Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sidang Pemeriksaan Perobohan Papan Bunga, Saksi Sanggah Papan Bunga Kiriman Tokoh Adat

By On Kamis, Juni 09, 2022

Lampung Timur,|xbintangindo.com

Gelar sidang lanjutan dalam perkara perobohan papan bunga yang dilakukan oleh tersangka Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dihalaman Polres yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (7/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi kejadian perkara.


Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Muhaidin Arifin dengan gelar Suttan Juragan, setelah diberikan pertanyaan oleh Majelis, saksi mengatakan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dan saksi berada di lokasi kejadian pada saat itu yaitu pada hari Jum’at (11/3/2022).


Saksi juga mengatakan bahwa pada saat saksi datang dan masuk ke halaman Polres, saksi tidak melihat kalau ada papan bunga yang roboh, pada saat itu sekitar jam 10.00 Wib.


Penasehat hukum tersangka, Ujang Kosasih juga mengajukan pertanyaan terhadap saksi bahwa apakah benar papan bunga yang ada di halaman Polres itu merupakan kiriman dari tokoh adat yang ada di Lampung Timur ? 

Atas pertanyaan tersebut saksi menjawab bahwa itu tidak benar dan itu bukan kiriman dari tokoh adat, “Kami para tokoh adat tidak pernah mengirimkan papan bunga ke Polres Lampung Timur,” tegas saksi.


Mendengar jawaban saksi, Majelis lalu bertanya lalu siapa yang mengirimkan papan bunga itu, saksi pun menjawab tidak tahu, mungkin itu kiriman dari Penyimbang Adat.  Tokoh Adat dengan Penyimbang Adat sangat berbeda terutama dalam hal kewenangannya dalam mengatur/mengendalikan wilayah, kalau Penyimbang hanya memiliki kewenangan dalam satu desa yaitu desa yang dia tempati saja.


Sementara jika terjadi permasalahan diantara anggota masyarakat, maka para Tokoh Adat akan melakukan musyawarah dengan mengumpulkan 9 Kebuayan yang ada diantaranya kebuayan Unyai, Unyi, Subing, Nuban, Selagai, Kunang, Beliyuk, Anaktuha dan Nyerupa. Dalam musyawarah juga akan dibicarakan penyelesaian yang mengarah pada perdamaian bukan untuk memecahbelah umat.

Redaksi xbi*/.

Kesal karena Terbongkar Bohongnya, Tokoh Adat Lampung Timur Azzohirry Mengamuk di Pengadilan*

By On Selasa, Mei 31, 2022






Bandar Lampung - xbintangindo.com

Fenomena menarik tak terduga terjadi hari Senin kemarin, 30 Mei 2022, di PN Sukadana, Lampung Timur. Seorang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus perobohan papan bunga atas nama Azzohirry Z.A. bin Zainul Arifin (49) mengamuk saat sesi pemeriksaan barang bukti yang digelar di teras gedung pengadilan.


Pasalnya, Azzohirry diminta oleh PH Wilson Lalengke, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A., untuk menunjukkan bagian papan bunga yang diklaimnya rusak akibat dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan kawan-kawan pada saat kejadian. Merespon permintaan itu, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur ini langsung menuju kaki papan bunga yang patah dan memukul pada bagian patahan tersebut dengan penuh emosi,.


"PH bertanya kepada Azzohirry, 'bagian mana pada papan bunga yang dirusak terdakwa?' Azzoherri balik bertanya, 'menurut PH yang mana? Dilihat saja sendiri!!' Kemudian dia maju ke depan sambil emosi memukul kayu penyangga yang patah sambil berkata marah: 'Ini yang patah!! Tau kamu orang!!' Melihat kejadian memalukan itu, pihak pengamanan internal pengadilan segera melerai, menarik lengan Azzohirry dan dibawa menjauh dari papan bunga," ungkap Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan media usai persidangan, Senin, 30 Mei 2022.


Melihat gelagat buruk itu, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., segera meninggalkan tempat itu dan masuk ke ruang sidang diikuti JPU dan PH.


Azzohirry yang mengaku sebagai seorang tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur ini, makin meradang ketika Advokat Heryanrico sempat menegurnya agar menghargai persidangan dengan tidak merokok saat proses sidang masih berlangsung. "Dia mengamuk sejadi-jadinya hingga sempat mencopot kopiahnya, dan menghempaskan ke bawah sambil mengumpat. Azzohirry kemudian mengancam dengan ucapan akan membawa seluruh tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua menyerbu pengadilan," terang Ujang Kosasih lagi.


Untunglah Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ismail Agus bin Abdul Gani yang bergelar Suttan Pak Likur Ghatus, bersama Advokat Daniel Minggu, PH Wilson Lalengke lainnya, segera menenangkan Azzohirry dengan menggiringnya masuk ke mobilnya dan bergegas meninggalkan pengadilan. Kejadian itu tak pelak sempat membuat suasana menjadi panas dan menimbulkan kegaduhan di persidangan.


Dari pantauan wartawan di ruang sidang, sikap dan perilaku emosional Azzohirry itu bermula saat dia dicecar PH Wilson Lalengke soal siapa sebenarnya yang membuat laporan polisi terkait perobohan papan bunga. Bukannya menjawab pertanyaan PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Azzohirry malah marah dan mengatakan agar PH tidak menjebaknya.


"Saudara saksi mengatakan bahwa BAP saudara dibuat atas dasar laporan tokoh adat, tapi di BAP saudara, tertulis bahwa saudara di-BAP atas laporan polisi yang dibuat Syarifudin, mana yang benar? Azzohirry bingung, kesal dan langsung marah tadi di ruang sidang dengan mengatakan PH jangan jebak-jebak saya," jelas advokat dari Baduy Banten itu.


Azzohirry semakin terpojok ketika Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, membantah pengakuan Azzohirry di persidangan bahwa pihak Wilson Lalengke cs tidak pernah merespon permintaan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua terkait syarat perdamaian. Bahkan, sebelumnya dia menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya berkomunikasi untuk melakukan perdamaian.


"Namun ketika dingatkan bahwa pihak keluarga Wilson Lalengke dan PH telah berulangkali mendatangi dirinya di kediamannya untuk penyelesaian damai, bahkan juga hadir bersama dalam acara Restorative Justice atau RJ di Kejari Lampung Timur, Azzohirry kemudian mengakui bahwa sudah dilakukan upaya mediasi namun gagal," jelas Advokat Ujang Kosasih.


Wilson Lalengke juga mempertanyakan pernyataan bohong saksi Azzohirry yang menyatakan bahwa dirinya tidak mau memenuhi permintaan tokoh adat saat digelar acara RJ di Kejari Lampung Timur. "Apakah Bang Herri tidak ingat bahwa saya sempat tiga kali menyampaikan bahwa saya dan kawan-kawan siap memenuhi permintaan tokoh adat dan usaha papan bunga yang merasa dirugikan? Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ibu Ariani, juga sudah berupaya maksimal, sampai beberapa kali mencoba menggugah hati nurani Bang Herri dengan mengatakan bahwa, 'Pak Wilson Lalengke dan kawan-kawan siap, mau minta apa saja mereka siap memenuhi permintaan tokoh adat dan pihak yang dirugikan', tapi Bang Herri tetap tidak mau berdamai, berkeras agar masalah ini tetap berproses ke pengadilan," beber Wilson Lalengke, Senin, 30 Mei 2022.


Atas beberapa kebohongan yang disampaikan Azzohirry di bawah sumpah di persidangan tersebut, kata Wilson Lalengke, pihaknya berencana melaporkan Azzohirry ke polisi. "Amat jelas dan terang-benderang dia menyampaikan keterangan bohong di pengadilan, dari soal tokoh adat membuat laporan polisi hingga berbohong bahwa saya tidak melakukan upaya damai dengan tokoh adat. Padahal saya sendiri sudah bertemu dua kali dengan Azzohirry sebelum RJ di Kejari Lampung Timur dan sepakat menempuh jalan damai atas masalah ini, dan saya siap menanggung konsekuensi yang dibebankan oleh para tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Selain Azzohirry, hadir juga sebagai saksi dari tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketua Tokoh Adat Ismail Agus bin Abdul Gani (73) dan Penyimbang Adat wilayah Negeri Jemanten, Abdul Hamid bin Hanafiah. Kedua saksi itu mengatakan bahwa mereka datang ke Polres Lampung Timur dan langsung di-BAP atas Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh Syarifudin bin Ahmad Junaidi. "Pak Ismail Agus menyatakan bahwa dirinya tidak membuat LP sebagaimana yang disebutkan saksi Azzohirry pada persidangan yang sama. Jadi, jelas Azzohirry bohong soal LP dibuat oleh Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua Pak Ismail Agus," pungkas Ujang Kosasih.


Persidangan berikutnya (ke-6, akan dilangsungkan pada hari ini, Selasa, 31 Mei 2022. (TIM/Red)


_Keterangan foto: Azzohirry (berdiri paling kanan), Ismail Agus (berdiri tengah), dan Abdul Hamid (berdiri baju putih) saat mengangkat sumpah di PN Sukadana (Senin, 30 Mei 2022)_

Redaksi xbi*/UK*/.

Terkait Beredarnya Unggahan Vidio dan Suara Ketua GMBI dan Anggotanya Yang Mengarah Kepada Intimidasi dan Pengancaman terhadap Wartawan.

By On Sabtu, Januari 01, 2022











Lampung,|xbintangindo.com

Beredar viral  Ketua GMBI dan beberapa anggotanya mengirimkan vidio pernyataan, dan rekaman suara yang diunggah melalui yutube dan whatshapp dengan isinya pernyataan respon terhadap pemberitaan oknum anggotanya yang ditangkap Polisi karena kasus pidana pemerasan, yang justru mengarah kepada kekerasan verbal kepada wartawan.


Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi meminta Ketua dan anggota GMBI Pesawaran untuk menghormati kerja kerja jurnalistik, dan tidak melakukan upaya upaya yang justru memperkeruh suasana. Karena, jika keberatan dengan pemberitaan wartawan, diharapkan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, dan melakukan klarifikasi kepada media atau wartawan.


"Karena hal ini seharus bisa menjadi bahan evaluasi bagai GMBI, dan menertibkan anggotanya atau mantan anggotanya yang masih menggunakan label LSM GMBI, yang juga bagian dari mitra pers melakukan kontrol sosial," kata Juniardi.


Terkait isi konten vidio dan suara itu, kata Juniardi pertama dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap tugas tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan.


"Karena didalam negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers tidak boleh ada seorangpun yang melakukan ancaman atau teror tersebut terlebih lagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas UU," kata alumni Pasca Sarjana FH Unila ini. 


Kedua, lanjut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, bahwa bentuk intimidasi yaitu tindakan menakut - nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan,  ancaman adalah merupakan perbuatan kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 



Perlindungan dari kekerasan psikis, juga diatur pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945;


Ketiga, kata Juniardi, bahwa intimidasi tersebut menambah daftar upaya kekerasan terhadap pers, wartawan, dan media. Tahun 2021 sebelumnya juga terdapat kabar seorang atau sekelompok orang suruhan mengacam wartawan akibat pemberitaan. Menghadapi kondisi seperti ini saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh wartawan, selain memperkuat kualitas wartawan.


"Keempat, kita juga mengimbau para wartawan dan media tetap bertugas dengan menjalan kode etik jurnalistik, menghargai hak koreksi dan hak jawab, dengan menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengendepankan konfirmasi," katanya.



Juniardi juga menghargai respon Ketua GMBI Pesawaran, yang dua jam pasca videonya beredar dengan cepat menguploud ulang vidio yang berisikan permohonan maaf atas kekhilapannya melontarkan ucapan untuk para media. "Ketua GMBI Pesawaran sudah mencabut pernyataannya, dan minta maaf, saya kira kita harus bijak tidak lagi menambah kegaduhan," ujarnya.


Dimas Agung/Suryadi*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *