterangan saksi dan hasil olah TKP untuk kendaraan motor Honda Beat yang dikendarai oleh ( J ) datang dari arah Cisoka menuju arah Adiyasa sesampainya di TKP sesuai dengan keterangan Saksi yang melihat langsung dan mendengar langsung kejadian kendaraan sepeda motor korban mendahului kendaraan didepannya diduga minibus atau Truk kendaraan roda empat didepannya dari sebelah kanan, untuk kondisi jalan saat itu menikung kekiri kalo dari sepeda motor itu mendahului ke kiri, saat mendahului membentur samping kanan atau ban belakang sebelah kanan kendaraan Dum Truk.


Terjadi benturan tersebut terlindas tubuh dari saudara ( J ) korban diduga meninggal dunia ditempat kemudian korban dievakuasi ke RSUD Balaraja, Untuk pengemudi menyerahkan diri pada malam hari ke petugas kepolisian untuk alasan dari saudara Dudung ia melarikan diri karna ketakutan banyak masa yang membawa senjata tajam sesuai keterangannya Dudung.


Saksi yang kami dapat atas nama H.Sohibin, pak H.Sohibin ini keterangannya dia mau shalat Subuh mendengar, melihat dan mengetahui kejadian dan Robi anak dari saudara Sohibin, kita masih dalam Lidik untuk Proses lebih lanjutnya untuk menentukan siapa tersangkanya posisi siapa yang lemah dan untuk menentukan pasal nanti kita hasil gelar perkara.


Barang bukti kendaraan Motor diamankan di Polsek Cisoka dan untuk kendaraan Hino Dum Truk diamankan di Polres Tangerang bagian Satlatas, kita masih dalam proses penyelidikan kita mencari tahu ada faktor faktor sebab dari lakalantas yang terjadi, ada faktor kendaraan, faktor manusia, faktor jalan yang menikung, atau faktor tikungan yang kurangnya pencahayaan atau lampu penerangan ", Ungkap Brigadir Bagus PW anggota Unit Lakalantas Mapolresta Tangerang.


Reporter :  Dimas agung/Red

Polsek Pamarayan Amankan 12 Orang Premen

By On Senin, Juni 14, 2021




Serang, xbintangindo.com

Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarayan menggelar kegiatan Operasi Premanisme di Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 14 Juni 2021.


Kegiatan Operasi dipimpin oleh Wakapolsek Pamarayan tersebut melibatkan lima personil, dan mengedepankan pola preventif strike serta penegakkan hukum bagi pelaku yang melanggaam Operasi Premanisme tersebut petugas Polsek Pamayaran mengamankan 12 orang diduga pelaku premanisme diantaranya berinisial CAS (45) warga Kp. Ranca Sait, Desa Wirana; MUK (30) warga Kp. Jalupang, Desa Damping; RIZ (21) warga Kp. Parumpung, Desa Pamarayan; WIR (42) warga Kp. Warung Kole, Desa Pamarayan; AH (30) warga Kp. Parungjaya, Desa Pamarayan; AT (27) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; SUD (27) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; SU (35) warga Kp. Bojong Loa, Desa Pamarayan; ON (45) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; JAY (45) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; HER (26) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; SAR (28) warga Kp. Bojong Loa, Desa Pamarayan.




Kapolsek Pamarayan, AKP Muljadi kepada awak media mengatakan, dalam kegiatan operasi premanisme tersebut pihaknya mengerahkan lima personil Kegiatan kali ini kami mengamankan 12 orang diduga pelaku premanisme. Mereka semua langsung kami amankan ke Polsek Pamarayan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dengan harapan agar para pelaku ini tidak melakukan perbuatan yang serupa. Kemudian para pelaku tersebut dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.

AKP Muljadi menambahkan, "dalam kegiatan operasi ini mengedepankan pola preventif strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi premanisme. Karena tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polsek Pamarayan,” pungkasnya.

Reporter  Dimas agung/Jioy

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *