Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gegara Namanya di Catut dan Dicemarkan Kini Riska Buka LP di Polresta Tangerang.

By On Selasa, Februari 22, 2022









Kab. Tangerang.| xbintangindo.com

Wartawan media online penabanten kini buka laporan di Polresta Tangerang akibat namanya dicatut dalam pengondisian proyek di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (22/2/2022). 


Sebelumnya wartawan penabanten telah memberitakan terkait proyek yang banyak memakan korban, dengan adanya pemberitaan tersebut, kini proyek telah ditutup sebelum izinnya benar-benar dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku. 


Sementara dalam hal kejadian tersebut, nama wartawan penabanten dicatut bahwasanya telah menerima dana pengondisian. Namun hal tersebut ditepis dikarenakan dirinya tidak pernah meminta dan menerimanya, sehingga sore tadi dirinya bersama rekan-rekan media lainnya melakukan jalur tempuh secara hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polresta Tangerang. 


Riska selaku wartawan penabanten yang namanya dicatut dalam pengondisian menyampaikan bahwasanya dirinya tidak pernah meminta dan menerima dana pengondisian proyek. 


" Saya tidak merasa dan gak pernah menerima," Urai Riska dalam via whatsapp, Selasa (22/2/2022). 


Lanjut Riska dirinya sudah membuat laporan atas peristiwa yang membawa nama baiknya sehingga tercemar. 


" Nama baik saya sudah hancur dan dicemarkan sehingga sore tadi saya buka laporan di Polresta Tangerang, " Ucapnya. 


Sambung Riska bahwa dirinya sudah memberitahukan permasalahannya ke pimpinan redaksi dan pimpinan perusahaan dimana dia bekerja sebagai seorang jurnalis. 


" Saya sudah adukan masalah ini kepara pimpinan, baik redaksi maupun perusahaan, untuk pendampingan hukum lebih lanjut, " Jelasnya. 


Red xbi/ Soja Raya*/.

Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

By On Selasa, Februari 22, 2022











Tangerang,| xbintangindo.com

Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.


"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).

 

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.


Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.


"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.


Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.


Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.


"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.


Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.


"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tandas Zain.

Redaksi XBI*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *