Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya LQ Indonesia lawfirm menghimbau masyarakat lebih peka terhadap praktek industri hukum mafia kerah putih di Indonesia

By On Senin, April 03, 2023










Jakarta,| xbintangindo.com


Lq Indonesia Law Firm Menduga sangat banyak sekali Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Perkara Indosurya, Hal ini Terungkap dari beberapa LP, Persidangan Dan ditersangkakannya kembali Henry Surya dalam Perkara Pemalsuan Dokumen yang berujung ditahnnya Henry Surya.

Menurut Sepviant Yana Putra Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia LawFirm menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang tersebut,

Yang pertama, setelah Vonis Bebas Henry beberapa pihak Seperti contohnya syahnan tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Vonis bebas Henry Surya, kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut, menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum, Apalagi Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut umum yang pangkatnya juga sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU, terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali Banding, hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali, Sepviant Menduga bahwa Syahnan Tanjung hanya Pencitraan saja dalam Rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang JPU

Yang kedua, kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi Oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 ,Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri, tetapi Sepviant Juga menuturkan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan Oleh Henry Surya CS, kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya lagi? Malah membuat LP type A yang mendugaakan dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya dan terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara, padahal kita sama-sama tahu tindak Pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan Publik atau biasa disebut VIRAL tanpa LQ Indonesia LawFirm Memviralkan Tindakan Henry Surya dan sampai didengar dan menjadi atensi Menkopolhukam bapak MAHFUD MD,

Yang ketiga, pasca Alvin Lim ditahan dan telah divonis 4,5 tahun Penjara, Perkara KSP INDOSURYA dan PT INDOSURYA FINANCE dan Investasi Bodong lainnya  mandek, hal ini menurut Sepviant adalah suksesnya pergerakan MAFIA DUIT untuk membungkam seorang yang vocal secara hukum untuk mengungkap Kejahatan Kerah Putih yang sangat merugikan Masyarakat, dari hal itu pula sewaktu-waktu akan ada beberapa Pihak yang akan memainkan Perkara ini untuk menguntungkan dirinya sendiri entah itu kehormatan, nama baik dan uang yang akan didapatkannya, contohnya kasus NR yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan, NR ini adalah contoh oknum Pengacara yang memainkan sebuah perkara demi keuntungan Pribadi, mengingat tokoh Dari LQ Indonesia LawFirm yang tidak lain adalah Alvin Lim telah dibungkam suaranya secara habis-habisan, hal itu pula disampaikan oleh keluarga Alvin Lim yakni Isti dan anak dari Alvin Lim dalam Podcast UYA KUYA sebagai narasumber


sebagai salah satu Advokat daripada Korban Investasi Bodong Sepviant mengingatkan, untuk para korban Investasi Bodong Khususnya Korban KSP Indosurya agar terus menyuarakan Hak-Haknya agar tidak sampai kasusnya tenggelam dan tergerus oleh isu isu lainya dan tetap terus pantau kejanggalan-Kejanggalan dalam Kasus Investasi bodong.

Hal senada disampaikan salah satu pimpinan LQ Indonesia lawfirm advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H. menurutnya kejadian miris yang sangat merugikan masyarakat tidak boleh terulang kembali seperti lepasnya penjahat pengemplang dana masyarakat senilai 106 Triliun, selanjutnya Rizki berharap para Aparat penegak hukum betul- betul memperjuangkan hak para korban lewat LP Indosurya intifinace yang telah berhasil menahan Henry Surya kembali. “ jangan sampai bukti- bukti lemah dan tuntutan yang terkesan ragu- ragu nantinya disampaikan dipersidangan! “ ini merupakan jelas murni tidak pidana, jika diperlukan LQ siap membantu JPU untuk membuat sistematika dakwaan dan tuntutan dipersidangan. Biar kita kasih terang Majelis. Pungkasnya


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di :

0818-0454-4489 dan 08174890999..

Redaksi xbi//.*

PEJABAT KOI RAJA SAPTA OKTOHARI DIDUGA SEMBUNYIKAN DPO NATALIA RUSLI DAN KELIMA ANAKNYA DI RUMAHNYA DI PEJATEN, BUKTI VIDEO BEREDAR. 579 RIBU APARAT POLRI BELUM MAMPU MENANGKAPNYA.

By On Minggu, Maret 12, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm: Jakarta, 11 Maret 2023.Natalia Rusli dijadikan Tersangka dan DPO atas laporan ibu Verawati atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana Natalia Rusli mengaku sebagai advokat dan menerima sejumlah uang sebagai lawyer fee dari Ibu Verawati. Janji akan ada pembayaran ganti rugi dan foto dengan Juniver Girsang di Hotel Hyatt, Jakarta membuat Verawati menyerahkan sejumlah uang kepada Natalia Rusli untuk mengurus kasus Koperasi Indosurya.


Belakangan diketahui bahwa ternyata Natalia Rusli menipu korban Investasi Bodong padahal, Natalia Rusli adalah kuasa hukum Perusahaan Investasi Bodong PT Mahkota milik Raja Sapta Oktohari dan sekarang menjalin hubungan intim dengan Teddy Agustiansyah, pemilik Koperasi Pracico yang dijadikan Tersangka Pidana perbankan dan pencucian uang oleh mabes Polri. Juga diketahui NR ijazah SH nya tidak terdaftar Dikti dan diduga memperoleh BAS Advokat dengan surat palsu. 


Dengan teganya NR menipu ibu Verawati dan kabur setelah uang diterima. Merasa dua kali tertipu Ibu Vera melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, dan oleh kepolisian Natalia Rusli di jadikan Tersangka dan Buron sejak Desember 2022. 


Polres Jakarta Barat yang dihubungi memberikan keterangan kepada ibu Verawati bahwa Natalia Rusli sulit ditemukan dan tidak kooperatif. Anehnya, 4 Maret 2023, Natalia Rusli terlihat menyelenggarakan malam kembang atas kematian ibunya Hanna Sutanto, di Rumah Duka Grand Heaven Pantai Indah Kapuk. Korban lalu menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri, Kanit dan penyidik Akil, memberitahukan bahwa Sang DPO ada di Grand Heaven. Namun, Polres Jakarta Barat tidak mau menangkap DPO dengan alasan kemanusiaan menunggu prosesi pemakaman hari seninnya. "Nyatanya hingga hari ini Natalia Rusli masih tidak ditangkap aparat kepolisian. Saya heran kenapa 579.000 personel POLRI tidak mampu menahan seorang Natalia Rusli, apakah ada beckingan pejabat seperti yang di klaim Natalia Rusli?" Tanya Ibu Verawati dengan kecewa 


LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas peristiwa ini dengan santai "Masa POLRI tidak mampu menangkap seorang DPO yang ada dalam negeri, dan punya 5 orang anak, justru yang ada dalam benak masyarakat, mau atau tidak menangkapnya? Jika mau, tidak perlu menunggu 4 bulan seperti sekarang, seminggu juga ketangkap, Habib Rizieq aja tidak bisa kabur dari kejaran Polisi. Djoko Tjandra dan Nazarudin yang diluar negeri juga bisa di tangkap." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa mendapatkan video bukti adanya pejabat Komite Olimpiade Indonesia, Anak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Oktohari diduga menyembunyikan DPO Natalia Rusli di rumahnya di bilangan Pejaten. "Tersebar di medsos, video Rumah Raja Sapta Oktohari ada mobil Alphard yang dipakai Natalia Rusli Nopol B1MTG dan terlihat dalam video anak Natalia Rusli duduk di sofa dan Natalia Rusli turun dari master bedroom di lantai dua baru slesai dandan. Natalia Rusli dan kelima anaknya di sembunyikan di rumah milik Raja Sapta Oktohari. Netizen saja bisa dapat info, kenapa Polri dengan personel dan alat canggih kian modern mengaku tidak mampu menahan DPO Natalia Rusli. Apakah Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran hanya mampu menangkap ulama dan keok menangkap penjahat kelas kakap yang dilindungi pejabat negara? Bukankah pejabat negara tidak boleh melindungi DPO? Jika 579,000 personel Polri tidak mampu menangkap seorang DPO yang jelas melecehkan Polri, baiknya di bubarkan saja Institusi Polri. Jangan buang-buang uang pajak Masyarakat. Gimana mau menyelesaikan kasus Investasi Bodong, menangkap DPO saja tak mampu." Tutup Advokat Bambang Hartono


Video Bukti DPO Natalia Rusli bersembunyi di Rumah Raja Sapta Oktohari bisa di lihat di Kanal Youtube Quotient TV:

https://youtu.be/pIoBR4LrypQ

IJAZAH (SH) DIDUGA TIDAK TERDAFTAR DIKTI, FOUNDER MASTER TRUST LAWFIRM DAN FIRMA HUKUM RUMAH KEADILAN KEMBALI DIPOLISIKAN,

By On Senin, Agustus 29, 2022

Bukti laporan AS di PMJ


Jakarta,| xbintangindo.com

Maraknya pengacara-pengacara bodong dimana ijazah Sarjana Hukum (SH)  ternyata tidak terdaftar Dikti membuat resah masyarakat. Sebelumnya jika Rasman Nasution dipolisikan atas dugaan ijazah sarjana hukum palsu. Kini giliran Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan Ijazah yang tidak memenuhi standar Pendidikan Nasional, alias tidak terdaftar Dikti. 


Natalia Rusli yang diketahui sudah menyandang status Tersangka atas dugaan penipuan uang para korban Investasi bodong dari Polres Jakarta Barat, kini kembali di laporkan polisi oleh pelapor, AS di Polda Metro Jaya. Laporan polisi atas dugaan pasal 68 ayat 2, UU No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan nasional. 


AS selaku pelapor menceritakan bahwa dirinya digugat oleh Raja Sapta Oktohari, Mantan Dirut Mahkota yang gagal bayar sekitar 7.5Triliun yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli, dkk yang mengaku sebagai advokat dan menulis gelar SH di surat kuasa dan gugatan. Ternyata diketahui bahwa Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar DIKTI sehingga patut dicurigai ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli melanggar ketentuan pidana UU Sisdiknas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 


Natalia Rusli yang ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti, tentunya dalam pengunaan ijazah dan pemakaian gelar SH sudah melanggar permenristek dikti nn 59 tahun 2018, dimana ijazah wajib terdaftar Dikti dan pengunaan Sarjana Hukum hanya kepada mereka yang lulus sarjana hukum dalam data pangkapan dikti. 

AS berharap agar pihak kepolisian berani menindak Natalia Rusli karena jika Ijazah tidak terdaftar Dikti, masyarakat ragu, apakah orang tersebut benar mengambil pendidikan hukum ataukah ada transaksi jual beli ijazah  apalagi diketahui Universitas Timbul Nusantara sudah tidak beroperasi. "Selain pelaporan saya ini, ternyata Natalia Rusli dilaporkan pula oleh banyak korban lainnya dan sudah menjadi Tersangka di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan." 


Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Zulfan membenarkan ketika dimintai keterangan "Benar, Natalia Rusli dilaporkan di PMJ, pasal 68 UU SisDiknas. Bukti awal surat keterangan dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar. Banyak masyarakat melaporkan Natalia Rusli di Polda Metro Jaya." 


Sebelumnya beredar video berisi keampuhan Natalia Rusli yang banyak dilaporkan polisi, baik di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Utara, namun Natalia Rusli dengan angkuh mengatakan bahwa dirinya kuat dan banyak beckingan jenderal. "Biar saja lapor 1001 LP pun akan saya hadapi." Ujar Natalia Rusli dengan senyum angkuh. Natalia Rusli diketahui sangat piawai dalam koordinasi dan mengunakan oknum aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara pidana. Untuk melancarkan aksinya Natalia Rusli mengunakan 2 Lawfirm, Master trust dan Rumah Keadilan. Masyarakat diharapkan waspada atas sepak terjang Natalia Rusli, karena dengan kemampuan pandai berbicara dan penampilan necis, namun dia tidak paham hukum dan mengandalkan anak buahnya Yang belum lama beracara. 


Natalia Rusli yang dihubungi mengelak "Laporan Polisi Ijazah palsu sudah dihentikan oleh kepolisian. Silahkan mau 1001 Laporan polisi dari masyarakat akan saya lawan." Ujar Natalia Rusli dengan nada angkuh.

Redaksi xbi//LQILF//Tim//.

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan*

By On Selasa, Agustus 23, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.


"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).


Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.


Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi  7.500 KL perpemesanan (Addendum II).


"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," katanya.


Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.


Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. 


"Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," ujarnya.


Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.


Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.


"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.


"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery," katanya.

Redaksi xbi//.

 77 TAHUN MERDEKA DARI JAJAHAN BANGSA ASING NAMUN INDONESIA MASIH TERJAJAH MENTAL DAN PERILAKU KORUPTIF.

By On Sabtu, Agustus 13, 2022


Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm: JAKARTA, 13 Agustus 2022 Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia makin hari, makin rentan praktek korupsi, gratifikasi bahkan aparat penegak hukum di siang bolong berani terang-terangan minta uang kepada masyarakat. Pemerintahan Indonesia bukannya menindak korupsi, malahan diduga memperlemah KPK dengan menjadikan KPK sebagai Mabes Polri cabang Kuningan. Advokat Alvin Lim, SH, MH, BSc, MSc, CFP, CLA dengan vokal meneriakkan "Selama ketua KPK dari kepolisian tidak akan pernah ada OTT di kepolisian padahal setiap hari disiang bolong Oknum Polri meminta dan memeras masyarakat. Bukti rekaman LQ posting di Youtube channel dimana pencari keadilan di peras 500 juta untuk Sp3 oleh oknum Polda metro jaya, dan oknum Polres Jaktim minta uang untuk RJ. Lapor Propam juga percuma, puluhan Laporan Propam LQ hanya 1 yang ditindaklanjuti, itupun kasus 500 juta yang viral. Indonesia semakin terpuruk dalam jurang koruptif, dan Oknum Kepolisian berada di ujung tombak mengeruk uang-uang haram baik dari bandar judi maupun pihak berperkara. Masyarakat curiga polisi melindungi Pelaku Investasi bodong, karena kasus Investasi bodong mandek di Polda Metro Jaya seperti kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Minnapadi, Narada. Kapolda Metro Jaya menolak menemui para korban Investasi bodong, namun gencar pencitraan peluk-peluk dan ciuman dengan Ferdy Sambo. Sungguh miris dan membuat hati masyarakat pencari keadilan kecewa." 


Alvin lim selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengaku kawatir dengan super power Institusi Polri, hampir di tiap institusi pemerintah di pegang oleh Orang kepolisian: KPK oleh Irjen Pol Firly, BNPT oleh Irjen Pol Ronny Sompie, BNN oleh Komjen Pol Budi Gunawan, Kemendagri oleh Jend PolTito Karnavian, dan banyak instansi lainnya. "Berkaca dari kasus Ferdy Sambo, dimana pada awalnya, Fadil Imran memeluk Ferdy Sambo menunjukkan support tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran perkara, kapolres Jaksel dan wadir krimum PMJ terseret dugaan rekayasa penyidikan. Disini bisa dilihat bagaimana bahayanya ketika 1 korsa, memegang semua lini pemerintahan, jika pimpinan kepolisian buruk, maka konsekuensinya seluruh lini pemerintah yang dipegang akan ikut busuk pula. Pemberian kewenangan dan kekuasaan yang berlebihan akan menimbulkan kesewenangan yang koruptif." 

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo dimana terbukti ada rekayasa penyidikan, maka Alvin Lim meminta agar pemerintah mrmbentuk tim khusus untuk mengusut ulang kasus KM50 dan Kebakaran di Kejagung. 

"Kuat dugaan rekayasa yang kental karena kedua kasus itu memiliki ciri khas dan digital foodprint yang serupa dengan kasus Ferdy Sambo. Tim yang sama, serta kejanggalan yang sama seperti hilangnya CCTV dan luka tembak yang tidak sesuai keterangan. Apalagi kasus kebakaran gedung kejagung, yang diduga melibatkan oknum petinggi kejaksaan agung, disinilah dimana Oknum Kejagung "berhutang budi" kepada oknum Kepolisian. Sehingga nantinya para oknum penjahat berseragam akan bekerja sama yang pada akhirnya akan merusak pemerintahan dan merugikan masyarakat Indonesia. 

Sebagai Advokat yang tak ada urat takut, Alvin Lim menegaskan penegakkan hukum tidak boleh dikotori oleh politik dan konflik kepentingan tertentu. "Jika aparat penegak hukum, menembak warga negara Indonesia yang sudah menyerah, secara semena-mena, maka tidak ada bedanya Polisi dengan penjahat/pembunuh yang melanggar hukum. Tidak boleh aparat menegakkan hukum dengan cara yang melawan hukum. DPR harus adil, wajib di buat aturan yang memberikan sanksi pidana, bagi Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang dengan sengaja melanggar aturan Pidana Formiil/acara pidana. Dengan adanya legalitas hukum, maka Aparat penegak hukum tidak akan semena-mena dalam menegakkan hukum. Permasalahan sering terjadi adalah rekayasa kasus dan proses penyidikan yang melanggar hukum, sehingga masyarakat dirugikan. Saat ini belum ada dasar hukum yang mempidanakan, aparat penegak hukum yang mrlanggar hukum acara/formiil." 

Melihat penuhnya penjara, Alvin Lim tidak heran, karena penjara menjadi tempat orang yang berbeda pandangan politik, agama dan penjara bagi orang "sakit" yang tercandu narkoba yang seharusnya masuk rehabilitasi  namun karena Oknum APH mau cari omset  makanya pecandu narkoba di pidana bukan di rehabilitasi. "Kurang lebih 75% isi penjara adalah pecandu narkoba, dimana dalam penjara, mereka malah bebas pake narkoba dan dugem di malam hari dan makin tercandu." 

"Pemerintah tahu, namun minim yang dilakukan, pemerintah Jokowi Fokus mengembangkan Infrastruktur dengan hutang, tanpa sadar resiko berhutang adalah secara perlahan membunuh ekonomi Indonesia. Apalagi ketidakpastian hukum, menjadi kendala bagi masuknya dana dan investasi asing. Semua ini akibat perilaku dan sistem Indonesia yang koruptif. Walau 77 tahun Indonesia merdeka dari jajahan bangsa asing, namun Indonesia masih terjajah perilaku koruptif." Tutup Alvin Lim dengan sedih.

Redaksi xbi// LQILF//.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *