Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketum IWQI: Penyalahgunaan  BBM Subsidi Libatkan Oknum TNI/ Polri, Ormas/ LSM dan Pihak SPBU.

By On Jumat, Januari 26, 2024





BEKASI,– xbintangindo.com-

Meski pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina sudah berupaya menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai cara, namun kegiatan usaha hilir migas BBM jenis Solar Subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal masih marak dilakukan seperti halnya terjadi di Kota Bekasi - Jawa Barat. Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Abdul Kabir Albantani terutama dalam hal penindakan dan penanganan hukumya di Jajaran Polda Metro Jaya.  Jum’at 26 Januari 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan anggota organisasi pers ini di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yakni, SPBU 34.171.41 ( Rw.Panjang Bekasi timur) 34.171.27 ( Margahayu Bekasi timur) 34.171.20 (Pengasinan Jatimulya), ditemukan fakta bahwa untuk memuluskan dan melancarkan aksinya, para mafia BBM jenis solar ini bekerjasama dengan berbagai elemen penting yang ada di masyarakat seperti RT/RW setempat, Petugas SPBU, Oknum anggota TNI dan Polri serta oknum anggota Ormas, LSM dan Wartawan. 

Informasi ini juga diperkuat berdasarkan keterangan dari sumber yang demi keamanannya tidak mau disebutkan namanya mengatakan, para Mafia BBM ilegal ini sudah kebal Hukum, karena menurutnya semua sudah dalam kendali para mafia ini. 

“Sebut saja J dan M oknum anggota TNI di Jajaran Kota Bekasi sudah mereka sogok, berapa hari kemarin, dipimpin oknum wartawan dan preman penguasa bekasi bernama cemong alias VBB ada pertemuan dengan oknum anggota Polri Polsek/Polres Bekasi Kota, beberapa media dari organisasi pers,  preman, oknum TNI  untuk membahas keamanan aksi mereka di tiga SPBU agar mereka bebas aktifitas 24 Jam dikawal oleh para oknum saat mereka beraksi, jadi sudah terkesan kebal hukum pak,” ujarnya.

Pada bagian lain Abdul Kabir Albantani menyebut, yang mempengaruhi terjadinya bisnis perkeliruan BBM Bersubsidi ini tidak terlepas dari beberapa faktor, yang pertama sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, kedua adalah disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar dimana hal ini mendorong para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi mendapat celah bisa mendapat keuntungan besar dari bisnis ilegal ini. Dan yang ke tiga adalah faktor mentalitas dan moralitas segelintir oknum aparat penegak hukum yang bokbrok di negeri ini.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini, lanjut Ketua Umum IWQI ini, tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena pada akhirnya tujuan pemberian subsidi jadi tidak tepat pada sasarannya dimana hal ini bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana. 

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” ungkapnya.

Meskipun ancaman sangsi dan hukumannya tergolong besar, karena diduga dibekingi oleh oknum aparat, dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih belum optimal sehingga memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum. 

“Selain UU nomor 22 tahun 2001, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” ucapnya.

Masih menurut Ketum IWQI. Penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar merupakan penyimpangan yang kerap terjadi beberapa wilayah di seluruh Indonesia, dimana kegiatan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Untuk itu ia mendesak Pemerintah dalam hal ini institusi Kepolisian segera melakukan upaya pencegahan serta penindakan secara tegas terhadap oknum dan mafia BBM di Kota Bekasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang. (Red)

Ketum IWQI: Penyalahgunaan  BBM Subsidi Libatkan Oknum TNI/ Polri, Ormas/ LSM dan Pihak SPBU.


Diduga Tipu Konsumen! Showroom QQ Baker Mobilindo Dipolisikan Konsumen Pembeli Mobil Mercedes Benz C-200

By On Sabtu, Mei 14, 2022







Kabupaten Bekasi- xbintangindo.com

Berawal Muhammad Faisal (28) warga Tambun Selatan Kabupaten Bekasi membeli  mobil bekas/ second di shoowroom  Baker Mobilindo yang beralamat di  Jl.Inspeksi Saluran Kalimalang secara kredit melalui pembiayaan leasing Adira Finance.


Kendaraan berupa 1 Unit Mercedes Benz C-200 CGI/AT Warna Hitam Metalik  No.Pol. B 1672 OY an. Rita Hendrita telah diterima unit pada 16 Maret 2022 .


"Saya melakukan pelunasan uang muka melalui transfer dari rekening Bank Mandiri saudara kandung saya sebesar Rp. 61.125.000,- (Enam Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Nomor Rekening Bank mandiri a/n Heri Agusmal (bukti transfer terlampir)." Kata Muhammad Faisal saat di konfirmasi Tim Investigasi www.jurnalisnusantara-1.com pada Jumat,(13/5/2022) .


Lanjut Muhammad Faisal membeberkan pada tanggal 23 Maret 2022 membeli 1 buah alat pelacak sinyal (GPS) di Bengkel Mobil Anugrah (BMA) pada 23 Maret 2022 ternyata disaat bengkel melakukan pengecekan urutan kabel-kabel mobil pihak mekanik menemukan 1 buah alat pelacak atau GPS Tracker dengan nomor seri 73749/SDPP/2021/Lacak Posisi (bukti terlampir) yang sudah terpasang dalam kondisi aktif lengkap dengan kartu provider Telkomsel yang terlihat seperti  belum lama terpasang didalam mobil tersebut di karenakan alat pelacak atau GPS serta kabel-kabel penghubung dalam lilitan solasi atau lakban hitam nampak masih bersih dan tak berdebu yang mana saya tidak pernah merasa memasang alat GPS tersebut.


"Kondisi mobil yang baru saya pakai 5 hari kondisinya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan  yang dibicarakan diawal karena transmisi automaticnya yang bermasalah dan kurang respon setelah sudah diketahahui permasalahan mobil tersebut oleh HA selaku penjual." Tegasnya. 


Muhammad Faisal menegaskan dengan adanya kejadian tersebut saya merasa dirugikan,tidak nyaman dan merasa aktifitas saya  telah disadap oleh orang yang tak bertanggung jawab karena adanya alat pelacak atau GPS yang terpasang tanpa izin dari saya selaku pembeli. 


Muhammad Faisal telah mengkonfirmasi pemilik mobil pertama namun tidak merasa memasangnya dan setelah mengkonfirmasi pihak Dealer mengakuinya. 


Pada tanggal 27 April 2022 sekitar jam 11.29 Wib Muhammad Rizal telah melaporkan Dugaan Penyadapan yang dilakukan oleh HA (QQ BAKER MOBILINDO) Nomor: LP/B/1321/IV/2022/SPKT.SatReskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 


"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Kota Bekasi untuk menindak terlapor sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadi kembali dan merugikan pada konsumen. " Pungkas Kuasa Hukum terlapor Yaumil Akbar dari LBH YURIS Cabang Bogor Raya. 


Hingga berita ini di tayangkan HA selaku penjual mobil bekas Showroom Baker Mobilindo belum yang diduga melakukan penyadapan belum dapat dikonfirmasi. (Lilik Adi Goenawan Sumber : LBH YURIS Cabang Bogor Raya).

Pegadaian Cabang Bekasi Harapan Indah Ajukan Permohonan Maaf dan Penawaran Ganti Rugi Saat Mediasi Ditolak Tim Kuasa Hukum Sri Lestari

By On Selasa, April 26, 2022









BEKASI,| xbintangindo.com

Berawal dari sangkutan hutang piutang Sri Lestari dengan pihak PT. PEGADAIAN Cabang Bekasi Harapan Indah yang mengagunkan 1 ( Buah ) BPKB Kendaraan bermotor kepada pihak PT. PEGADAIAN.

 

 

Tim LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa yang telah mengaji dan membedah kasus nasabah PT.PENGADAIAN a/n Sri Lestari dengan berbekal salinan dokumen yang sudah di terima dari Bram , dan ternyata seperti ada kekeliruan dalam tanda tangan nasabah di salah satu dokumen yang telah kami terima diduga adanya manipulasi tanda tangan yang di buat oleh seseorang, sehingga saya mengalami kehilangan dan kerugian 1 buah motor NMAX dengan NOPOL B 4465 TIJ   


LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa telah melaporkan peristiwa dugaan penipuan dan pemalsuan yang di lakukan oleh pihak PT. Pegadaian pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 02.40 Wib ke Polres Metro Bekasi di Cikarang Nomor: LP/B/835/IV/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Pemalsuan,


"Sri Lestari bersama bersama Team Kuasa Hukum dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa Cabang Bogor Raya sudah memenuhi undangan mediasi pada Kamis,21 April 2022 yang bertujuan agar mendapatkan solusi terkait adanya permasahan kedua belah pihak,yang ditandatangani Ka CBM Harapan Indah Ferdinan Simon Pohan pada tanggal 20 April 2022."Kata Yaumil Akbar saat di konfirmasi awak media pada,Minggu (24/4/2022).


Yaumil Akbar- menjelaskan sehubungan dengan adanya permasalahan antara Pegadaian dengan klien kami, terkait penyelesaian produck Kreasi di UPC Marrakash Kepala CBM harapan Indah  Ferdinand Simon Pohan mengajukan "Penawaran Ganti Rugi" dan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :


1.Pihak pengadaian ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan Pegadaian kepada Sri Lestari.


2.Bahwa sebagaimana pasal 8 perjanjian kredit kreasi Nomor 1234418030000053 tentang penyelesaian  perselisihan tertuang pada ayat 1 apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian kredit ini akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan dilandasi oleh itikad baik dari masing-masing pihak.


3.Bahwa atas permasalahan di pegadaian UPC Marrakash kami mengajukan opsi penyelesaian secara kekeluargaan dimana kami memberikan penawaran berupa uang ganti rugi senilai Rp.12.620.000,-(Dua belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) di kurangi kewajiban pelunasan senilai Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang diterima oleh Ibu Sri Lestari sebesar Rp.10.370..000,- ( Sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).


"Undangan mediasi yang   telah kami hadiri bersama klien kami  Sri Lestari tidak menemukan hasil musyawarah dan mufakat terkait hak nasabah yang dirugikan oleh Pegadaian." Tegas Yaumil Akbar


"Setelah Tim Kuasa Hukum LBH Yuris  Keadilan Anak Bangsa menerima surat penawaran ganti rugi tersebut setelah kami kaji secara mendalam kami memutuskan untuk menolaknya." ungkap Yaumil Akbar.


"Nasabah dan Tim Kuasa hukum LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa Cabang Bogor akan segera memberikan surat jawaban penolakan secara tertulis ke pihak Pegadaian."Pungkas Yaumil Akbar.


Hingga berita ini ditayangkan Kepala CBM Harapan Indah Ferdinand Simon Pohan belum dapat di konfirmasi oleh awak media.(Tim/Red) 

Sumber : LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa.

Supriyatna*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *