Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Jatiuwung dan Satgas Covid, Giat Penyemprotan Disinfektan di RW 12.

By On Minggu, Juni 27, 2021

 




Kota Tangerang, -  X-Bintangindo.com


Cegah lonjakan Virus Covid-19, anggota personel Polsek Jatiuwung Polres Metro Kota Tangerang bersama Satgas Covid-19, lakukan penyemprotan Disinfektan di Rw 12, Minggu (27/06/2021) jam 10:00wib.


Kegiatan pelaksanaan ini dilakukan untuk penanganan, pencegahan  serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang masih mewabah di seluruh dunia khususnya Indonesia.


Kendati demikian, 'Kami selaku anggota pengawas gugus tugas sudah sering melakukannya dimana saja, namun masih ada saja warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) 5M dan  warwaran himbauan dianggap hanya pepesan kosong / tong kosong nyaring bunyinya oleh mereka.


Kali ini sasaran target dalam pelaksanaan bertempat di Jalan Parapat, Jalan Pelabuhan Ratu, Jalan Tampak Siring dan Jalan Besi, Rw 12, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Saat dikomfirmasi oleh awak media, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K melalui Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Aiptu H. Suwarto mengatakan, dalam kegiatan penyemprotan Disinfektan ini dilakukan untuk membantu tugas pemerintah dan perintah Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatma untuk penaganan, pencegahan serta penyebaran Virus Covid-19.


" Beliau pun (Aiptu H.Suwarto) menambahkan kami selaku anggota pengawas gugus tugas, akan terus rutin melakukan patroli wilayah bersama instansi Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam hal ini Kecamatan Cibodas dengan memberikan himbauan PPKM berbasis Mikro terkait Protokol Kesehatan (Prokes) 5M ke warga masyarakat.


Lebih lanjut, Aiptu H. Suwarto menegaskan, Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak ke setiap pelanggar PPKM Mikro terkait Protokol Kesehatan (Prokes) yang tidak mematuhi peraturan program pemerintah," tegasnya


Terakhir, Aiptu H. Suwarto meminta dan mengajak agar semua warga masyarakat dilingkungan  wilayah Kelurahan Cibodas Baru, selalu menerapkan Protoko Kesehatan (Prokes) 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas serta selalu berdo'a agar pandemi ini segera berakhir.


Untuk warga masyarakat yang akan mengadakan pesta khitanan ataupun pesta perkawinan agar ditiadakan, karena akan mengundang kerumunan dan membuka cluster baru.


Reporter :  Dimas agung/Neto.

Perkosa Nenek 60 Tahun yang Tunanetra, Seorang Sopir Angkot Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang

By On Sabtu, Juni 19, 2021












Tangerang,  xbintangindo.com

Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MB (24), Kamis, (17/6/2021). Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini diciduk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. 


Ironisnya, korban pemerkosaan MB adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang tunanetra dan tidak lain masih tetangganya. Korban dan terduga pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).


Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, kejadian itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri.


"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya," ujar Wahyu.


Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.


Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.


"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.


Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Reporter : Risky Anugerah/ ns humas

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang dan Muspika Gelar Operasi Yustisi Penumpang Stasiun Kereta Api

By On Sabtu, Juni 19, 2021





Tangerang,  xbintangindo.com

Tim gabungan dari personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, personel Koramil Tigaraksa, dan Satpol PP Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe menggelar kegiatan Operasi Yustisi di stasiun kereta api yang ada di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, Sabtu (19/6/2021).


Di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, ada 2 stasiun kereta api yakni Stasiun Kereta Api Tigaraksa dan Stasiun Kereta Api Daru yang ada di Kecamatan Jambe. Usai Apel yang dilaksanakan di halaman parkir Pasar Tigaraksa, tim gabungan bergerak melaksanakan Operasi Yustisi.


"Kegiatan Operasi Yustisi gabungan Muspika adalah untuk mendisiplinkan dan mengedukasi para pengendara, masyarakat baik yang berada di tempat keramaian, jalan raya, ataupun stasiun kereta api untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.


Kata Wahyu, saat ditemukan masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, maka tim gabungan akan membmberia sanksi berupa teguran dan sanksi sosial dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta persuasif.


"Langkah itu dilakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker demi memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh," ujar Wahyu.


Pada kegiatan Operasi Yustisi itu, juga dilaksanakan pembagian masker sebanyak 2.274 helai. Masker dibagikan di 5 titik yakni di  Jalan Arya Wangsakara Tigaraksa, di depan Pasar Tigaraksa, di Stasiun Kereta Api Daru, Pasar Gudang Tigaraksa, dan Perempatan Sodong, Tigaraksa.


Pada kegiatan itu, diterjunkan 20 personel Polsek Tigaraksa, 4 personel TNI Koramil 06 Tigaraksa, dan 4 Petugas Satpol PP dari Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe. Dikatakan Wahyu, kegiatan Operasi Yustisi akan digencarkan agar masyarakat semakin tertib melaksanakan protokol kesehatan.


"Kegiatan Operasi Yustisi dan kegiatan yang orientasinya pada peningkatan kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan akan terus dimasifkan," tandas Wahyu.

RED

Polresta Tangerang Ringkus Residivis Pencuri Motor Seorang Ibu yang Belanja di Pasar

By On Selasa, Juni 15, 2021

 











Tangerang, xbintangindo.com


Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Kabupaten Pandeglang.


AH yang juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).


“Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban  memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/20210.


Kata Wahyu, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.


Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang.


“Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” tutur Wahyu.


Tim juga kemudian melakukan penggeldahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.


“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.


“Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya.


Reporter RED

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *