Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KORBAN NARADA KECEWA KASUS MANDEK DI KEPOLISIAN SEJAK ALVIN LIM PENGACARA VOKAL DITAHAN

By On Rabu, Juni 07, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm Jakarta, 6 Juni 2023). Masyarakat Indonesia bersedih terutama para korban Investasi bodong sejak pengacara Alvin Lim ditahan. Kasus-kasus investasi bodong mulai mandek total sejak pengacara Vokal dan pemberani Alvin Lim di tahan dengan tuduhan KTP Palsu. 


F salah satu Korban Narada, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah "Kenapa satu-satunya pengacara yang berani menolong kami dan mampu menyelesaikan kasus Investasi Bodong malah ditahan dengan tuduhan KTP Palsu kerugian 6 juta rupiah. Padahal kami dirugikan 530 Milyar pelapor ke kepolisian seja 3 tahun lalu tidak di urus kepolisian. Dimana keadilan?" 


F beserta 500 orang lainnya yang tergabung dalam paguyuban Korban Narada dirugikan total 530 Milyar oleh Narada, dan kasus surah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, mandek sejak Alvin Lim ditahan. 


Hal senada juga dilontarkan oleh ibu S, yang kecewa "hukum jelas tebang pilih, masa kasus 6 juta rupiah di hukum 4.5 tahun dan ada lagi 185 Laporan Polisi menanti. Pak Alvin Lim orang baik dan jujur, jelas sekali para oknum sengaja mengkriminalisasi beliau. Presiden dan Menkopolhukam harus buka mata. Masa pembela masyarakat justru di penjarakan. Sedangkan kasus kami sekarang mandek di kepolisian. Tidak ada pengacara lain berani teriak lantang seperti pak Alvin Lim." 


Diketahui Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA adalah ketua umum dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm selain cerdas dan berwawasan, juga sangat berani dan tidak punya urat takut. Alvin Lim berhasil membongkar modus kejaksaan agung P19 Mati agar Henry Surya bebas dari tahanan kepolisian. Namun, Alvin Lim berkolaborasi dengan Kabareskrim Mabes Polri dan seminggu kemudian dengan Lp 0204 Yang di buat Alvin Lim seminggu kemudian Henry Surya ditahan kembali oleh kepolisian. Selain Kasus Indosurya, Alvin Lim juga menoreh prestasi di kasus Kresna Life, Millenium, Fahrenheit, Net89 dan kasus-kasus investasi bodong lainnya. 


Bahkan Dahlan Iskan dalam catatannya menuliskan bahwa dalam sejarah Indonesia tidak ada pengacara seberani Alvin Lim dalam melawan oknum Polisi dan Jaksa Nakal. "Sayangnya, Alvin Lim di keroyok rame-rame oleh oknum kejaksaan yang pengecut, seluruh personel Jaksa naek pitam karena di bongkar modus mereka bermain kasus dalam video Alvin Lim berjudul Kejaksaan Agung Sarang Mafia." 


"Kini dengan ditahannya Alvin Lim, seluruh korban investasi bodong berduka cita. Kasus Investasi Bodong mandek dan makin menjamur kembali dengan modus baru. Pemerintah sungguh tidak memperhatikan rusaknya hukum di Indonesia. Sangat mengecewakan." Ujar A yang juga korban Investasi bodong. 


Video Korban Investasi Bodong meminta bantuan Alvin Lim dapat di tonton dalam.tayangan Metro TV di 

https://vt.tiktok.com/ZSLYFesb1/

Redaksi xbi//.*

PENGACARA ALI NURDIN, BENNY WULLUR DAN LQ INDONESIA LAWFIRM PARA PELAPOR KASUS MAHKOTA DAN OSO SEKURITAS INGATKAN KAPOLRI AGAR TIDAK TUMPUL KE ATAS

By On Rabu, Mei 24, 2023






Alvin Lim 

Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 24 Mei 2023. Kapolri Listyo Sigit dalam pidatonya selalu mengumandangkan penegakan hukum, bahkan dalam rapat dengar pendapat di DPR, Listyo dikenal dengan janjinya di depan wakil rakyat, bahwa "Hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Ucap Listyo. 


Sudah 3 tahun lebih berjalan Listyo menjabat sebagai Kapolri, namun dalam penegakan Investasi Bodong, janji tersebut masih dirasa hanya pepesan kosong terutama oleh pelapor Investasi Bodong. Masih banyak LP Investasi Bodong mandek, diduga masuk angin dan ada gratifikasi oleh oknum Polri.


Pengacara Benny Wullur dalam videonya di Youtube Channel Benny Law mengungkapkan kefrustasiannya akan tumpul nya proses hukum terhadap Laporan Polisi PT Mahkota dan OSO Sekuritas. "Laporan polisi atas dugaan penggelapan, pencucian uang terhadap Mahkota dan OSO Sekuritas di Polrestabes Jabar sudah naek sidik, namun dilimpah di Bareskrim Mabes Polri, sampai sekarang mandek." Ujar Benny 


Selain Benny Wullur, diketahui bahwa Lawyer Ali Nurdin juga mengeluhkan atas Laporan Polisinya yang mandek sudah 3 tahun sejak di laporkannya. LP OSO Sekuritas dan PT Mahkota dengan mantan Dirut Raja Sapta Oktohari, seolah tidak tersentuh hukum dan LP Mabes Polri mandek.


"Kapolri nampaknya takut sama Penjahat Investasi Bodong sekelas Raja Sapta Oktohari. Buktinya 3 tahun sejak di laporkan malah berjalan di tempat. Apakah benar kata Pak Alvin Lim, ada oknum Jenderal Polri yang BANCI? Banci dalam hal karakter, tidak berani memberantas penjahat. Jenderal yang seharusnya berani melawan penjahat malah takut dengan penjahat. Atau jangan-jangan malah ada main mata? Ini patut di awasi dan diatensi oleh masyarakat Indonesia."  Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Kabareskrim Agus Andrianto, seharusnya malu sebagai Jenderal tertinggi di Bareskrim namun tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas. Juga kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas yang mandek dengan Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, sampai sekarang tidak ditahan. Apakah tidak ditahan karena dijadikan "atm berjalan"? Masyarakat perlu tahu ini, bahkan para Tersangka juga perlu kepastian hukum, segera limpahkan LP Kresna ke kejaksaan jika memang bukan dijadikan atm berjalan." Ujar Bambang Hartono, SH, MH 


"Rumor beredar di luar sangat santer bahwa ada oknum jenderal Mabes Polri masuk angin, sehingga kasus mandek adalah karena di kumpulkan di Mabes untuk di peti eskan. Bareskrim Polri untuk kasus Investasi Bodong, OSO dan Kresna sangat tumpul 3 tahun mandek, sedangkan untuk kasus Cyber dan ITE terutama pencemaran nama baik, sangat tajam dalam waktu kurang dari sebulan sejak di laporkan langsung ada penetapan Tersangka. Mana janji Kapolri yang bilang Polri akan tajam keatas pula? Nyatanya masih pepesan kosong. 3 tahun kasus OSO dan Kresna Jalan di tempat. Menurut padangan saya dan para korban OSO dan Kresna, POLRI masih gagal dalam prestasi." Tutup Bambang Hartono, SH, MH. 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com.

Redaksi xbi//.*

KASUS SKEMA PONZI RAJA SAPTA OKTOHARI DILANJUTKAN PENYIDIKANNYA

By On Selasa, Mei 23, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 Mei 2023). Setelah 3 tahun lebih mandek, kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi kembali dilanjutkan proses penyidikannya oleh Fismondev Polda Metro Jaya. 


Kasus dengan total kerugian 7.5Triliun rupiah dan korban kurang lebih 7000 orang sebelumnya sempat mandek ketika Raja Sapta Oktohari menjalin hubungan dengan Irjen Fadil Imran, Mantan Kapolda Metro Jaya. Namun, setelah Irjen Fadil Imran di mutasi dan di pindah. Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Karyoto memerintahkan agar kasus pidana yang sebelumnya mandek di Polda Metro Jaya agar kembali dijalankan. Alhasil, kasus yang melibatkan RSO, anak ketum Hanura ini akan di proses kembali penyidikannya. 


Korban A menyampaikan apresiasinya "Terima kasih Irjen Karyoto atas atensinya di kasus Skema Ponzi yang melibatkan Ketum KOI, tidak pantas seorang pejabat negara di bidang Olahraga, ternyata adalah penjahat investasi Bodong. Hal ini akan merusak dan menciderai komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberantas kejahatan di bidang keuangan. POLRI harus tegas dan tindak semua penjahat tanpa pandang bulu, termasuk Raja Skema Ponzi, RSO si Ketum NOC." 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan bahwa kasus Mahkota dan OSO Sekuritas menarik perhatian masyarakat luas apalagi RSO terbukti menyembunyikan DPO Kepolisian Natalia Rusli di salah satu rumahnya, "terbukti dari beredarnya Video Tiktok dari pengakuan Ibu Vivian, anak buah RSO sendiri, bahwa selama kabur, Natalia Rusli dan anaknya tinggal di rumah milik RSO tentunya dengan sepengetahuan RSO. Selain menyembunyikan DPO, Raja Sapta Oktohari juga terlapor dalam perkara Skema Ponzi Mahkota dan OSO Sekuritas. Logikanya dimana jika pejabat pemerintah justru adalah Maling berkerah putih?"


Mantan Ketua IPW Neta S Pane dalam pers releasenya pernah menyampaikan ke Kapolri agar memberikan atensi kepada kejahatan yang dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus Mahkota di Polda Metro Jaya dan membandingkan dengan penanganan perkara lainnya. Diduga Kapolri Listyo Sigit ada konflik kepentingan karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia oleh RSO, sehingga ikatan ini membuat POLRI menjadi tumpul dan tidak profesional. 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Redaksi xbi//.*

HENRY SURYA DIVONIS 18 TAHUN PENJARA DAN ASET DI KEMBALIKAN KE KORBAN.

By On Kamis, Mei 18, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 17 Mei 2023. Hari ini majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa. Dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. 


Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah di sita aset tambahan senilai 3 Triliun Rupiah. "Kasus sudah P21 dan sudah di lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan." Ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes POLRI. 


LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan "Yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan, ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali." 


Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat. LQ juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini. "Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Red xbi//.*

SUSUNAN HAKIM AGUNG DAN PANITERA MA DIDUGA PESANAN OKNUM INDOSURYA?

By On Kamis, Mei 18, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 16 Mei 2023). Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia. Juga ini adalah satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya di bebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya. 


Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja. Jika diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA di tahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya. "Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan selesai. Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang SH, MH


Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya. Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya di tolak MA. 


Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama. Cuma beda 1 anggota Majelis hakim saja. "Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya dalam kasus pesanan, sudah di atur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH." Ujar Bambang. 


Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan  nomer perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi. "Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus. Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar Kasus Indosurya tenggelam dan tidak Viral. Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara Gila yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara. Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan berarti." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN Jakbar. "Tapi kami ga mau suudzon dan mendahului putusan kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia. Kencing aja bayar, jadi jika ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan, istilahnya. Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati pada ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Redaksi xbi//.*

Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan ke Mabes Polri*

By On Sabtu, Mei 13, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut keadilan. Guru besar IPB bernama Prof. Ing Mokoginta ini meminta keadilan akan kasusnya, yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 17 ribu hektar. Kasus sendiri berlangsung sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas. 


Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun setahun belakangan, kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. 


"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik makanya kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2023). 


Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini. Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut. 


"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penyidikan perkara," kata kuasa hukum lainnya, Fransisca Liturangi yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambilalihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat. 


"Sayangnya ketika perkara ini berjalan di Bareskrim, kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang saksi. Jadi kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim," jelas dia. 


LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.


"Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya," ucap Jaka. 


Sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis. 


"Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana," tandas Franzisca.


LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.

Redaksi xbi// *

KAPOLDA METRO JAYA KUMPULKAN PENYIDIK AGAR PENEGAKAN HUKUM BISA MAKSIMAL DIDUKUNG LQ INDONESIA LAWFIRM

By On Jumat, Mei 12, 2023









Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 12 Mei 2023. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya hingga Polres jajaran. Tujuannya membahas proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.

"Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau," kata Karyoto kepada wartawan


Karyoto menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.


LQ Indonesia Lawfirm menanggapi secara positif upaya Kapolda Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada setiap aduan yang masuk. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mendukung wacana Kapolda tersebut "Ini yang sudah kami tunggu dari seorang pimpinan POLRI yang berintegritas. Irjen Karyoto mantan Direktur di KPK sudah banyak paham mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak Para Penyidik yang bermain kasus dan masuk angin. Kepastian hukum adalah hal terpenting yang ditunggu oleh setiap pelapor dan pencari keadilan. Saya optimis di masa jabatan Irjen Karyoto kasus mandek bisa berjalan." 


Bambang menambahkan bahwa selama masa jabatan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, kasus Investasi bodong mandek semua di Polda Metro Jaya. "Dugaan kami masuk angin dan adanya oknum-oknum penyidik nakal yang terima gratifikasi sehingga kasus di peti eskan. Hal ini merusak citra Polri secara menyeluruh dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri. Dengan adanya wacana Irjen Karyoto, maka masyarakat kembali menaruh harapan agar kasus yang sudah di laporkan sejak 3-4 tahun lalu bisa memperoleh kepastiam hukum." 


Kasus Investasi Bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas harus menjadi fokus utama karena selain sudah 4 tahun lalu dilaporkan sudah naek sidik dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi. "Raja Sapta Oktohari bukti sudah sangat jelas bahkan video RSO ngumbar janji manis depan panggung menarik dana investor sudah sangat nyata. Tapi diduga Penyidik dan atasan penyidik "masuk angin" hingga beralasan kasus perdata karena ada PKPU. Padahal semua kasus Investasi bodong ada PKPU tapi tidak menghalangi penyidik untuk penetapan tersangka seperti KSP SB, Indosurya, Kresna, dll. Kapolda harusnya berani segera copot dan demosi penyidik yang alasan kosong ini karena menghalangi kepastian hukum kepada para pelapor." 


Selain Kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kasus Narada, Minnapadi, Net 89, koperasi 5 Garuda dan UOB Kay Hian yang oleh penyidik Fismondev di putar-putar tidak ada kepastian hukum. 


LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.

Redaksi xbi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *