Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pengembang Perumahan Turunkan 15 Truk Batu Untuk Dibangunkan Jalan, Warga :Terima Kasih Pak Jalan Diperbaiki

By On Rabu, November 13, 2024







Rangkasbitung - Bentuk kepedulian pengembang kupasan tanah diwilayah desa mekarsari tepatnya wilayah kampung papanggo kecamatan rangkasbitung kota kabupaten lebak banten.Rabu (13 November 2024) 


litman big bos Pengembang kupasan Tanah merah mengatakan bentuk kepedulian kami sebagai pengembang terhadap akses jalan desa yang dilalui masyarakat yang terlintasi oleh kendaraan proyek yang sedang kami jalani, Kami sebagai pengembang menurukan langsung dengan total 15 Truk Tronton Untuk menyambungkan antara jalan desa kejalan desa,Jalan desa ke jalan raya yang melintasi jalan milik pertamina dan akan diaspal oleh kami sebagai pengembang kupasan tanah merah".


Litman menambahkan saya sebagi pengembang kupasan tanah merah ini nantinya bekasnya akan dibangun perumahan yang bernama lembah papanggo dan tanah lebihnya akan kami buang ke proyek strategis nasional (PIK 6,7 dan 8)".


Ibu marta "Terima kasih buat pengembang perumahan khususnya pak litman big bos telah membuat akses jalan buat kami warga khususnya jalan diwilayah desa mekarsari yang ada 5 RT dan 2 RW dan 3 kampung merasa nyaman dengan jalan yang dibuatkan oleh pengembang,doa kami semoga rezekinya lancar selalu dan berkah buat kita semuanya"


RT tarmidi "alhamdulilah makasih pengembang yang telah membuatkan jalan buat kami baru kali ini pengusaha bisa sangat memperhatikan masyarakat sampai mengucurkan dana dari anggaran pribadi dan mereka sangat peduli dengan lingkungan,Lancar terus ya pak doa kami untuk bapak".

Melalui Sosper, Musa Optimis pondok pesantren bebas dari kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur

By On Kamis, November 07, 2024








Lebak - Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mengadakan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) penting, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Acara ini berlangsung di CSG Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam. Rabu (6/11/2024).


Acara ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari organisasi Himpunan Mahasiswa Komunikasi (HIMAKOM) Universitas Matlaul Anwar Malingping, karyawan Outsourcing Cleaning Service RSUD Malingping, Kepala Desa Cilangkap, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam.


Pemaparan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dipimpin oleh Imad Humaedi, S.Pd.I., M.AP, seorang akademisi. Sedangkan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dipandu oleh aktivis perempuan Ratu Nisya Yulianti.


Ratu Nisya Yulianti menekankan pentingnya sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Provinsi Banten. Perda ini menjadi prioritas untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan dan anak.


Imad Humaedi menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak memiliki jumlah pondok pesantren terbanyak di Provinsi Banten, yaitu 2.161 ponpes, belum termasuk ponpes salafi yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sangat tepat untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pengasuh Ponpes.


Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah berharap melalui sosialisasi kedua perda tersebut, masyarakat dan pengasuh Ponpes dapat lebih memahami pentingnya fasilitas penyelenggaraan pesantren dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.


"Dengan melibatkan pengasuh Ponpes, saya berharap lingkungan pesantren di Provinsi Banten kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur akan menurun,” ujar Musa Weliansyah.

Musa Weliansyah reses terakhir, Camat Cihara Usulkan DOB  Cilangkahan Kabupaten Lebak Banten

By On Sabtu, Oktober 26, 2024







Lebak - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengakhiri kegiatan reses hari kedelapannya pada Masa Persidangan I 2024-2025 di Yayasan Darul Pahmi Insani Desa Lebakpeundey Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Jumat (25/10/2024).


Reses kedelapan ini dihadiri 295 peserta, Camat Cihara, Kepala desa Lebakpeundeuy, Kepala desa Ciparahu, Perangkat desa, para ketua BPD, RT/RW, Kelompok tani, MTD, pelaku UMKM dan konstituen.


Pada kesempatan ini, Camat Cihara Asep Kusnandar menyampaikan usulan penting terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan dan pembangunan jalan poros desa.


Dalam dialog yang berlangsung hangat, Camat Cihara menekankan bahwa pembentukan DOB Cilangkahan sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. 


"Pembentukan DOB Cilangkahan akan membantu mempercepat pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami berharap agar usulan ini dapat segera direalisasikan," ujar Camat Cihara.


Selain itu, Jahid, Kepala Desa Lebakpeundeuy juga mengusulkan pembangunan jalan poros desa yang lebih baik untuk memudahkan akses dan mobilitas warga, karena Ruas jalan poros desa Ciparahu-Lebakpendey lebih dari 10 Km kondisi rusak parah.


"Jalan poros desa yang baik sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera memperbaiki dan membangun infrastruktur ini, karena kami Pemerintah Desa tidak mampu membangun jalan poros desa dengan dana desa," tambahnya.


Menanggapi usulan tersebut, Musa Weliansyah berjanji akan membawa semua aspirasi ini ke dalam rapat fraksi dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik. 


"Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa usulan-usulan ini mendapatkan perhatian dan dukungan yang diperlukan," tegasnya.


Kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik untuk berbagai permasalahan yang dihadapi.


Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembangunan di Kecamatan Cihara dapat berjalan lebih cepat dan merata. Red xbi//.*

*Kapolres Lebak berikan Penghargaan kepada Personil Berprestasi pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila*

By On Selasa, Oktober 01, 2024







Lebak. Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 di lapangan Mapolres Lebak. Selasa (1/10/2024).


Sebagai Inspektur Upacara Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK dan Upacara tersebut diikuti oleh Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Para PJU Polres Lebak,  Para Perwira, Bintara dan ASN.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK memberikan penghargaan kepada Personil Polres Lebak yang berprestasi dalam pengungkapan kasus temu mayat anak perempuan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dan pembunuhan berencana.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Ya pagi ini kami Polres Lebak melaksanakan Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 di lapangan Mapolres Lebak," ujar Suyono.


"Upacara ini dilaksanakan sebagai penghormatan kepada seluruh pahlawan yang telah gugur dan berupaya untuk melindungi Pancasila sebagai tugasnya. Kemudian makna Hari Kesaktian Pancasila juga dapat menjadi pengingat bagi setiap orang bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang selalu dijaga sampai kapanpun," ungkapnya.


"Hari Kesaktian Pancasila merupakan simbol bahwa ideologi ini tetap kokoh meski dihadapkan pada berbagai ancaman dan tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri, Pancasila sebagai pedoman hidup harus terus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," terang Suyono.


"Dengan semangat persatuan, keadilan, dan kesejahteraan, seluruh elemen bangsa diharapkan bisa menjaga nilai-nilai luhur Pancasila dan mewujudkan cita-cita bangsa." tambahnya.


"Pada kesempatan tersebut kami juga memberikan Penghargaan kepada Personil Polres Lebak yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas pengungkapan kasus temu mayat anak perempuan dan pembunuhan berencana," ucap Suyono.


"Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan profesionalisme personel Polres Lebak dalam menjalankan tugasnya, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi personel lain untuk terus berprestasi dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,  Ini juga menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil," tukasnya. Red.

"Indikasi Korupsi" Pembangunan Gedung BLK Disnaker Kab Lebak Dikerjakan Asal Jadi, Dpw Lsm Komppi  Banten Resmi Laporkan Pemilik CV Putra Cikal Ke Kejati Banten

By On Kamis, September 19, 2024








Lebak -- suarabantenpost.com---Dpw Lsm Komppi Banten Resmi Laporkan CV Putra Cikal ke Kejati Banten agar mengusut dugaan penyimpangan Anggaran APBD sebesar Rp 2.480.393.000.00 untuk pengadaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis di UPTD Disnaker Lebak Rabu 18/09/2024.


Panji mengatakan, laporan dan pengaduan  tersebut telah dilayangkan oleh lembaganya kepada Kejati Banten, Rabu 18/09/24 kami berharap agar pihak Kejati Banten dapat bekerja profesional tanpa pandang bulu, karena dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkanya beberapa bulan lalu ke pihak Kajari Lebak namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan dan pemanggilan terhadap CV Putra Cikal"tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, CV Putra Cikal yang beralamat di Kampung Cikomara Rt 01 Rw 02 Banjar Irigasi Lebak Gedong.”telah dilaporkan ke Kejari Lebak oleh Dpw Lsm Kompi Banten pada (26/6/2024), Dpw Lsm Komppi Banten melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan penyelewengan Anggaran APBD Untuk Kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Blk Dinas Tenaga kerja Lebak tahun anggaran 2023.


Kita melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyelewengan Anggaran APBD"terang Panji  ketua DPW LSM KOMPPI kepada wartawan, Rabu  (21/08/2024).


Hal senada dikatakan Dody Door Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Pengadaan Pembangunan Gedung BLK Dinas Tenaga kerja Lebak Tahun 2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran APBD  pada alokasi kegiatan pengadaaan pembngunan gedung baru Workshop menjahit dan Desain Grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2023 sebesar 2.480.393.800.00 yang diduga kuat tidak sesuai  RAB hasil investigasi di lapangan kami menemukan bahwa bangunan yang baru di bangun kurang lebih satu tahun berdiri, sudah tampak rusak dan Amblas pada pondasi nya ujar Dodi


Terakhir Dodi  berharap laporan yang kami sampaikan pada Rabu kemarin bisa Segera di tangani dan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan pihak yang bersangkutan, dalam hal ini kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Ke Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,"tandasnya.

Redaksi Sbp

 PJ Bupati Lebak Agar Tidak Oper Kapasitas,Peran ASN dalam Pemilukada: Hak Politik, Larangan Berpolitik Praktis, dan Penegakan Aturan

By On Jumat, September 06, 2024

LEBAK - Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan terkait kemungkinan mendukung Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung. 


Meskipun aturan secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, namun penting untuk dipahami bahwa pengenaan sangsi terhadap ASN harus memperhatikan konteks serta tahapan pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).


Setiap peraturan perundang-undangan yang melarang ASN berpolitik praktis harus diterapkan dengan bijak, terutama setelah tahapan resmi pemilu dimulai. 


Sehingga, ASN yang terlibat dalam mendukung Paslon sebelum tahapan resmi pemilu atau Pemilukada tidak seharusnya dikenakan sangsi, mengingat adanya hak politik ASN untuk memilih.


Terkait kehadiran ASN dalam acara kampanye Paslon, perlu diingat bahwa itu tidak selalu berarti melanggar aturan. Kehadiran tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk memahami visi dan misi Paslon, serupa dengan pepatah "jangan membeli kucing di dalam karung".


Menurut Eli Sahroni, kewajiban menindak ASN yang terlibat politik praktis sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Pj Bupati, walikota, dan gubernur seharusnya fokus pada menjalankan roda pemerintahan dengan baik, memberikan pelayanan maksimal, serta melaksanakan program pembangunan yang telah ditetapkan. 


Terlibatnya ASN dalam acara kampanye Paslon seharusnya dianggap sebagai upaya untuk memahami visi dan misi, bukan sebagai tindakan melanggar hukum.


Jadi, dalam konteks Pemilukada, penting bagi semua pihak, baik ASN maupun paslon, untuk memahami batasan hukum yang berlaku. PJ Bupati memiliki peran dalam mengawasi proses Pemilukada, namun sebaiknya tidak terlalu dalam terlibat dalam aspek politik.


Terlebih PJ Bupati Lebak agar tidak menggunakan kata kata isarah yang dapat di artikan mengarahkan dengan menggunakan kata kata  PERUBAHAN kepada ASN untuk memilih Calon Bupati Lebak.

"Pj Bupati Lebak jangan oper kapasitas, lihat rambu rambu , dengan menggunakan isarah itu juga hampir mirip mengarahkan ASN untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak ", kata Eli Sahroni 


Pj Bupati Lebih baik fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah, sementara lembaga seperti Bawaslu menangani kasus-kasus yang melibatkan ASN. Dengan demikian, proses Pemilukada dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat, tuturnya.


(Tajudin/Edo)

Dpw Lsm Komppi Banten Desak Kejari Lebak Segera Periksa Pemilik CV Putra Cikal

By On Rabu, Agustus 21, 2024

Panji Abdilah SE ketua LSM Komppi

 Lebak -- xbintangindo.com

Dpw Lsm Komppi Banten Mendesak Kejari Lebak untuk segera mengusut dugaan penyimpangan Anggaran APBD sebesar Rp 2.480.393.000.00 untuk pengadaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis di UPTD Disnaker Lebak kepada Wartawan. 21/08/2024.


Panji mengatakan, laporan dan pengaduan  tersebut telah dilayangkan oleh lembaganya kepada Kejari Lebak, namun sampai saat ini laporan masih belum jalan, pihaknya berharap agar Kejari Lebak dapat bekerja profesional tanpa pandang bulu, karena dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkanya beberapa bulan lalu. Kita mendesak agar dugaan penyimpangan angaran APBD tersebut diusut biar terang benderang,"tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, CV Putra Cikal yang beralamat di Kampung Cikomara Rt 01 Rw 02 Banjar Irigasi Lebak Gedong.”telah dilaporkan ke Kejari Lebak oleh Dpw Lsm Kompi Banten pada (26/6/2024), Dpw Lsm Komppi Banten melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan penyelewengan Anggaran APBD Untuk Kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Blk Dinas Tenaga kerja Lebak tahun anggaran 2023.


Kita melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyelewengan Anggaran APBD"terang Panji  ketua DPW LSM KOMPPI kepada wartawan, Rabu  (21/08/2024).


Hal senada dikatakan Dody Door Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Pengadaan Pembangunan Gedung BLK Dinas Tenaga kerja Lebak Tahun 2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran APBD  pada alokasi kegiatan pengadaaan pembngunan gedung baru Workshop menjahit dan Desain Grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2023 sebesar 2.480.393.800.00 yang diduga kuat tidak sesuai  RAB hasil investigasi di lapangan kami menemukan bahwa bangunan yang baru satu berdiri sudah tampak rusak dan Amblas pada pondasi nya.


Bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejari Lebak untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,"tandasnya.

Redaksi 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *