Serang,|xbintangindo.com-
Sebut saja namanya Si yang seorang ibu melaporkan terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan yang dialami anaknya bernama EDT (14 th) di SPKT Polres Serang, Senin (3 April 2023). Dalam kasus tersebut, Si ini merupakan ibu kandung dari EDT, yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari Darman Sumantri, S.H., & Partner yaitu T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H.
Keterangan kejadian dari pihak keluarga EDT, berawal ketika EDT yang masih berumur 14 tahun dan pacarnya berinisial Kr, mereka berdua janjian ketemuan di rumah Kr. Setelah bertemu, merekapun melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar Kr. Awalnya kejadian, yang mengajak ketemuan itu pihak Kr, dirumahnya.
Kemudian, singkat cerita mereka berdua berada di kamar, lalu Kr membuka celananya dan terjadilah perbuatan dugaan asusila tersebut. Namun tak lama kemudian, keluarga Kr mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya sedang melakukan dugaan hubungan seksual, suka sama suka karena pacaran.
Keluarga Kr tidak terima atas kejadian tersebut, lalu beberapa keluarga pihak Kr melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada EDT selama 2 malam dirumah Kr. Saat kejadian tersebut, orang tua EDT sedang berada di Purwodadi Jawa Tengah.
Kemudian, pihak keluarga Kr menelpon orang tua EDT dan memberitahukan kejadian tersebut, serta meminta kepada Si untuk segera menemui keluarga Kr di Cikande Kabupaten Serang. Namun, Si agak keberatan karena jarak dari Kota Serang dan Jawa Tengah itu jauh, karena hitungan kurang lebih 15 jam perjalanan untuk sampai ke Kabupaten Serang.
Akan tetapi, dengan nada ancaman kalau EDT mau dibunuh dari pihak keluarga Kr mengatakan, jika ingin anaknya selamat, maka Si harus segera pulang dan menemui anaknya dan keluarga Kr. Kemudian, Si dan suaminya segera kembali ke Kabupaten Serang dan menemui anaknya yang berada di rumah keluarga Kr, selama 2 malam.
Dan betapa terkejutnya Si, dia melihat kondisi anaknya babak belur dan terdapat sundutan rokok di bagian tangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Kr meminta kompensasi ke orang tua EDT sebesar lima puluh juta rupiah, akan tetapi orang tua EDT keberatan, karena hanya memiliki uang lima juta rupiah.
Namun dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak tidak menemukan jalan tengah, maka pihak keluarga Kr melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang. Sebelumnya EDT disekap selama 2 malam, serta dilakukan penganiayaan verbal dan non verbal salah satu pihak keluarga Kr, dengan bukti laporan visum yang dimiliki keluarga EDT.
Dari laporan sepihak dari keluarga Kr, Penyidik Unit PPA Polres Serang langsung melakukan tindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan BAP kepada EDT dan EDT langsung seketika itu setelah BAP dilakukan, ditetapkan sebagai tersangka. EDT (14 th) saat ini ditahan di Rutan Polres Serang bercampur bersama tahanan dewasa lainnya.
Atas peristiwa tersebut, Tim Penasehat Hukum menyayangkan tindakan penahanan untuk EDT. "EDT ini masih sekolah kelas 8 dan Kr juga masih kelas 8, juga teman sekelas mereka berdua. Mau tidak mau hukum ini tidak boleh tebang pilih, kedua-duanya harus diproses," ujar Luqmanul.
Lanjutnya, "Seharusnya pihak Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, melihat sisi kemanusiaannya, dan yang harus dikedepankan adalah pembinaan kenakalan remaja yang didampingi psikiater, tidak serta merta dilakukan penahanan," ucap Luqmanul.
Masih kata Luqmanul, dan jika tidak bisa mengedepankan Restoratif Justice, tapi bisa diselesaikan secara bijak dengan memanggil orang tua kedua belah pihak. "Saya sangat miris atas penahanan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada EDT oleh Unit PPA Polres Serang. Kami dari Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan diversi tetapi ditolak," ungkapnya.
Lalu, pihak orang tua EDT pun membuat laporan terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga Kr ke Polres Serang. Dan Tim Penasehat Hukum juga sudah melaporkan terkait pelayanan penyidik Unit PPA Polres Serang ke Itwasda Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten.
"Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik," kata Luqmanul, kepada awak media di kantornya, Selasa (5 April 2023).
Redaksi xbi//.*