Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs

By On Selasa, Agustus 23, 2022

Sulut,| xbintangindo.com

pers realeas, 16 agustus 2022 Tidak ada kata Lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara yakni Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta untuk menunggu sampai kapan kepolisian daerah Sulawesi utara (Polda Sulut) berani untuk mengungkap kasus tanah gogagoman secara transparan dan tegas, karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 Tahun. Kuasa Hukum, LQ Indonesia law firm mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi. 


Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, Penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandek pada proses pemeriksaaan, mendasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertipkat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu 


“ tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah gogagoman ini mandek, karena laporan polisi yang dibuat Kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik, 5 (lima) tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa ?? jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara Kami #JanganPercumaLaporPolisi’ Ujar Jaka tegas 


Dalam perkara ini, kata jaka, proses penyelesaian sangat sederhana, Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertipikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan, mantan kapolda sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan. 


Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan Suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham. 


“Semenjak ada putusan Inkrah dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir Panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah gogagoman, pemilik sah adalah Klien Kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka 


“kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK ini dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan diruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan didepan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama, lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan Klien Kami selama LP 3 dan LP 4 ada dipolda sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani, Tutur Jaka 


Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan  praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 Tahun dalam menangani perkara atas tanah gogagoman tidak lagi rahasia umum, karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Provam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan. 


“tugas dan fungsi pokok polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunanya, menurut kami semua sudah by setting dan polda sulut/penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana ? kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama? terkait SPDP, Kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap focus dan usut termasuk LP sebelumnya. kasus ini sudah ditangani 6 kapolda tetapi tidak biasa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi polri, kasus ini mandek karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal 


Dalam kasus ini, LQ INDONESIA LAW FIRM mengakui indenpensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri,” situasi penyidikan di polda sulut sangat tidak menguntungkan bagi Klien Kami, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke MABES POLRI dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh BARESKRIM POLRI atas seluruh kasus tanah gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan, polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas, agar bisa menjaga wibawa polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri.” Tutup Siska dengan tegas dan jelas 


Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 (Jakarta) yang beralamat di Citra Tower North, Lantai 11,Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630.

Redaksi xbi// Dimas//.*

LAPORAN POLISI DI POLDA SULUT MANDEK, TERLAPOR STELLA MOKOGINTA KEBAL HUKUM?

By On Rabu, Juni 01, 2022








Sulut,|xbintangindo.com

LQ INDONESIA LAW FIRM - dibutuhkan polisi yang mampu dan punya integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan perkara di kepolisian khususnya Polda Sulut. 


Nyaris pupus harapan Prof Ing Mokoginta mencari keadilan di Polda Sulut, Laporan Polisi mandek sejak 2017 tidak memberikan kepastian hukum, diduga ada oknum-oknum Polisi di Polda Sulut dicekoki kepentingan oleh terlapor Stella mokoginta merupakan istri pengusaha otomotif di Sulawesi Utara bernama PT Hasjrat Abadi. 


" Sejak 2017 Klien Kami berproses untuk menanti keadilan, tetapi tidak satupun perkara yang ditangani Polda Sulut diantaranya ada 4 LP yang punya progres, Kami menduga ada kepentingan yang luar biasa dalam perkara, mengingat terlapor adalah pengusaha ternama di daerah itu. Siapa tidak kenal Stella Mokoginta, istri Harry Kindangen, tetapi yang perlu diketahui kami tidak gentar, dan tidak akan mundur, akan kejar untuk dan atas nama keadilan. Disini kita lihat apakah Polda Sulut punya nyali untuk mengungkap kejahatan yang jelas-jelas terbukti?" kata Siska mewakili kuasa Hukum. 


Ditambahkan Siska, proses pemeriksaan yang selama ini dilakukan Polda Sulut diduga telah menyalahi prosedur hukum, terbukti setelah perkara naik tahap sidik namun sampai sekarang yang namanya terlapor tidak pernah diperiksa, SP2HP tidak pernah ada, dan adanya penambahan pasal-pasal merugikan kedudukan pelapor 


" Selama 5 tahun ada 6 Kapolda yang menjabat, tetapi tidak kunjung selesai, semua terlihat seperti macan ompong, tajam dan presisinya tanpa prestasi, kalau polisi dipolda Sulut saja (dalam hal polisi menangani perkara ini) tidak ada integritas wajar perkara mandek, bukan kah hukum adalah panglima negara, lalu sebenarnya tupoksi polisi apa, apakah membela yang terlapor karena pengusaha dan menutup mata bagi Klien kami mencari keadilan ?" Tantang Siska. 


Menurut LQ Indonesia Law Firm, atas ketidak profesionalan oknum-oknum penyidik di Polda Sulut, kasus ini sudah beberapa kali mendapat atensi dan teguran dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, namun tidak ada perubahan signifikan ditemukan dalam progres perkara 


"Penyidik Polda Sulut dalam perkara ini sudah tutup mata atas progres perkara ini, tidak ada upaya penegakan hukum untuk terlapor, bisa dilihat masih saja terlapor berkeliaran diluaran seolah kebal dan tidak terjamah oleh hukum sama sekali, dan sebenarnya sudah ada teguran keras dan perintah untuk menindaklanjuti laporan, tetapi tetap membatu, kedepan Kami kami akan urutkan nama-nama penyidik sejak 2017-2022 yang tangani perkara akan dilaporkan kepropam" tandas Siska 


Menurut Jaka, advokat LQ Indonesia Law Firm, dalam perkara in casu, Prof Ing Mokoginta dan Family merupakan korban, sehingga untuk mendapatkan keadilan sangat di perlukan upaya hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan tidak menjerumuskan untuk timbulnya kerugian-kerugian selain materil juga immaterial 


"Kalau Polisi saja tidak mampu menegakkan keadilan, lalu kemana lagi korban-korban ini akan mengadu, temasuk klien kami, berharap polisi bisa menjadi patron dalam menjembatani permasalahan ini, termasuk memberikan sanksi dan efek jera, sebaliknya, justru kami melihat seakan-akan terlapor ini dilindungi secara paripurna agar tidak lepas dari jerat hukum. Lalu apa fungsi adanya polisi dan dibuatnya laporan polisi, jika akhir hanya mandek tanpa keterangan" katanya 


"Menurut perkap, bahwa seminimal sekali dalam sebulan SP2HP diberikan kepada pelapor, beserta dengan SPDP bahwa harus ditembuskan kepada kejaksaan sehingga proses akan berjalan, kenyataan tidak pernah sama sekali bahkan tindakan oknum-oknum polisi justru mempersulit keadaan" tambahnya. 


Sebagai tambahan, Jaka menjelaskan kedudukan Prof Ing Mokoginta dan Family sudah dinyatakan menang dalam kasus-kasus perdata dan inkrah, "Putusan inkrah sudah ada, jadi sebenarnya polisi tidak perlu ragu, novum sudah jelas, perlu polisi yang berani dan punya integritas untuk menangani perkara ini dan Berani menetapkan terlapor menjadi tersangka, karena sudah jelas bahwa pemilik yang punya legalitas secara paripurna adalah Klien Kami" imbuhnya 


Lanjut Jaka tidak menginginkan akibat tidak profesionalan dalam menjalankan pemeriksaan perkara ditemukan lagi produk-produk hukum menjadi kepentingan terlapor " Ada 4 Laporan Polisi sudah dibuat, LP 1 dan LP 2 sudah di SP3 kan tanpa alasan rasional, karena sebenarnya perkara tersebut punya dasar hukum yang jelas untuk dilanjutkan, Kami tidak mau lagi kesalahan dan kepentingan itu terulang kembali, maka Kami meminta secara tegas kepada Bapak Presiden sebagai lambang keadilan yang tertinggi untuk segera memberikan perhatian khusus atas perkara ini agar dapat mendapatkan kepastian hukum " tandasnya. 


Harapan terakhir LQ Indonesia Law Firm atas penegakan hukum yang berkeadilan dan terciptanya netralitas dalam menjaga wibawa polri atas penanganan perkara ini, Presiden harus mengintruksikan kepada Kapolri untuk memproses perkara kedepannya di Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia " Polda Sulut diduga sudah disusupi banyak kepentingan, termasuk ada jabatan strategis untuk ex pejabat Polda Sulut didalam susunan kepengurusan perusahan Harry Kindangen dan ini sangat menggangu kredibiltas penegakan hukum, jadi sudah layak Perkara ini harus ditangani oleh Mabes Polri dan demo, supaya kepastian hukum diakomodir" Tutup Jaka. 


Bagi masyarakat yang bermasalah dengan oknum penegak hukum, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0818-0489-0999 untuk pendampingan atau konsultasi hukum.


Redaksi xbi

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *