Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satnarkoba Polres Cilegon  amankan pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

By On Jumat, November 22, 2024

Barang bukti

Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan RI (28) yang telah melakukan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Serta Keahlian yang terjadi di daerah hukum Polres Cilegon.Jumat, 22/11/24.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RI (28) di Lingkungan Baru  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon


Menurut AKP Vhalio Berawal dari informasi masyarakat  bahwa di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon  mencurigai banyak anak muda yang bukan warga setempat sering mendatangi sebuah kontrakan dan seperti bertransaksi dengan seseorang laki laki yang ada di kontrakan tersebut dengan adanya kecurigaan tersebut masyarakat khawatir jika di kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika atau obat obatan terlarang kemudian masyarakat menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Cilegon tentang kecurigaan tersebut 


Pada hari selasa tanggal 19 November 2024 Sekira jam 13.30 Wib di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon  di lakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan RI (28)  terdapat sebuah tas gendong warna hitam dan pada saat diperiksa tas tersebut berisikan 4 (empat) Toples berisi Pil Warna kuning yang diduga Hexymer yang pertoplesnya berisi 1000 butir dengan jumlah total 4000 butir pil Hexymer,1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 269 paket pil warna putih yang di duga pil yorindo dengan jumlah total 807 butir, 1 (satu) bungkud bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 346 paket pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang diduga pil Dextro,dengan total jumlah keseluruha 1384 butir, 1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 573 paket pil warna kuning MF yangdiduga pil jenis Hexymer dengan jumlah total keseluruhan 1721 Butir, 1 (satu) buah kaleng bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 85 butir Pil Trihexyphenidyl,1 (satu) Bungkus bekas Rokok Marboro hitam yang didalamnya berisi 56 Paket yang perpaketnya berisi 4 butir pil diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 224 Butir,1 (satu) toples yang didalamnya berisi pil warna kuning yang diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 590 Butir,10 lempeng pil Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 Butir, 2 (dua) paket plastic bening berisi pilwarnakuning yang diduga pil jenis Dexro dengan jumlah total 2000,1 (satu) Pack Plastik Bening berukuran kecil,1 (satu) buah handphone Merek Infinix warna hijau  dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000 ,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah )."ujarnya.


Pelaku RI  (28) pada saat dimintai keterangannya  pembelian obat obatan tersebut didapat dengan cara membeli melalui media online yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang


Atas kejadian tersebut Palaku RI  (28) telah melangar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diancam dengan 12 tahun penjara."tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.

Edarkan sabu akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten.

By On Rabu, November 13, 2024

Barang Bukti

Cilegon - Edarkan sabu LLH (29) akhirnya ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Pada Hari Minggu, 10 November 2024 jam  21.30 WIB di depan sebuah bengkel di Lingkungan Sukamaju Jl. Letjend R. Suprapto Kelurahan Ramanuju Kecamatan. Purwakarta Kota Cilegon 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe  membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan  terhadap LLH (29), warga Pakuncen kecamatan. Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Jam 21.30 Wib didepan sebuah bengkel di Lingkungan Sukamaju  Jl. Letjend R. Suprapto Kel. Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada saat  penggeledahan didapati bekas bungkus rokok yang didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu paket STNK, 4 (ermpat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu paket STNK didalam bekas kemasan permen Mentos, selain itu dilakukan penyitaan 1 (satu) Unit handphone Infinix  Warna Biru Tua milik tersangka.


Tidak sampai disitu Satnarkoba polres Cilegon  melakukan penggeledahan didapur kontrakan LLH (29)  didapati kantong plastik  hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah doubletape dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, setelah itu pelaku LLH (29) menunjukan dibelakang kontrakannya barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hitam yang dikubur didalam tanah oleh pelaku LLH (29)


Diketahui bahwa tersangka LLH (29) mendapatkan narkotika jenis tersebut atas suruhan dari Saudara JY  (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket  narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekira 10 (sepuluh) gram didalam kantong plastik warna hitam, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 18.00 Wib didaerah Pasir Putih Sawangan Depok Provinsi Jawa Barat.


Menurut AKP Vhalio adapun tugas pelaku LLH (29) atas suruhan  pelaku JY (DPO) untuk mengambil paket narkotika dan memecahnya menjadi paket kecil kemudian mengedarkannya di titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu, dalam perbuatannya tersebut dari per 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu pelaku LLH (29) mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah habis, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan berupa 

-5 (lima) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 2,14 gram gram atau Netto +/- 1,24 Gram (Kode A);,4 (empat) bungkus plastik klip bening  berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 38,62 gram gram atau Netto +/- 37,11 Gram (Kode B);

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu brutto + 1,36 gram atau Netto + 1,02 Gram (Kode C);  1 (satu) pack Plastik klip bening ukuran kecil;, 1 (satu) unit Timbangan digital;3 (tiga) buah doubletape

-4 (empat) buah bekas kemasan permen Mentos, dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8, Warna Biru Tua, 


pelaku LLH (29) telah melangar Pasal 114 Ayat (2)_ Paling Singkat 6 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.


Pasal 112 ayat (2) Paling Singkat 5 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup."Tutupnya. Red.

Isro - Uyun di dukung penuh Tokoh masyarakat dan Majelis Taklim Kecamatan Jombang

By On Kamis, Oktober 31, 2024







Cilegon - Pasangan Calon Walikota Cilegon, Isro Miraj dan Nurrotul Uyun semakin mendapat dukungan dari berbagai kalangan, diantaranya adalah tokoh masyarakat, Majlis taklim, komunitas dan relawan se-Kecamatan Jombang. Dukungan ini dinilai sangat berpengaruh, mengingat peran penting tokoh masyarakat dan Majlis taklim dalam membina dan membimbing warga setempat. 


Salah satu tokoh masyarakat Jombang, Haji Rahmat, menuturkan bahwa Isro-Uyun adalah pasangan calon yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pasangan ini memahami kebutuhan masyarakat serta mampu membawa Kota Cilegon  Maju. 


“Pak Isro saat menjadi Pimpinan dan Bu Uyun sebagai Wakil Pimpinan DPRD Cilegon, sudah sering bersilaturahmi, bedialog, dan bersama-sama mencari solusi setiap permasalahan di masyarakat, " kata H. Rahmat. 


Dukungan ini didasarkan pada kepercayaan bahwa pasangan Isro-Uyun mampu menjaga nilai-nilai agama dan moral dalam kepemimpinan mereka. Baginya, sosok Isro dikenal sebagai pribadi yang religius dan dekat dengan para ulama, sehingga diharapkan akan memimpin dengan amanah, keadilan dan bijaksana. 


“Kami butuh pemimpin yang memahami agama dan menghargai keberagaman. Program-program unggulanya pun sangat memahami kondisi saat ini, ” tambahnya.


Anggota DPRD Cilegon Qoidatul Sitta mengatakan, dengan semakin banyaknya dukungan dari berbagai pihak, pasangan Isro-Uyun optimis dapat meraih kemenangan dalam Pilkada Cilegon mendatang. 


"Dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Jombang akan memberikan pengaruh positif. Ini bentuk kepercayaan dengan pengalaman kepemimpinan Isro-Uyun yang dapat membangun Kota Cilegon lebih Maju, " kata Sitta.

 *Rohmatulloh Romeo Ditangkap Polisi, Saat Unjuk Rasa Jilid IV di PT Dover Chemical Bawa Alat Pemukul yaitu Palu dan Kayu Gagang Pacul*

By On Kamis, Oktober 10, 2024






Cilegon - Ijin unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Masyarakat Banten Bersatu yang diketuai Rohmatulloh alias Romeo di PT Dover Chemical, akhirnya Romeo ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (10/10/3/2024).


Romeo datang mengendarai mobil Ayla warna putih yang dicorat coret. Melakukan aksi pecah kaca mobil, tangan kanan memegang palu dan tangan kiri memegang kayu gagang pacul. 


Dimana palu dan kayu gagang pacul tidak sah menjadi alat peraga unjuk rasa sesuai aturan undang-undang. Apakah diperbolehkan palu dan kayu gagang palu dibawa saat unjuk rasa.


Mulyana selaku Sekretaris Umum DPP LSM BMPP mengatakan, saya melihat langsung bahwa Rohmatulloh alias Romeo membawa palu dan kayu gagang pacul. Lalu, palu dihantamkan ke kaca mobil.


Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Mengatur bahwa penggunaan alat peraga tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan, atau informasi yang menyesatkan. Selain itu, alat peraga yang digunakan tidak boleh memprovokasi tindakan kekerasan atau merusak ketertiban umum.


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6: Menetapkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk saat menggunakan alat peraga, harus menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Pasal 9: Mengatur bahwa setiap unjuk rasa harus memberitahukan rencana penyelenggaraan kepada pihak kepolisian setempat, termasuk informasi mengenai waktu, tempat, dan alat peraga yang akan digunakan.

Kapolres Cilegon Silaturahim ke Ponpes Al Mubaroq Cinangka

By On Kamis, Juli 18, 2024








Cilegon, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara, melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mubaroq di Cinangka. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan lembaga pendidikan agama serta mendengarkan aspirasi dari para pengasuh pesantren. Rabu (17/7/24)


Dalam kunjungan ini, Kapolres Cilegon didampingi oleh Kasat lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto, kasat Intelkam AKP AKP Achri Dwi Yunito, S.I.K., M.H. Dan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan K, S.H. Beliau disambut hangat oleh pimpinan Ponpes Al Mubaroq dan para santri. 


Kapolres menyampaikan apresiasinya atas peran penting pondok pesantren dalam membina akhlak dan moral generasi muda serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. "ujarnya. 


Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen pesantren untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat, termasuk institusi pendidikan agama, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai. "terangnya. 


Kegiatan tersebut ialah dalam rangka kunjungan sekaligus perkenalan antara Kapolres kepada  para tokoh agama guna mempererat hubungan silahturahmi serta bentuk perhatian Kapolres Cilegon terhadap para tokoh agama yang berada di daerah hukum Polres Cilegon. "tutupnya. 


Pimpinan Ponpes Al Mubaroq Abah K.H RD. M. Yusuf Prianadi, S.H menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolres Cilegon dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Diskusi yang hangat dan penuh kekeluargaan berlangsung antara Kapolres dan para pengasuh pesantren, membahas berbagai isu serta tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. "ujarnya. 


Kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama untuk keberkahan dan keselamatan seluruh masyarakat serta para anggota Polri yang bertugas. Diharapkan, kunjungan ini dapat memperkuat hubungan antara Polri dan pesantren, serta bersama-sama mewujudkan keamanan dan kedamaian di Kota Cilegon. (S.AS)

Polsek Cinangka Polres Cilegon Gencar Lakukan Razia Miras di Toko Jamu*

By On Kamis, Juni 27, 2024






*POLRES CILEGON* Polda Banten.- Polsek Cinangka Polres Cilegon Gencar Melaksanakan Kegiatan Razia Miras(Minuman al kohol) yang selama ini Meresahkan di Lingkungan yang sering di keluhan Masyarakat sering minumbulkan kerusuhan antar pemuda akibat Meneggak/Minuman Beralkohol di lingkungan khusunya di Darkum Polsek Cinangka Polres Cilegon.Kamis.(27/06/2024).


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan mengatakan Kegiatan Razia Penyakit Masyarakat sudah sering di Lakukan Oleh UNIT Reskrim Bersama Personil yang sedang Melaksanakan Tugas yang menyasar ke Tempat Tempat yang di mana di sinyalir Menjual Minuman beralkohol.


Razia Penyakit Masyarakat Merupakan Laporan Dari Masyarakat bahwa seringnya terjadi Selisih paham Antar pemuda Yang di sinyalir Pemuda di Temukan Bekas Minum minuman Beralkohol maka dari Itu Kepolisian Gencar Razia Minuman Beralkohol yang di aman sering di Jual Di tempat Tempat penjual Jamu yang di Pinggir jalan,dalam pelaksanaan Razia Miras Personil dapat Mengamankan Belasan Botol Minuman Beralkohol dan Memberikan Memberikan Surat Pernyataan kepada Masyarakat yang menjual Minuman Beralkohol tersebut.

Waka Polres Cilegon dampingi Kapolda Banten Sambangi Rumah Duka IPDA Yusmana*

By On Rabu, April 17, 2024







Cilegon- xbintangindo.com--

Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim didampingi Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftrian Yusuf Sambangi Rumah Duka Personel Polsek Pruakarta Polres Cilegon IPDA Yusmana yang gugur saat bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata dan Arus Balik Operasi Ketupat Maung 2024 pada Rabu (17/04)


Dalam Kesempatanya Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya IPDA Yusmana  Kanit Binmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon.


"Saya beserta keluarga besar Polda Banten menyampaikat turut berduka cita atas meninggalnya IPDA Yusmana Kanit Binmas Polsek Pruakarta Polres Cilegon yang gugur pada saat melaksanakan pengamanan Objek Wisata dan Arus balik pada Operasi Ketupat Maung 2024, terimakasih atas dedikasi tugasnya yang selalu dapat menjadi tauladan bagi rekan rekan dan bawahanya,"ungkap Kapolda Banten.


Kapolda Banten juga memberikan apresiasi kinerja almarhum pada saat melaksanakan tugas. “Almarhum selama berdinas sangat banyak membantu dinamisasi kegiatan karena memiliki jaringan informasi yang sangat luas dan menjadi profil yang banyak disenangi beragam komunitas baik ulama, dan tokoh masyarakat,” ucap Kapolda.


Diakhir Istri almarhum Ibu Ida Yusmana menyampaikan rasa terimakasih atas bantuan serta kepedulian Kapolda Banten. "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Banten yang sudah berkenan mengunjungi kediaman kami ini merupakan bentuk kepedulian yang sangat luar biasa kami juga berterimakasih atas bantuan yang diberikan kepada kelarga kami tentunya ini sangat bermanfaat untuk anak-anak saya semoga kebaikan yang bapak Kapolda Berikan dibalas oleh Allah," tutupnya.

Red 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *